Advertisement

Makalah Fikih Puasa Lengkap

Makalah Fikih Puasa



Sahabat Saef Swordofgod pada postingan kali ini kami membagikan Contoh Makalah Fikih dengan Tema Fikih Puasa Semoga Bermanfaat


DAFTAR ISI


KATA PENGANTAR i

DAFTAR ISI ii

BAB I

PENDAHULUAN................ 1

1.1 Latar Belakang....... 1

1.2 Rumusan Masalah... 1

1.3 Tujuan...................... 1

1.4 Manfaat.................... 1

BAB II

PEMBAHASAN............... 2

2.1 Definisi Puasa........ 2

2.1.1 Keutaman Puasa.. 2

2.2 Puasa Wajib............. 5

2.3 Puasa Sunnah......... 10

2.4 Syarat dan Rukun Puasa.............................. 13

2.4.1 Syarat Wajib Puasa.. 13

2.4.2 Rukun Puasa....... 14

2.5 Hal-Hal Yang Membatalkan Puasa..... 14

2.6 Golongan Orang Yang Boleh Membatalkan Puasa.............................. 16

2.7 Waktu-waktu yang Diharamkan untuk Berpuasa......................... 16

BAB III

PENUTUP....................... 21

3.1 Kesimpulan............. 21

3.2 Saran......................... 21

DAFTAR PUSTAKA......... 21


PENDAHULUAN

Latar Belakang

Puasa telah dipraktikkan oleh umat manusia sejak zaman dahulu. Dalam agama Islam, puasa diwajibkan kepada umat Islam yang sudah baligh (dewasa) dan berakal sehat

Puasa adalah ibadah umat Islam yang menahan diri dari makan, minum, dan segala perbuatan yang membatalkan puasa, mulai dari terbit fajar hingga terbenam matahari. Puasa adalah salah satu dari lima rukun Islam, dan wajib dilaksanakan oleh umat Islam yang sudah baligh (dewasa) dan berakal sehat.

Puasa pada umumnya dilaksanakan selama bulan Ramadhan dimana jenis puasa ini bersifat wajib bagi umat Muslim, yang dijalankan di bulan kesembilan dalam kalender Hijriah. Selama bulan Ramadhan, Adapun bentuk puasa sunnah dimana puasa ini bersifat sunnah atau tidak wajib dan dianjurkan oleh Rasulullah yang di lakukan di luar bulan Ramadhan, umat Islam juga dianjurkan untuk meningkatkan ketakwaan kepada Allah SWT, dengan cara memperbanyak ibadah dan amal saleh, serta menjauhi perbuatan dosa.

Puasa memiliki banyak manfaat, baik bagi jasmani maupun rohani. Secara jasmani, puasa dapat membantu meningkatkan kesehatan pencernaan, menurunkan kadar kolesterol, dan meningkatkan daya tahan tubuh. Secara rohani, puasa dapat membantu meningkatkan kedisiplinan dan pengendalian diri, serta memperkuat hubungan dengan Allah SWT.

Puasa juga merupakan waktu bagi umat Islam untuk introspeksi diri, dan merenungkan segala nikmat yang telah diberikan oleh Allah SWT.


Rumusan Masalah

Pengertian dari Puasa?

Pengertian tentang Puasa Wajib dan Sunah?


Tujuan

Tujuan di buatnya makalah ini adalah untuk memberikan penjelasan tentang puasa yang hukumnya wajib dan sunnah serta syarat-syarat dan ketentuanya.


Manfaat

Manfaat dibuatnya makalah ini adalah sebagai rangkuman dan ringkasan terkait penjelasan tentang Ibadah puasa yang bersifat wajib dan sunnah, sehingga pembaca dapat memahami konteks puasa dan macam-macam puasa baik yang wajib maupun sunnah sehingga bisa dapat membedakan tata cara puasa wajib dan sunah.


PEMBAHASAN

Definisi Puasa

Saum (bahasa Arab: صوم,. ṣawm) atau puasa adalah menahan diri dari makan dan minum serta segala perbuatan yang bisa membatalkannya, mulai dari terbit fajar hingga terbenam matahari, dengan syarat tertentu, untuk meningkatkan ketakwaan seorang muslim. Saum/puasa merupakan salah satu dari lima Rukun Islam. Saum secara bahasa artinya menahan atau mencegah. Puasa berarti menahan diri dari makan, minum, hubungan suami istri, dan hal-hal lain yang dapat membatalkan puasa dari terbit fajar sampai terbenam matahari dengan niat karena Allah SWT.


Ditinjau dari segi kebahasaan, puasa artinya menahan diri.

Allah swt. berfirman,

اِنِّيْ نَذَرْتُ لِلرَّحْمٰنِ

“Sesungguhnya aku telah bernazar berpuasa untuk Tuhan Yang Maha Pengasih.”

(Maryam [19]: 26)

Maksudnya menahan diri untuk tidak berbicara. Adapun yangdi dimaksudkan dengan berpuasa dari sisi syara' adalah menahan diri dari

segala sesuatu yang dapat membatalkan puasa sejak terbitnya fajar sampai matahari terbenam dengan disertai niat.


Keutaman Puasa

Perisai Bagi Seorang Muslim

وَالصِّيَامُ جُنَّةٌ وَإِذَا كَانَ يَوْمُ صَوْمِ أَحَدِكُمْ فَلَا يَرْفُثْ وَلَا يَصْخَبْ فَإِنْ سَابَّهُ أَحَدٌ أَوْ قَاتَلَهُ فَلْيَقُلْ إِنِّي امْرُؤٌ صَائِمٌ 

Artinya: “Puasa adalah perisai, jika salah seorang dari kalian sedang berpuasa janganlah berkata keji dan berteriak-teriak, jika ada orang yang mencercanya atau memeranginya, maka ucapkanlah, ‘Aku sedang berpuasa”  (H.R. Bukhari dan Muslim).

Maka pada hadits ini Rasulullah memerintahkan bagi orang yang telah kuat syahwatnya akan tetapi belum mampu untuk menikah maka hendaknya ia berpuasa, karena puasa dapat menjadi pemutus syahwat ini, karena puasa menahan kuatnya anggota badan hingga badan bisa terkontrol menenangkan seluruh anggota badan serta seluruh kekuatan (yang jelek) bisa di tahan hingga dapat melakukan ketaatan dan di belenggu dengan kendali puasa.


Dalam riwayat Bukhari disebutkan:

يترك طعامه وشرابه وشهوته من أجلي. الصيام لي وأنا أجزي به والحسنة بعشر أمثالها

“Ia meninggalkan makan, minum dan syahwatnya karena puasa untuk-Ku, dan aku yang akan membalasnya, dan kebaikan itu akan digandakan sepuluh kali lipatnya.”


