Advertisement

membayar Zakat Fitrah dengan Uang

PERMASALAHAN SEPUTAR ZAKAT FITRAH

Yang dimaksud dengan Zakat fitrah atau Zakat al-badan adalah: Zakat yang ditunaikan karena berbuka puasa Ramadlan, atau zakat yang wajib ditunaikan menyusul berakhirnya bulan Ramadlan. Dengan demikian, meskipun ia termasuk ibadah tersendiri, namun tidak bisa dilepaskan hubungan dan rangkaiannya dengan bulan Ramadlan.
Zakat fitrah adalah wajib hukumnya. Dasar hukumya adalah al-Qur’an, hadits, dan ijma’ para ulama. Kewajiban ini berlaku padasetiap orang muslim laki-laki, perempuan, anak-anak, dewasa, orang merdeka dan hamba. (1)
Sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh sahabat Ibnu Umar :
Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah dari bulan Ramadlan satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum atas hamba, orang merdeka, Laki-laki, perempuan, Anak-anak, dan orang dewasa dari kalangan muslimin.
Di antara fungsi dari zakat ini adalah untuk mengembalikan seorang muslim dari fitrahnya, dengan mensucikan jiwa mereka dari kotoran-kotoran (dosa-dosa) yang disebabkan oleh pengaruh pergaulan dan sebagainya, sehingga seseorang itu keluar dari fitrahnya. Di samping pula, juga untuk menyempurnakan ibadah puasa. Artinya, ketika seseorang melakukan maksiat di bulan puasa, maka akan mengurangi kesempurnaan puasa itu. Dan zakat fitrah inilah yang akan menutup kekurangan itu.0

