Hukum Barang Temuan - Luqotoh
BAB LUQOTHAH (BARANG TEMUAN)
Resume
Hukum
Luqothah
(عن زيد بن خالد الجهني رضى الله عنه صاحب
ارسول الله صلى الله عليه وسلم عن القطة الدهب اوالورق؟ فقال : "اعرف وكاءها
وعفاصها,ثم عرفها سنة, فان لم تعرف, فاستنقفها, ولتكن وديعة عندك,فان جاء طالبها
يوما من الدهر فادها اليه’’. وسأل عن ضالة الإبل؟ فقال: "مالك ولها؟ دعها,
فإن معهاحذاءها وسقاءها, تردالماء وتأكل الشجر حتى يجدها ربها". وسأله عن
الشاة؟ فقال": خذها فإنما هي لك, أو لأخيك, أوللذئب".)
zaid bin Khalid al-juhany r.a. mengatakn bahwa rasulullah
ditanya tentang luqothah berupa emas dan perak. Beliau bersabda,(kenalilah
ikatan dan kantongnya( ciri cirinya), lalu umumkan setahun. Jika tidak ada
pemilik yang mengambilnya, maka pergunakan. Tetapi statusnya sebagai barang
titipan kepadamu. Jika sewaktu waktu pemiliknya datang mencarinya, maka
berikanlah kepadanya).
Seseorang bertanya kepada rasul
tentang unta hilang yang ditemukan. Beliau besabda”mengapa kau peduli dengan
unta tersebut? Biarkan saja dia, karna unta memilliki alas kaki dan kantong ai.
Dia bias mendatangi air dan menemukan pepohonan, sampai akhirnya ditemukan oleh
pemiliknya”.
Seseorang bertanya kepada rasul
tentang kambing hilang yang di temukan. Beliau bersabda, “kambing tersebut
untukmu(jika tidak diketahui pemiliknya setelah diumumkan setahun) atau
saudaramu yang kehilangan, atau untuk serigala (jika tidak kau ambil).(HR.Muslim)
Luqothah
Orang Yang Berhaji
(عن
عبد الرحمن بن عثمان التتيمي رضي الله
عنه، أن رسول الله صلى الله عليه وسلم نهى عن لقطة الحاج)
Dari abdurrohman bn utsman at-taimi
r.a. bahwa rasulullah saw melarang memungut luqothah orang yang berhaji(barang
yang berhaji yang tercecer/tertinggal). (HR.Muslim)
Menyembunyikan
Barang Temuan
(عن
زيد بن خالد أنه قال: من آوى الضالة فهو ضال, مالم يعرفها")
zaid bin kholid berkata “barang siapa menyembunyikan luqothah milik orang lain, maka dia tersesat selama dia tidak mengumumkannya. (HR.Muslim)
Larangan
Memerah Ternak Orang Lain Tanpa Izin
1063).(عن
ابن عمر رضى الله عنهما ان رسول الله صلى
الله عليه وسلم قال: لا يحلبن احد ماشية احد إلا بإذنه, ايحب أحدكم أن تؤتى مشربته فتكسر خزانته, فينتقال طعامه,
فإنما تخزن لهم ضروع مواشيهم اطعمتهم , فلا يحلبن احد ماشية أحد إلا بإذنه)
1063. Dari ibnu umar r.a. bahwa rasulullah bersabda “ janganlah
seseorang memerah ternak lain kecuali dengan izinya. Apakah seseornag senang
memperoleh minuman (kelak pada hari kiamat), lalu perutnya dirobek untuk
dikeluarkan makananya dari dalam perutnya? Sesungguhnya kelenjar kelenjar susu
ternak itu menyimpan makanan bagi pemiliknya. Karena itu, janganlah seseorang
memerah ternak orang lain kecuali dengan izinnya. (HR.Muslim)
BAB LUQOTHAH (BARANG TEMUAN)
Secara bahasa, luqothah berarti sesuatu yang dipungut. Sedangkan
dalam pengertian syara’, luqothah adalah sesuatu yang ditemukan berupa harta
bernilai dan bukan pada tempat biasanya, sementara orang yang menemukan tidak
mengetahui siapa pemiliknya.
