Makalah Pinjam Meminjam dan Sewa
MAKALAH
PINJAM-
MEMINJAM DAN SEWA
Disusun untuk
memenuhi tugas mata kuliah Hadits Tematik Dengan Dosen Pengampu: Ustadz H.Muhammad
Saifullah,Lc.,M.Pd.I
Di Susun Oleh:
Chonsa thaha
FAKULTAS USHULUDDIN
DAN DAKWAH
PROGRAM STUDI ILMU
AL –QURAN DAN TAFSIR
UNIVERSITAS KIAI
ABDULLAH FAQIH (UNKAFA)
SUCI-MANYAR-GRESIK
2023
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Fiqih Muamalah merupakan segenap
peraturan hukum Islam mengenai perilaku manusia di dunia yang berkaitan dengan
harta. Fiqih muamalah mencakup masalah transaksi komersial seperti pinjam
meminjam dan sewa. Jadi fiqih muamalah berarti serangakaian aturan hukum Islam
yang mengatur pola akad atau transaksi antar manusia yang berkaitan dengan
harta. Aturan yang mengikat dan mengatur para pihak yang melaksanakan muamalah
tertentu.
Sebagaimana kita ketahui bahwa
pada saat ini aktivitas ekonomi sebagai salah satu aspek terpenting dalam
kehidupan manusia berkembang cukup dinamis dan begitu cepat.
Di sinilah bertapa pentingnya
pembahasan tentang Pinjam-meminjam Dan
Sewa-menyewa. untuk diketahui umat islam. Agar nantinya pelaksanaan kegiatan
tersebut sesuai dengan syariat Islam.
Untuk itu, pemakalah akan
membahas tentang pinjam meminjam, sewa menyewa.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pinjam
Meminjam (‘Ariyah)
1. Pengertian
Pinjam Meminjam
Pinjam meminjam ialah membolehkan
kepada orang lain mengambil manfaat sesuatu yang halal untuk mengambil
manfaatnya dengan tidak merusak zatnya, dan dikembalikan setelah diambil
manfaatnya dalam keadaan tetap tidak rusak zatnya. Pinjam meminjam itu boleh,
baik dengan secara mutlak artinya tidak dibatasi dengan waktu, atau dibatasi
oleh waktu.
Pinjam meminjam adalah akad
berupa suatu benda halal dari seseorang kepada orang lain tanpa ada imbalan
dengan tidak mengurangi atau merusak benda itu dan dikembalikannya setelah
diambil manfaatnya.
2. Dasar
Hukum Pinjam Meminjam
Islam sangat menganjurkan untuk
saling membantu dalam kebaikan. Diantaranya dengan saling meminjam sesuatu yang
bermanfaat dan sangat diperlukan.
عَنْ يَعْلَى بْنِ أُمَيَّةَ رضي الله
عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( إِذَا أَتَتْكَ رُسُلِي
فَأَعْطِهِمْ ثَلَاثِينَ دِرْعاً , قُلْتُ: يَا رَسُولَ اَللَّهِ ! أَعَارِيَةٌ
مَضْمُونَةٌ أَوْ عَارِيَةٌ مُؤَدَّاةٌ? قَالَ: بَلْ عَارِيَةٌ مُؤَدَّاةٌ )
رَوَاهُ أَحْمَدُ, وَأَبُو دَاوُدَ, وَالنَّسَائِيُّ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ حِبَّانَ
Dari ya’la bin umayyah Ra berkata:rasulullah
shallallahu 'alaihi wa Sallam bersabda kepadaku:
"Apabila utusanku datang kepadamu, berikanlah kepada mereka tiga puluh
baju besi." Aku berkata: Wahai Rasulullah, apakah pinjaman yang ditanggung
atau pinjaman yang Ya'la Ibnu Umayyah Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah
Shallallaahu dikembalikan? Beliau bersabda: "Pinjaman yang
dikembalikan." Riwayat Ahmad, Abu Dawud, dan Nasa'i. Hadits shahih menurut
Ibnu Hibban.
