Advertisement

Hukum menyentuh memegang Alquran pada Aplikasi Android dan Laptop

Hukum Menyentuh Alquran pada Aplikasi Android atau laptop.

Sebelum kita Bahas lebih jauh maka yang harus kita fahami mula mula adalah definisi ALQURAN menurut bahasa dan istilah
Menurut Bahasa
مصدر من قراء يقراء قراءة و قرأنا
Alquran adalah Masdar dari Qara'a (Qara'a , Yaqra'u , Qiraa'atan wa Qura'aanan)
Menurut istilah
كلام الله - المنزل على سيدنا محمد صلى الله عليه وسلم -المنقول الينا بالمتواتر- المتعبد بتلاوته - المكتوب في المصاحف من اول سورة الفاتحة الى اخر سورة الناس
Alquran adalah, Firman ALLAH SWT. Yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW. Yang sampai kepada kita dengan jalan Mutawatir yang mana yang membacanya dihukumi ibadah yang tertulia di MUSHAF dari surat Al fatihah sampai surat Al Nas


Sebagai kitab suci, terdapat beberapa aturan untuk menyimpan dan memegangnya. Di antaranya, diri kita harus dalam keadaan suci dari hadats jika hendak memegang Al-Qur’an. Kemudian, Al-Qur’an  harus diletakkan di tempat yang layak sebagai bentuk pemuliaan terhadapnya. Oleh karena itu Ulama melarang membawa Al-Qur’an  dibawa ke dalam toilet. Ibn Hajar Al-Haitami dalam kitab Mughnil Muhtaj hal. 155 mengutip pendapat Imam Al-Adzra’i ;
قَالَ الْأَذْرَعِيُّ: وَالْمُتَّجِهُ تَحْرِيمُ إدْخَالِ الْمُصْحَفِ وَنَحْوِهِ الْخَلَاءَ مِنْ غَيْرِ ضَرُورَةٍ إجْلَالًا لَهُ وَتَكْرِيمًا
Artinya : Imam Al-Adzra’i berkata : pendapat yang tepat adalah haram membawa Mushhaf dan semisalnya ke dalam toilet tanpa dhorurot. Ini dilakukan sebagai wujud pengagungan dan pemuliaan terhadap Mushaf.
Di sini perlu diperjelas tentang Mushaf yang dimaksud dalam kutipan di atas. Imam Nawawi Banten mengatakan tentang batasan Mushhaf ; Yang dimaksud dengan Mushhaf adalah setiap benda yang di sana terdapat sebagian tulisan dari Al-Qur’an yang digunakan untuk dirosah (belajar) seperti kertas, kain, plastik, papan, tiang, tembok dan sebagainya.(lihat Nihayatuz Zain hal. 32).
Masalahnya kemudian, sekarang banyak Software Al-Qur’an  yang terdapat dalam PC, laptop dan Handphone/Smartphone yang bisa kita baca dan juga bisa kita gunakan untuk belajar. Apakah Software tersebut dihukumi seperti Mushhaf dan bagaimana hukum membawanya ke dalam toilet? Dalam hal ini, ulama kontemporer menjawab pertanyaan tersebut sebagaimana yang terdapat dalam fatwa-fatwa kontemporer yang dikompilasikan dalam kitab Mauqi’ul Islam, Sual wa jawab hal. 53 ;
ﻫﺬﻩ ﺍﻟﺠﻮﺍﻻت ﺍﻟﺘﻲ وﺿﻊ ﻓﻴﻬﺎ ﺍﻟﻘﺮﺁﻥ ﻛﺘﺎﺑﺔ ﺃﻭ ﺗﺴﺠﻴﻼ، ﻻ ﺗﺄﺧﺬ ﺣﻜﻢ ﺍﻟﻤﺼﺤﻒ، ﻓﻴﺠﻮﺯ ﻟﻤﺴﻬﺎ ﻣﻦ ﻏﻴﺮ ﻃﻬﺎﺭﺓ، ﻭﻳﺠﻮﺯ ﺩﺧﻮﻝ ﺍﻟﺨﻼﺀ ﺑﻬﺎ، ﻭﺫﻟﻚ ﻷﻥ ﻛﺘﺎﺑﺔ ﺍﻟﻘﺮﺁﻥ ﻓﻲ ﺍﻟﺠﻮﺍﻝ ﻟﻴﺲ ﻛﻜﺘﺎﺑﺘﻪ ﻓﻲ ﺍﻟﻤﺼﺎﺣﻒ، ﻓﻬﻲ ﺫﺑﺬﺑﺎﺕ ﺗﻌﺮﺽ ﺛﻢ ﺗﺰﻭﻝ ﻭﻟﻴﺴﺖ ﺣﺮﻭﻓﺎ ﺛﺎﺑﺘﺔ، ﻭﺍﻟﺠﻮﺍﻝ ﻣﺸﺘﻤﻞ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻘﺮﺁﻥ ﻭﻏﻴﺮﻩ
Artinya: Handphone atau Smartphone yang di dalamnya terdapat Al-Qur’an  baik yang tampak sebagai tulisan atau berupa audio tidak dihukumi sebagai mushhaf. Oleh karena itu boleh memegangnya dalam keadaan hadats dan juga boleh membawanya ke dalam toilet. Ini disebabkan tulisan Al-Qur’an  yang tampak di HP/Smartphone tidak seperti tulisan dalam Mushhaf, tulisan tersebut adalah getaran listrik atau pancaran sinar yang bisa nampak dan bisa hilang serta bukan merupakan huruf yang tetap. Lebih dari itu, dalam HP/Smartphone terdapat banyak program atau data selain Al-Qur’an.
Penanya yang dirahmati Allah, dari penjelasan di atas bisa dilihat bahwa membawa HP yang di dalamnya terdapat software Al-Qur’an hukumnya BOLEH. Akan tetapi kita harus menghormati Al-Qur’an  sebisa mungkin dengan tidak membuka software Al-Qur’an  ketika di dalam toilet.
Demikian jawaban dari kami, mudah-mudahan jawaban ini memberi manfaat bagi kita semua. Semoga kita senantiasa diberi taufiq dan hidayah oleh Allah SWT. untuk selalu membaca Al-Qur’an  dan semoga Allah SWT menjadikan Al-Qur’an  sebagai petunjuk, rahmat dan cahaya

