Advertisement

Menjaga Hak dan Kewajiban


Menjaga Hak dan Kewajiban 

Dalam konsep keluarga Islami telah ditentukan hak-hak dan kewajiban bagi  masing masing
pihak suami dan isteri. Konsep ini jika benar-benar dijalankan akan menjamin
ketenangan dan kebahagiaan dalam keluarga. Jika suami dan isteri konsisten dengan
kewajiban dan hak-hak mereka, hal itu akan dapat mempererat tali cinta dan kasih antara
mereka. Selain itu, hal ini dapat menjauhkan segala kemungkinan timbulnya perselisihan
dan pertengkaran yang mengancam keutuhan rumah tangga yang dengan sendirinya
berdampak negatif pada kejiwaan anak.
Hak terpenting yang dimiliki oleh suami adalah kepemimpinan dalam keluarga. Allah
SWT berfirman,
الرجال قوّامون على النّساء بما فضّل الله بعضهم على بعض وبما أنفقوا من أموالهم .
Artinya: Kaum lelaki adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah
melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita), dan karena
mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka.
Isteri berkewajiban untuk menghormati hak suami ini dan menjadikan suami sebagai
pemimpin karena kehidupan rumah tangga tidak mungkin berjalan dengan baik tanpa ada
yang mengaturnya dan karena kepe-mimpinan layak untuk dipegang oleh kaum lelaki,
sesuai dengan perbedaan yang ada antara suami dan isteri dalam hal fisik dan perasaan.
Di samping itu, isteri juga harus menunjukkan kepemimpinan suami dalam keluarga di
hadapan anak-anaknya.
Hak penting kedua bagi suami setelah kepemimpinan dalam keluarga dapat kita
simpulkan dari riwayat berikut ini. Diceritakan bahwa seorang wanita datang dan
bertanya kepada Rasulullah SAW. tentang hak suami atas isterinya. Dalam jawabannya,
beliau bersabda,
أن تطيعه ولا تعصيه , ولا تصدّق من بيتهـا شيئا إلاّ بإذنه , ولا تصوم تطوّعـا إلاّ بإذنه , ولا تمنعه نفسها وإن كـانت على ظهـرقتب , ولا تخرج من بيتها إلاّ بإذنه .
Artinya: Isteri harus patuh dan tidak menentangnya. Ia tidak berhak untuk bersedekah
apapun yang ada di di rumah suami tanpa izin sang suami. Selain itu, ia tidak
diperbolehkan untuk berpuasa sunnah kecuali jika suami mengizinkannya. Selanjutnya,
ia tidak boleh menghindar kala suaminya menginginkan dirinya walaupun ia sedang
dalam kesulitan. Isteri tidak diperkenankan untuk keluar dari rumah kecuali dengan izin
suami…
Dalam hadis yang lain Rasulullah SAW. menye-butkan hak-hak suami sebagai berikut.
حقّ الرجل على المرأة إنارة السّراج , وإصلاح الطّعـام , وأن تستقبله عند باب بيتها فترحّب به , وأن تقدّم إليه الطشت والمنديل , وأن توضّعه وأن لا تمنعه إلاّ من علّة .
Artinya: Hak suami atas isteri adalah bahwa isteri hendaknya menyalakan lampu
untuknya, memasakkan makanan, menyambutnya di pintu rumah kala ia datang,
membawakan untuknya bejana air dan kain sapu tangan lalu mencuci tangan dan
mukanya, dan tidak menghindar saat suami menginginkan dirinya kecuali jika ia sedang
sakit.
Mengingat pentingnya perhatian terhadap hak-hak suami tersebut, Rasulullah SAW.
mengatakan,
لا تؤدّي المرأة حقّ الله تعـالى حتّى تؤدّي حقّ زوجهـا .
Artinya: (Ketahuilah) bahwa wanita tidak pernah akan dikatakan telah menunaikan
semua hak Allah atasnya kecuali jika ia telah menunaikan kewajibannya kepada
suami.
Di lain pihak, Islam juga telah menentukan hak-hak isteri yang harus diperhatikan oleh
suami. Imam Ja’far Shadiq a.s., saat ditanya oleh Ishaq bin Ammar mengenai hak wanita
atas suaminya, mengatakan,
يشبع بطنهـا ويكسو جثّتهـا وإن جهلت غفر لهـا .
Artinya: (Kewajiban suami atas isterinya adalah) memberinya makanan dan pakaian dan
memaafkannya jika ia melakukan kesalahan.
Khaulah binti Al-Aswad pernah mendatangi Rasulullah SAW. dan bertanya tentang hak
wanita. Beliau dalam jawabannya mengatakan,
حقّك عليه أن يطعمك ممّا يأكل ويكسوك ممّا يلبس ولا يلطم ولا يصيح على وجهك .
Artinya: Hak-hakmu atas suami adalah bahwa ia harus memberimu makan dengan
makanan yang ia makan dan memberimu pakaian seperti ia juga berpakaian, tidak
menampar wajahmu, dan tidak membentakmu.
Hak istri yang lain adalah bahwa suami harus memperlakukannya dengan lemah lembut
dan bersikap baik terhadapnya.
Hak istri dan seluruh anggota keluarga selanjutnya adalah bahwa suami harus bekerja
untuk dapat memenuhi semua kebutuhan materi mereka. Rasulullah SAW. dalam hal
ini bersabda,
الكـادّ على عياله كـالمجـاهد في سبيل الله .
Artinya: Orang yang bekerja untuk menghidupi keluarganya sama dengan orang yang
pergi berperang di jalan Allah.
Beliau juga bersabda,
ملعون ملعون من يضيع من يعول .
Artinya: Terkutuklah! Terkutuklah orang yang tidak memberi nafkah kepada mereka
yang menjadi tanggung jawabnya.
Dalam hadis yang lain beliau bersabda,
حقّ المرأة على زوجهـا أن يسدّ جوعتهـاوأن يستر عورتهـا ولا يقبّح لها وجهـا فإذا فعل ذلك أدّى الله حقّهـا .
Artinya: Hak isteri atas suami adalah bahwa suami harus memberinya makan, menutupi
auratnya, dan tidak memakinya. Jika seorang lelaki telah melakukan kewajibannya ini
berarti ia telah menunaikan hak Allah atasnya.
Baik suami maupun isteri harus saling memperhatikan dan menghormati hak
pasangannya demi terciptanya suasana cinta dan kasih sayang dan keharmonisan dalam
keluarga. Adanya sikap saling menghormati di antara keduanya akan mendorong                    
masing masing pihak untuk menunaikan semua hal yang menjadi kewajibannya demi
kebahagiaan keluarga.
Kebahagiaan yang berhasil diciptakan akan menciptakan keseimbangan mental isteri
selama masa kehamilan, menyusui, serta pada tahun-tahun awal umur anak, yang pada
gilirannya akan sangat mempengaruhi keseimbangan dan kestabilan mental anak. Anak
yang tumbuh dengan mental yang baik dan stabil, pikiran dan perilakunya akan
berkembang dengan baik dan stabil pula serta akan dengan mudah menuruti semua
anjuran dan nasehat diberikan kepadanya.
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url

Advertisement

Advertisement