Advertisement

Makalah tentang jual Jual Beli dan syaratnya


BAB I
PENDAHULUAN

Manusia merupakan makhluk sosial. Yang mana tidak luput dari membutuhkan bantuan manusia lain. Oleh karena itu antara manusia yang satu dengan yang lain saling membutuhkan. Interaksi antar manusia menimbulkan berbagai macam hubungan yang salah satunya adalah hubungan jual beli. Jual beli merupakan suatu hubungan yang telah lama berlaku dalam hidup manusia. Bahkan hubungan ini tidak bisa lepas dari kehidupan kita sekarang.
Islam merupakan agama yang diturunkan oleh Allah Swt sebagai agama yang membawa rahmat kepada seluruh alam juga sangat menyoroti mengenai hal-hal yang berkaitan dengan jual beli. Dalam Islam jual beli juga dibahas secara mendetail karena pada hakekatnya Islam bukan hanya agama yang mementingkan aspek ibadah saja melainkan juga sangat menekankan aspek sosial (muamalah).
Dalam makalah ini kami akan membahas hal-hal yang berkaitan dengan jual beli dalam Islam. Dimulai dari pengertian jual beli itu sendiri baik secara bahasa maupun secara istilah. Kemudian dipaparkan tentang rukun dan syarat-syarat sahnya jual beli. Pembahasan selanjutnya mengulas tentang macam-macam jual beli baik yang dilarang maupun yang diperbolehkan. Tidak ketinggalan pula kami membahas masalah khiyar dalam jual beli dan hal-hal lain yang masih terkait dengan masalah jual beli. Berikut pembahasan makalah kami


BAB II

PEMBAHASAN
“JUAL BELI DAN MACAM-MACAMNYA”
A. Pengertian dan Landasan Jual Beli (al-Bai’)
1. Pengertian Jual Beli
Jual Beli menurut bahasa artinya menukar sesuatu dengan sesuatu . Dalam bahasa arab jual beli diartikan al-bai’, al-Tijarah dan al-Mubadalah, sebagaimana firman Allah Swt :
yang artinya :
“Mereka mengharapkan tijarah (perdagangan) yang tidak akan rugi” (Fathir: 29)
Adapun jual beli menurut istilah (terminologi) para ulama berbeda pendapat dalam mendefinisikannya, antara lain :
a. Menurut Imam Nawawi jual beli adalah Pertukaran harta dengan harta untuk kepemilikan.
b. Menurut Ibnu Qudamah jual beli adalah Pertukaran harta denagn harta, untuk saling menjadikan milik.
Dari beberapa definisi diatas dapat dipahami bahwa inti jual beli ialah suatu perjanjian tukar-menukar benda atau barang yang mempunyai nilai secara sukarela diantara kedua belah pihak, yang satu menerima benda-benda dan pihak lain menerimanya sesuai dengan perjanjian atau ketentuan yang telah dibenarkan syara’ dan disepakati.

2. Landasan Syara’
Jual beli disyariatkan berdasarkan al-Quran, sunah, dan Ijma’, yakni:
a. Al-Quran :
وأحلّ الله البيع وحرّم الربا “Allah Telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” (QS.Al-Baqarah : 275)

