Hukum bermain alat musik dan mendengarkanya
Hukum bermain alat musik dan mendengarkanya
Sengaja artikel ini saya beri judul "Indahnya Musik Dalam Islam" sebab memang musik itu indah , musik bisa menenangkan, musik juga bisa mempersatukan.
Suara dengarkanlah aku..apa kabarmu pujaan hatiku..aku disini menunggunya masih berharap didalam hatinya……Petikan bait lagu yang dinyanyiyakan oleh grup band hijau daun ini kerap kita dengar bahkan karena seringnya kita mendengar secara tidak sengaja terkadang kita kerap melantunkanya, itulah musik kedasyatanya dapat menghipnotis semua kalangan.
Nyanyi-nyayian atau lagu sudah ada dan tersebar luas sejak periode awal munculnya agama Islam semua itu merupakan hasil dari Ekspansi wilayah, Akulturasi antara kaum arab dengan Ajam serta disebabkan oleh kemapanan dan gaya hidup mereka, sehingga saat itu banyak diciptakan alat musik yang berfungsi untuk mengiringi dan memperindah suatu lagu atau nyanyian.
Musik menjadi gaya hidup sejak masa bani Umayyah dan Abbasiah bahkan sebagian para khalifah serta anggota keluarganya ikut serta dalam meramaikan bursa musik di tanah arab, dan lewat tangan-tangan merakalah musik sampai ke negeri spanyol dan terus berkembang dan tersebar luas seakan tak pernah mati dari ujung barat dunia sampai ujung timur bahkan sampai pada masa kita sekarang ini kita akan menemukan lagu dan musik dengan berbagai macam aliran yang berbeda beda( Pop, Rock , Jazz , Dangndut, Gambus/Padang pasir dll) semua dapat kita temukan dan kita dengarkan ditiap acara baik keagamaan maupun acara kenegaraan bahkan hadir ditengah tengah kita melalui media baik televisi maupun radio.
Lagu dan Musik dengan berbagai macam aliran yang ada tersebut ternyata bila kita lihat hukumnya dari kaca mata fikih, maka akan kita temukan perbedaan pendapat mengenai hukumya, sebagian ulama berpendapat bahwa lagu atau nyanyian serta musik adalah termasuk sesuatu yang bersifat " Laghwu" atau "Lahwu Al Hadits" yang sama sekali tidak ada manfaatnya bagi kehidupan seorang muslim dan hanya membuang buang waktu saja sehingga kelompok ulama ini meghukumi haram lagu/nyayian serta musik mereka juga melandasi pendapatnya dengan ayat ayat Al-Quran serta Al-Hadith, Sebagian ulama yang lain berpendapat bahwa mendengarkan lagu/nyanyian serta musik diperbolehkan karena semua itu dapat menenangkan jiwa, membangkitkan rasa,serta dapat memotifasi hidup kita,dalam hal ini mereka juga mengambil landasan hukum dari Ayat-ayat Al-Quran serta Al-Hadith yang telah mereka Takwilkan. Dan diantara ulama salaf yang memperbolehkan kita mendengar serta memainkan alat musik adalah Ibn Al-Qoisyaranie Al-Hafiz ahli hadith (448-507 H),bahkan didalam kitabnya "Kitab Al-Sima'" beliau mendebat seluruh ulama' yang melarang atau mengharamkan lagu dan Musik.
Sekarang ini bagaimana kita menyikapi lagu dan musik yang kita nikmati tersebut, jika lagu dan musik itu berisikan sanjungan atau cercaan terhadap sesuatu yang tidak semestinya dan atau dengan mendengarkan lagu serta memainkan alat musik tersebut kita akan melupakan kewajiban kita sebagai muslim yang disifati oleh Allah dalam firmanya yang artinya "Dan tidaklah aku ciptakan jin dan manusia kecuali untuk beribadah kepadaku" maka disaat itu we must say "Stop for music n song".
Grup Band Ungu setahun yang lalu pernah mempopulerkan lagu ini " Andai ku tau kapan tiba ajalku ku akan memohon Tuhan tolong panjangkan umurku………", adakah Ustad-ustad atau guru kita yang melarang kita melantunkan lagu ini?
Jika dengan Gending jawanya Sunan bonang dapat menyebarkan agama islam. Mungkin suatu ketika dengan tangan tangan terampil kita, kita bisa mengikuti jejaknya dengan membuat suatu lagu atau musik yang bernafaskan keislaman yang dapat menyentuh hati-hati yang kering dan membantu agar supaya dapat kembali kejalanNYA. Wallahu A’lam Bi Al-shawab
wassalam H. Muhammad Saifullah As’ad, Lc, M.Pd.I
|