Advertisement

Makalah Fikih Tema Zakat Lengkap

Makalah Fikih Tema Zakat


Sahabat Saef Swordofgod Postingan kami kali ini adalah Makalah Fikih dengan Tema Zakat.


Daftar isi


Halaman Judul ………………… i

Kata Pengantar …………………ii

Daftar Isi ………………………... iii


BAB I 

PENDAHULUAN …….........……4

A. Latar Belakang Masalah... 4

B. Rumusan Masalah …………4

C. Tujuan & Manfaat ………… 4


BAB II 

PEMBAHASAN …………………5

A.Pengertian Zakat.......…….. 5

B.Hukum Zakat……………………………… 5

C. Macam macam zakat …...  6

D. Orang yang berhak menerima zakat……………… 9

E. Hikmah zakat……………….9


BAB III 

PENUTUP …………………………10

A. Kesimpulan …………………10

B. Saran …………………………. 10


DAFTAR PUSTAKA


BAB 1

PENDAHULUAN


Latar Belakang

Setiap umat Muslim berkewajiban untuk memberikan sedekah dari rezeki yangdikaruniakan Allah. Kewajiban ini tertulis di dalam Al-Qur’an. Pada awalnya, AlQur’an hanya memerintahkan untuk memberikan sedekah (pemberian yang sifatnya bebas, tidak wajib). Namun, pada kemudian hari, umat Islam diperintahkan untuk membayar zakat.Zakat menjadi wajib hukumnya sejak tahun 662 M. Nabi Muhammad melembagakanperintah zakat ini dengan menetapkan pajak bertingkat bagi mereka yang kaya untuk meringankan beban kehidupan mereka yang miskin. Sejak saat ini, zakat diterapkan dalamnegara-negara Islam. Hal ini menunjukan bahwa pada kemudian hari ada pengaturanpemberian zakat, khususnya mengenai jumlah zakat tersebut.


Pada zaman khalifah, zakat dikumpulkan oleh pegawai sipil dan di distribusikan kepada kelompok tertentu dari masyarakat. Kelompok itu adalah orang miskin, janda,budak yang ingin membeli kebebasan mereka, orang yang terlilit hutang dan tidak mampumembayar. Syari’ah mengatur dengan lebih detail mengenai zakat dan bagaimana Zakat itu harus dibayarkan. Kejatuhan parakalifahdan negara-negara Islam menyebabkan zakat tidak dapat diselenggarakan dengan berdasarkan hukum lagi.


B.Rumusan Masalah

Rumusan Masalah yang terdapat pada makalah ini adalah :

Apa yang dimaksud dengan Zakat?

Apa saja macam-macam Zakat?

Apa hukum Zakat itu?

Siapa saja yang berhak menerima dan tidak menerima zakat?

Apa saja Hikmah Zakat itu?


C.Tujuan

Tujuan dibuatnya Makalah Zakat ini adalah

Untuk mengetahui apa itu yang dimaksud Zakat.

Untuk mengetahui apa saja macam-macam Zakat.

Untuk mengetahui siapa saja yang berhak menerima dan tidak berhak menerima zakat.

Untuk mengetahui hikmah zakat.

Untuk menambah Wawasan.


BAB II

PEMBAHASAN


A.Pengertian Zakat


Zakat adalah sedekah yang wajib dikeluarkan umat Islam menjelang akhir bulanRamadhan, sebagai pelengkap ibadahpuasa. Zakat merupakan salah satu rukun ketiga dari Rukun Islam. Secara harfiah zakat berarti "tumbuh", "berkembang", "menyucikan", atau"membersihkan". Sedangkan secara terminologi syari'ah, zakat merujuk pada aktivitasmemberikan sebagian kekayaan dalam jumlah dan perhitungan tertentu untuk orang-orangtertentu sebagaimana ditentukan.


B.Hukum Zakat


Zakat merupakan salah satu[rukun Islam], dan menjadi salah satu unsur pokok bagitegaknya [syariat Islam]. Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib (fardhu) atas setiapmuslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk dalam kategoriibadah, seperti: shalat, haji, dan puasa yang telah diatur secara rinci dan paten berdasarkanAl-Qur'an dan As Sunnah, sekaligus merupakan amal sosial kemasyarakatan dankemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan ummat manusia.


