Advertisement

Makalah Pinjam Meminjam dan Sewa

 

MAKALAH
PINJAM- MEMINJAM DAN SEWA

Disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Hadits Tematik Dengan Dosen Pengampu: Ustadz H.Muhammad Saifullah,Lc.,M.Pd.I

 

 

 

Di Susun Oleh:

Chonsa thaha

FAKULTAS USHULUDDIN DAN DAKWAH

PROGRAM STUDI ILMU AL –QURAN DAN TAFSIR

UNIVERSITAS KIAI ABDULLAH FAQIH (UNKAFA)

SUCI-MANYAR-GRESIK

2023



PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang

Fiqih Muamalah merupakan segenap peraturan hukum Islam mengenai perilaku manusia di dunia yang berkaitan dengan harta. Fiqih muamalah mencakup masalah transaksi komersial seperti pinjam meminjam dan sewa. Jadi fiqih muamalah berarti serangakaian aturan hukum Islam yang mengatur pola akad atau transaksi antar manusia yang berkaitan dengan harta. Aturan yang mengikat dan mengatur para pihak yang melaksanakan muamalah tertentu.

Sebagaimana kita ketahui bahwa pada saat ini aktivitas ekonomi sebagai salah satu aspek terpenting dalam kehidupan manusia berkembang cukup dinamis dan begitu cepat.

Di sinilah bertapa pentingnya pembahasan tentang Pinjam-meminjam  Dan Sewa-menyewa. untuk diketahui umat islam. Agar nantinya pelaksanaan kegiatan tersebut sesuai dengan syariat Islam.

Untuk itu, pemakalah akan membahas tentang pinjam meminjam, sewa menyewa.

 

BAB II

PEMBAHASAN

 

A.    Pinjam Meminjam (‘Ariyah)

 

1.      Pengertian Pinjam Meminjam

Pinjam meminjam ialah membolehkan kepada orang lain mengambil manfaat sesuatu yang halal untuk mengambil manfaatnya dengan tidak merusak zatnya, dan dikembalikan setelah diambil manfaatnya dalam keadaan tetap tidak rusak zatnya. Pinjam meminjam itu boleh, baik dengan secara mutlak artinya tidak dibatasi dengan waktu, atau dibatasi oleh waktu.

Pinjam meminjam adalah akad berupa suatu benda halal dari seseorang kepada orang lain tanpa ada imbalan dengan tidak mengurangi atau merusak benda itu dan dikembalikannya setelah diambil manfaatnya.

2.      Dasar Hukum Pinjam Meminjam

Islam sangat menganjurkan untuk saling membantu dalam kebaikan. Diantaranya dengan saling meminjam sesuatu yang bermanfaat dan sangat diperlukan.

 

عَنْ يَعْلَى بْنِ أُمَيَّةَ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( إِذَا أَتَتْكَ رُسُلِي فَأَعْطِهِمْ ثَلَاثِينَ دِرْعاً , قُلْتُ: يَا رَسُولَ اَللَّهِ ! أَعَارِيَةٌ مَضْمُونَةٌ أَوْ عَارِيَةٌ مُؤَدَّاةٌ? قَالَ: بَلْ عَارِيَةٌ مُؤَدَّاةٌ )  رَوَاهُ أَحْمَدُ, وَأَبُو دَاوُدَ, وَالنَّسَائِيُّ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ حِبَّانَ

Dari ya’la bin umayyah Ra berkata:rasulullah shallallahu  'alaihi wa Sallam bersabda kepadaku: "Apabila utusanku datang kepadamu, berikanlah kepada mereka tiga puluh baju besi." Aku berkata: Wahai Rasulullah, apakah pinjaman yang ditanggung atau pinjaman yang Ya'la Ibnu Umayyah Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu dikembalikan? Beliau bersabda: "Pinjaman yang dikembalikan." Riwayat Ahmad, Abu Dawud, dan Nasa'i. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban.

3.      Hukum Pinjam Meminjam.

a.       Meminjamkan sesuatu hukumnya sunnat malah tekadang menjadi wajib dan kadang-kadang haram meminjamkannya

b.      Orang yang meminjamkan sewaktu-waktu boleh meminta kembali barang yang dipinjamkanya

c.       Sesudah yang meminjam mengetahui, bahwa yang meminjamkan sudah memutuskan akadnya, dia tidak boleh memakai barang yang dipinjamnya

d.      Pinjam-meminjam sudah tidak berlaku (batal) dengan matinya atau gilanya salah seorang dari peminjam atau yang meminjamkannya.

 

4.      Syarat Pinjam Meminjam.

a.       Syarat orang yang meminjam dan yang meminjamkan ialah baligh, berakal dan melakukannya dengan kemauannya.

b.      Manfaat barang yang dipinjamkan harus merupakan milik orang yang meminjamkan. Oleh karena itu orang yang meminjam sesuatu barang tidak boleh meminjamkan barang itu kepada orang lain.

c.       Orang yang meminjam suatu barang hanya dibolehkan mengambil manfaatnya menurut apa yang diijinkan oleh orang yang memnjamkan.

d.      Mengembalikan barang pinjaman jika dibutuhkan biaya maka biayanya atas tanggungan peminjam.

e.       Pinjaman yang dibatasi waktunya setelah habis waktunya, si peminjam wajib segera mengembalikannya. Pengambilan manfaat setelah lewat batas waktu yang ditentukan adalah diluar ikatan pinjam meminjam. Hilang atau rusaknya barang dipinjamkan penuh atas tanggungan yang meminjamkan.

 

5. Hikmah Pinjam Meminjam

Hikmahnya dapat mencukupi keperluan seseorang terhadap manfaat sesuatu barang yang tidak ia miliki.