Lebih Harum Dari Misik Di Sisi ALLAH

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

كُلُّ عَمَلِ ابْنِ آدَمَ لَهُ إِلَّا الصِّيَامَ فَإِنَّهُ لِي وَأَنَا أَجْزِي بِهِ وَالصِّيَامُ جُنَّةٌ وَإِذَا كَانَ يَوْمُ صَوْمِ أَحَدِكُمْ فَلَا يَرْفُثْ وَلَا يَصْخَبْ فَإِنْ سَابَّهُ أَحَدٌ أَوْ قَاتَلَهُ فَلْيَقُلْ إِنِّي امْرُؤٌ صَائِمٌ وَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ لَخُلُوفُ فَمِ الصَّائِمِ أَطْيَبُ عِنْدَ اللَّهِ مِنْ رِيحِ الْمِسْكِ لِلصَّائِمِ فَرْحَتَانِ يَفْرَحُهُمَا إِذَا أَفْطَرَ فَرِحَ وَإِذَا لَقِيَ رَبَّهُ فَرِحَ بِصَوْمِهِ

“Semua amalan bani adam adalah untuknya kecuali puasa, karena puasa itu untuk-Ku dan Aku yang akan membalasnya, dan puasa adalah perisai, jika salah seorang dari kalian berpuasa maka janganlah ia berkata keji dan berteriak-teriak. Jika ada orang yang mencacinya atau mengajaknya berkelahi maka hendaklah ia mengatakan, ‘sesungguhnya aku sedang berpuasa’. Dan demi Allah yang jiwa Muhammad ada di tangan-Nya, sesungguhnya bau mulut orang yang berpuasa lebih harum di sisi Allah daripada bau misk. Orang yang berpuasa mempunyai dua kegembiraan, ia bergembira ketika berbuka, dan ia bergembira ketika bertemu dengan rabbnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Sebagai Syafaat Di Akhirat

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

الصِّيَامُ وَالْقُرْآنُ يَشْفَعَانِ لِلْعَبْدِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يَقُولُ الصِّيَامُ أَيْ رَبِّ مَنَعْتُهُ الطَّعَامَ وَالشَّهَوَاتِ بِالنَّهَارِ فَشَفِّعْنِي فِيهِ وَيَقُولُ الْقُرْآنُ مَنَعْتُهُ النَّوْمَ بِاللَّيْلِ فَشَفِّعْنِي فِيهِ قَالَ فَيُشَفَّعَانِ


“Puasa dan Al-Qur’an akan memberikan syafaat pada hari kiamat. Puasa mengatakan ‘Wahai Rabbku, aku menghalanginya dari makan dan syahwat pada siang hari maka berilah ia syafaat karenaku.’ Al-Qur’an pun berkata, ‘Aku menghalanginya dari tidur pada malam hari maka berilah ia syafaat karenanya.” Rasulullah mengatakan, “Maka keduanya akan memberikan syafaat”.” (HR. Ahmad, Hakim)

Sebagai Amalan Menuju Surga

Seorang sahabat berkata kepada Rasulullah:

يا رسول الله دلني على عمل أدخل به الجنة

“Wahai Rasulullah tunjukkan kepadaku suatu amalan yang bisa memasukkanku ke dalam surga.”

Rasulullah bersabda:

عليك باصوم لا مثل له

“Hendaklah engkau melaksanakan puasa karena tidak ada yang semisal dengannya.” 

(HR. Nasaai, Ibnu Hibban dan Al Hakim)


Untuk Jalan Mendapatkan Ar-Rayan

إن في الجنة بابا يقال له الريان، يدخل منه الصائمون يوم القيامة. لا يدخل منه أحد غيرهم فإذا دخلوا أغلق فلم يدخل منه أحد [فإذا دخل آخرهم أغلق ومن دخل شرب ومن شرب لم يظمأ أبدا]


“Sesungguhnya dalam surga ada satu pintu yang di sebut dengan Ar-Rayyan. Orang-orang yang berpuasa akan memasuki pintu tersebut pada hari kiamat, tidak ada selain mereka yang akan memasukinya. Jika orang terakhir yang berpuasa telah masuk ke dalam pintu tersebut maka pintu tersebut akan tertutup. Barang siapa yang masuk, maka ia akan minum dan barang siapa yang minum maka ia tidak akan haus untuk selamanya”


 (HR. Bukhari dan Muslim), tambahan lafaz yang ada dalam kurung merupakan riwayat Ibnu Khuzaimah dalam Shahih-nya no. (1903)


Puasa Wajib

Saum yang hukumnya wajib adalah saum yang harus dikerjakan dan akan mendapatkan pahala, kemudian jika tidak dikerjakan akan mendapatkan dosa. Saum-saum wajib adalah sebagai berikut:


Puasa Ramadan;

Puasa ramadhan adalah puasa yang dijalankan selama 1 bulan penuh di bulan Ramadhan. Kewajiban ini terdapat dalam surat Al Baqarah ayat 184.

اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗ وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ ۗ وَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ 

Artinya: "(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (QS. Al Baqarah: 184)

Berpuasa di bulan Ramadhan hukumnya fardhu ain bagi setiap mukallaf yang mampu untuk melakukannya. Kewaiiban ini telah disyariatkan sejak tanggal 10 Sya’ban sebelum genap dua tahun sejak Nabi saw. berhijrah dari kota Makkah. 

Dalil Puasa Ramadhan

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَۙ

Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa (QS: Al-Baqarah 183)

اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗوَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ ۗوَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka, siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan,51) itu lebih baik baginya dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (QS: Al-Baqarah 184)

شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِيْٓ اُنْزِلَ فِيْهِ الْقُرْاٰنُ هُدًى لِّلنَّاسِ وَبَيِّنٰتٍ مِّنَ الْهُدٰى وَالْفُرْقَانِۚ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ۗوَمَنْ كَانَ مَرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗيُرِيْدُ اللّٰهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيْدُ بِكُمُ الْعُسْرَ ۖوَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللّٰهَ عَلٰى مَا هَدٰىكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ 

Bulan Ramadan adalah (bulan) yang di dalamnya diturunkan Al-Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu serta pembeda (antara yang hak dan yang batil). Oleh karena itu, siapa di antara kamu hadir (di tempat tinggalnya atau bukan musafir) pada bulan itu, berpuasalah. Siapa yang sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya) sebanyak hari (yang ditinggalkannya) pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran. Hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu agar kamu bersyukur. (QS: Al-Baqarah 185)

“Agama lslam itu ditegakkan atas lima dasar. Pertama: bersyahadat bahwa tidak ada Tuhan melainkan Allah dan Muhammad adalah utusan Allah. Kedua: mendirikan shalat. Ketiga: membayar zakat. Keempat: melaksanakan haji. Kelima: berpuasa di bulan Ramadhan.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Kewajiban berpuasa juga menjadi ijma’ dari para ulama dan seluruh kaum muslimin, tidak ada satu pun yang mengingkarinya, karena puasa termasuk salah satu hal yang sangat perlu diketahui oleh setiap individu orang Islam dan kewajiban yang paling mendasar dalam syariat Islam, sama seperti kewajiban shalat, zakat, dan haji. Barangsiapa yang mengingkarinya maka dia bukanlah termasuk orang Muslim.


Puasa Nazar

Puasa nazar wajib dilakukan apabila seseorang bernazar atau berjanji untuk melakukan puasa, baik satu hari atau satu bulan. Sebagai contoh, seseorang berjanji sengan mengatakan, "Apabila aku berhasil dalam ujian, maka aku akan melaksanakan puasa." Secara bahasa, nazar adalah aujaba yang artinya mewajibkan. Oleh karena itu, ketika seseorang bernazar untuk puasa, berarti dia telah mewajibkan puasa tersebut atas dirinya.