Ø Rukun
Luqothah ada tiga:
1.
Penemuan.
2.
Orang yang menemukan.
3.
Barang temuan.
Ø Pembagian
luqothah ada sepuluh:
1.
Harta yang berupa manusia, seperti
budak yang belum tamyiz. Hukumnya, orang yang menemukannya diberi pilihan
antara menahannya atau menjualnya, kemudian mengumumkan temuan itu untuk
memiliki temuan itu atau penjualnya.
2.
Harta yang berupa hewan yang tak
dapat mempertahankan diri dari serangan hewan buas yang kecil, seperti kambing
yang di temukan di padang sahara. Maka hukumnya adalah penemu diberi pilihan
antara:
ü
Merawat kambing tersebut,
memilikinya, dan memakannya saat itu dan memberikan harganya (siap mengganti
harganya jika pemiliknya datang)
ü
Atau ia boleh menjualnya dan menjaga
hasil penjualnnya, kemudian mengumumkanya untuk memilikinya.
3.
Harta yang berupa hewan yang tak
dapat mempertahankan diri dari serangan binatang buas kecil dan lokasi
penemuannya berada dipemukiman. Maka, hokum bagi orang yang menemukannya adalah
ia diberi pilihan antara:
ü Merawat
hewan tersebut dan memilikinya setelah mengumumkannya,
ü Atau
menjualnya dan menyimpan uang hasil penjualannya, kemudian mengumumkannya untuk
memiliki uang hasil penjualan tersebut.
4.
Hewan yang dapat mempertahankan
dirinya dari serangan hewan buas yang kecil, seperti kuda, kijang atau merpati
yang ditemukan dipadang pasir yang aman. Hukum orang yang menemukannya: tidak
boleh mengambilnya kecuali hanya untuk merawatnya.
5.
Hewan yang dapat mempertahankan
dirinya dari serangan hewan buas yang kecil, tapi hewan tersebut ditemukan
dipadang pasir yang tidak aman. Hukumnya, orang yang menemukannya diberi
pilihan antara merawatnya atau memilikinya setelah mengumumkannya.
6.
Hewan yang dapat mempertahankan
dirinya dari serangan hewan buas yang kecil yang ditemukan dipermukiman.
Hukumnya, orang yang menemukannya diberi pilihan antara merawatnya, atau
menjualnya dan menyimpan hasil penjualannya kemudian mengumumkannya agar bisa
memiliki hasil penjualan tersebut.
7.
Barang yang bukan hewan dan tetap
utuh (tidak rusak) tanpa perlakuan khusus, seperti emas dan perak. Hukumnya,
orang yang menemukannya diberi pilihan antara menyimpannya atau memilikinnya
dengan syarat menanggungnya (mengganti jika pemiliknya datang).
8.
Barang yang bukan hewan dan tetap
utuh (tidak rusak), tapi harus ada perlakuan, misalnya ruthab (kurma basah).
Hukumnya, penemu hendaknya mempertimbangkan tindakan yang lebih mendatangkan
maslahat; apakah dengan menjualnya lalu menyimpan hasil penjualannya, kemudian
mengumumkannya agar bisa memiliki hasil penjualan tersebut, ataukah dengan
mengeringkannya dan menyimpannya.
9.
Barang yang bukan hewan dan cepat
rusak, seperti bubur. Hukumnya, penemu diberi pilihan antara memilikinya lalu
memakannya dan siap memberikan gantinya (jika pemiliknya datang), atau bisa
juga menjualnya dan menyimpan hasil penjualannya, kemudian mengumumkannya agar
bisa memiliki hasil penjualanya.
10.
Barang yang bukan berupa harta,
seperti anjing yang bermanfaat. Maka hukumnya penemu di beri pilihan antara
kepemilikan secara khusus (karena anjing termasuk barang najis) atau
menyimpannya.