Kadar dan Jenisnya
Hadits dari Abu Said Al-Khudri :
Kami pada masa Rasulullah SAW mengeluarkan zakat fitrah satu sho’ makanan, atau satu sho’ gandum, atau satu sho’ keju, atau satu sho’ kurma.
Sebagaimana hadits di atas, bahwa zakat fitrah itu wajib atas tiap-tiap muslim tanpa membedakan status sosial dan ekonominya, maupun tingkat umurnya. Dalam hal ini jumhur Ulama menentukan syarat wajib bagi pembayarnya, yaitu memiliki kelebihan makanan untuk sehari semalam, pada malam hari raya Idul Fitri.(2)
Di samping itu, dalam hadits tersebut juga menerangkan kadar jumlah dan jenis bahan apa yang harus dikeluarkan. Di sinilah para ulama berbeda pendapat dalam memahami isi hadits tersebut. Seperti beragamnya jenis bahan yang harus dibayarkan (kurma, gandum, keju dan lain-lain). Ada yang menyatakan kebolehan memilih, dan pilihan itu diserahkan kepada yang berkewajiban mengeluarkannya. Namun sebagian ulama yang lain menyatakan, beragamnya jenis bahan makanan tersebut menunjukkan adanya realitas keragaman makanan pokok di suatu daerah. Atau makanan pokok orang-orang yang mengeluarkan zakat fitrah waktu itu. Maka menurut pendapat yang kedua ini, yang harus dipilih untuk zakat fitrah adalah jenis makanan pokok yang umum berlaku di suatu daerah.
Adapun kadar yang dikeluarkan — sebagaimana hadits di atas — adalah satu sho’. Satu sho’ sama dengan empat mud, dan satu mud sama dengan 6,75 ons. Jadi satu sho’ sama dengan 27 ons (2,7 kg). Demikian menurut madzhab Maliki.(3) Sedangkan menurut al-Rafi’i (madzhab Syafi’i), sama dengan 693 1/3 dirham.(4) Jika dikonversi satuan gram, sama dengan 2,751 gram (2,75 kg).(5)
Imam Hanafi memperbolehkan membayar zakat fitrah dengan uang senilai bahan makanan pokok yang wajib dibayarkan. Namun ukuran satu sho’ menurut madzhab ini lebih tinggi dari pendapat para ulama yang lain, yakni 3,8 kg. (6) Sebagaimana tercantum dalam kitab al-Fiqh al-Islami wa adillatuhu karya Wahbah Zuhailli :
Satu sho’ menurut imam Abu Hanifah dan imam Muhammad adalah 8 rithl ukuran Irak. Satu Rithl Irak sama dengan 130 dirham atau sama dengan 3800 gram (3,8 kg).(7)
Sementara jumhur ulama, baik Syafi’iyyah, Malikiyyah, dan Hanabilah menyatakan kesepakatannya tentang ketidakbolehan membayar zakat fitrah dengan selain bahan makanan pokok.(8) Lalu bagaimana kita menyikapi hal ini? Mana yang harus kita pilih? Ataukah dua-duanya sama sama benar. Dan bagaimana seandainya ada orang membayar zakat fitrah dengan uang (menurut Hanafi), tapi ukurannya memakai 2,5 kg (selain Hanafi) sebagaimana yang sering terjadi sekarang ini? Untuk menjawab persoalan ini memang tidak cukup hanya mengkaji persoalan masalah hukum zakat saja, tapi bagaimana kita menyikapi sebuah perbedaan pendapat di kalangan ulama madzhab.
NU sebagai organisasi yang sangat intens sekali terhadap persoalan-persoalan yang menyangkut hukum-hukum agama, pada dasarnya telah mengakomodir dan mengakui keberadaan empat madzhab (Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali) yang sangat terkenal itu. Terutama madzhab Syafi’i yang banyak diikuti oleh warga NU, bahkan mayoritas umat Islam di Indonesia. Akan tetapi, bukan berarti umat Islam, khususnya NU dengan mudahnya mengikuti satu madzhab, kemudian pada persoalan lain ia pindah ke madzhab lain. Atau dalam satu persoalan (satu rangkaian ibadah) ia memakai berbagai macam pendapat madzhab. Yang jelas semua itu harus ada aturan mainnya.
Untuk menyikapi adanya perbedaan itu, seseorang diperbolehkan pindah madzhab atas sebuah rangkaian ibadah (satu qadhiyah). Namun demikian para ulama mensyaratkan beberapa hal, di antaranya yang pertama tidak diperbolehkah tasahul, artinya hanya mengambil beberapa yang paling ringan dari beberapa qaul madzhab. Dan yang kedua, talfiq, yaitu suatu kondisi di mana seseorang melakukan perbuatan yang oleh seluruh imam yang diacunya membatalkan perbuatan itu. Kondisi itu bisa digambarkan ketika seseorang berwudlu tanpa menggosok tangan (al-dalku) karena ikut Syafi’i. Kemudian dia menyentuh farji tanpa syahwat, dan dia menganggap wudlunya tidak batal karena pindah ke madzhab Maliki.(9) Kemudian orang itu shalat. Maka kedua imam ini memandang shalatnya tidak sah karena memang wudlunya tidak sah