 

 

 

B.     Sewa Menyewa (Al-Ijarah)

 

1.      Pengertian Sewa Menyewa

Menurut bahasa, ijarah berarti “upah” atau “ganti” atau “imbalan”. Dalam arti luas, ijarah bermakan suatu akad yang berisi penukaran manfaat dengan suatu jalan memberikan imbalan dalam jumlah tertentuu. Hal ini sama artinya dengan menjual manfaat sesuatu dengan jalan memberikan imbalan dalam jumlah tertentu. Dengan istilah lain dapat pula disebutkan bahwa ijarah adalah salah satu akad yang berisi pengambilan manfaat sesuatu dengan jalan penggantian.

Menurut pengertian hukum Islam sewa-menyewa (Ijarah) adalah suatu jenis akad untuk mengambil manfaat dengan jalan penggantian. Sedangkan menurut Fatwa Dewan Syariah Nasional, Ijarah adalah akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa/upah, tanpa diikuti dengan pemindahan kepamilikan barang itu sendiri.

 

Dari ‘Aisyah Radhiyallahu anhua (ia berkata),

 

وَاسْتَأْجَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَبُو بَكْرٍ رَجُلاً مِنْ بَنِي الدَّيْلِ ثُمَّ مِنْ بَنِي عَبْدِ بْنِ عَدِيٍّ هَادِيًا خِرِّيْتًا الْخِرِّيْتُ الْمَاهِرُ بِالْهِدَايَةِ.

 

“Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam beserta Abu Bakar menyewa (mengupah) seorang penunjuk jalan yang mahir dari Bani ad-Dail kemudian dari Bani ‘Abdu bin ‘Adi.”

 

Sementara legalitas dari As-Sunnah, salah satunya berasal dari hadits riwayat dari Abdullah bin Umar

 

أَعْطُوا اْلأَجِيْرَ أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ

 

“Dari Abdullah bin Umar berkata, Rasulullah SAW bersabda: berikanlah upah orang yang bekerja sebelum keringatnya kering.”

 

3.      Rukun dan Syarat Sewa Menyewa

Menurut golongan Syafi’iyah, Malikiah, dan Hanabilah bahwa rukun ijarah terdiri atas muajjir (pihak yang memberikan ijarah), musta’jir (orang yang membayar ijarah), al-ma’qud ‘alaih, dan sighat.

Adapun syarat pelaksanaan ijarah menurut Golongan Syafi’iyah dan Hanabilah menambahkan bahwa orang yang melakukan akad mestilah orang yang sudah dewasa dan tidak cukup hanya mumayiz saja. Akad ijarah dapat terlaksana bila ada keppemilikan dan penguasaan, karena tidak sah akad ijarah terhadap barang milik atau sedang dalam penguasaan orang lain.

  

BAB III

PENUTUP

A.    Kesimpulan

 

1.      Definisi Pinjam Meminjam

 

a.       Pinjam meminjam adalah akad berupa suatu benda halal dari seseorang kepada orang lain tanpa ada imbalan dengan tidak mengurangi atau merusak benda itu dan dikembalikannya setelah diambil manfaatnya.

b.      Dasar hukum Pinjam meminjam terdapat pada QS. Al-Maidah ayat 2, dan Hadis Rasulullah SAW.

c.       Hukum pinjam meminjam awalnya sunnah, tetapi bisa menjadi wajib dan kadang-kadang bisa menjadi haram.

d.      Syarat pinjam meminjam, orang yang meminjamkan, peminjam, barang yang dipinjamkan, dan akad.

e.       Hikmah pinjam meminjam, hikmahnya dapat mencukupi keperluan seseorang terhadap manfaat sesuatu barang yang tidak ia miliki.

 

2. Definisi Sewa menyewa

 

a.       Menurut pengertian hukum Islam sewa-menyewa (Ijarah) adalah suatu jenis akad untuk mengambil manfaat dengan jalan penggantian.

b.      Dasar hukum sewa menyewa terdapat dalam QS. Al-Baqarah : 233, As-sunnah, ijma’, dan Qiyas.

c.       Rukun dan Syarat sewa menyewa, muajjir (pihak yang memberikan ijarah), musta’jir (orang yang membayar ijarah), al-ma’qud alaih, dan sighat.

 

B.     Saran

Demikianlah makalah ini penulis sampaiakan. Semoga bermanfaat bagi para pembacanya. Penulis menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini banyak kekurangan, untuk itu penulis mohon kritik dan saran yang membangun demi kesempurnaan makalah ini.

 

DAFTAR PUSTAKA

 

Ahmad Falah. , Kudus, 2009

Chairuman Pasaribu, Hukum Perjanjian Dalam Islam, Sinar Grafika, Jakarta, 1994

Hamzah B. Uno, Model Pembelajaran, Bumi Aksara, Gorontalo, 2007

Helmi Karim, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1997

Imam Musthofa, Fiqih Muamalah Kotemporer, KAUKABA, Yogjakarta, 2014

Isriani Hardini dan Dewi Puspitasari, Strategi Pembelajaran Terpadu, Familia, Yogyakarta, 2007

Khabib Bashori, Muamalat, Pustaka Insan Madani, Yogjakarta, 2007

Moh Rifa’i, Ilmu Islam Fiqih Lengkap, PT Karya Toha Putra , Semarang, 1978

Musthofa Diib Al-Bugha, Fiqih Islam Lengkap, Media Zikir, Solo, 2010

Sudarsono, Pokok-Pokok Hukum Islam, PT Rineka Cipta, Jakarta, 1993

#makalahHadits

#Makalah


#



 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url

Advertisement

Advertisement