Advertisement

Jual beli dengan cara titip (As-salam)


البيع الســـــــلم
JUAL BELI SALAM
BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang.
Dengan semakin berkembangnya pembahasan tentang ekonomi Islam, tuntutan untuk memahami transaksi praktis yang terjadi dan sesuai dengan Islam pun terus meningkat. Maka dari itu kajian mengenai akad-akad yang digunakan dalam tranaksi Islam (Mu’amalah Islamiyah) terus digiatkan di berbagi universitas lewat program studi khusus maupun seminar-seminar. Walaupun fiqih mu’amalah telah dipelajari lansung dari kitab-kitab fiqih di berbagai pesantren, namun kajiannya secara ekonomi modern baru mulai belakangan ini.

Dari latar belakang yang telah dipaparkan tadi, penulis mengangkat judul pembahasan “Perbedaan antara jual beli salam dengan istisna’”. Dengan ini penulis bermaksud kita dapat memahami dua macam akad yang hampir mirip dari segi praktek. Dua akad ini terjadi ketika seseorang menginginkan suatu barang dengan karakteristik tertentu  untuk membelinya, sedangkan barang tersebut belum ada saat terjadi akad. Adakah akad seperti ini dalam Islam, bagaimana rukun dan syaratnya, inilah yang menjadi pembahasan kami dalam makalah ini.

B.     Rumusan Masalah

Berasrkan latar belakang penulisan diatas dapat kita buat rumusan masalah sebagai berikut:

1)      Apa definisi dari jual beli salam dan istisna’

2)      Apa landasan syari’ah  kedua akad tersebut

3)      Apa rukun dan syarat kedua akad tersebut

4)      Apa perbedaan antara jual beli salam dan istisna’

C.    Tujuan Penulisan

Dengan adanya makalah ini penulis berharap bisa memberikan sumbangan terhadap kajian mu’amalah Islam sehingga bisa bermanfaat bagi orang lain yang membutuhkan. Demikian juga penulis berharap bisa menambah pengetahuan penulis tentang tema yang penulis bahas ini langsung dari kitab-kitab yang ada.

BAB II

LANDASAN TEORI
Sebagaimana kita ketahui, syarat wajib sahnya suatu akad adalah adanya barang yang diperjual belikan. Sedangkan dalam memnuhi kebutuhannya, manusia terkadang tidak bisa menemukanya langsung tersedia. Maka saat itu seseorang akan memesan kepada orang lain untuk membuatkannya dalam bentuk pemesanan. Dia akan mengemukakan karekteristik barang yang diinginkan. Dengan begitu seseorang akan berhutang ketika melakukan jual beli. Atau si penjual berhutang barang yang belum ada saat terjadinya akad.  

Dengan begitu yang menjadi landasan dari masalah ini adalah ayat hutang piutang dalam Al-Quran surat Al-Baqarah: 282. Allah ta’ala berfirman:

 Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah[179] tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, meka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau Dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, Maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). jika tak ada dua oang lelaki, Maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa Maka yang seorang mengingatkannya. janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu. (Tulislah mu'amalahmu itu), kecuali jika mu'amalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, Maka tidak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit menyulitkan. jika kamu lakukan (yang demikian), Maka Sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha mengetahui segala sesuatu.

Ayat ini menjelaskan ketika kita melakukan trnsaksi hutang, hendaklah ada pihak yang menctat untuk menhindari terjadinya perselisihan di kemudian hari.

BAB III

PEMBAHASAN
A.    Jual Beli Salam
1)      Pengertian

Diantara bukti kesempurnaan agama Islam ialah dibolehkannya jual beli dengan cara salam, yaitu akad pemesanan suatu barang dengan kriteria yang telah disepakati dan dengan pembayaran tunai pada saat akad dilaksanakan. Yang demikian itu, dikarenakan dengan akad ini kedua belah pihak mendapatkan keuntungan tanpa ada unsur tipu-menipu atau ghoror  dan untung-untungan (spekulasi).

Bai’ salam adalah akad jual beli dimana barang yang diperjualbelikan masih belum ada dan akan diserahkan secara tangguh sementara pembayarannya dilakukan secara tunai di muka. Namun spesifikasi dan harga barang pesanan harus telah disepakati  di awal akad.

Akad salam adalah akad yang sering digunakan oleh perbankan syari’ah dalam bentuk pertukaran jual beli. Akad ini terjadi ketika bank melakukan pembiayaan kepada sebuah perusahaan manufaktur, petani , atau produsen barang lainnya. Biasanya pembiayaan ini dibatasi jangka waktu yang relative pendek. Bank akan bertindak sebagai pembeli dan produsen sebagai pembeli.

Dalam hal ini bank biasanya akan menjualnya lagi kepada pembeli kedua dengan akad salam.  Maka dalam praktiknya pembeli (nasabah) akan mengajukan spesifikasi barang yang diinginkan kepada bank. Kemudian bank akan memesan kan barang tersebut kepada produsen dalam bentuk pembiayaan. Maka disini kita kenal istilah Salam Paralel antara pembeli kedua, bank, dan produsen.

