Advertisement

Hukum mengambil Upah mengajar Alquran dan ilmu Agama

Pengajar (guru ustad dosen Kiai) dsb..adalah manusia manusia hebat, yg selalu mendedikasikan dirinya untuk orang lain dgn cara mentransformasi ilmu mereka,mereka adalah pahlawan..pahlawan tanpa tanda jasa..tapi tidakkah qta tau dibalik kehebatan mereka mereka juga orang biasa yg punya keluarga punya kewajiban menafkahi istri, anak, serta keluarganya.Jika kita mengikuti pendapat Ulama' Mutaqoddimin maka disamping mereka mengajar mereka harus mencari sumber lain untuk menafkahi keluarganya..karena menurut ulama' mutaqoddimin mengambil upah dari mengajar Al-quran dan ilmu agama tidak diperbolehkan, alasan mereka ada "apapun yang diwajibkan atas kita semua untuk melakukannya maka tidak selayaknya kita meminta upah seperti kewajiban sholat, puasa dll haruskan bahkan etiskah kita mengambil upah darinya??? pendapat ini juga diperkuat oleh Abu Bakar Al Jassosh.. jika demikian maka yang terjadi adalah ketidak maksimalan dari kinerja para akademisi sendiri..disamping mereka harus mengajar mereka juga harus mencarii side job untuk memenuhi kebutuhan keluarganya yang tidak ia dapat dari mengajar..hal ini mungkin yang akan menjadi kendala dan bumerang bagi kaum muslimin,,karena sedikit sekali dari kita yang mau mendedikasikan dirinya secara optimal untuk melanjutkan dakwah rasulullah,,karena mereka sibuk mencari pekerjaan guna isi perut anak-anak mereka serta keluarganya hal inilah yang menjadikan Ulama' Muta'akhirin memberikan angin segar bahwa diperbolehkan mengambil upah bagi pengajar Alqur'an maupun Ilmu Agama,, Liat Pendapat Syech Muhammad ali asshobuni dalam kitabnya Tafsir Ayat Ahkam Jilid 1 Bab Hukum kitman Ilmu assyar'i
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url

Advertisement

Advertisement