Contoh Standar operasional Satpam dan Pertamanan
STANDAR
OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)
KEAMANAN,KETERTIBAN
DAN PERTAMANAN
MTs. IHYAUL ULUM
DUKUN GRESIK
A. TUJUAN
1.
Mewujudkan lingkungan
madrasah yang aman, tertib dan nyaman.
2.
Mewujudkan keamanan, ketertiban
dan keselamatan seluruh civitas akademik madrasah dalam melaksanakan kegiatan
belajar dan mengajar di madrasah.
3.
Mewujudkan lingkungan
Madrsah yang indah dan Asri
4.
Menjadikan model pengelolaan madrasah yang aman, tertib dan nyaman.
B. PENANGGUNG JAWAB DAN TANGGUNG
JAWAB.
1.
Kepala Madrasah
a.
Mengadakan bimbingan dan pengarahan pada petugas keamanan agar dapat
menjalankan tugas dan kewajibannya dengan baik dan benar.
b.
Menjamin terciptanya madrasah aman, tertib dan nyaman.
c.
Menjamin terciptanya lingkungan madrasah yang Indah dan asri
d.
Mengupayakan kesejahteraan bagi seluruh petugas keamanan sesuai
kemampuan.
e.
Melaporkan kondisi keamanan, ketertiban dan kenyamanan madrasah pada
pengurus yayasan tiap akhir tahun.
2.
Petugas Keamanan (security).
Wajib
a.
Masuk jam 6.30-13.30
b.
Melaksanakan keamanan sesuai dengan tugas dan schedule yang telah
ditetapkan.
c.
Melaporkan segala persoalan terkait dengan keamanan pada wakil dan
atau kepala madrasah untuk diambil tindakan secepat dan setepat mungkin.
d.
Menjalankan tugas sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
e.
Bekerja sama dengan pihak-pihak terkait dalam rangka menjamin terciptanya
madrasah yang aman, tertib dan nyaman.
Wajib Tambahan
a.
Merawat taman
·
Mengusulkan/mengadakan taman yang diperlukan
·
Menyiram, memangkas dan merapikan tanaman serta kegiatan lain yang
berhubungan dengan pertanaman
C. PROSEDUR/MANUAL KINERJA.
C.1.
Kegiatan Rutin Setiap Hari
Waktu
|
Petugas
|
PEKERJAAN YANG HARUS DILAKUKAN
|
06.30-06.45
|
1. Membuka pintu gerbang Utara.
2. Menyiram dan memeriksa Taman
3.
Meletakkan alat peraga kamtib pada tempat yang
sesuai.
4.
Mematikan Lampu halaman atau kelas yang masih
menyala
|
|
06.45
|
1. Mengatur kedatangan warga madrasah di gerbang
Utara.
2. Memfasilitasi tamu yang berkepentingan dengan
warga madrasah.
3. Memastikan setiap yang masuk ke madrasah tidak
melakukan tindakan yang bisa mengganggu keamanan dan ketertiban.
|
|
06.45 – 07.00
|
1. Menutup pintu gerbang Utara selama apel
pagi/doa berlangsung.
2. Menjaga dan memastikan kegiatan doa dalam
keadaan tenang tidak terganggu oleh kegiatan lain.
3. Mempersilakan setiap tamu dan semua warga
sekolah yang datang ketika doa sedang berlangsung untuk menunggu di luar
pagar.
|
|
07.00 – 09.20
|
1. Berada di POS keamanan dan memastikan tidak ada
siswa yang keluar atau masuk madrasah tanpa izin.
2. Memfasilitasi tamu yang ingin bertemu dengan
warga madrasah.
3. Memastikan tidak ada gangguan terhadap kegiatan
Proses Belajar Mengajar yang sedang berlangsung.
|
|
09.40 – 10.10
|
Istirahat
(Dengan tetap memantau kondisi kamtib)
|
|
10.10 – 13.30
|
1. Berada di POS keamanan dan memastikan tidak ada
siswa yang keluar atau masuk madrasah tanpa izin.
2. Memfasilitasi tamu yang ingin bertemu dengan
warga madrasah.
3. Memastikan tidak ada gangguan terhadap kegiatan
Proses Belajar Mengajar yang sedang berlangsung.
|
|
13.30
|
1. Mengunci semua pintu gerbang, kecuali ada
kegiatan malam hari di sekolah dengan tetap membuka sebagian gerbang Utara.
2. Memastikan tidak ada benda atau peralatan warga
sekolah yang tertinggal dalam keadaan tidak aman.
3. Melaporkan kepada TU bila pintu kelas atau
kantor terbuka dengan tidak aman
|
|
17.00
|
1. Menyalakan lampu seperlunya pada malam hari.
2. .
|
|
05.00
|
Mematikan lampu penerang baik di halaman atau di kelas.
|
C.2. Kegiatan Insidental
Waktu
|
Petugas
|
Kegiatan
|
Khusus / Libur Madrasah
|
Melakukan
tindakan terkait keamanan dan ketertiban ketika ada kegiatan khusus di
madrasah.
|
|
Melakukan
kontrol keamanan madrasah pada saat-saat dibutuhkan
|
||
Tetap
melakukan tindakan dan koordinasi terkait keamanan dan ketertiban di madrasah
selama hari libur madrasah.
|
Keterangan :
1. Nama Petugas : Muflikh
2. Jika ada kepentingan …
D. PELAPORAN
1. Setiap hari Waka Humas. dan atau kepala madrasah
mengontrol kegiatan keamanan dan ketertiban secara umum.
2. Dalam tiap dua minggu sekali masing-masing
petugas keamanan (security) melaporkan kondisi keamanan dan ketertiban kepada Kepala
Madrasah untuk diadakanevaluasijika diperlukan.
3.Sewaktu-waktu ptgs keamanan (security)
berkoordinasi pada kepala madrasah jika terjadi permasalahandalam penanganan
kamtib di Madrasah.
4. Kepala Madrasah dibantu waka Sarana dan Prasarana melaporkan
pada pengurus yayasan mengenai pelaksanaan keamanan dan ketertiban madrasah
sekurang-kurangnya satu tahun sekali.
E. FORM TERKAIT YANG HARUS DISIAPKAN
1. Buku tamu
2. Buku catatan keluar masuk siswa
3. Surat pengantar keluar masuk siswa
F. LAIN-LAIN
1. Untuk optimalisasi dan faktor keamanan lalu
lintas, sentral pintu gerbang pindah ke
Utara.
2. Pembiayaan yang timbul akibat dari diberlakukannya
SOP ini akan dikoordinasikan bersama Pihak Madrasah.
3. SOP ini dibuat sebagai pedoman pelaksanaan dengan
tetap mempertimbangkan situasi dan kondisi.
Dukun,22 Agustus 2018 Kepala Madrasah
H.Sa’dan Maftuh