Advertisement

Hukum KB (Kajian Fiqih)


Fikih Reproduksi, Keluarga Berencana, Demografi, dan Aborsi
(Studi Analisis Maslahah Segi Empirik, Pengaturan Pertumbuhan Penduduk dan Implikasi)

Pendahuluan

            Tidaklah mengherankan bahwa Islam memandang keluarga sebagai suatu unit dasar kemasyarakatan dari masyarakat Islam, dan telah menekankan bahwa pembentukan keluarga adalah tanggung jawab setiap pasangan. Hubungan keluarga  sangat ditekankan dalam fikih Islam untuk mencapai kehidupan sejahtera dan bermanfaat bagi para anggotanya. Hak-hak anak secara khusus telah ditekankan sebagai pembangun masyarakat masa depan dan pembela Islam.
            Namun yang membuat para pemikir sekarang untuk berfikir kembali, ketika Islam memberikan keprihatinan demikian besar kepada masalah penjarangan anak dan keluarga berencana, tanpa adanya tekanan kependudukan yang mendesak, terlebih dalam masalah Aborsi. Pada masa nabi saw telah diizinkan para sahabat mempraktikkan coitus interruptus atau al-‘azl untuk menghindari berbagai kesulitan kesehatan, kemasyarakatan, dan ekonomi. Tentulah tidak ada keraguan akan kemampuan Allah untuk memberikan rizki bagi semua mahluk.
            Hal ini tidak menjadi kejuatan bagi kaum muslim, karena mereka mengetahui bahwa Islam bukan hanya agama yang mengatur peribadatan saja, namun juga mengatur sistem kemasyarakatan, kultur, dan peradaban. Hukum Islam sangat komprehensif dan mengayomi kebutuhan, kegiatan, keprihatinan manusia. Islam mempertimbangkan pula masalah perencanaan keluarga secara obyektif dan penuh kasih bagi kaum mukmin, sebagai agama yang memberikan kemudahan atau Yusr dan bukan memberikan kesulitan atau ‘usr, dan telah mensponsori perencanaan manusia dalam segala urusan individual, komunal, dan sosial, tidak terkecuali perencanaan kalahiran.
            Namun yang menjadi pertanyaan, apa tujuan dari pelaksanaan Keluarga Berencana,  berkaitan dengan jumlah kependudukan di Indonesia, ekologi gan geografi, serta adanya aborsi yang banyak terjadi.
Dalam makalah ini penulis akan membahas bagaimana Islam menyikapi tentang, fiqh reproduksi, keluarga berencana, aborsi, dampak dari implementasi dan konsekuansinya  serta solusi terhadap laju perkembangan penduduk.
Pembahasan
1. Pernikahan Sunnah Allah,  Sebagai Tanggung Jawab Yang Khidmat
Perkawinan adalah hal mendasar dalam pembentukan keluarga Islam. Nabi Muhammad saw memuji institusi tersebut sebagai bagian dari sunnahnya. Kehidupan manunggal secara permanen atas kehendak sendiri bukanlah cara Islam.
Perkawinan menghendaki perencanaan yang khidmat dan karena itu harus direncanakan, dengan tujuan khusus untuk memastikan kemampuan seorang laki-laki dalam mengurusi isteri dan rumah tangga, dan kemampuan pasangan tersebut dalam membesarkan anak sebagai warga yang takwa, sehat, terdidik, berguna, dan berahlak yang baik, bilamana tidak mampi, maka perkawinan dapat ditunda.[1]
Reproduksi adalah pengembangbiakan, tiruan hasil ulang, sedangkan reproduksi seksual adalah perbanyakan melalui penggabungan benih perempuan dan benih laki-laki dan Tujuan dari reproduksi adalah untuk melanjutkan keturunan.[2]
2. Keluarga Berencana
            Angka pertumbuhan penduduk yang semakin tinggi selama empat puluh tahun terkhir, ditambah akan kekhawatiran akan perkembangan sosial dan ekonomi, telah mendorong perdebatan tentang pemakaian sarana Keluarga Berencana oleh kaum muslim. Sejak awal Islam, komunitas muslim telah mendorong keluarga besar guna menjamin penduduk muslin yang kuat dan bersemangat. Akan tetapi, ulama menegaskan bahwa dalam literatur fiqih tentang perkawinan dan keluarga, agama membolehkan KB. Al-Qur’an juga tidak menyebutkan tindakan KB, tetapi sejumlah teks hadis menyebut ‘azl (coitus interruptus). Pembicaraan fikih terpusat pada persoalan diperbolehkannya ‘azl, dan berbagai madhab beragam pula tanggapannya. ‘Azl dihukumi makruh, namun ada variabel-veriabel yang menentukan dibolehkannya ‘azl.
