Keutamaan Doa orang yang pulang haji
Keutamaan Doa Orang yang Baru Pulang Haji: Batasan Waktu dan Pandangan Para Ulama
Sobat Saef, Bagi umat Muslim, menyambut kedatangan jemaah yang baru pulang dari Tanah Suci adalah momen yang penuh berkah. Salah satu tradisi yang melekat kuat di masyarakat kita adalah meminta doa atau ampunan (istighfar) dari mereka yang baru saja menyelesaikan ibadah haji.
Bukan tanpa alasan, tradisi ini berakar kuat pada tuntunan agama. Orang yang baru saja menunaikan ibadah haji membawa keberkahan yang besar karena dosa-dosa mereka telah diampuni, sehingga doa-doa yang mereka panjatkan memiliki potensi besar untuk dikabulkan (mustajab).
Namun, sebuah pertanyaan sering muncul: Sampai kapan masa keutamaan doa orang yang baru pulang haji ini berlaku?
Dalam literatur fikih klasik, para ulama berbeda pendapat mengenai batasan waktu maqbulnya doa jemaah haji ini. Berikut adalah rincian penjelasannya:
Dasar Hukum Meminta Doa kepada Jemaah Haji
Sebelum membahas batasan waktunya, penting untuk mengetahui anjuran dasarnya. Dalam sebuah hadis Rasulullah ﷺ bersabda:
"Jika kamu bertemu dengan orang yang baru pulang haji, maka ucapkanlah salam kepadanya, jabatlah tangannya, dan mintalah ia untuk memohonkan ampunan (istighfar) untukmu, karena sesungguhnya ia adalah orang yang telah diampuni dosanya."
Berdasarkan hadis ini, para ulama menyimpulkan bahwa meminta doa kepada orang yang baru haji adalah hal yang sangat dianjurkan (sunnah/mandub), bahkan sekalipun orang tersebut tidak kita minta secara langsung, ia dianjurkan untuk mendoakan sesama Muslim.
Perbedaan Pendapat Ulama Mengenai Batasan Waktu
Kapan masa "kemustajaban" doa ini berakhir? Kitab-kitab muktabar seperti Hasyiyah al-Jamal dan Bughyatul Mustarsyidin merangkum beberapa pandangan ulama sebagai berikut:
1. Sebelum Masuk ke Dalam Rumah
Pendapat pertama dituturkan oleh Al-Allamah Al-Munawi. Beliau berpendapat bahwa waktu utama untuk meminta doa bersifat sangat terbatas, yaitu sebelum jemaah haji tersebut melangkah masuk ke dalam rumahnya. Begitu ia melintasi pintu rumah dan kembali disibukkan dengan urusan domestik atau duniawi, maka momentum keutamaan khusus tersebut dianggap telah usai.
2. Berlaku Selama 40 Hari Setelah Kepulangan
Pendapat kedua menyatakan bahwa masa mustajabnya doa dan istighfar dari jemaah haji berlangsung hingga 40 hari berturut-turut terhitung sejak hari kepulangannya ke tanah air. Ini adalah pendapat yang cukup populer dan banyak diamalkan oleh para ulama salaf (terdahulu) serta masyarakat umum.
3. Berakhir pada Tanggal 10 atau 20 Rabi’ul Awal
Pendapat ketiga mengaitkannya dengan kalender hijriah. Berdasarkan riwayat dari Sahabat Umar bin Khattab RA yang tercantum dalam kitab Ihya Ulumuddin, kesucian dan kemustajaban doa jemaah haji berlangsung sepanjang sisa bulan Dzulhijjah, seluruh bulan Muharram, seluruh bulan Shafar, hingga memasuki bulan Rabi'ul Awal.
Ada ulama yang membatasinya hingga tanggal 10 Rabi'ul Awal.
Ada pula yang memperpanjangnya hingga tanggal 20 Rabi'ul Awal.
4. Sejak Masuk Mekkah hingga Kembali ke Keluarga
Pendapat lain menyebutkan bahwa ruang lingkup maqbulnya doa ini bersifat fleksibel, yaitu dimulai sejak jemaah haji memasuki kota Mekkah hingga ia benar-benar kembali dan berkumpul bersama keluarganya di rumah. Bahkan dalam kitab Bughyatul Mustarsyidin disebutkan, jika seorang jemaah haji tertahan di perjalanan dan baru bisa pulang setelah bertahun-tahun, status keutamaan doanya tetap berlaku sebelum ia menginjakkan kaki di rumahnya.