3. Hukum
Pinjam Meminjam.
a.
Meminjamkan sesuatu
hukumnya sunnat malah tekadang menjadi wajib dan kadang-kadang haram
meminjamkannya
b.
Orang yang
meminjamkan sewaktu-waktu boleh meminta kembali barang yang dipinjamkanya
c.
Sesudah yang
meminjam mengetahui, bahwa yang meminjamkan sudah memutuskan akadnya, dia tidak
boleh memakai barang yang dipinjamnya
d.
Pinjam-meminjam
sudah tidak berlaku (batal) dengan matinya atau gilanya salah seorang dari
peminjam atau yang meminjamkannya.
4. Syarat
Pinjam Meminjam.
a.
Syarat orang yang
meminjam dan yang meminjamkan ialah baligh, berakal dan melakukannya dengan
kemauannya.
b.
Manfaat barang yang
dipinjamkan harus merupakan milik orang yang meminjamkan. Oleh karena itu orang
yang meminjam sesuatu barang tidak boleh meminjamkan barang itu kepada orang
lain.
c.
Orang yang meminjam
suatu barang hanya dibolehkan mengambil manfaatnya menurut apa yang diijinkan
oleh orang yang memnjamkan.
d.
Mengembalikan
barang pinjaman jika dibutuhkan biaya maka biayanya atas tanggungan peminjam.
e.
Pinjaman yang
dibatasi waktunya setelah habis waktunya, si peminjam wajib segera
mengembalikannya. Pengambilan manfaat setelah lewat batas waktu yang ditentukan
adalah diluar ikatan pinjam meminjam. Hilang atau rusaknya barang dipinjamkan
penuh atas tanggungan yang meminjamkan.
5. Hikmah Pinjam Meminjam
Hikmahnya dapat mencukupi
keperluan seseorang terhadap manfaat sesuatu barang yang tidak ia miliki.
B. Sewa
Menyewa (Al-Ijarah)
1. Pengertian
Sewa Menyewa
Menurut bahasa, ijarah berarti
“upah” atau “ganti” atau “imbalan”. Dalam arti luas, ijarah bermakan
suatu akad yang berisi penukaran manfaat dengan suatu jalan memberikan imbalan
dalam jumlah tertentuu. Hal ini sama artinya dengan menjual manfaat sesuatu
dengan jalan memberikan imbalan dalam jumlah tertentu. Dengan istilah lain
dapat pula disebutkan bahwa ijarah adalah salah satu akad yang
berisi pengambilan manfaat sesuatu dengan jalan penggantian.
Menurut pengertian hukum Islam
sewa-menyewa (Ijarah) adalah suatu jenis akad untuk mengambil manfaat
dengan jalan penggantian. Sedangkan menurut Fatwa Dewan Syariah Nasional, Ijarah adalah
akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang atau jasa dalam waktu
tertentu melalui pembayaran sewa/upah, tanpa diikuti dengan pemindahan
kepamilikan barang itu sendiri.
Dari ‘Aisyah Radhiyallahu anhua
(ia berkata),
وَاسْتَأْجَرَ
النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَبُو بَكْرٍ رَجُلاً مِنْ بَنِي
الدَّيْلِ ثُمَّ مِنْ بَنِي عَبْدِ بْنِ عَدِيٍّ هَادِيًا خِرِّيْتًا الْخِرِّيْتُ
الْمَاهِرُ بِالْهِدَايَةِ.
“Nabi Shallallahu ‘alaihi wa
sallam beserta Abu Bakar menyewa (mengupah) seorang penunjuk jalan yang mahir
dari Bani ad-Dail kemudian dari Bani ‘Abdu bin ‘Adi.”