Akad salam menguntungkan kedua belah pihak yang melakukan transaksi, dan sangat jauh dari praktek riba. Pembeli (biasanya) mendapatkan keuntungan berupa:

1.      Jaminan untuk mendapatkan barang sesuai dengan yang ia butuhkan dan pada waktu yang ia inginkan.

2.      Sebagaimana ia juga mendapatkan barang dengan harga yang lebih murah bila dibandingkan dengan pembelian pada saat ia membutuhkan kepada barang tersebut.


Sedangkan penjual juga mendapatkan keuntungan yang tidak kalah besar dibanding pembeli, diantaranya:

1.      Penjual mendapatkan modal untuk menjalankan usahanya dengan cara-cara yang halal, sehingga ia dapat menjalankan dan mengembangkan usahanya tanpa harus membayar bunga. Dengan demikian selama belum jatuh tempo, penjual dapat menggunakan uang pembayaran tersebut untuk menjalankan usahanya dan mencari keuntungan sebanyak-banyaknya tanpa ada kewajiban apapun.

2.      Penjual memiliki keleluasaan dalam memenuhi permintaan pembeli, karena biasanya tenggang waktu antara transaksi dan penyerahan barang pesanan berjarak cukup lama.

2)      Landasan Syari’ah

Akad bai’ salam  diperbolehkan dalam akad jual beli. Berikut penulis paparkan dalil-dalil (landasan syari’ah)yang terdapat dalam Al-Quran, Sunnah, dan pendapat ulama.

a.       Dalam surat Al-Baqarah ayat 282 Allah telah menjelaskan tata cara mu’amalah dalam hutang piutang.
Allah berfirman:
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah[179] tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar……
Dari ayat ini dapat kita pahami bahwa Allah telah membolehkan melakukan akad jual beli secara tempo. Maka hendaknya melakukan pencatatan untuk menghindari perselisihan di kemudian hari.

Mujahid dan Ibnu Abbas berkata, ayat ini diturunkan oleh Allah untuk memberikan legalisasi akad salam yang dilakukan secara tempo, Allah telah memberikan izin dan menghalalkannya, kemudian Ibnu Abbas membacakan ayat tersebut (Ibnu Katsir, jilid I, hal. 500)

b.      Barang siapa melakukan salam, hendaklah ia melakukan dengan takaran yang jelas dan timbangan yang jelas, untuk jangka waktu yang diketahui” Hadits riwayat Imam BUkhari dari Ibnu Abbas merupakan dalil yang secara sharih menjelaskan tentng keabsahan jual beli salam.

Berdasrkan atas ketentuan dalam hadits ini, dalam praktik jual bei salam harus ditentukan spesifikasi barang secara jelas, baik dari sisi kualitas, kuantitas, ataupun waktu penyerahannya, sehingga tidak terjadi perselisihan.

c.       Sahabat Ibnu Abbas r.a berkata:
Saya bersaksi bahwa jual-beli As Salaf yang terjamin hingga tempo yang ditentukan telah dihalalkan dan diizinkan Allah dalam Al Qur'an, Allah Ta'ala berfirman (artinya): "Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak dengan secara tunai, untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menulisnya." (Riwayat As Syafi'i, At Thobary, Abdurrazzaq, Ibnu Abi Syaibah, Al Hakim dan Al Baihaqy, dan dishohihkan oleh Al Albany)

d.      Kesepakatan ulama (ijma) akan diperbolehkannya jual beli salam dikutip dari pernyataan Ibnu Munzir yang mengatakan bahwa, semua ahli ilmu telah sepakat bahwa jual beli salam diperbolehkan. (Zuhaili, 1989, hal. 568)



3)      Rukun dan Syarat jual beli Salam

Walau demikian, sebagaimana dapat dipahami dari hadits di atas, jual-beli salam memiliki beberapa ketentuan (persyaratan) yang harus diindahkan. Persyaratan-persyaratan tersebut bertujuan untuk mewujudkan maksud dan hikmah dari disyari'atkannya salam, serta menjauhkan akad salam dari unsur riba dan ghoror (untung-untungan/spekulasi) yang dapat merugikan salah satu pihak. Dalam jual beli salam, terdapat rukun yang harus dipenuhi, yaitu:

a.       Pembeli (muslam)

b.      Penjual (muslam ilaih)

c.       Modal / uang (ra’sul maal)

Modal mempunyai syarat tertentu pula, yaitu:

-          Jelas spesifikasinya, baik jenis, kualitas, dan jumlahnya.

-          Harus diserahkan saat terjadinya akad.

d.      Barang (muslam fiih).

Barang yang menjadi obyek transaksi harus telah terspesifikasi secara jelas dan dapat diakui sebagai hutang.

Sedangkan syarat yang harus dipenuhi sebagai berikut:

a.       Pembayaran dilakukan dimuka (kontan)

b.      Dilakukan pada barang-barang yang memiliki criteria jelas

c.       Penyebutan criteria barang dilakukan saat akad dilangsungkan

d.      Penentuan tempo penyerahan barang pesanan

e.       Barang pesanan tersedia pada saat jatuh tempo

f.       Barang Pesanan Adalah Barang yang Pengadaannya Dijamin Pengusaha
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url

Advertisement

Advertisement