Perencanaan keluarga dalam makalah ini merujuk kepada penggunaan metode-metode kontrasepsi oleh suami istri atas persetujuan bersama diantara mereka, untuk mengatur kesuburan mereka dengan tujuan untuk menghindari kesulitan kesehatan, kemasyarakatan, ekonomi, mengatur jumlah kepadatan penduduk, dan untuk memungkinkan mereka memikul tanggung jawab  terhadap anak-anaknya dan masyarakat. Perencanaan keluarga disini meliputi hal-hal sebagai berikut:
a.       menjarangkan anak untuk memungkinkan penyusuan  dan penjagaan kesehatan ibu dan anak;
b.      pengaturan masa hamil agar terjadi pada waktu yang aman;
c.       mengatur jumlah anak, bukan saja untuk keperluan keluarga melainkan juga untuk kemampuan fisik, finansial, pendidikan, pemeliharaan anak. Dan menurut aturannya, pilihan semacam itu harus merupakan suka rela tanpa paksaan hukum yang menetapkan jumlah perkeluarga.[3]
Sejauh menyangkut masalah perencanaan keluarga, dan dalam sorotan kajian dan konsultasi  yang cermat, tidak ada  ayat dalam al-Qur’an atau nas yang jelas  yang melarang suami atau Istri menjarangkan kehamilan atau mengurangi jumlahnya sesuai dengan kemampuan fisik, ekonomi, dan kulturan mereka. Yakni tidak ada nas yang melarang ‘azl atau metode-metode kontrasepsi lainnya. Walaupun demikian al-Qur’an telah digunakan oleh pihak-pihak penentang maupun pembela perencanaan keluarga untuk mendukung pandangan mereka masing-masing.[4]
Namun disisi lain pendukung perencanaan keluarga pecaya bahwa masa depan kaum muslimin sekarang lebih berkaitan dengan kualitas, takwa, dan solidaritas ketimbang jumlah kuantitas semata. Mereka tidak percaya bahwa dunia Islam kekurangan dalam jumlah, mereka melihat perlunya solidaritas dan kerja sama yang lebih besar diantara negara-negara muslim, begitu juga pendidikan dan keunggulan spiritual, sosial, ekonomi, dan teknologi. Mereka melihat pertumbuhan penduduk yang pesat dikebanyakan negara Muslim  sebagai rintangan yang paling serius bagi proses pembangunan.
