Advertisement

Hukum Barang Temuan - Luqotoh

BAB LUQOTHAH (BARANG TEMUAN)



Resume

*      Hukum Luqothah

(عن زيد بن خالد الجهني رضى الله عنه صاحب ارسول الله صلى الله عليه وسلم عن القطة الدهب اوالورق؟ فقال : "اعرف وكاءها وعفاصها,ثم عرفها سنة, فان لم تعرف, فاستنقفها, ولتكن وديعة عندك,فان جاء طالبها يوما من الدهر فادها اليه’’. وسأل عن ضالة الإبل؟ فقال: "مالك ولها؟ دعها, فإن معهاحذاءها وسقاءها, تردالماء وتأكل الشجر حتى يجدها ربها". وسأله عن الشاة؟ فقال": خذها فإنما هي لك, أو لأخيك, أوللذئب".)

 

zaid bin Khalid al-juhany r.a. mengatakn bahwa rasulullah ditanya tentang luqothah berupa emas dan perak. Beliau bersabda,(kenalilah ikatan dan kantongnya( ciri cirinya), lalu umumkan setahun. Jika tidak ada pemilik yang mengambilnya, maka pergunakan. Tetapi statusnya sebagai barang titipan kepadamu. Jika sewaktu waktu pemiliknya datang mencarinya, maka berikanlah kepadanya).

Seseorang bertanya kepada rasul tentang unta hilang yang ditemukan. Beliau besabda”mengapa kau peduli dengan unta tersebut? Biarkan saja dia, karna unta memilliki alas kaki dan kantong ai. Dia bias mendatangi air dan menemukan pepohonan, sampai akhirnya ditemukan oleh pemiliknya”.

Seseorang bertanya kepada rasul tentang kambing hilang yang di temukan. Beliau bersabda, “kambing tersebut untukmu(jika tidak diketahui pemiliknya setelah diumumkan setahun) atau saudaramu yang kehilangan, atau untuk serigala (jika tidak kau ambil).(HR.Muslim)

 

*      Luqothah Orang Yang Berhaji

(عن عبد الرحمن بن عثمان التتيمي رضي  الله عنه، أن رسول الله صلى الله عليه وسلم نهى عن لقطة الحاج)

 Dari abdurrohman bn utsman at-taimi r.a. bahwa rasulullah saw melarang memungut luqothah orang yang berhaji(barang yang berhaji yang tercecer/tertinggal). (HR.Muslim)

 

*      Menyembunyikan Barang Temuan

(عن زيد بن خالد أنه قال: من آوى الضالة فهو ضال, مالم يعرفها")

 zaid bin kholid berkata “barang siapa menyembunyikan luqothah milik orang lain, maka dia tersesat selama dia tidak mengumumkannya. (HR.Muslim)


*      Larangan Memerah Ternak Orang Lain Tanpa Izin

1063).(عن ابن عمر رضى الله عنهما ان رسول الله  صلى الله عليه وسلم قال: لا يحلبن احد ماشية احد إلا بإذنه, ايحب أحدكم  أن تؤتى مشربته فتكسر خزانته, فينتقال طعامه, فإنما تخزن لهم ضروع مواشيهم اطعمتهم , فلا يحلبن احد ماشية أحد إلا بإذنه)

1063. Dari ibnu umar r.a. bahwa rasulullah bersabda “ janganlah seseorang memerah ternak lain kecuali dengan izinya. Apakah seseornag senang memperoleh minuman (kelak pada hari kiamat), lalu perutnya dirobek untuk dikeluarkan makananya dari dalam perutnya? Sesungguhnya kelenjar kelenjar susu ternak itu menyimpan makanan bagi pemiliknya. Karena itu, janganlah seseorang memerah ternak orang lain kecuali dengan izinnya. (HR.Muslim)

 

BAB LUQOTHAH (BARANG TEMUAN)

Secara bahasa, luqothah berarti sesuatu yang dipungut. Sedangkan dalam pengertian syara’, luqothah adalah sesuatu yang ditemukan berupa harta bernilai dan bukan pada tempat biasanya, sementara orang yang menemukan tidak mengetahui siapa pemiliknya.