Nazar yang Dapat Dilanggar dan Tidak Dapat Dilanggar

Dari berbagai nazar seperti nazar lajjaj dan nazar tabarrur, nazar yang dapat dilanggar oleh seseorang yang telah bernazar adalah nazar lajjaj. Hal ini dikarenakan nazar lajjaj yang memiliki tujuan dari pengucap nazar seperti motivasi, pencegahan diri, dan untuk meyakinkan orang lain.

Sedangkan untuk nazar tabarrur tidak terlihat bahwa nazar tersebut dapat dilanggar. Hal tersebut dikarenakan ucapan nazar tersebut memiliki tujuan tertentu, sehingga seseorang pengucap nazar harus melakukan nazarnya setelah tujuannya tercapai.

Dalam nazar lajjaj, ketiga contoh perilakunya dapat dilanggar, namun tentu harus membayar denda sesuai yang ia nazarkan. Seperti dalam nazar motivasi, jika seseorang tersebut tidak mencapai targetnya maka harus melaksanakan nazarnya, begitu juga pada nazar pencegahan diri dan juga nazar dengan tujuan meyakinkan orang lain.

Ketika kalian mengucapkan nazar lajjaj, kalian diberikan pilihan ketika kalian melanggar nazar tersebut. Kalian bisa melaksanakan sebagaimana nazar tersebut berbunyi, misalkan melakukan sedekah senilai 1 juta rupiah atau kalian membayar denda nazar yaitu kafarat yamin.

Meski seseorang yang mengucapkan nazar lajjaj diberi dua pilihan saat mereka melanggarnya, namun tetap yang paling baik adalah memiliki yang nilainya lebih banyak. Misalnya seseorang bernazar sedekah 1 juta rupiah, sedangkan membayar denda kafarat dengan memberi makan 10 orang miskin hanya menghabiskan 200 ribu rupiah, maka sebaiknya melakukan hal sesuai nazar. Begitu juga sebaliknya.

Konsekuensi Melanggar Nazar

Mengucapkan nazar bukanlah sebuah kewajiban, tetapi jika kalian mengucapkan nazar maka akan ada kewajiban yang harus kalian kerjakan sesuai dengan nazar yang kalian ucapkan. Jika kalian melanggar nazar yang telah diucapkan maka kalian harus membayar denda kafarat.

Bahkan beberapa ulama mengatakan bahwa mengucapkan nazar adalah suatu hal yang makruh. Hal ini seperti yang sudah dituliskan dalam sebuah hadis yang mengatakan bahwa, “Nabi Muhammad Saw. melarang untuk bersabda, nazar sama sekali tidak bias menolak sesuatu, nazar hanyalah dikeluarkan dikeluarkan dari orang yang bakhil atau pelit.” (H.R. Bukhari).

Hadis lain dalam hadis riwayat Abu Hurairah mengatakan bahwa Rasulullah Saw. bersabda, “Sungguh nazar tidaklah membuat dekat pada seseorang apa yang tidak Allah takdirkan.”

“Hasil nazar itulah yang Allah takdirkan. Nazar hanyalah dikeluarkan oleh orang yang pelit. Orang yang bernazar tersebut mengeluarkan harta yang sebenarnya tidak ia inginkan untuk dikeluarkan.” (HR Bukhari).

Jadi, lebih baik ketika sudah mengucapkan nazar harusnya segera membayar apa yang sudah dinazarkan atau janjikan kepada Allah Swt. Hal ini harus dilakukan karena Allah Swt. sudah mengabulkan permintaanmu dan sekarang giliran kamu menepati janjimu.

Dalam Q.S. Al-Hajj ayat 29 juga dikatakan bahwa, “Kemudian, hendaklah mereka menghilangkan kotoran yang ada pada badan mereka dan hendaklah mereka menyempurnakan nazar-nazar mereka.”

Jika seseorang telah melanggar nazarnya maka wajib untuk membayar denda kafarat yang sudah dijelaskan dalam Q.S. Al-Maidah ayat 89 yang berbunyi, ““Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak disengaja (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja. Maka, kafaratnya (denda akibat melanggar sumpah) ialah memberi makan sepuluh orang miskin dari makanan yang (biasa) kamu berikan kepada keluargamu, memberi pakaian kepada mereka, atau memerdekakan seorang hamba sahaya.

Siapa yang tidak mampu melakukannya, maka (kafaratnya) berpuasa tiga hari. Itulah kafarat sumpah-sumpahmu apabila kamu bersumpah (dan kamu melanggarnya). Jagalah sumpah-sumpahmu! Demikianlah Allah menjelaskan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya).”

Berikut adalah rincian mengenai denda kafarat yang harus dibayarkan ketika melanggar nazar sesuai Q.S. Al-Maidah ayat 89.

Memberi makan kepada 10 orang miskin atau orang kurang mampu;

Membebaskan satu orang budak;

Memberikan pakaian kepada 10 orang miskin atau kurang mampu.

Jika seseorang tidak dapat melaksanakan pembayaran denda dari ketiga kafarat tersebut karena melanggar nazar, maka seseorang pelanggar nazar harus melakukan puasa selama tiga hari.


Puasa Kifarat Atau Denda.

Puasa kafarat adalah puasa yang wajib dilakukan sebagai penebusan dosa karena melakukan perbuatan yang melanggar syariat Islam. Puasa kafarat berbeda dengan puasa sunnah atau puasa ramadhan, karena puasa kafarat memiliki sebab-sebab tertentu yang mengharuskan seseorang untuk melakukannya.

Sebab-sebab Puasa Kafarat :

Menurut ulama fiqih, ada beberapa sebab yang menyebabkan seseorang wajib melakukan puasa kafarat, yaitu:

Zihar. Zihar adalah perbuatan seorang suami yang menganggap istrinya seperti ibunya atau punggung ibunya. Perbuatan ini diharamkan oleh Allah SWT dan pelakunya harus membayar kafarat. Kafarat zihar adalah memerdekakan seorang budak perempuan mukmin yang normal tanpa cacat. Jika tidak mampu, seseorang harus berpuasa selama dua bulan berturut-turut. Jika tak mampu, ia harus memberi makanan kepada enam puluh orang miskin, masing-masing satu mud.

Hubungan badan saat puasa ramadhan. Orang yang berhubungan badan dengan pasangannya di siang hari bulan ramadhan, baik dengan sengaja maupun tidak sengaja, maka ia harus membayar kafarat. Kafarat hubungan badan saat puasa ramadhan adalah sama dengan kafarat zihar, yaitu memerdekakan seorang budak perempuan mukmin, berpuasa dua bulan berturut-turut, atau memberi makan enam puluh orang miskin.

Pembunuhan tidak sengaja. Orang yang membunuh orang lain tanpa sengaja, misalnya karena kecelakaan atau kelalaian, maka ia harus membayar kafarat. Kafarat pembunuhan tidak sengaja adalah memerdekakan seorang budak mukmin. Jika tidak mampu, ia harus berpuasa dua bulan berturut-turut. Jika tak mampu, ia harus memberi makan enam puluh orang miskin.