b. As-Sunah :
Artinya :
“Nabi SAW, ditanya tentang mata pencaharian yang paling baik. Beliau menjawab, ‘Seseorang bekerja dengan tangannya dan setiap jual beli yang mabrur.” (HR. Bajjar, Hakim menyahihkannya dari Rifa’ah Ibn Rafi’)
c. Ijma’
Ulama sepakat bahwa jual beli diperbolehkan dengan alasan bahwa manusia tidak akan mampu mencukupi kebutuhan dirinya, tanpa bantuan orang lain. Namun demikian, bantuan atau barang milik orang lain yang dibutuhkannya itu, harus diganti dengan barang lainnya yang sesuai.
B. Rukun dan Syarat Sah Jual Beli
1. Rukun Jual Beli
Adapun rukun jual beli menurut jumhur ulama ada empat, yaitu :
a) Bai’ (penjual)
b) Mustari (pembeli)
c) Ma’qud ‘alaih (barang yang dijual)
d) Shighat (Ijab dan Qabul)
Akad adalah ikatan kata antara penjual dan pembeli. Jual beli belum dikatakan sah sebelum ijab dan qabul dilakukan sebab ijab qabul menunjukkan kerelaan (keridhaan). Pada dasarnya ijab qabul dilakukan dengan lisan, tetapi kalau tidak mungkin misalnya bisu atau yang lainnya boleh ijab qabul dengan surat menyurat atau isyarat yang mengandung arti ijab dan qabul.
2. Syarat Jual Beli
Jual beli dikatakan sah apabila memenuhi syarat-syarat. Syarat-syarat tersebut berkaitan dengan ijab qabul,aqid, dan ma’qud ‘alaih
a. Syarat Sah Akid (penjual dan pembeli)
• Berakal ; tidak sah jual beli orang gila.
Firman Allah swt dalam Al-Quran  yang artinya :
“Dan janganlah kamu berikan hartamu itu kepada orang bodoh dan harta itu dijadikan Allah untukmu sebagai pokok kehidupan” (QS. An-Nisa’ : 5)
• Dengan kehendaknya sendiri; tidak sah jual beli orang yang dipaksa dengan tidak benar. Adapun orang yang dipaksa dengan benar misalnya oleh hakim menjual hartanya untuk membayar hutangnya, maka penjualannya itu sah.
• Keadaannya tidak mubazir (pemboros) karena harta orang yang mubazir itu di tangan walinya.
Firman Allah swt dalam Al-Quran  yang artinya :
“Sesungguhnya orang-orang yang suka berbuat mubazir itu adalah saudara syaithan”
• Baligh ; tidak sah jual beli anak-anak.
Adapun anak-anak yang sudah mengerti tetapi belum sampai umur dewasa, menurut pendapat sebagian Ulama’, mereka dibolehkan berjual beli barang-barang yang kecil-kecil misalnya jual beli permen dan sebagainya karena kalau tidak boleh sudah barang tentu menjadi kesulitan sedang agama Islam sekali-kali tidak akan mengadakan aturan yang mendatangkan kesulitan bagi pemeluknya.
b. Syarat-syarat Ma’qud ‘alaih (benda atau barang)
• Suci barangnya ; tidak sah menjual barang yang najis, seperti anjing, babi , dan lain-lainnya yang najis.
• Ada manfaatnya; jual beli yang ada manfaatnya sah, sedang yang tidak ada manfaatnya tidak sah, seperti jual beli lalat, nyamuk dan sebagainya.
• Dapat dikuasai; maka tidak sah menjual barang yang sedang lari, misalnya jual beli kuda yang sedang lari yang belum diketahui kapan dapat ditangkap lagi, atau barang yang sudah hilang, atau barang yang sulit mendapatkannya.
• Milik sendiri, atau barang yang sudah dikuasakannya; tidak sah menjual barang orang lain dengan tidak seizinnya, atau barang yang hanya baru akan dimilikinya/ baru akan menjadi miliknya.
• Mestilah diketahui kadar barang/ benda dan harga itu, begitu juga jenis dan sifatnya. Jual beli benda yang disebutkan sifatnya saja dalam janji (tanggungan), maka hukumnya boleh, jika didapati sifat tersebut sesuai dengan apa yang telah disebutkan.
c. Syarat Ijab dan Qabul (shighat)
Ijab artinya perkataan penjual, misalnya : “Saya jual barang ini dengan harga sekian”, sedang Qabul artinya kata si pembeli, misalnya : “Saya terima (saya beli) dengan harga sekian”.
Syarat sah Ijab Qabul :
• Jangan ada yang membatas/ memisahkan, misalnya : pembeli diam saja setelah si penjual menyatakan ijab atau sebaliknya.
• Jangan disela dengan kata-kata lain.
• Jangan berta’liq yaitu seperti kata penjual : “Aku jual sepeda ini pada saudara dengan harga Rp 110.000,- setelah kupakai sebulan lagi”.