Ø  Rukun Luqothah ada tiga:

1.       Penemuan.

2.       Orang yang menemukan.

3.       Barang temuan.

Ø  Pembagian luqothah ada sepuluh:

1.       Harta yang berupa manusia, seperti budak yang belum tamyiz. Hukumnya, orang yang menemukannya diberi pilihan antara menahannya atau menjualnya, kemudian mengumumkan temuan itu untuk memiliki temuan itu atau penjualnya.

2.       Harta yang berupa hewan yang tak dapat mempertahankan diri dari serangan hewan buas yang kecil, seperti kambing yang di temukan di padang sahara. Maka hukumnya adalah penemu diberi pilihan antara:

ü  Merawat kambing tersebut, memilikinya, dan memakannya saat itu dan memberikan harganya (siap mengganti harganya jika pemiliknya datang)

ü  Atau ia boleh menjualnya dan menjaga hasil penjualnnya, kemudian mengumumkanya untuk memilikinya.

3.       Harta yang berupa hewan yang tak dapat mempertahankan diri dari serangan binatang buas kecil dan lokasi penemuannya berada dipemukiman. Maka, hokum bagi orang yang menemukannya adalah ia diberi pilihan antara:

ü  Merawat hewan tersebut dan memilikinya setelah mengumumkannya,

ü  Atau menjualnya dan menyimpan uang hasil penjualannya, kemudian mengumumkannya untuk memiliki uang hasil penjualan tersebut.

4.       Hewan yang dapat mempertahankan dirinya dari serangan hewan buas yang kecil, seperti kuda, kijang atau merpati yang ditemukan dipadang pasir yang aman. Hukum orang yang menemukannya: tidak boleh mengambilnya kecuali hanya untuk merawatnya.

5.       Hewan yang dapat mempertahankan dirinya dari serangan hewan buas yang kecil, tapi hewan tersebut ditemukan dipadang pasir yang tidak aman. Hukumnya, orang yang menemukannya diberi pilihan antara merawatnya atau memilikinya setelah mengumumkannya.

6.       Hewan yang dapat mempertahankan dirinya dari serangan hewan buas yang kecil yang ditemukan dipermukiman. Hukumnya, orang yang menemukannya diberi pilihan antara merawatnya, atau menjualnya dan menyimpan hasil penjualannya kemudian mengumumkannya agar bisa memiliki hasil penjualan tersebut.

7.       Barang yang bukan hewan dan tetap utuh (tidak rusak) tanpa perlakuan khusus, seperti emas dan perak. Hukumnya, orang yang menemukannya diberi pilihan antara menyimpannya atau memilikinnya dengan syarat menanggungnya (mengganti jika pemiliknya datang).

8.       Barang yang bukan hewan dan tetap utuh (tidak rusak), tapi harus ada perlakuan, misalnya ruthab (kurma basah). Hukumnya, penemu hendaknya mempertimbangkan tindakan yang lebih mendatangkan maslahat; apakah dengan menjualnya lalu menyimpan hasil penjualannya, kemudian mengumumkannya agar bisa memiliki hasil penjualan tersebut, ataukah dengan mengeringkannya dan menyimpannya.

9.       Barang yang bukan hewan dan cepat rusak, seperti bubur. Hukumnya, penemu diberi pilihan antara memilikinya lalu memakannya dan siap memberikan gantinya (jika pemiliknya datang), atau bisa juga menjualnya dan menyimpan hasil penjualannya, kemudian mengumumkannya agar bisa memiliki hasil penjualanya.

10.   Barang yang bukan berupa harta, seperti anjing yang bermanfaat. Maka hukumnya penemu di beri pilihan antara kepemilikan secara khusus (karena anjing termasuk barang najis) atau menyimpannya.

 Semoga Bermanfaat, Jangan Lupa selalu berkunjung ke Sword Of God

 

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url

Advertisement

Advertisement