Yamin (sumpah). Orang yang bersumpah untuk melakukan atau meninggalkan sesuatu, kemudian ia melanggar sumpahnya, maka ia harus membayar kafarat. Kafarat yamin adalah memberi makan sepuluh orang miskin, masing-masing setengah sha’ (sekitar 1,5 kg) dari bahan pokok yang biasa dimakan oleh orang-orang di daerahnya. Jika tidak mampu, ia harus memberi pakaian kepada sepuluh orang miskin. Jika tidak mampu juga, ia harus berpuasa tiga hari.

Haji. Orang yang melakukan pelanggaran dalam ibadah haji, seperti bercukur rambut sebelum wukuf di Arafah atau melakukan hubungan badan sebelum tahallul (melepas ihram), maka ia harus membayar kafarat. Kafarat haji adalah menyembelih seekor hewan kurban (domba atau unta) dan membagikannya kepada orang-orang fakir di Mekkah. Jika tidak mampu, ia harus berpuasa tiga hari di Mekkah dan tujuh hari setelah pulang ke rumahnya.


Puasa Qodho (mengganti saum)

Puasa qadha adalah puasa yang dilaksanakan untuk membayar utang puasa bagi yang tidak berpuasa di bulan Ramadhan. Puasa qadha berlaku bagi orang yang sanggup berpuasa namun puasanya terhambat karena halangan atau uzur yang dialami pada saat bulan Ramadhan. Puasa qadha dapat dilakukan di luar bulan Ramadhan yang biasanya dilaksanakan pada bulan Syawal hingga sebelum bulan Ramadhan berikutnya atau bulan Syaban. 

Seperti yang dijelaskan Al Quran dalam Surat Al Baqarah ayat 184: 

اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗوَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ ۗوَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

“(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui”.


Puasa Sunnah

Di samping puasa wajib, ada pula puasa sunat sebagaimana yang dicontohkan Rasulullah saw. Hikmahnya secara umum adalah menambah penghambaan dan pendekatan diri kepada Allah, juga meraih kecintaan dan keridaan-Nya, serta keselamatan diri dari siksa api neraka. 

Rasulullah saw. dalam salah satu haditsnya pernah menyampaikan:  

مَنْ صَامَ يَوْماً في سَبيل الله بَاعَدَ اللهُ تَعَالضى وَجْهَهُ عَن النار سَبْعينَ خَريفاً

Artinya, “Siapa saja yang berpuasa satu hari di jalan Allah semata karena-Nya maka Allah akan menjauhkan wajahnya dari api neraka sejauh tujuh puluh musim,” (HR. al-Bukhari dan Muslim). 

Macamnya cukup banyak. Sifatnya ada yang tahunan, bulanan, dan ada yang mingguan, sebagaimana yang telah diuraikan oleh Syekh Mushthafa Al-Khin dalam Al-Fiqhul Manhaji. Antara lain​​​​​​ sebagai berikut: 


Puasa Arafah dan Delapan Hari Sebelumnya

Puasa Arafah disunahkan pada tanggal 9 Dzulhijjah, dan disunahkan pula 8 hari sebelumnya dimulai dari tanggal 1. Sehingga total puasa menjadi 9 hari dan berlebaran pada tanggal 10-nya atau Hari Raya Idul Adha.    Keutamaan adalah menebus dosa satu tahun yang lalu dan yang akan datang. Selain itu, hari Arafah termasuk hari di mana Allah banyak membebaskan hamba-Nya dari siksa api neraka.

صَوْمُ عَرَفَةَ يُكَفر السنةَ الْمَاضيَةَ وَالبَاقيَةَ

Artinya, “Puasa Arafah melebur dosa satu tahun lalu dan satu tahun yang akan datang,” (HR Muslim). 


مَا من يوم أكثر من أن يعتق الله فيه عبداً من النار من يوم عرفة    

Artinya, “Tidak ada satu hari yang di dalamnya Allah lebih banyak membebaskan hamba dari siksa neraka selain hari Arafah,” (HR. Muslim). 

Hanya saja orang yang sedang menunaikan ibadah haji tidak disunahkan menunaikan puasa ini. Mereka dianjurkan berbuka karena mengikuti apa yang dilakukan Nabi saw.

Puasa Asyura dan Tasu’a 


Puasa ini disunahkan pada tanggal 10 dan 9 Muharram. Keutamaannya menghapus dosa satu tahun ke belakang.


صيام يوم عاشوراء يكفر السنة الماضية

Artinya, “Puasa Asyura melebur dosa satu tahun yang lalu,” (HR Muslim).


Puasa Asyura ini disandingkan dengan puasa Tasu’a berdasarkan perintah Rasulullah saw. meskipun beliau tidak sempat menunaikannya karena usia.    Hikmahnya adalah demi menjaga kesalahan dalam penentuan awal bulan dan juga untuk menyelisihi kebiasaan Yahudi, karena mereka juga biasa berpuasa pada tanggal sepuluh. Sehingga jika tidak sempat pada tanggal sembilan, disunahkan pula pada tanggal sebelasnya.


Puasa Senin-Kamis

Puasa ini disunahkan setiap hari Senin dan Kamis setiap minggunya. Keutamaannya adalah menyertai dilaporkannya amal manusia pada hari-hari tersebut. Sebagaimana disampaikan oleh Rasulullah saw.   

تعرض الأعمال يوم الاثنين والخميس، فأحب أن يعرض عملي وأنا صائم

Artinya, “Amal-amalan itu ditunjukkan (kepada Allah) pada hari Senin dan Kamis. Maka aku ingin amalku ditunjukkan saat aku sedang berpuasa,” (HR At-Tirmidzi).    

Puasa Bulan Sya’ban 

Termasuk bulan yang dianjurkan Nabi saw kepada kita untuk memperbanyak puasa karena menjadi bulan diangkatnya amal hamba seperti hari Sen​​​​​​in dan ​Kamis​​​ adalah bulan Sya’ban.

أَنَّهُ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - سُئِلَ عَنْ إكْثَارِهِ الصَّوْمَ فِي شَعْبَانَ فَقَالَ إنَّهُ شَهْرٌ تُرْفَعُ فِيهِ الْأَعْمَالُ فَأُحِبُّ أَنْ يُرْفَعَ عَمَلِي وَأَنَا صَائِمٌ

 Artinya: Saat Nabi saw. ditanya karena memperbanyak puasa di bulan Sya’ban, beliau menjawab, “Ini adalah bulan di mana amal-amal diangkat. Aku ingin amalku diangkat pada saat aku berpuasa,” (HR. Ahmad). 


Puasa Ayyamul Bidh

Menurut sebagian ulama, yang lebih tepat istilahnya adalah puasa Layalil Bidh, sebab siang hari yang disunahkan puasa itu, yaitu tanggal 13, 14, dan 15 dalam setiap bulan Hijriah, malam-malam harinya sedang terang bulan. Dikecualikan, pada bulan Dzulhijjah karena tanggal 13 bertepatan dengan hari Tasyriq. Keutamaan puasa ini luar biasa, yakni menandingi puasa satu tahun.

صوم ثلاثة من كل شهر صوم الدهر

Artinya, “Puasa tiga hari dalam setiap bulan laksana puasa satu tahun,” (HR. Muslim). 