• Jangan pula memakai jangka waktu, yakni seperti katanya : “Aku jual sepeda ini dengan harga Rp 100.000,- kepada saudara dalam waktu sebulan/ seminggu dan sebagainya”.
C. Macam-macam Jual Beli
Jual beli dapat ditinjau dari beberapa segi. Ditinjau dari segi hukumnya,dari segi objek jual beli, dan dari segi pelaku jual beli.
1. Macam-macam Jual Beli Ditinjau dari Segi Hukum
a. Jual beli yang sah menurut hukum
Yaitu jual beli yang memenuhi syarat-syarat dan rukun jual beli serta tidak terdapat unsur yang menyebabkan tidak sahnya jual beli.
b. Jual beli yang sah tapi terlarang
Ada beberapa cara jual beli yang dilarang oleh agama walaupun sah. Larangan ini, karena mengakibatkan beberapa hal, yang antara lain : menyakiti si penjual atau pembeli, meloncatnya harga menjadi tinggi sekali di pasaran, menggoncangkan ketentraman umum.
• Membeli barang yang sedang ditawar orang lain yang masih dalam masa khiyar.
• Membeli barang dengan harga yang lebih mahal dari harga pasar sedang ia tidak ingin kepada barang itu, tetapi semata-mata supaya orang lain tidak dapat membeli barang itu.
• Menemui dengan menghentikan orang-orang dari desa yang membawa barang ke pasar, dan membelinya dengan harga murah sebelum mereka (orang-orang desa itu) mengetahui harga barang tersebut di pasar menurut yang sebenarnya.
• Membeli barang untuk ditimbun dengan cara memborong semua barang di pasar, dengan maksud agar tidak ada orang lain yang memilikinya, dan menjualnya nanti dengan harga mahal yang berlipat ganda.
• Menjual belikan barang yang sah, tetapi untuk digunakan sebagai alat maksiat, misalnya menjual belikan ayam jago untuk dijadikan binatang aduan atau barang-barang yang lain untuk alat maksiat.
c. Jual Beli yang Terlarang dan Tidak Sah Hukumnya.
Beberapa contoh jual beli yang tidak sah hukumnya, antara lain sebagai berikut :
• Jual beli barang yang dihukumkan najis oleh agama, seperti anjing, babi, bangkai, dan khamar. Rasulullah bersabda, yang artinya :
“Dari Jabir r.a, Rasulullah saw. Bersabda, sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya telah mengharamkan menjual arak, bangkai, babi, dan berhala” (HR. Bukhari dan Muslim).
• Jual beli Sperma (mani) hewan, seperti mengawinkan seekor domba jantan dengan betina agar dapat memperoleh turunan. Jual beli ini haram hukumnya karena Rasulullah Saw, bersabda :
“Dari Umar r.a., berkata; Rasulullah Saw. telah melarang menjual mani binatang” (HR. Bukhari)
• Jual beli anak binatang yang masih berada dalam perut induknya. Jual beli seperti ini dilarang karena barangnya belum ada dan tidak tampak, juga Rasulullah Saw. bersabda :
“Dari Ibnu Umar r.a., Rasulullah Saw. telah melarang penjualan sesuatu yang masih dalam kandungan induknya” (HR. Bukhari dan Muslim)
• Jual beli dengan muhaqallah. Haqalah berarti tanah, sawah, dan kebun, maksud muhaqallah di sini ialah menjual tanam-tanaman yang masih di ladang atau di sawah. Hal ini dilarang agama sebab ada persangkaan riba di dalamnya.
• Jual beli dengan mukhadharah, yaitu menjual buah-buahan yang belum pantas untuk dipanen, seperti menjual rambutan yang masih hijau, mangga yang masih kecil-kecil, dan yang lainnya.
• Jual beli dengan muammassah, yaitu jual beli secara sentuh menyentuh, misalkan seseorang menyentuh sehelai kain dengan tangannya di waktu malam atau siang hari, maka orang yang menyentuh berarti telah membeli kain tersebut. Hal ini dilarang karena mengandung tipuan atau kemungkinan akan menimbulkan kerugian bagi salah satu pihak.
• Jual beli dengan munabadzah, yaitu jual beli secara lempar melempar, seperti seseorang berkata, “lemparkan kepadaku apa yang ada padamu, nanti kulemparkan pula kepadamu apa yang ada padaku”. Setelah terjadi lempar melempar, terjadilah jual beli. Hal ini dilarang karena mengandung tipuan dan tidak ada ijab dan qabul.
• Jual beli dengan muzabanah, yaitu menjual buah yang basah dengan buah yang kering. Hal ini dilarang Rasulullah Saw. dengan sabdanya :
“Dari Anas r.a., ia berkata; Rasulullah Saw. melarang jual beli muhaqallah, mukhadharah, mulammassah, munabadzah, dan muzabanah” (HR. Bukhari)