Hp yang di dalamnya terdapat Al-Qur’an, baik tulisan maupun rekaman, tidak sama dengan hukum mushaf. Maka dibolehkan menyentuhnya tanpa bersuci. Dibolehkan masuk kamar mandi dengannya. Hal itu karena tulisan Al-Qur’an di Hp tidak seperti tulisan dalam mushaf. Ia adalah gelombang yang ditampakkan kemudian akan hilang, bukan huruf yang tetap. Sementara pada hp terdapat terdapat (program) Al-Qur’an dan (program) lainnya.
Syekh Abdurrahman bin Nasir Al-Barrak ditanya, "Apa hukum membaca AL-Qur’an dari perangkat hp tanpa bersuci?"
Maka beliau hafizahullah menjawabnya, “Segala pujian hanya milik Allah saja, shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Nabi yang tidak ada setelahnya. Amma ba’du,
Telah diketahui bahwa membaca Al-Qur’an dengan hafalan tidak disyaratkan bersuci dari hadats kecil bahkan dari hadats akbar. Akan tetapi bersuci ketika membaca Al-Qur’an meskipun dari hafalan itu lebih utama. Karena ia adalah kalamullah yang  di antara penghormatannya adalah  tidak membacanya melainkan dalam kondisi suci. Sementara membacanya dari mushaf, maka disyaratkan bersuci ketika menyentuhnya secara umum. Berdasarkan hadits yang terkenal, "Tidak diperkenankan menyentuh Al-Qur’an kecuali dalam kondisi bersuci" dan berdasarkan atsar yang ada dari para shahabat dan para tabiin. Ini termasuk pendapat mayoritas ahli ilmu, yaitu diharamkan menyentuh mushaf bagi orang yang berhadats, baik untuk membaca atau yang lainnya.
Dari sini jelas bahwa bahwa hp dan peralatan semisalnya yang didalamnya direkam Al-Qur’an tidak seperti hukumnya mushaf. Karena huruf Al-Qur’an yang terdapat di peralatan ini berbeda dengan keberadaan huruf di mushaf. Maka sifat yang dibacanya tidak ada, yang ada adalah sifat gelombang yang terdiri dari huruf dengan gambarnya ketika diminta. Maka akan terlihat di layar dan akan hilang ketika dipindah ke yang lainnya.  Maka dari itu, dibolehkan menyentuh hp atau kaset yanag didalamnya ada rekaman dan dibolehkan membaca darinya, meskipun tanpa bersuci. Wallahu’alam
(Dikutip dari website ‘Nurul Islam’)
Syekh Saleh Al-Fauzan hafizahullah ditanya, "Saya selalu berupaya untuk dapat membaca Al-Qur’an. Biasanya saya lebih awal berada di Masjid, bersamaku Hp terbaru yang didalamnya ada program Al-Qur’an penuh (tigapuluh juz). Pada sebagian waktu, saya tidak dalam kondisi bersuci, maka saya membacanya secukupnya pada sebagian juz. Apakah diharuskan bersuci ketika membaca (AL-Qur’an) dari Hp?
Beliau menjawab, "Ini termasuk kemewahan yang mulai tampak pada orang-orang. Mushaf Alhamdulillah telah tersedia cukup di masjid-masjid dengan cetakan yang lux. Tidak perlu membaca dari hp.  Akan tetapi kalau hal ini terjadi, maka menurut kami, ha itu tidak sama dengan hukum mushaf. Karena mushaf tidak dibolehkan menyentuhnya kecuali dalam kondisi suci. Sebagaimana dalam hadits,
لا يمس القرآن إلا طاهر
"Tidak dibolehkan menyentuh Al-Qur’an melainkan dalam kondisi suci." 
Sedangkan hp tidak dapat dinamakan sebagai mushaf.
Bacaan Al-Qur’an dari hp memudahkan bagi wanita haid, dan bagi orang yang kesulitan membawa mushaf bersamanya. Atau di tempat yang sulit untuk berwudu karena tidak disyaratkan bersuci dalam menyentuhnya seperti (yang telah dijelaskan) tadi.
مَنْ قَرَأَ حَرْفًا مِنْ كِتَابِ اللَّهِ فَلَهُ بِهِ حَسَنَةٌ وَالْحَسَنَةُ بِعَشْرِ أَمْثَالِهَا لَا أَقُولُ: آلم حَرْفٌ. أَلْفٌ حَرْفٌ وَلَامٌ حَرْفٌ وَمِيمٌ حَرْفٌ)رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ وَالدَّارِمِيُّ(