Selain puasa ayyamul bidh, juga disunahkan puasa ayyamus siwad, atau malam-malam gelap, yakni tanggal 28, 29, 30. Namun sebagai kehati-hatian dan mengantisipasi bulan kurang dari 30 hari, maka puasa ini biasa dimulai pada tanggal 27 setiap bulannya.

Puasa Syawal

Puasa Enam Hari Bulan Syawal  Puasa ini disunahkan selama enam hari di bulan Syawal, baik ditunaikan berturut-turut sejak tanggal 2 Syawal, di pertengahan, atau di enam hari terakhir. Namun boleh juga ditunaikan secara berangsur dan tidak berturut-turut. Hanya saja, bagi yang memiliki hutang puasa wajib di bulan Ramadhan, hendaknya dibayar terlebih dahulu sebelum menunaikan puasa sunah enam hari ini. 

      من صام رمضان ثم أتبعه ستا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ   

Artinya, “Siapa saja yang berpuasa Ramadhan, kemudian diikuti enam hari di bulan Syawal, maka seakan-akan ia berpuasa selama satu tahun,” (HR. Abu Dawud). 

Puasa Dawud

Maksud puasa Dawud adalah selang sehari: sehari berpuasa, sehari berbuka. Demikian seterusnya. Disampaikan Rasulullah saw. puasa ini termasuk puasa sunah yang paling utama. Sebab, tidak ada puasa yang memakan waktu sampai setengah tahun kecuali puasa Dawud ini dan tidak ada nabi yang kuat menunaikannya kecuali Nabi Dawud a.s. 

   أَفْضَلُ الصَّوْمِ صَوْمُ أَخِي دَاوُدَ كَانَ يَصُومُ يَوْمًا، وَيُفْطِرُ يَوْمًا   

Artinya, “Sebaik-baiknya puasa adalah puasa saudaraku, yaitu Dawud. Ia berpuasa satu hari dan berbuka satu hari,” (HR. Ahmad). 

Pada ulama fiqih berkesimpulan, jika tidak mampu menunaikan puasa Dawud, satu hari berpuasa dan satu hari berbuka, maka boleh pula dengan satu hari berpuasa dan dua hari berbuka.

Puasa Ketiadaan Makanan

Rasulullah saw sendiri mencontohkan puasa ini saat pagi hari tidak mendapati makanan di rumah istrinya. Puasa ini bisa langsung dilaksanakan dan diniatkan selama pagi harinya belum makan apa-apa dan belum melewati waktu zhuhur.    Adapun puasa dahri atau sepanjang waktu, menurut ulama Syafi’i, hukumnya boleh selama tidak dilakukan pada hari-hari terlarang dan tidak mendatangkan madharat serta tidak melemahkan puasa fardu. Sementara jika dilakukan pada waktu terlarang, hukumnya haram; dan jika mendatangkan madharat atau melemahkan yang fardhu, hukumnya makruh. Wallahu a’lam.


Syarat dan Rukun Puasa

Puasa adalah salah satu rukun Islam yang wajib dilakukan oleh setiap muslim dan muslimah yang memenuhi syarat-syarat tertentu. Puasa adalah menahan diri dari makan, minum, dan hal-hal yang membatalkan puasa sejak terbit fajar sampai terbenam matahari dengan niat karena Allah. Puasa memiliki banyak manfaat baik secara fisik maupun spiritual bagi orang yang melakukannya.


Syarat Wajib Puasa

Syarat wajib puasa adalah syarat yang harus dipenuhi oleh seseorang sebelum melaksanakan ibadah puasa. Seseorang yang tidak memenuhi syarat wajib, maka gugurlah tuntutan kewajiban kepadanya. Adapun syaratnya sebagai berikut :

1.Islam.

Hanya orang yang beragama Islam yang diwajibkan berpuasa. Orang kafir tidak diwajibkan berpuasa dan tidak sah puasanya jika ia berpuasa.

2.Baligh. 

Orang yang sudah mencapai usia baligh atau dewasa diwajibkan berpuasa. Tanda-tanda baligh adalah keluarnya mani dari kemaluan baik dalam keadaan tidur atau terjaga untuk laki-laki dan keluarnya haid untuk perempuan. Batas usia minimal baligh adalah 9 tahun untuk perempuan dan 12 tahun untuk laki-laki. Jika belum keluar mani atau haid, maka batas usia maksimal baligh adalah 15 tahun.

3.Berakal.

Orang yang memiliki akal yang sempurna atau tidak gila diwajibkan berpuasa. Orang yang gila atau tidak sadar karena mabuk atau sakit tidak diwajibkan berpuasa karena ia tidak bisa membedakan antara halal dan haram.

4.Sehat. 

Orang yang dalam keadaan sehat jasmani dan rohani diwajibkan berpuasa. Orang yang sakit atau lemah sehingga puasa akan membahayakan dirinya atau menambah parah penyakitnya tidak diwajibkan berpuasa dan boleh menggantinya di hari lain (qadha) atau membayar fidyah jika tidak mampu berpuasa sama sekali.

5.Bermukim (tidak musafir).

Orang yang dalam keadaan menetap di suatu tempat diwajibkan berpuasa. Orang yang dalam perjalanan jauh (musafir) lebih dari dua marhalah (sekitar 88 km) tidak diwajibkan berpuasa dan boleh menggantinya di hari lain (qadha).

6.Suci (dari haid dan nifas).

Perempuan yang dalam keadaan suci dari haid dan nifas diwajibkan berpuasa. Perempuan yang sedang haid atau nifas tidak diwajibkan berpuasa dan harus menggantinya di hari lain (qadha).


Rukun Puasa

Rukun puasa adalah hal-hal yang harus dilakukan dalam ibadah puasa agar puasanya sah dan diterima oleh Allah. Adapun rukun puasa adalah sebagai berikut:

1.Niat. 

Niat adalah menyengaja melakukan ibadah puasa karena Allah semata dengan mengetahui jenis puasanya, baik puasa wajib seperti Ramadhan atau puasa sunnah seperti Senin-Kamis. Niat harus dilakukan sebelum terbit fajar pada setiap hari puasa, kecuali untuk puasa sunnah yang boleh berniat setelah terbit fajar asalkan belum makan, minum, atau melakukan hal-hal yang membatalkan puasa sejak subuh.

2.Menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa sejak terbit fajar sampai terbenam matahari. 


Hal-hal yang membatalkan puasa adalah:

1.Makan dan minum dengan sengaja. Jika makan dan minum karena lupa atau terpaksa, maka puasanya tidak batal.

2.Berhubungan intim dengan istri atau suami. Jika berhubungan intim dengan sengaja, maka harus membayar kaffarah (denda) yaitu memerdekakan seorang budak atau berpuasa dua bulan berturut-turut atau memberi makan enam puluh orang miskin. Jika berhubungan intim karena lupa atau terpaksa, maka cukup mengganti puasanya di hari lain (qadha).

3.Keluarnya mani dari kemaluan karena onani, bermimpi basah, melihat, mendengar, atau membayangkan sesuatu yang menggairahkan. Jika keluar mani karena sakit atau tidak sengaja, maka puasanya tidak batal.

4.Haid dan nifas. Perempuan yang sedang haid atau nifas harus berhenti berpuasa dan menggantinya di hari lain (qadha).

5.Muntah dengan sengaja. Jika muntah karena sakit atau tidak sengaja, maka puasanya tidak batal.