• Menentukan dua harga untuk satu barang yang diperjualbelikan.
• Jual beli dengan syarat (Iwadh majhul).
• Jual beli gharar, yaitu jual beli yang samar sehingga ada kemungkinan terjadi penipuan.
• Jual beli dengan mengecualikan sebagian benda yang dijual.
• Larangan menjual makanan hingga dua kali ditakar. Hal ini menunjukkan kurangnya saling percaya antara penjual dan pembeli.
2. Macam-macam Jual Beli Ditinjau dari Segi Obyek Jual Beli
a. Jual beli benda yang kelihatan
Yaitu pada waktu melakukan akad jual beli benda atau barang yang diperjualbelikan ada di depan penjual dan pembeli. Hal ini lazim dilakukan masyarakat banyak dan boleh dilakukan, seperti membeli beras di pasar.
b. Jual beli yang disebutkan sifat-sifatnya dalam perjanjian.
Yaitu jual beli salam (pesanan). Menurut kebiasaan para pedagang, salam adalah untuk jual beli yang tidak tunai, salam pada awalnya berarti meminjamkan barang atau sesuatu yang seimbang dengan harga tertentu, maksudnya ialah perjanjian yang penyerahan barang-barangnya ditangguhkan hingga masa tertentu, sebagai imbalan harga yang telah ditetapkan ketika akad.
c. Jual beli benda yang tidak ada serta tidak dapat dilihat
Yaitu jual beli yang dilarang oleh agama Islam karena barangnya tidak tentu sehingga dikhawatirkan barang tersebut diperoleh dari curian atau barang titipan yang akibatnya dapat menimbulkan kerugian salah satu pihak.
3. Macam-macam Jual Beli Ditinjau dari segi pelaku akad (subyek), yaitu :
a. Dengan lisan. Akad yang dilakukan oleh kebanyakan orang seperti dengan berbicara.
b. Dengan perantara atau utusan. Penyampaian akad jual beli melalui perantara, utusan, tulisan, atau surat-menyurat sama halnya dengan ijab qabul dengan ucapan, misalnya Via Pos dan Giro. Jual beli ini dilakukan antara penjual dan pembeli tidak berhadapan dalam satu majelis akad, tetapi melalui Pos dan Giro, jual beli seperti ini dibolehkan menurut syara’.
c. Jual beli dengan perbuatan (saling memberikan) atau dikenal dengan istilah mu’athah. Yaitu mengambil dan memberikan barang tanpa ijab qabul, seperti seseorang mengambil rokok yang sudah bertuliskan label harganya, dibandrol oleh penjual kemudian diberikan uang pembayarannya kepada penjual. Jual beli dengan cara demikian dilakukan tanpa sighat ijab qabul antara penjual dan pembeli, menurut sebagian Syafi’iyah tentu hal ini dilarang sebab ijab qabul sebagai rukun jual beli. Tetapi sebagian lainnya, seperti Imam Nawawi membolehkan jual beli barang kebutuhan sehari-hari dengan cara yang demikian, yakni tanpa ijab qabul terlebih dahulu.
D. Khiyar Dalam Jual Beli
Dalam jual beli, menurut agama Islam dibolehkan memilih, apakah akan meneruskan jual beli atau akan membatalkannya. Karena terjadinya oleh sesuatu hal, khiyar dibagi menjadi tiga macam, yaitu :
1. Khiyar Majelis, artinya antara penjual dan pembeli boleh memilih akan melanjutkan jual beli atau membatalkannya. Selama keduanya masih ada dalam satu tempat (majelis), khiyar majelis boleh dilakukan dalam berbagai jual beli. Rasulullah Saw. bersabda :
“Penjual dan pembeli boleh khiyar selama belum berpisah” (HR. Bukhari dan Muslim)
Bila keduanya telah berpisah dari tempat akad tersebut, maka khiyar majelis tidak berlaku lagi, batal.
2. Khiyar Syarat, yaitu penjualan yang didalamnya disyaratkan sesuatu baik oleh penjual maupun oleh pembeli, seperti seseorang berkata, “saya jual rumah ini dengan harga Rp100.000.000,00 dengan syarat khiyar selama tiga hari”. Rasulullah Saw. bersabda:
“Kamu boleh khiyar pada setiap benda yang telah dibeli selama tiga hari tiga malam” (HR. Bukhari)
3. Khiyar ‘aib. Artinya dalam jual beli ini disyaratkan kesempurnaan benda-benda yang dibeli, seperti seseorang berkata: “saya beli mobil itu seharga sekian, bila mobil itu cacat akan saya kembalikan”, seperti yang diriwayatkan oleh Ahmad dan Abu Dawud dari Aisyah r.a. bahwa seseorang membeli budak, kemudian budak tersebut disuruh berdiri di dekatnya, didapatinya pada diri budak itu kecacatan, lalu diadukannya kepada Rasul, maka budak itu dikembalikan pada penjual.