Contoh suatu kasus di negara Mesir. Presiden Nasser menentang keras program kependudukan selama sepuluh tahun pertama pemerintahannya. Kemudian, ketika menyadari apa yang telah dilakukan oleh pertumbuhan penduduk yang tidak terkendali terhadap negaranya, ia memproklamasikan :
“ pertumbuhan penduduk merupakan halangan paling berbahaya yang dihadapi rakyat Mesir dalam usaha mereka untuk mengangkat standar produksi di dalam negaranya secara efektif dan efisian. Usaha-usaha pad perencanaan keluarga  patut mendapatkan ikhtiar yang sungguh-sungguh dari metode-metode ilmiyah modern.” [5]

Perubahan dramatis di Indonesia yang menyangkut kesehatan reproduksi oleh beberapa orang disebut sebagai "revolusi" dan ini barangkali menjadi salah satu catatan penting program keluarga berencana di Indonesia. Sebagaimana dijelaskan oleh Iwu Dwisetyani Utomo pada bagian kedua (hal 71-124) yang berjudul Women’s Lives: Fifty Years of Change and Continuity, paling tidak terminologi revolusi dapat digunakan untuk menjelaskan penurunan rata-rata anggota keluarga, peningkatan jumlah dan proporsi perempuan yang memperoleh pendidikan dan terlibat dalam pekerjaan profesional, serta mengharapkan untuk dapat berpartisipasi secara luas dalam institusi sosial.[6]
Contoh negara yang berhasil dalam mengatasi pertumbuhan penduduk dengan pelaksanaan program Keluarga Berencana  diantaranya  adalah negara Cina. Pertumbuhan jumlah penduduk di Tiongkok relatif cepat. Menurut statistik, pada tahun 1949, jumlah penduduk Tiongkok tercatat 540.000.000, sampai tahun 1969 bertambah sampai 800.000.000. Sejak tahun 1970-an, pemerintah menerapkan kebijakan keluarga berencana untuk meningkatkan mutu kependudukan, dan tingkat kelahiran menurun dari 34,11 perseribu pada tahun 1969 menjadi 16,57 perseribu pada tahun 1997;  
  Tingkat pertumbuhan alami penduduk juga menurun dari 2,6,08 perseribu menjadi 10,06 perseribu. Dihitung berdasarkan tingkat pertumbuhan alami tahun 1970, dalam waktu selama 20 tahun lebih sampai dilaksanakannya program keluarga berencana pada tahun 1997, jumlah penduduk Tiongkok akan bertambah 300.000.000 lebih apabila tidak dilaksanakan program keluarga berencana.[7] 
Begitu juga dengan negara Indonesia, jika tidak dilaksanakan program KB, maka pada 20-40 tahun kemudian bangsa Indonesia bukan hal yang mustahil akan mengalami masalah serupa sebagaimana yang dialami oleh negara cina.
3. Demografi Penduduk Indonesia
            Di Indonesia, setidaknya sejak pemerintahan orde baru, istilah keluarga berencana semakin populer, bahkan menjadi suatu gerakan bersifat nasional. Untuk tujuan itulah pemerintah  tahun 1970 membentuk lembaga Badan Koordinasi Keluarga Berencana  Nasional (BKKBN).[8] Agaknya istilah keluarga berencana di Indonesia  mempunyai arti Family Planning  dan Planned Parenthood. Dalam peringkat nasional dikenal organisasi Keluarga Berencana, seperti International Planned Parenthood Federation (IPPF), yang berkantor pusat di london. Program organisasi ini dititikberatkan pada perencanaan, pengaturan dan pertanggungjawaban  seseorang terhadap anggota keluarganya. Hal ini berbeda dengan birth control, yang berarti pembatasan dan penghapusan kelahiran.[9]
            Gerakan keluarga berencana yang digalangkan oleh Pemerintah Indonesia berkaitan erat dengan keadaan penduduk Indonesia khususnya  dan penduduk dunia umumnya. Dalam teori malthus yang dicetuskan oleh Thomas Robert (1766-1834), jumlah kepadatan penduduk sangat mempengarui kemakmuran masyarakat, perekonomian, dan menambah kepada tingkat pengangguran masyarakat.[10]
 Ketika program KB pertama kali dicanangkan di Indonesia, tingkat perkembangan penduduk Indonesia berkisar antar 2 sampai 2,5 % pertahun. Menurut pengamat kependudukan, setiap 40 sampai 50 tahun, penduduk dunia akan mengalami peningkatan dua kali lipat, jika laju pentumbuhan penduduk  masih melebihi 2% pertahun.[11] Menurut pengamatannya, sekitar tahun 60an  keadaan penduduk  pulau Jawa dan Bali sudah sangat padat, rata-rata 520 orang perkilometer persegi. Keadaan ini sudah berubah lagi pada tahun 1980, pada tahun itu kepadatan penduduknya menjadi menjadi 690 orang perkilometer persegi.[12]
            Jumlah umat Islam di Indonesia jauh lebih banyak dibandingkan dengan umat beragama lain, karena itu masalah kependudukan  pada hakikatnya juga merupakan masalah umat Islam di Indonesia. Guna menanggulangi kepadatan penduduk, pemerintah Indonesia telah menempuh dua cara, yaitu program transmigrasi  dan Keluarga Berencana. Cara yang pertama memerlukan dana yang cukup besar. Selain menghabiskan dana yang cukup besar, juga sikap masyarakat yang berada di pulau  Jawa dan Bali kurang mendukung untuk melaksanakan program Transmigrasi tersebut, disamping sebagian mereka ada yang mendukung, bahkan ada yang melakukan transmigrasi dengan kehendak sendiri.