Lantas bagaimana dengan zakat fitrah? Jelas kalau orang itu mau membayar dengan uang, maka mestinya ia harus memakai ukuran Hanafi, yaitu 3,8 kg seharga makanan pokok.(9) Tetapi kalau kadarnya memakai 2,5 kg (memakai ukuran Indonesia) atau kurang lebih 2,75 kg (menurut jumhur), maka kalau mengacu kepada persoalan di atas, ia akan masuk ke dalam katagori talfiq, sebab dia melakukakan intiqal al-madzhab (pindah madzhab) dalam satu rangkaian ibadah (qadhiyah). Praktek seperti ini menjadi tidak sah menurut semua madzhab. Hanafi menyatakan tidak sah karena ukurannya tidak memakai 3,8 kg, dan madzhab yang lain (Maliki, Syafi’i dan Hanbali) juga menyatakan tidak sah, karena pembayarannya tidak dengan makanan pokok. Atau juga bisa masuk tasahul, kalau niat dari seseorang itu hanya mencari yang mudah dan ringan saja.
Alhasil, apa yang terjadi di masyarakat, memang tidak lepas dari masalah khilafiyyah yang sebenarnya sudah terakomodir oleh ulama madzhab. Kalau kita orang awam, tidak harus mengetahui semuanya, tapi cukup mengikuti salah satunya.(12) Kalau mau pindah ke yang lain, maka ikuti aturan-aturannya. Misalnya bagi mereka yang mengikuti Hanafi, maka pakai semua aturan dalam satu rangkaian ibadah menurut Imam Hanafi (tidak sepotong-potong). Demikian pula kalau menginginkan menggunakan madzhab lain. Wa allahu A’lam Bisshawab.
Maraji’
1.Lihat al-Syarqawi, Hasyiah al-Syarqawi ala al-Tahrir, al-Haramain, tt, juz I, hal.386 dan Ibrahim al-Bajuri, Hasyiah al-Bajuri, Beirut, Dar al-Fikr, tt, Juz I, hal, 289.
2.Al-Bajuri, Ibid, Juz I, hal. 290.
3.Wahbah al-Zuhaili, Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, Beirut, Dar al-Fikr, tt, Juz II, hal. 910.
4.Al-Syarqawi, Op cit, Juz I, hal. 371. Lihat juga Al-Husaini, Kifayat al-Akhyar, Dar al-Fikr, Juz I, hal. 295; Wahbah Al-Zuhaili, Tafsir al-Munir, Dar al-Fikr, Juz II, hal. 141.
5.Wahbah Al-Zuhaili, Al-Fiq al Islami, Ibid, Juz II hal, 911.
6.Di antara kelompok Hanafiyah adalah Imam Abu Yusuf menyatakan: Saya lebih senang berzakat fitrah dengan uang dari pada dengan bahan makanan, karena yang demikian itu lebih tepat mengenai kebutuhan miskin. Lihat Dr. Ahmad al-Syarbashi, Yas’alunaka fi al-Dini wa al-Hayat, Beirut: Dar al Jail, Cet. ke III, 1980, Juz II, hal. 174. Juga Mahmud Syaltut di dalam kitab Fatawa-nya menyatakan : Yang saya anggap baik dan saya laksanakan adalah, bila saya berada di desa, saya keluarkan bahan makanan seperti kurma, kismis, gandum, dan sebagainya. Tapi jika saya di kota, maka saya keluarkan uang (harganya). Baca Mahmud Syaltut, Al-Fatawa, Kairo: Dar al-Qalam, cet. ke III , 1966, hal. 120. Kedua tokoh ini membolehkan zakat fitrah dengan uang, dan di dalam bukunya tersebut memang tidak dijelaskan berapa ukuran sho’ menurutnya. Namun sebagai tokoh Hanafiyyah, mereka kemungkinan kecil untuk memakai ukuran madzhab lain (selain Hanafi). Wa Allahu a’lam.
7.Wahbah al-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, Juz II, hal. 909.
8.Wahbah al-Zuhaili, Ibid, hal. 909.
9.Dalam masalah wudlu, imam Syafi’i tidak mewajibkan menggosok anggota badan yang di basuh, sedangkan imam Malik mewajibkannya. Kemudian dalam hal menyentuh farji, imam Syafi’i secara mutlak membatalkannya, sedangkan imam Malik tidak batal jika tanpa syahwat.
10.Sayid Abd. Rahman bin Muhammad bin Husain Umar al Ba’lawi, Bughiyah al Mustarsyidin, Beirut: Dar al-Fikr, tt, hal. 9.
11.Menurut Imam Ghazali, wajib bagi orang awam untuk taqlid kepada salah satu madzhab. Lihat Abu Hamid Muhammad bin Muhammad al-Ghazali , al-Mustashfa, Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 2000, hal. 371.

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url

Advertisement

Advertisement