C.Macam-macam Zakat

Zakat terbagi atas dua tipe yakni:


Zakat Fitrah

Zakat yang wajib dikeluarkan muslim menjelang Idul Fitri pada bulan Ramadhan. Besar Zakat ini setara dengan 2,5 kilogram makanan pokok yang ada di daerahbersangkutan.


Zakat Maal (Harta)

Mencakup hasil perniagaan, pertanian, pertambangan, hasil laut, hasil ternak,harta temuan, emas dan perak. Masing-masing tipe memiliki perhitungannya sendiri-sendiri.


D.Orang yang berhak menerima Zakat


1. Fakir

Golongan pertama yang berhak menerima zakat adalah fakir. Yang termasuk golongan fakir adalah orang yang tidak memiliki harta dan penghasilan sehingga tidak mampu atau sulit memenuhi kebutuhan pokok hariannya. Oleh karena itu, zakat bermanfaat baginya untuk dapat memenuhi kebutuhan pokoknya. 


2. Miskin

Golongan kedua adalah miskin. Hampir sama dengan fakir, golongan ini juga termasuk yang sulit memenuhi kebutuhan. Namun bedanya, golongan miskin memiliki penghasilan. Meskipun demikian, ia masih sulit untuk memenuhi kebutuhannya. 

3. Amil

Golongan berikutnya yang berhak menerima zakat adalah amil. Amil adalah orang yang mengurus zakat, dari mulai penerimaan hingga penyalurannya. 

Untuk menjadi amil zakat, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi individu tersebut. Beberapa diantaranya adalah merupakan seorang muslim, sudah baligh, dan memiliki sifat jujur. Cakupan pekerjaannya berkaitan dengan mengelola, mendistribusikan, mengumpulkan, dan mengatur segala sesuatu yang berkaitan dengan zakat. 

4. Mualaf

Mualaf adalah orang yang baru memeluk agama Islam. Zakat berfungsi untuk menyenangkan hatinya, dimana bisa saja seorang mualaf tersebut ditinggalkan keluarga atau pekerjaannya sehingga berpengaruh ke kondisi ekonominya. 

5. Riqab

Golongan penerima zakat selanjutnya adalah riqab atau hamba sahaya. Hamba sahaya adalah korban perdagangan manusia, pihak yang ditawan oleh musuh Islam, serta orang yang terjajah dan teraniaya. 

Pada zaman dahulu, banyak orang yang dijadikan budak oleh para saudagar kaya. Untuk meringankan beban dan penderitaannya, maka hamba sahaya dijadikan salah satu golongan yang berhak menerima zakat. Zakat ini dapat digunakan untuk menebus hamba sahaya agar dapat dimerdekakan.

6. Gharimin

Golongan berikutnya yang berhak menerima zakat adalah gharimin. Gharimin adalah orang yang terjerat utang karena bertahan hidup. Utang ini dapat disebabkan untuk kemaslahatan diri seperti mengobati penyakit, ataupun untuk kemaslahatan umum seperti membangun sarana ibadah dan tidak mampu membayarnya kembali saat jatuh tempo. Gharimin termasuk golongan penerima zakat agar dapat meringankan bebannya. 

7. Fi Sabilillah

Fi Sabilillah adalah orang yang sedang berjuang di jalan Allah, seperti berdakwah atau berjihad. Dalam menjalankan perjuangannya di jalan Allah ini tentunya banyak halang rintang yang dihadapi dan waktu yang diberikan. Oleh karena itu, Fi Sabilillah termasuk golongan yang berhak menerima zakat. 


8. Ibnu Sabil

Golongan terakhir yang berhak mendapatkan zakat adalah ibnu sabil. Ibnu sabil adalah orang yang sedang dalam perjalanan atau yang biasa kita kenal dengan musafir. Lebih spesifik, musafir yang dimaksud adalah yang sedang dalam perjalanan menegakkan agama Islam, bukan untuk maksiat. 

E. Hikmah Zakat

1. Membersihkan dan menyucikan diri

Zakat memungkinkan seseorang untuk terhindar dari penyakit kikir. Sebab Islam mengajarkan pengikutnya untuk bersikap dermawan dengan mengeluarkan sebagian harta untuk diberikan kepada masyarakat yang lebih membutuhkan. Dengan begitu hati seorang muslim bisa bersih dari sifat bakhil.

,Allah berfirman dalam Surah At-Taubah ayat 103.