            Tujuan dari utama dari meprogram ini adalah untuk meratakan penduduk ke wilayah atau pulau  yang masih sedikit di Indonesia. Sedangkan cara yang kedua, yaitu keluarga Berencana adalah untuk menekan laju pertumbuhan penduduk di Indonesia yang dinilai relatif masih tinggi.[13]


4.  Aborsi
Ada dua perdebatan publik mengenai legalisasi aborsi, pertama, masalah aborsi adalah masalah kesehatan, khususnya kesehatan perempuan. Sebagaimana disepakati dalam Deklarasi Kairo  1994, aborsi harus dilihat sebagai masalah kesehatan  masyarakat. Kesepakatan itu muncul karena banyak negara yang membiarkan perempuan menjadi korban praktik aborsi ilegal, memandang tidak bertanggung jawab karena hanya melihat aborsi dari segi moralitas tanpa mencari solusi bagi perempuan yang bingung karena kehamilan yang tidak diinginkan.[14]
Kedua,  legalisasi aborsi justru akan meningkatkan angka aborsi di Indonesia dan cenderung memberikan ruang kepada pasangan yang tidak sah untuk melakukan hubungan suami isteri  tanpa takut hamil. Sebab cukup mudah  dan sah menggugurkannya.
Hasil penelitian yang dilakukan delapan swadaya masyarakat (LSM) dengan bantuan dari Asia Pacific Resource  and Research for Women (Arrow) terhadap 50 perempuan di daerah kumuh di Jakarta dan sekitarnya memperkuat data yang sudah ada sebelumnya. Atashendartini Habsyah dari universitas Atma Jaya dan juga aktif di Yayasan Kesehatan Perenpuan, memaparkan temuan penelitian  selama empat bulan yang selesai dilakukan pada bulan Maret 2004 menyebutkan bahwa aborsi juga dilakukan oleh istri secara sukarela.[15]
Dalam wawancara mendalam dengan para Istri tersebut, mereka menyebutkan alasan melakukan aborsi  yaitu: karena sudah banyak anak, masih terikat kerja yang melarang mereka hamil, suami yang memaksa melakukan hubungan  seksual meskipun istri sudah memberitahu dirinya sedang  pada masa subur  dan suami tidak mau memakai kondom,  usia istri yang sudah tua  dan anak-anak sudah besar, tidak boleh hamil anak keempat karena siibu sudah menjalani tiga kali operasi caesar, suami tidak mau menerima kehamilan lagi meskipun anak baru satu, umur kehamilan  yang terlalu dekat dengan anak terkecil, alasan ekonomi yakni suami di PHK, sering sakit-sakitan, istri bergaji sedikit, dan tidak sanggup menanggung anak tambahan.
Sedangkan wawancara terhadap remaja belum menikah yang melakukan aborsi beralasan kehamilannya terjadi karena mendapat tekanan dari pacar sebagai tanda cinta, selalu belajar bersama sehingga jatuh terlena, sengaja hamil agar hubungan disetujui oleh orang tua tetapi kemudian takut dikucilkan keluarga ketika hamil, diperkosa tetangga, malu karena diperkosa keluarga  sendiri (informan rata-rata berusia antara 14 – 24 tahun).