6.Menyuntikkan cairan ke dalam tubuh yang dapat menghilangkan rasa lapar atau haus. Jika menyuntikkan cairan yang tidak mempengaruhi rasa lapar atau haus seperti obat atau vitamin, maka puasanya tidak batal.


Hal-Hal Yang Membatalkan Puasa

Selain memahami rukun puasa dan memperhatikan syarat wajib puasa, umat Islam juga diharuskan untuk menjaga diri dari perkara yang dapat membatalkan puasa. Mengenai hal-hal yang membatalkan puasa tersebut, telah dijelaskan dalam kitab Fath al-Qarib, seperti dikutip dari “Delapan Hal yang Membatalkan Puasa”. Disebutkan bahwa terdapat delapan perkara yang membatalkan puasa.

Masuknya sesuatu ke dalam tubuh dengan sengaja Baca Juga Syarat Wajib dan Rukun Puasa Ramadhan Maksudnya adalah, puasa menjadi batal ketika suatu benda atau ‘ain baik itu berupa makanan, minuman, maupun benda lain yang masuk dalam salah satu lubang yang berpangkal pada organ bagian dalam (jauf) seperti mulut, telinga, dan hidung. 


Memasukan obat atau benda melalui salah satu dari dua jalan


Selanjutnya, puasa dihukumi batal ketika seseorang melakukan pengobatan dengan cara memasukkan benda melalui jalan depan (qubul) atau jalan belakang (dubur). Pada kasus ini, contoh pengobatannya seperti yang diberikan kepada penderita ambeien atau bagi orang sakit yang dipasakan kateter urin.


Muntah dengan sengaja

Muntah secara sengaja termasuk perkara yang membatalkan puasa. Namun, jika seseorang muntah tanpa disengaja atau muntah tiba-tiba dan tidak sedikitpun dari puntahannya tertelan, maka puasa tetap dihukumi sah.


Melakukan hubungan intim dengan sengaja

Melakukan hubungan seksual dengan lawan jenis di siang hari puasa secara sengaja dapat membatalkan puasa. Bukan hanya membatalkan saja, perkara ini juga membuat orang yang melakukannya dikenai denda atau kafarat.  Dendanya berupa puasa selama dua bulan berturut-turut. Jika tidak mampu, ia wajib memberi makanan pokok senilai satu mud atau setara dengan 0,6 kilogram beras atau ¾ liter beras kepada 60 fakir miskin.


Keluar air mani karena bersentuhan kulit

Hal ini juga membatalkan puasa. Kondisi tersebut dapat terjadi karena sebab onani atau bersentuhan dengan lawan jenis tanpa adanya hubungan seksual.  Namun, akan berbeda jika air mani keluar karena mimpi basah, maka keadaan tersebut tidak membatalkan puasa.


Mengeluarkan darah haid atau nifas

Batal puasa seorang wanita yang haid dan sedang dalam masa nifas. Wanita tersebut juga berkewajiban mengqadha puasanya.


Mengalami gangguan jiwa atau gila

Ketika seseorang yang tengah berpuasa mengalami kondisi tersebut, maka puasanya dihukumi batal.


Keluar dari agama Islam atau murtad

Ketika seseorang yang tengah berpuasa melakukan hal-hal yang sifatnya mengingkari keesaan Allah swt atau mengingkari hukum syariat yang telah disepakati ulama, maka puasa orang tersebut dihukumi batal.


Golongan Orang Yang Boleh Membatalkan Puasa


Berikut ini adalah orang yang boleh membatalkan saum wajib (saum Ramadhan):

Wajib mengqadha

Orang-orang yang tersebut di bawah ini, boleh tidak bersaum, tetapi wajib mengganti saumnya pada hari lain (qada), sebanyak hari yang ditinggalkan.

Orang yang sakit, yang ada harapan untuk sembuh,

Orang yang bepergian jauh (musafir) sedikitnya 89 km dari tempat tinggalnya,

Orang yang hamil, yang khawatir akan keadaannya atau bayi yang dikandungnya,

Orang yang sedang menyusui anak, yang khawatir akan keadaannya atau anaknya,

Orang yang sedang haid (datang bulan), melahirkan anak dan nifas,

Orang yang batal saumnya dengan suatu hal yang membatalkannya selain bersetubuh,

Tidak Wajib mengqadha dan wajib fidyah

Orang-orang di bawah ini tidak wajib qada (menggantikan saum pada hari lain), tetapi wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan orang miskin setiap hari yang ia tidak bersaum, berupa bahan makanan pokok sebanyak 1 mud (576 gram),

Orang yang sakit yang tidak ada harapan akan sembuhnya,

Orang tua yang sangat lemah dan tidak kuat lagi bersaum.

Wajib mengqadha dan kifarat

Orang yang membatalkan saum wajibnya dengan bersetubuh, wajib melakukan kifarat dan qadha. Kifarat ialah memerdekakan hamba sahaya yang mukmin. Jika tidak ada hamba sahaya yang mukmin maka wajib bersaum dua bulan berturut-turut (selain qadha' menggantikan hari yang ditinggalkan), jika tidak bisa, wajib memberi makan 60 orang miskin, masing-masing sebanyak 1 mud (576 gram) berupa bahan makanan pokok.


Waktu-waktu yang Diharamkan untuk Berpuasa

Puasa adalah salah satu ibadah yang dianjurkan oleh Islam bagi umatnya. Puasa memiliki banyak manfaat, baik secara fisik maupun spiritual. Namun, tidak semua waktu dan keadaan boleh berpuasa. Ada beberapa waktu yang diharamkan untuk berpuasa, baik karena bertentangan dengan syariat maupun karena merugikan kesehatan. Berikut adalah waktu-waktu yang diharamkan untuk berpuasa:

1. Hari Raya Idul Fitri dan Idul Adha

Hari raya Idul Fitri dan Idul Adha adalah hari-hari yang penuh dengan kegembiraan dan kesyukuran. Pada hari-hari ini, umat Islam diperintahkan untuk makan dan minum serta berbagi dengan orang-orang yang membutuhkan. Oleh karena itu, berpuasa pada hari-hari ini adalah haram, karena bertentangan dengan tujuan dan hikmah dari hari raya.

Rasulullah SAW bersabda: 

“Hari-hari tasyrik (11, 12, dan 13 Dzulhijjah) adalah hari-hari makan, minum, dan berdzikir kepada Allah.” (HR. Muslim)


2. Hari Tasyrik

Hari tasyrik adalah hari-hari yang mengikuti hari raya Idul Adha, yaitu tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah. Pada hari-hari ini, umat Islam yang melaksanakan ibadah haji melakukan beberapa ritual, seperti melempar jumrah, menyembelih hewan kurban, bercukur atau memotong rambut, dan thawaf ifadhah. Pada hari-hari ini juga, umat Islam dianjurkan untuk makan dan minum dari hasil kurban serta berdzikir kepada Allah. Oleh karena itu, berpuasa pada hari-hari ini juga haram, karena sama dengan hari raya Idul Adha.


3. Hari Syak

Hari syak adalah hari yang diragukan apakah sudah masuk bulan Syawal atau belum. Hal ini biasanya terjadi karena adanya perbedaan penentuan awal bulan berdasarkan ru’yah (melihat hilal) atau hisab (perhitungan). Pada hari ini, umat Islam dilarang untuk berpuasa, karena kemungkinan masih termasuk bulan Ramadhan.

