INPASSING bagi guru NON PNS
Bagi Guru guru non PNS INPAS
SING sangatlah diharapkan karena dengan INPASSING pundi pundi rupiah mereka akan bertambah 2 kali lipat, namun apakah INPASSING itu mudah dilakukan, dan apakah bisa dilaksanakan setiap saat. Berikut ini kami akan jelaskan tata cara pengajuanya.
Tata Cara Pengajuan Inpassing Untuk Guru Non PNS Terbaru
Pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat bagi Guru bukan Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Pemberian Kesetaraan bagi GBPNS adalah pengakuan terhadap kualifikasi akademik, masa kerja, dan sertifikat pendidik yang dimiliki guru bukan pegawai negeri sipil yang diformulasikan dengan menggunakan angka kredit, jabatan, dan pangkat yang setara dengan angka kredit, jabatan, dan pangkat pada jabatan fungsional guru pegawai negeri sipil.
Proses pemberian SK inpassing ini tidak begitu saja diberikan kepada semua guru Non PNS. Tentunya dalam pemberian SK ditetapkan beberapa prasyarat yang harus terpenuhi. Beberapa prasyarat tersebut adalah sebagai berikut:
.Guru berstatus bukan pegawai negeri sipil yang diangkat satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah atau pemerintah daerah setelah mendapat persetujuan pengangkatan dari Pemerintah atau pemerintah daerah atau Guru yang diangkat oleh satuan pendidikan atau penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang memiliki izin pendirian dari Pemerintah atau pemerintah daerah
.Memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yangdiperoleh dari perguruan tinggi yang terakreditasi, bagi yang memiliki kualifikasi akademik magister (S-2) atau doktor (S-3) dari program studi yang terakreditasi paling rendah B.
.Bagi guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai Guru Kelas/Guru Mata Pelajaran/Guru Bimbingan dan Konseling/Guru Pembimbing Khusus, mengajar mata pelajaran/membimbing sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimiliki;
.Bagi guru yang belum memiliki sertifikat pendidik sebagai Guru Kelas/Guru Mata Pelajaran/Guru Bimbingan dan Konseling, Guru Pembimbing Khusus, mengajar mata pelajaran/membimbing sesuai dengan kualifikasi akademik yang dimiliki;
.Usia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat diusulkan;
.Memiliki Nomor Unik yang dikeluarkan oleh Kementerian;
.Melaksanakan tugas sebagai guru kelas/guru mata pelajaran/guru bimbingan dan konseling/gurub pembimbing khusus;
.Memenuhi beban kerja guru setiap minggu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;dan
.Masa Kerja sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun berturut-turut pada saat minkalnya terhitung sejak diterbitkannya Surat Keputusan Pengangkatan sebagai Guru Tetap.
.Inpassing bukan sebatas untuk memberikan tunjangan profesi bagi mereka, namun lebih jauh adalah untuk menetapkan kesetaraan jabatan, pangkat/golongan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku sekailgus demi tertibnya administrasi Guru yang Bukan PNS atau Pegawai Negeri Sipil.
Salam Sukses
SING sangatlah diharapkan karena dengan INPASSING pundi pundi rupiah mereka akan bertambah 2 kali lipat, namun apakah INPASSING itu mudah dilakukan, dan apakah bisa dilaksanakan setiap saat. Berikut ini kami akan jelaskan tata cara pengajuanya.
Tata Cara Pengajuan Inpassing Untuk Guru Non PNS Terbaru
Pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat bagi Guru bukan Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Pemberian Kesetaraan bagi GBPNS adalah pengakuan terhadap kualifikasi akademik, masa kerja, dan sertifikat pendidik yang dimiliki guru bukan pegawai negeri sipil yang diformulasikan dengan menggunakan angka kredit, jabatan, dan pangkat yang setara dengan angka kredit, jabatan, dan pangkat pada jabatan fungsional guru pegawai negeri sipil.
Proses pemberian SK inpassing ini tidak begitu saja diberikan kepada semua guru Non PNS. Tentunya dalam pemberian SK ditetapkan beberapa prasyarat yang harus terpenuhi. Beberapa prasyarat tersebut adalah sebagai berikut:
.Guru berstatus bukan pegawai negeri sipil yang diangkat satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah atau pemerintah daerah setelah mendapat persetujuan pengangkatan dari Pemerintah atau pemerintah daerah atau Guru yang diangkat oleh satuan pendidikan atau penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang memiliki izin pendirian dari Pemerintah atau pemerintah daerah
.Memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yangdiperoleh dari perguruan tinggi yang terakreditasi, bagi yang memiliki kualifikasi akademik magister (S-2) atau doktor (S-3) dari program studi yang terakreditasi paling rendah B.
.Bagi guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai Guru Kelas/Guru Mata Pelajaran/Guru Bimbingan dan Konseling/Guru Pembimbing Khusus, mengajar mata pelajaran/membimbing sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimiliki;
.Bagi guru yang belum memiliki sertifikat pendidik sebagai Guru Kelas/Guru Mata Pelajaran/Guru Bimbingan dan Konseling, Guru Pembimbing Khusus, mengajar mata pelajaran/membimbing sesuai dengan kualifikasi akademik yang dimiliki;
.Usia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat diusulkan;
.Memiliki Nomor Unik yang dikeluarkan oleh Kementerian;
.Melaksanakan tugas sebagai guru kelas/guru mata pelajaran/guru bimbingan dan konseling/gurub pembimbing khusus;
.Memenuhi beban kerja guru setiap minggu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;dan
.Masa Kerja sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun berturut-turut pada saat minkalnya terhitung sejak diterbitkannya Surat Keputusan Pengangkatan sebagai Guru Tetap.
.Inpassing bukan sebatas untuk memberikan tunjangan profesi bagi mereka, namun lebih jauh adalah untuk menetapkan kesetaraan jabatan, pangkat/golongan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku sekailgus demi tertibnya administrasi Guru yang Bukan PNS atau Pegawai Negeri Sipil.
Salam Sukses