Dan permasalahan aborsi juga mendapatkan payung hukum yaitu dalam Undang-undang (UU) kesehatan Nomor 23 tahun 1992 dengan tidak disebutkan kata “aborsi”, akan tetapi dalam pasal 15 tersirat penegrtian aborsi. Pasal 15 Ayat (1) UU itu meyebutkan, dalam keadaan darurat sebagai upaya untuk penyelamatan jiwa ibu hamilatau janinnya dapat dilakukan tindakan medis tertentu. Ayat (2) menyebutkan tindakan medis tertentu dapat dilakukan
a)      berdasarkan indikasi medis yang mengharuskan diambilnya tindakan tersebut;
b)      oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian  dan kemampuan untuk itu dan dilakukan sesuai dengan tanggung jawab profesi serta pertimbangan tim ahli;
c)      dengan persetujuan ibu hamil yang bersangkutan atau suami atau keluarganya;
d)     pada sarana kesehatan tertentu.
Ayat (3) menetapkan pembuatan peraturan pemerintah untuk menjelaskan tindakan medis tertentu seperti disebut dalam ayat (1) dan ayat (2).
Dipandang dari perspektif agama, larangan aborsi didasari oleh alasan yang sama baik dalam Islam maupun kristen dengan menegaskan bahwa janin memiliki hak hidup  yang mulia. Dalam tradisi kristen, misalnya sekalipun larangan itu tidak tertulis eksplisit dalam Bible, sejak sebelum 100 tahun  Masehi, terdapat catatan bahwa gereja yang membolehkan praktik aborsi  sebagai dosa besar. Larangan tersebut masih berlaku hingga sekarang. John Noonan dari Universitas  California, Barkeley, telah menyelidiki seluruh tradisi kristen  itu dalam tulisannya, An Almost Absolute Value in History (1970).[16]
Sedangkan dalam pandangan Islam, aborsi yang merupakan pengguguran kandungan biasa diartikan sebagai “keadaan dimana terjadi pengakhiran atau ancaman pengakhiran kehamilan sebelum fetus hidup diluar kandungan.” [17] disini dapat dipahami, bahwa gugurnya kandungan ada yang bersifat alamiyah dan ada pula yang disengaja. Aborsi dalam bentuk yang pertama disebut dengan abostus spontan, sedangkan yang kedua disebut dengan abortus provokatus. Aborsi dalam bentuk yang pertama tidak perlu dibahas hukumnya karena  tidak ada unsur kesenganjaan didalamnya. Sedangkan yang abortus provokatus dapat dibedakan lagi menjadi abortus provokatus medicinalis dan abortus provokatus criminalis.[18]
            Para ahli fikih sepakat bahwa pengguguran kndungan yang telah berusia empat bulan atau 120 hari, haram hukumnnya. Akan tetapi mereka berbeda pendapat dalam hal pengguguran kandungan yang kurang dari empat bulan, para ahli fikih dari kalangan Hanafiyah berpendapat bahwa pengguguran kandungan yang kurang dari empat bulan dibolehkan, karena sebelum usia tersebut janin belum mempunyai ruh. Sedangkan menurut sebagian ulama Syafi’i berbeda pendapat tentang hal ini, yaitu dibolehkan, karena ada alasan medis atau ‘Uzur, dan makruh, jika tanpa alasan medis. Dan ada pula yang mengharamkan seperti pendapat Maliki yang mu’tamad.[19]
Adanya ulama yang membolehkan dan ada pula yang mengharamkan tersebut dikarenakan adanya perbedaan dalam menafsirkan QS. Al-Mukminun : 12-14. terutama dalam bunyi potongan ayat “ " ثم أنشأناه خلقا أخر (Kemudian Kami jadikan dia mahluk yang berbentuk lain).
Menurut MUI dan Muhammadiyah, melakukan aborsi sebelum nafkh ruh adalah haram, bahkan menurut Muhammadiyah ruh yang ditiupkan kedalam janin yang telah berusia empat bulan itu bukan ruh hayati, melainkan ruh insani. Penalaran muhammadiyah ini dipengarui oleh filsafat  Islam dan kedokteran. Dalam filsafat Islam, jiwa bukanlah hayat. Manusia dalam konsep filsafat Islam, terdiri dari tiga usur: tubuh, hayat, dan jiwa. Dengan demikian, hayat itu sudah ada sejak terjadinya pembuahan, bukan setelah janin berusia empat bulan. Peniupan pada janin setelah berbentuk manusia lengkap itu diartikan dengan ‘ruh insaniyah”. [20] sedangkan menurut MUI membolehkan aborsi sebelum nakhf ruh dapat menimbulkan banyak dampak negatif, disamping dampak positif, dalam kaidah fiqhiyyah:         
    " درء المفاسد مقدم على جلب المصالح" [21].
menghindari kerusakan( hal-hal yang negatif)  itu lebih diutamakan dari pada mendatangkan kemaslahatan”.