Pertengahan Bulan Sya’ban (15 sya’ban)

Diriwayatkan oleh Abu Daud, no. 3237, Tirmizi, no. 738, Ibnu Majah, no. 1651 dari Abu Hurairah radhiallahu anhu sesungguhnya Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam bersabda:

إِذَا انْتَصَفَ شَعْبَانُ فَلا تَصُومُوا (صححه الألباني في صحيح الترمذي، رقم 590)

“Kalau telah memasuki pertengahan Sya’ban, maka janganlah kalian berpuasa.” (Dishahihkan oleh Al-Albany dalam Shahih Tirmizi, 590)


Hadits ini menunjukkan larangan berpuasa setelah pertengahan Sya’ban, yaitu dimulai dari  hari keenam belas. Akan tetapi telah ada (dalil) yang menunjukkan dibolehkannya berpuasa.


Diantaranya adalah, Apa yang diriwayatkan oleh Bukhari, no. 1914. Muslim, no. 1082 dari Abu Hurairah radhiallahu anhu berkata, Rasulullaah sallallahu alaihi wa sallam bersabda:


لا تَقَدَّمُوا رَمَضَانَ بِصَوْمِ يَوْمٍ وَلا يَوْمَيْنِ إِلا رَجُلٌ كَانَ يَصُومُ صَوْمًا فَلْيَصُمْهُ


“Janganlah kalian mendahului bulan Ramadan dengan berpuasa sehari atau dua hari, melainkan seseorang yang (terbiasa) berpuasa, maka berpuasalah.”


Hal ini menunjukkan bahwa berpuasa setelah pertengahan bulan Sya’aban diperbolehkan bagi  orang yang mempunyai kebiasaan berpuasa, seperti seseorang terbiasa berpuasa Senin dan Kamis atau berpuasa sehari dan berbuka sehari atau semisal itu.


Puasa Sehari Saja pada Hari Jumat

Puasa ini haram hukumnya apabila tidak didahului dulu dengan berpuasa di hari sebelum atau sesudahnya. Namun, dikecualikan apabila ada hubungannya dengan puasa sunah lainnya, yakni puasa Nabi Daud yang bertepatan dengan hari Jumat. Para ulama tidak mengharamkan puasa sehari saja di hari Jumat, tapi jatuhnya bernilai hukum makruh.

dari Abu Hurairah radhiallahu anhu  berkata, saya mendengar Nabi sallallahu alaihi wa sallam bersabda;

لا يَصُومَنَّ أَحَدُكُمْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ إِلا يَوْمًا قَبْلَهُ أَوْ بَعْدَه

“Janganlah salah satu diantara kalian berpuasa pada hari Jumat kecuali dia berpuasa sehari sebelumnya atau sesudahnya.

Hadits Juwairiyah adalah apa yang diriwayatkan oleh Bukhari, (1986), dari Juwairiyah binti Al-Harits radhiallahu anha sesungguhnya Nabi sallallahu alaihi wa sallam memasukinya pada hari jumat, sementara beliau dalam kondisi berpuasa maka beliau bertanya,


أَصُمْتِ أَمْسِ ؟ قَالَتْ : لا . قَالَ : تُرِيدِينَ أَنْ تَصُومِي غَدًا ؟ قَالَتْ : لا . قَالَ : فَأَفْطِرِي


“Apakah engkau kemarin berpuasa?’ Beliau menjawab, ‘Tidak.’ Ditanya lagi, ‘Apakah engkau besok akan berpuasa?’ Beliau menjawab, ‘Tidak.’ Maka beliau bersabda, “Kalau begitu, berbukalah.”

Hadits ini dan hadits sebelumnya menunjukkan dengan jelas dibolehkannya  berpuasa pada hari sabtu di luar bulan Ramadhan bagi orang yang berpuasa pada hari Jumat sebelumnya.

Terdapat  riwayat shahih dalam dua kitab sahih  bahwa Nabi sallallahu alaihi wa sallam bersabda:

أَحَبُّ الصِّيَامِ إِلَى اللَّهِ صِيَامُ دَاوُدَ كان َيَصُومُ يَوْمًا وَيُفْطِرُ يَوْمًا


“Puasa yang paling dicintai Allah adalah puasa Nab Daud, beliau berpuasa sehari dan berbuka sehari.”


Puasa (Daud) ini pada akhirnya akan mengharuskan seseorang akan berpuasa di antaranya hari-harinya pada hari sabtu saja. Dengan demikian dapat diambil kesimpulan bahwa kalau berpuasa pada hari sabtu bertepatan dengan hari yang biasa seseorang berpuasa, seperti berpuasa pada Arafah atau Asyuro, maka tidak mengapa berpuasa di hari Sabtu walau sehari itu saja.

Puasa di Hari Sabtu (Makruh)

Hal tersebut berdasarkan hadits dari Abdullah bin Busr as-Sulami dari saudarinya yang bernama Ash-Shamma’, bahwasanya Nabi Saw. bersabda, 

“Janganlah berpuasa pada hari Sabtu kecuali puasa yang diwajibkan kepada kalian…” (H.R. Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah). 

Para ulama memang tidak mengharamkan puasa ini, tapi jatuhnya makruh.

berdasarkan apa yang diriwayatkan oleh Tirmizi, (744) dan Abu Daud, (2421) dan Ibnu Majah, (1726), dari Abdullah bin Busr dari saudarinya sesungguhnya Rasullah sallallahu alaihi wa sallam bersabda:


لا تَصُومُوا يَوْمَ السَّبْتِ إِلا فِيمَا افْتَرَضَ اللَّهُ عَلَيْكُمْ ، فَإِنْ لَمْ يَجِدْ أَحَدُكُمْ إِلا لِحَاءَ عِنَبَةٍ ، أَوْ عُودَ شَجَرَةٍ فَلْيَمْضُغْهُ (صححه الألباني في  الإرواء، رقم 960، وقَالَ أَبُو عِيسَى الترمذي : هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ)


“Janganlah kalian berpuasa pada hari sabtu kecuali yang telah Allah wajibkan kepada kalian. Jika kalian tidak mendapatkan (sesuatu untuk membatalkan puasa yang keliru tersebut) kecuali kulit buah anggur atau kayu pohon maka hendaknya dia menguyahnya.” 

(Dinyatakan shahih oleh Al-Albani dalam kitab Irwa’ul Ghalil, no. 960. At-Tirmizi mengomentari, ‘Hadits ini hasan.’)

Maksudnya dimakruhkan seseorang mengkhususkan puasa pada hari sabtu karena orang Yahudi mengagungkan hari sabtu.

Arti dari kata ‘لحاء عنبة ‘ adalah kulit yang ada pada buah anggur.

فليمضغه (hendaknya dia menguyahnya) ini penguatan untuk berbuka.


Ibnu Qudamah rahimahullah mengRekan-rekan kami mengatakan, ‘Dimakruhkan mengkhususkan hari sabtu untuk berpuasa. Maka yang dimakruhkan adalah mengkhususkannyya. Kalau dia batakan dalam kitab Al-Mughni, (3/52), “erpuasa di hari Sabtu bersama  hari lainnya, maka tidak dimakruhkan. Berdasarkan hadits Abu Hurairah dan Juwairiyah, “Kalau seseorang bertepatan berpuasa, maka tidak dimakruhkan.”