Sementara legalitas dari
As-Sunnah, salah satunya berasal dari hadits riwayat dari Abdullah bin Umar
أَعْطُوا
اْلأَجِيْرَ أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ
“Dari Abdullah bin Umar berkata,
Rasulullah SAW bersabda: berikanlah upah orang yang bekerja sebelum keringatnya
kering.”
3. Rukun
dan Syarat Sewa Menyewa
Menurut golongan Syafi’iyah,
Malikiah, dan Hanabilah bahwa rukun ijarah terdiri atas muajjir (pihak yang
memberikan ijarah), musta’jir (orang yang membayar ijarah), al-ma’qud ‘alaih,
dan sighat.
Adapun syarat pelaksanaan ijarah menurut
Golongan Syafi’iyah dan Hanabilah menambahkan bahwa orang yang melakukan akad
mestilah orang yang sudah dewasa dan tidak cukup hanya mumayiz saja. Akad
ijarah dapat terlaksana bila ada keppemilikan dan penguasaan, karena tidak sah
akad ijarah terhadap barang milik atau sedang dalam penguasaan orang lain.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
1.
Definisi Pinjam
Meminjam
a.
Pinjam meminjam adalah
akad berupa suatu benda halal dari seseorang kepada orang lain tanpa ada
imbalan dengan tidak mengurangi atau merusak benda itu dan dikembalikannya
setelah diambil manfaatnya.
b.
Dasar hukum Pinjam
meminjam terdapat pada QS. Al-Maidah ayat 2, dan Hadis Rasulullah SAW.
c.
Hukum pinjam meminjam
awalnya sunnah, tetapi bisa menjadi wajib dan kadang-kadang bisa menjadi haram.
d.
Syarat pinjam
meminjam, orang yang meminjamkan, peminjam, barang yang dipinjamkan, dan akad.
e.
Hikmah pinjam
meminjam, hikmahnya dapat mencukupi keperluan seseorang terhadap manfaat
sesuatu barang yang tidak ia miliki.
2. Definisi Sewa menyewa
a.
Menurut pengertian
hukum Islam sewa-menyewa (Ijarah) adalah suatu jenis akad untuk
mengambil manfaat dengan jalan penggantian.
b.
Dasar hukum sewa
menyewa terdapat dalam QS. Al-Baqarah : 233, As-sunnah, ijma’, dan Qiyas.
c.
Rukun dan Syarat sewa
menyewa, muajjir (pihak yang memberikan ijarah), musta’jir (orang
yang membayar ijarah), al-ma’qud alaih, dan sighat.
B. Saran
Demikianlah makalah ini penulis sampaiakan. Semoga
bermanfaat bagi para pembacanya. Penulis menyadari bahwa dalam penulisan
makalah ini banyak kekurangan, untuk itu penulis mohon kritik dan saran yang
membangun demi kesempurnaan makalah ini.
DAFTAR PUSTAKA
Ahmad Falah. , Kudus, 2009
Chairuman Pasaribu, Hukum Perjanjian Dalam
Islam, Sinar Grafika, Jakarta, 1994
Hamzah B. Uno, Model Pembelajaran, Bumi
Aksara, Gorontalo, 2007
Helmi Karim, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta,
1997
Imam Musthofa, Fiqih Muamalah Kotemporer,
KAUKABA, Yogjakarta, 2014
Isriani Hardini dan Dewi Puspitasari, Strategi
Pembelajaran Terpadu, Familia, Yogyakarta, 2007
Khabib Bashori, Muamalat, Pustaka Insan
Madani, Yogjakarta, 2007
Moh Rifa’i, Ilmu Islam Fiqih Lengkap, PT
Karya Toha Putra , Semarang, 1978
Musthofa Diib Al-Bugha, Fiqih Islam Lengkap,
Media Zikir, Solo, 2010
Sudarsono, Pokok-Pokok Hukum Islam, PT
Rineka Cipta, Jakarta, 1993
#makalahHadits
#Makalah
#