            Menurut penulis, memberikan pilihan (atau kebolehan) untuk melakukan aborsi dan terjadi kehamilan yang tidak diinginkan jika dengan alasan yang dapat dibenarkan agama, yaitu membehayakan fisik dan psikis.[22]
Dari permasalahan diatas dapatlah diambil sebuah konklusi bahwa tingginya laju pertumbuhan penduduk suatu negara akan mengakibatkan ketidakseimbangan antara tempat yang di huni penduduk  dalam suatu wilayah dengan kebutuhan akan kehidupan, ekologi kehidupan,  begitu juga dengan kondisi perekonomian, social dan pendidikan juga dapat terpengaruh oleh kepadatan penduduk. Dalam menanggapi hal tersebut pemerintah dapat mengatur laju pertumbuhan penduduk melalui program keluarga berencana, program keluarga berencana tersebut bertujuan untuk menekan laju pertumbuhan penduduk yang semakin meningkat, bukan untuk membatasi jumlah anak yang lahir ataupun upaya pembunuhan terhadap anak.
            Namun menurut penulis, untuk mewujudkan program tersebut pemerintah tidak harus dengan paksaan melalui undang-undang apalagi jika hal tersebut untuk kepentingan nasional, tentu saja pemerintah dapat membantu memberikan keputusan yang bijaksana dengan memberikan kepada mereka kesempatan untuk bertindak sesuai dengan keputusan mereka sendiri dan juga menciptakan kondisi kehidupan yang bahagia, terjamin, sejahtera, tidak dengan adanya keluarga besar. Hal ini dapat dicapai dengan melalui media masa, pendidikan. Dengan menjelaskan keuntungan suatu keluarga kecil, bahagia sejahtera.
            Dengan demikian upaya KB Nasional bukan hanya semata-mata menyangkut pengendalian pertumbuhan/pengaturan kelahiran saja, tetapi juga diarahkan untuk membantu keluarga, termasuk individu agar mengerti hak dan kewajiban dalam berkeluarga, baik sebagai individu, keluarga, anggota masyarakat, maupun warga negara, sehingga jika keluarga mampu merencanakan kehidupan keluarganya dengan baik, maka akan dicapai keluarga berkualitas dan akan didapat generasi yang baik pula. Ini berarti bahwa program KB Nasional adalah Program Investasi Sumber Daya Manusia. Yaitu melalui: Program Pemberdayaan Keluarga, Program Keluarga Berencana, Program Kesehatan Reproduksi Remaja, dan Penguatan Kelembagaan dan Jaringan KB.
Begitu juga dengan aborsi, legalitas bebolehannya  berdasarkan kepada dharuriyyah fardiyah, jika terdapat keharusan secara individual yang menghendaki aborsi adalah sah-sah saja, karena hal tersebut dipandang sebagai suatu rukhsah fardiyyah,  yang tidak dapat digeneralisir kepada rukhsah jama’iyyah. [23] Aborsi yang dilakukan dengan alasan menjaga kesehatan ibu dari bahaya fisik dan psikis juga diperbolehkan selama masih dalam Karidor yang dibenarkan agama.
            Solusi lain ketika kepadatan penduduk sudah tidak dapat terkendali maka dapat juga dengan menjalankan program transmigrasi  kewilayah yang masih sedikit penduduknya, ataupun dengan penataan tempat dan ruang suatu wilayah, baik di kota-kota besar yang padat penduduknya maupun kota-kota kecil di seluruh wilayah Indonesia.