Puasa Selamanya

Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan, 

“Yang kuat menurutku adalah bahwa puasa dahr itu makruh meskipun dia tidak berpuasa di hari-hari ini –maksudnya dua hari raya dan hari tasyriq-. Kalau dia berpuasa (hari-hari ini), maka dia telah melakukan sesuatu yang haram. dimakruhkan puasa dahr, karena di dalamnya ada kepayahan dan melemahkan. Mirip dengan tabattul (membujang) yang dilarang.”

Dari Anas bin Malik radhiallahu’anhu berkata,

جَاءَ ثَلاثُ رَهطٍ إِلَى بُيُوتِ أَزوَاجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ يَسأَلُونَ عَن عِبَادَةِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ ، فَلَمَّا أُخبِرُوا كَأَنَّهُم تَقَالُّوهَا ، فَقَالًوا : وأَينَ نَحنُ مِنَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ ؟ قَد غَفَرَ اللَّهُ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِن ذَنبِهِ وَمَا تَأَخَّرَ ، قَالَ أَحَدُهُم : أَمَّا أَنَا فَإِنِّي أُصَلِّي الَّليلَ أَبَدًا ، وَقَالَ آخَرُ : أَنَا أَصُومُ الدَّهرَ وَلَا أُفطِرُ ، وَقَالَ آخَرُ : أَنَا أَعتَزِلُ النِّسَاءَ فَلَا أَتَزَوَّجُ أَبَدًا ، فَجَاءَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ : أَنتُمُ الَّذِينَ قلُتُم كَذَا وَكَذَا ؟ أَمَا وَاللَّهِ إِنِّي لَأَخشَاكُم للَّهِ وَأَتقَاكُم لَه ، لَكِنِّي أَصُومُ وَأُفطِرُ ، وَأُصَلِّي وَأَرقُدُ ، وَأَتَزَوَّجُ النِّسَاءَ ، فَمَن رَغِبَ عَن سُنَّتِي فَلَيسَ مِنِّي

“Ada tiga orang mendatangi rumah istri-istri Nabi sallallahu alaihi wa sallam bertanya tentang ibadah Nabi sallallahu’alahi wa sallam. Ketika mereka diberitahukan, seakan-akan mereka merasa remeh. Dan mengatakan, 

“Dimana kita dari (ibadahnya) Nabi sallallahu’alaihi wa sallam? Beliau telah diampuni oleh Allah dosa yang lalu maupun yang akan datang. Salah satu di antara mereka mengatakan, “Sementara saya akan shalat malam selamanya.

” Yang lain mengatakan, “Saya akan berpuasa selamanya dan tidak berbuka.

” Dan lainnya mengatakan, 

“Saya akan menjauhi wanita dan tidak menikah selamanya.

” Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam datang dan bersabda, 

“Apakah anda semua yang mengatakan ini dan itu? ‘Demi Allah, sesungguhnya saya adalah yang paling takut kepada Alah dan paling bertakwa kepada-NYa. Akan tetapi saya berpuasa dan berbuka, saya shalat (malam) dan beristirahat dan saya menikahi wanita. Siapa yang tidak menyukai sunahku (kebiasaanku), maka dia bukan dari (golongan)ku.”

Ucapan beliau, “Akan tetapi saya berpuasa dan berbuka…. Dan siapa yang tidak menyukai sunahku, maka dia bukan termasuk dari golonganku.”

Bahwa puasa dahr (selamanya) itu menyalahi sunah Nabi sallallahu’alaihi wa sallam.


PENUTUP

Kesimpulan

Kesimpulan definisi puasa secara bahasa disebut dengan "Ash-Shoum" yang maknanya adalah menahan. Sedangkan secara syara’berarti menahan diri dari perkara yang duniawi seperti nafsu,syahwat,makan dan minum dari waktu subuh hingga waktu mahgrib.

Adapun puasa sunnah adalah puasa yang di lakukan nabi di luar bulan ramadhan seperti yang bertujuan untuk lebih meningkatkan taqwa dan iman seseorang melalui pengendalian diri dan hawa nafsu duniawi yang berlebih dan juga sebagi pemberi syafaat di akhirat kelak dan memiliki keutama tersendiri dari puasa-puasa yang lain dimana puasa sunnah memiliki banyak macam dan waktu yang di kerjakan.

Puasa Ramadhan. Puasa Ramadhan adalah puasa yang dilakukan selama satu bulan penuh di bulan Ramadhan, yaitu bulan kesembilan dalam kalender Hijriyah. Puasa Ramadhan menjadi rukun Islam yang ketiga dan merupakan kewajiban bagi setiap Muslim.

Puasa yang tertinggal adalah puasa yang tidak dilakukan pada bulan Ramadhan karena alasan yang dibenarkan oleh syariat Islam, seperti sakit, hamil, menyusui, atau bepergian1. Puasa yang tertinggal wajib diganti sebelum bulan Ramadhan berikutnya. Jika tidak, maka harus membayar fidyah dengan memberi makan orang miskin.

Puasa Nazar (janji) berarti puasa yang dilakukan apabila seseorang bernazar atau berjanji untuk melakukan puasa, baik satu hari atau satu bulan. Sebagai contoh, seseorang berjanji sengan mengatakan, terkabulnya harapan yang telah di nazarkan, sehingga menjadi wajib untuk berpuasa guna melunasi janji puasa jenis ini.


Saran

Berdasarkan paparan makalah diatas, bahwa semua umat muslim wajib melakukan puasa ramadhan karna itu salah satu dari rukun islam dan dapat meningkatkan ketakwaan,kesabaran,dan kedesiplinan bagi umat islam, serta wajib juga menunaikan puasa nazar bila telah bernazar. Dan dapat menjalankan puasa-puasa sunnah yang lain karena seperti yang kita tahu puasa sunnah memiliki beberapa keutamaan berbeda satu dengan yang lainnya.


DAFTAR PUSTAKA

Al-Ghazali, Imam, Ihya’ Ulumuddin, Jilid II, Terj. Ismail Yakub, Medan: Faizan, 1986. 

Al-Ikhwan, Fadlan, Dahsyatnya 7 Sunnah , Sukarta: Ziyad Visi Media, 2012. 

Al-Ikhwani, Fadlan, Dahsyatnya 2 Sunah, Surakarta: Shahih Kelompok Penerbit Ziyad Visi Media, 2012

Asy-Syafrowi, Mahmud. Manfaat Dahsyat Puasa Senin-Kamis Dan Puasa Daud, Yogyakarta: Sketsa, 2000

Aziz, Usamah Abdul. Puasa Sunnah Hukum dan Keutamaannya, Jakarta: Darul Haq, 2005.

Departemen Agama RI, Al-qur’an dan Terjemahnya, Bandung: Pustaka AlHasan, 2007.

El-hamdy, Ubaidurrahim, Rahasia Kedahsyatan Puasa Senin Kamis, Jakarta: Wahyu Media, 2011


#HukumFikihPuasa

#HukumPuasaLengkap

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url

Advertisement

Advertisement