E. Berselisih dalam Jual Beli
Penjual dan pembeli dalam melakukan jual beli hendaknya berlaku jujur, berterus terang dan mengatakan yang sebenarnya, maka jangan berdusta dan jangan bersumpah dusta, sebab sumpah dan dusta menghilangkan berkah jual beli. Rasulullah Saw. bersabda:
“Bersumpah dapat mempercepat lakunya dagangan, tetapi dapat menghilangkan berkah”.(HR Bukhari dan Muslim)
Para pedagang jujur, benar, dan sesuai dengan ajaran Islam dalam berdagangnya didekatkan dengan para nabi, para sahabat dan orang-orang yang mati syahid pada hari kiamat. Rasulullah Saw. bersabda:
“Pedagang yang jujur dan terpercaya dikumpulkan bersama para nabi, sahabat, dan orang-orang yang mati syahid”(HR. Tirmidzi)
Bila antara penjual dan pembeli berselisih pendapat dalam suatu benda yang diperjualbelikan, maka yang dibenarkan ialah kata-kata yang punya barang, bila keduanya tidak ada saksi dan bukti lainnya. Rasulullah Saw. bersabda:
“Bila penjual dan pembeli berselisih dan antara keduanya tak ada saksi, maka yang dibenarkan ada, tergantung persyaratan-persyaratan atau ketentuan-ketentuan menurut Hukum Dagang yang berlaku dewasa ini. Walaupun namanya simsar, komisioner, dan lain-lain, namun mereka bertugas sebagai badan perantara dalam menjualkan barang-barang dagangan, baik atas namanya sendiri maupun atas nama perusahaan yang memiliki barang.
Berdagang secara simsar dibolehkan berdasarkan agama, asal dalam pelaksanaannya tidak terjadi penipuan dari yang satu terhadap yang lainnya.
G. Lelang (Muzayadah)
Penjualan dengan cara lelang disebut muzayadah. Penjualan seperti ini dibolehkan oleh agama Islam karena dijelaskan dalam satu keterangan:
“Dari Anas r.a., ia berkata, Rasulullah Saw. menjual sebuah pelana dan sebuah mangkok air dengan berkata siapa yang mau membeli pelana dan mangkok ini? Seorang laki-laki menyahut ; aku bersedia membelinya seharga satu dirham. Lalu nabi berkata lagi, siapa yang berani menambahi? Maka diberi dua dirham oleh seorang laki-laki kepada beliau, lalu dijuallah kedua benda itu kepada laki-laki tadi ” (HR. Tirmidzi)
H. Penjualan Tanah
Bila seseorang menjual sebidang tanah atau lapangan, sedangkan di dalamnya terdapat pohon-pohon,rumah-rumah dan yang lainnya,menurut Mazhab Syafi’I semua bangunan dan pohon-pohonan yang berada diatas tanah itu turut terjual, tetapi tidak termasuk di dalamnya barang-barang yang dapat diambil sekaligus, seperti padi, jagung, bawang, dan tanaman sejenis lainnya.
Yang termasuk dalam penjualan sebidang tanah adalah:
Ø Batu yang ada di dalamnya
Ø Barang-barang yang terpendam di dalamnya, seperti simpanan barang-barang berharga.
Dalam penjualan sebidang kebun, yang termasuk di dalamnya adalah:
Ø Pohon-pohonnya
Ø Bangunan-bangunan yang ada di dalamnya, kecuali barang-barang yang dikecualikan dalam akad dan disepakati dua belah pihak
Ø Pekarangan yang melingkari
Ø Tanahnya.
Bila menjual rumah, yang termasuk di dalamnya adalah:
Ø Tanah tempat mendirikan, sebab rumah tidak akan berdiri tanpa adanya tanah
Ø Apa yang ada dalam pekarangannya, seperti kakus, tempat mandi, dan yang lainnya.
I. Buah-buahan yang Rusak setelah Dijual Tanah tempat mendirikan, sebab rumah tidak akan berdiri tanpa adanya tanah
Ø Apa yang ada dalam pekarangannya, seperti kakus, tempat mandi, dan yang lainnya.
I. Buah-buahan yang Rusak setelah Dijual
Buah-buahan yang sudah dijual kemudian rusak atau hilang dan yang lain-lainnya, maka kerusakan itu tanggungan penjual, bukan tanggungan pembeli. Hal ini sebagaimana disabdakan Rasulullah Saw.
“Jika engkau telah menjual buah-buahan kepada saudaramu, lalu buah-buahan itu rusak (busuk), maka haram bagimu mengambil sesuatu darinya, apakah kamu mau mengambil harta saudaramu dengan tidak hak” (HR.Muslim).
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url

Advertisement

Advertisement