Penutup
            Pemasalahan keluarga sangatlah urgen dalam kehidupan masyarakat karena satu keluarga adalah dasar berdirinya sebuah masyarakat yang akan membentuk suatu  negara, jumlah penduduk yang sangat banyak pada suatu negara akan berakibat pada ketidak seimbangan antara  daya dukung geografi, ekologi dan perekonomian.
Kepadatan penduduk yang meningkat dapat diatasi dengan adanya program keluarga berencana, sehingga laju pentumbuhan penduduk dapat dikendalikan, bukan dengan cara jahiliyah yang membunuh anak-anaknya,  Aborsi tanpa alasan yang dibenarkan agama, apalagi dengan bom bunuh diri.

















BIBLIOGRAFI

 ‘Umran, ‘Abdurrahim,  Islam dan Keluarga Berencana, Jakarta; Lentera, 1997.
Haq, Syekh Jadil Haq Ali Jadil, Fatawah al-Islamiyah, Vol, 9, Kairo Dar Al-Ifta Al-Masriyyah, 1983.
Suroso, A. Rahmat Rosyadi,   Indonesia: Keluarga Berencana Ditinjau dari Hukum Islam, Bandung; Pustaka, 1986.
Dep.Dik.Bud. Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 1999.
Al-Khamisi, Moh. Hasan,  Al-Qur’an Tafsir wa Bayan, Beirut: Dar al-Rasid,tt.
Al-Kholi, “Tahdid”, dalam  Minbar al-Islam, 1965.
Djamil, Fathurrahman, Metode Ijtihad Majlis Tarjih  Muhammadiyah, Jakarta: Logos, 1995.
Muallim, Amir,  Soal Legalisasi Praktik Aborsi, Opini, Jawa Pos,  Sabtu, 24, September 2005.
Sutomo Suewarto, “Abortus dipandang dari segi kedokteran”, Makalah dalam Muuktamar Tarjih Muhammadiyah XXII di Malang, 1989.
Azhar Basyir, Abortus ditinjau dari syari’at Islamiyah” Makalah dalam Muktamar Tarjih Muhammadiyah ke XXII, 1989.
Depag, Himpunan Fatwa Majelis Ulama Indonesia, Jakarta: Depag RI, 2003.
Zahrah, Mohammad Abu, Tandhim Al-Usrah wa Tandhim Al- Nasal, Kairo: Dar al-Fikr al-‘Arabi, tt.
   http// www.kompas.com/kesehatan/news/0408/16/071340.htm.

American Corporation, Encyclopedia Americana, Vol.18, Canada: Glorier Limited, 1978.


[1]Abdurrahim ‘Umran, Islam dan Keluarga Berencana, (Jakarta; Lentera, 1997), 14-15.
[2] Dep.Dik.Bud. Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka, 1999), 836.
[3] Abdurrahim ‘Umran, op. cit. 15.
[4] Al-Kholi, “Tahdid”, dalam  Minbar al-Islam, 1965. mengatakan bahwa para penentang perencanaan keluarga berargumentasi dengan gigih bahwa al-'azl atau setiap praktik yang mencegah kehamilan adalah termasuk pembunuhan anak, hal yang telah dikutuk berulang-ulang dan dilarang dalam al-quran. Mereka mengajukan argumen sebagai berikut:
1. Q.S. al-An'am: 151
ولا تقتلوا أولادكم من املاق نحن نرزقكم واياهم ....(151)
… dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut kemiskinan…( QS. Al-An'am: 151)
2. QS. Al-Isra' : 31
ولا تقتلوا أولادكم خشية املاق نحن نرزقهم واياكم ان قتلهم كان خطئا كبيرا..(31)
 Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu  karena takut akan kemiskinan. Kamilah yang akan memberi rezeki kepada mereka dan juga kepada kamu…(QS. Al-Isra' :31)
Sedangkan Argumen pendukung Perencanaan Keluarga. Para pendukung KB tidak sependapat dengan orang-orang yang menyamakan kontrasepsi dengan pembunuhan anak atau wa'd, menurut mereka, wa'd terjadi secara biologis ketika seorang bayi lahir dalam keadaan bernyawa dikuburkan hidup-hidup atau bilamana suatu janin yang telah berbentuk dugugurkan, yang mana hal tersebut jelas dilarang agama. Namun dalam hal kontrasepsi  hanya sekedar mencegah kehamilan dan tidak melibatkan pembunuhan.
