Advertisement

GUDANG GARAM IN MY COUNTRY

Tulisan ini muncul tatkala saya mendengar bahwa warung yg menjual rokok dan korek api penjualnya telah melakukan satu keharaman (ahmadiyah)..terbersit dibenak saya kasihan sekali para penjual rokok dengan keuntungan yg minim antara 500 sampai 1000 harus menerima dosa yg tidak sepadan dgn apa yg dia lakukan, berapa banyak koruptor yg memakan harta pabrik rokok (termasuk pajak rokok) kalau saya pikir2 kenapa keharaman tidak ditimpahkan saja semuanya kepada mereka, sebenarnya kalau qta mau berfikir realistis dan terima dgn pendapat ulama' qta tdk akan menyalahkan para penjual rokok..saya kira masalah rokok sudah tidak perlu diributkan lagi karena sudah sejak zaman kuda gigit besi (baheula)permasalahan hukum rokok sudah dibahas dan hukumnya masih ikhtilaf..dan jika merupakan ikhtilaf kenapa mereka memfonis mereka dgn keharaman...sekedar wallahu a'lam bishowab
Next Post Previous Post
1 Comments
  • Unknown
    Unknown 16 Maret 2011 pukul 05.05

    selingan..

Add Comment
comment url

Advertisement

Advertisement