Surah At-Taubah ayat 103 Arab, Latin dan artinya

خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ


Arab Latin: Khuż min amwālihim ṣadaqatan tuṭahhiruhum wa tuzakkīhim bihā wa ṣalli 'alaihim, inna ṣalātaka sakanul lahum, wallāhu samī'un 'alīm


Artinya: Ambillah zakat dari harta mereka (guna) menyucikan dan membersihkan mereka, dan doakanlah mereka karena sesungguhnya doamu adalah ketenteraman bagi mereka. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.


Quran Kemenag memberikan penjelasan terkait kata menyucikan pada ayat di atas, yakni zakat dapat membersihkan umat muslim dari kikir dan cinta berlebih terhadap harta.


2. Bersyukur kepada Allah atas Nikmat yang diberikan

Mengeluarkan sebagian harta dengan zakat bisa menjadi bentuk syukur seorang hamba kepada Allah. Karena mereka menyadari bahwa harta merupakan pemberian Allah, sehingga mereka juga menghabiskannya melalui jalan-Nya, yakni zakat, sedekah, dan infak.


3. Menjaga dan membentengi harta

Zakat mampu menjadi benteng penjagaan harta dari jangkauan orang-orang yang hendak berperilaku jahat. Sebagaimana sabda Nabi SAW yang diriwayatkan dari Abdullah bin Mas'ud RA.


حصِّنوا أموالَكم بالزَّكاةِ ودَاوُوا مرضاكم بالصَّدقةِ وأعِدُّوا للبلاءِ الدُّعاءَ

Artinya: "Bentengilah harta kalian dengan zakat, obatilah orang-orang yang sakit dari kalian dengan sadaqah, siapkanlah doa untuk bala bencana." (HR Thabrani & Abu Nu'aim)


4. Melindungi dari kefakiran

Zakat bisa melindungi umat muslim kefakiran, serta melindungi negara atau wilayah dari ketidakmampuan. Sekelompok masyarakat yang memiliki harta berkecukupan juga memiliki tanggung jawab atas orang-orang yang kurang mampu di sekitar mereka.


Diriwayatkan dari Ali RA, Nabi Muhammad SAW bersabda:


إِنَّ اللَّهَ فَرَضَ عَلَى أَغْنِيَاءِ الْمُسْلِمِينَ فِي أَمْوَالِهِمْ بِقَدْرِ الَّذِي يَسَعُ فُقَرَاءَهُمْ , وَلَنْ تُجْهَدَ الْفُقَرَاءُ إِذَا جَاعُوا وَعَرُوا إِلَّا بِمَا يُضَيِّعُ أَغْنِيَاؤُهُمْ , أَلَا وَإِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ يُحَاسِبُهُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ حِسَابًا شَدِيدًا ثُمَّ يُعَذِّبَهُمْ عَذَابًا أَلِيمًا


Artinya: "Sesungguhnya Allah memfardhukan kepada orang-orang Muslim yang kaya terhadap harta mereka sesuai dengan kadar yang bisa mencukupi orang-orang Muslim yang fakir. Orang-orang fakir tidak akan menderita ketika mereka lapar atau telanjang, kecuali karena perbuatan orang-orang kaya. Ketahuilah, sesungguhnya Allah akan menghisab mereka dengan keras dan menyiksa mereka dengan siksa yang pedih." (HR Thabrani).

BAB III

PENUTUP


A.Kesimpulan


Zakat adalah sedekah yang wajib dikeluarkan umat Islam menjelang akhir bulanRamadhan, sebagai pelengkap ibadah puasa. Hukum zakat adalah wajib (fardhu) atassetiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu.


Zakat terbagi atas dua tipe : Zakat Fitrah dan Zakat Mal. Orang yang berhak menerima zakat, antara lain : Fakir, Miskin, Amil, Muallaf, Hamba Sahaya, Gharimin,Fisabilillah, dan Ibnu Sabil. Dan orang yang tidak berhak menerima Zakat, antara lain:Orang kaya, Hamba Sahaya, Keturunan Rosulullah, Orang yang dalam tanggunganyang berzakat, dan Orang Kafir.


B.Saran


Demikianlah makalah ini kami susun, semoga makalah ini bermanfaat bagi para pembaca. Dalam penulisan ini kami sadari masih banyak kekurangan, saran dan kritik yang membangun sangat kami harapkan untuk menyempurnakan makalah kami ini.


Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url

Advertisement

Advertisement