Dalam argumen ini mereka mngutip imam Ali yang dihadapan khalifah Umar dan para sahabat yang lain, menyangkal bahwa al-'azl adalah wa'd. Imam Ali berpendapat bahwa wa'd hanya dapat berlaku setelah janin  mencapai tahap tujuh penciptaan, yakni tahap "suatu ciptaan lain" (khalqan akhar). Ia mendasarkan pendapatnya pada ayat-ayat dalam QS. Al-Mukminun yang menerangkan  tahapan penciptaan manusia.
ولقد خلقنا الانسان من سللة من طين (12) ثم جعلناه نطفة في قرار مكين(13) ثم خلقنا النطفة علقة فخلقنا العلقة مضغة فخلقنا  المضغة عظاما فكسون العظام لحما ثم انشأنه خلقا ءاخر فتبارك الله أحسن الخالقين (14)
Dan sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dari satu saripati dari tanah,
Kemudian Kami jadikan saripati itu air mani (nutfah) dalam tempat yang kokoh (rahim)
Kemudian air mani itu Kami jadikan segumpal darah ('alaqah)
Lalu segumpal darah itu Kami jadikan segumpal daging
Dan segumpal daging itu Kami jadikan tulang belulang;
Lalu tulang belulang itu Kami bungkus dengan daging;
Kemudian Kami jadikan dia suatu Ciptaan lain (khalqan Akhar)
Maka, Maha Suci Allah Pencipta terbaik. (QS. Al-Mukminun:12,13,14) Lihat juga  Abdurrahim ‘Umran,  Islam dan Keluarga Berencana, Ibid.
[5] Presiden Nasser, ” National Charter”, dalam Speech, H.335.
[6] http://www.equinoxpublishing.com/people/default.htm.
[7] http://id.chinabroadcast.cn/chinaabc/chapter1/chapter10403.htm
[8] A. Rahmat Rosyadi dan Suroso,  Indonesia: Keluarga Berencana Ditinjau dari Hukum Islam, (Bandung; Pustaka, 1986), 11-12.
[9] Ibid.
[10] American Corporation, Encyclopedia Americana, Vol.18, (Canada: Glorier Limited, 1978), 341.
[11] Kusnadi, Keluarga Berencana, (Sidoarjo; Muktamar Muhammadiyah, 1968), 80.
[12] Fathurrahman Djamil, Metode Ijtihad Majlis Tarjih  Muhammadiyah, (Jakarta;Logos, 1995),  80.
[13] Ibid. 81.
[14] Amir Muallim, Ibid.
[15] Aborsi Tidak Aman Jadi Penyebab Kematian Ibu, http// www.kompas.com/kesehatan/news/0408/16/071340.htm.
[16] Ibid.
[17]Definisi ini dikemukakan oleh   World Health Organization (WHO). Fetus itu dianggap belum dapat hidup diluar kandungan, jika usia kehamilan belum mencapai 28 minggu. Lihat Sutomo Suewarto, “Abortus dipandang dari segi kedokteran”, (Makalah dalam Muuktamar Tarjih Muhammadiyah XXII di Malang, 1989), 5.
[18] Fathurrahman Djamil, Metode Ijtihad Majlis Tarjih  Muhammadiyah, (Jakarta;Logos, 1995), 95-96.
[19] Depag, Himpunan Fatwa MUI, (Jakarta: Depag RI, 2003), 264-265.
[20] Azhar Basyir, Abortus ditinjau dari syari’at Islamiyah” (Makalah dalam Muktamar Tarjih Muhammadiyah ke XXII, 1989), 11
[21] Fatwa MUI, h. 264.
[22] Ibid.
[23] Mohammad Abu Zahrah, Tandhim Al-Usrah wa Tandhim Al- Nasal, (Kairo: Dar al-Fikr al-‘Arabi, tt), 99.
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url

Advertisement

Advertisement