Artinya: Barang siapa yang membaca satu huruf dari al-Qur’an maka dia akan mendapatkan pahala berupa satu kebaikan, dan satu kebaikan akan dilipatgandakan menjadi sepuluh kebaikan. Dan Saya tidak mengatakan bahwa Alif Lam Mim satu huruf, tapi Alif satu huruf, Lam satu huruf, dan Mim satu huruf (HR. al-Tirmidzi dan al-Darimy).
Kata membaca dalam mu’jamul wasith disebutkan bahwa maknanya adalah mengikuti kalimat-kalimat dalam kitab yang dibaca dengan melihat dan mengucapkannya. Sehingga membaca ayat dalam al-Quran maksudnya adalah mengucapkan lafadznya dengan cara melihat tulisannya atau dengan hafalan. Jadi membaca al-Quran yang dikategorikan akan mendapat pahala sesuai dengan apa yang disabdakan Rasulullah adalah dengan mengucapkannya yang sekiranya si pembaca bisa mendengar suaranya sendiri, baik itu membaca dengan melihat mushaf atau lewat hp dan lain sebagainya.
Jika hanya mengucapkan dalam hati atau hanya dengan berbisik yang sekiranya dia tidak mendengar suaranya maka tidak bisa dimasukkan dalam kategori membaca. Hanya saja al-Imam al-Ghozali dalam kitab Ihya menyebutkan bahwa di sana ada kautamaan membaca al-Quran dengan melihat mushaf atau dengan hafalan, hal itu karena para shahabat sangat suka untuk membaca al-Quran dengan melihat mushaf secara langsung, ada hadits yang menjelaskan tentang keutamaan orang yang membaca al-Quran secara langsung melalui mushaf, seperti sabda Nabi SAW:
قِرَاءَةُ الرَّجُلِ الْقُرْآنَ فِي غَيْرِ الْمُصْحَفِ أَلْفُ دَرَجَةٍ وَقِرَاءَتُهُ فِي الْمُصحف تضعف عل ذَلِك إِلَى ألفي دَرَجَة )رَوَاهُ الْبَيْهَقِيّ)
Artinya: Bacaan al-Quran dari seseorang dengan tanpa melihat mushaf adalah seribu derajat, dan bacaan al-Qurannya dengan melihat mushaf akan dilipatgandakan menjadi dua ribu derajat (HR. Baihaqi).
Namun terlepas dari perbandingan pahala antara orang yang membaca al-Quran dengan melihat mushaf atau tidak, yang jelas seseorang akan mendapatkan pahala ketika membaca al-Quran jika dia melafadzkannya.
Mengenai wanita yang berhalangan, apakah boleh membaca al-Quran di hati lewat hp? Membaca al-Quran bagi wanita haid adalah haram, namun keharaman ini berlaku jika dia melafadzkannya, adapun jika cuma dibaca dalam hati atau menggerakkan lisannya tanpa mengeluarkan suara atau sekedar melihat mushaf saja tanpa membacanya maka tidak berdosa, karena hal yang seperti itu tidak bisa dikategorikan qiroah atau membaca.
Mengenai aplikasi al-Quran dalam hp apakah dikatakan mushaf atau tidak, ulama kontemporer berbeda pendapat mengenai hal ini. Ulama yang mengatakan bahwa al-Quran dalam hp dihukumi seperti mushaf asli, maka mereka mengharamkan wanita haid untuk menyentuh hp tersebut ketika aplikasi al-Quran dalam hp tersebut sedang dibuka. Sedangkan menurut ulama yang mengatakan bahwa aplikasi al-Quran yang terinstall dalam hp tidak dihukumi seperti mushaf maka tidak haram bagi wanita haid untuk menyentuhnya, asalkan tidak sampai melafdzkannya ketika membaca.
Namun sebaiknya wanita yang haid tidak menyentuh hp yang aplikasi al-Qurannya terbuka, hal ini untuk menghormati al-Quran dan untuk lebih berhati-hati. Bahkan seorang ulama Hadhramaut yang menyarahi kitab al-Yaqut al-Nafis yaitu al-Habib Muhammad bin Ahmad al-Syathiry mengatakan bahwa seseorang yang tidak dalam keadaan suci sebaiknya jangan menyentuh sesuatu yang di dalamnya tersimpan file al-Quran baik berupa CD, disket, flashdisk, dan lain sebagainya.

Next Post Previous Post

Advertisement

Advertisement