Advertisement

Benarkah Terorisme Itu ada apa sekedar Wacana Pengalihan Isu politik??


TERORISME vs DRAMATISME

Peristiwa bom bunuh diri yang terjadi di tanah air selama ini, menurut mereka, bukanlah jihad, dan karenanya para pelakukanya bukanlah syahid (martir) yang mendapatkan ganjaran surga. Sebaliknya, para pelaku bom bunuh diri itu adalah penjahat yang harus dikecam. Dari sekian banyak pendapat, yang menarik perhatian kami adalah pandangan Achmad Junaidi Ath Thayyibi serta Ulama yang lain selain ulama’ Garis keras, yang mengatakan bahwa pelaku peledakan bom di Indonesia tak sesuai dengan hukum Islam, sebab aksi-aksi itu hanya menyengsarakan rakyat sipil. Menurut dia, dalam Islam, para pelaku teroris yang tertangkap harus dihukum potong tangan atau disalib untuk mempermalukan para pelakunya.

Pandangan semacam  itu penting, karena selama ini para tokoh Islam cenderung ragu-ragu dalam mengambil sikap terhadap terorisme dan bom bunuh diri. Bahkan sebagian di antara mereka tampak mendukung, khususnya jika obyek pengeboman adalah tempat-tempat yang dianggap musuh Islam, seperti pengeboman WTC di Amerika atau pengeboman atau Kapal Induk AS di Kota Aden yaman, kafe dan diskotek di Bali, serta Bom di hotel JW Marriot

Konsep gak Jelas daripada JIHAD saat ini

Jihad adalah sebuah konsep Islam yang sangat kabur karena telah menjadi topik wacana berbagai kelompok Islam. Oleh kalangan moderat, jihad diartikan bukan hanya perang, tapi juga berbagai aktivitas yang mengarah kepada kebaikan. Pendidikan, pengobatan, serta kegiatan-kegiatan sosial lainnya yang dapat memberikan maslahat bagi masyarakat juga bisa dianggap sebagai jihad.

Sementara itu, oleh sebagian aktivis Islam, jihad diartikan sebagai perjuangan fisik bersenjata melawan musuh-musuh Allah. Tidak jelas benar apa yang mereka maksudkan dengan “musuh-musuh Allah.” Tapi, dalam praktinya, “musuh-musuh Allah” yang mereka maksudkan adalah tempat-tempat publik yang secara langsung maupun tak langsung berkaitan dengan dunia Barat dan kemaksiatan, seperti kedutaan besar asing (milik orang-orang Barat kafir), kafe-kafe dan bar (berkaitan dengan maksiat).

Bagi kelompok yang terakhir ini, melakukan perusakan dengan mengebom, termasuk dengan meledakkan diri, adalah bagian dari jihad. Pengakuan para pelaku bom Bali I seperti Imam Samudra dan Amrozi, sangat terang-benderang bahwa mereka melakukan hal itu karena panggilan jihad.

Dualisme makna jihad memang bukan persoalan baru. Dalam wacana pemikiran Islam, ada dua makna jihad yang selalu dipertentangkan, yakni antara jihad dengan cara-cara damai (silmi) dan jihad lewat peperangan (harbi). Sepanjang sejarah Islam, kaum Muslim bersaing dalam memperebutkan kedua makna ini. Sementara kaum “Muslim moderat” berusaha memberikan citra positif terhadap istilah jihad, kaum “Muslim radikal” memberikan citra yang keras dan cenderung negatif terhadap konsep ini.

Jihad Negatif

Menarik untuk dicatat bahwa sejak 50 tahun terakhir, jihad dalam maknanya yang negatif, yakni peperangan, kekerasan, dan terorisme, mendominasi wacana dan pentas politik kehidupan kaum Muslim di seluruh dunia. Dari Mesir hingga Indonesia, kata “jihad” selalu digunakan dan diasosiasikan dengan kelompok atau organisasi radikal. Di Mesir ada kelompok “al-Jihad al-Islami” yang dikenal, salah satunya, karena berhasil membunuh presiden Anwar Sadat; di Pakistan ada “Harakat ul-Jihad-i-Islami” yang populer karena aksi-aksi kekerasannya; di Indonesia ada “Laskar Jihad” yang dikenal karena keterlibatannya dalam konflik agama di Ambon.

Di dunia Barat dan di dunia luar Islam secara umum, jihad dalam pengertian negatif lebih sering ditemukan ketimbang yang positif. Bagi sebagian orang-orang non-Muslim, jihad bahkan identik dengan perang dan kekerasan.

Kelompok-kelompok Islam keras yang menggunakan nama “jihad” pada organisasi mereka tentu saja sangat berperan penting dalam mendistorsi makna jihad. Tapi, pada hemat saya, mereka bukan satu-satunya elemen dalam menyumbangkan makna pejoratif terhadap jihad. Para tokoh Islam garis keras secara umum juga turut menyumbangkan citra negatif terhadap konsep ini.

Sebelum polisi menggrebek dan menembak mati gembong teroris Azahari, misalnya, kita hampir tak pernah mendengar ada tokoh Islam garis keras yang secara terbuka mengecam terorisme. Mereka bahkan cenderung mendukung atau paling tidak menyetujui tindakan-tindakan pengeboman yang terjadi. Sebagian dari mereka bahkan menyatakan bahwa itu adalah salah satu bentuk jihad dalam melawan Amerika dan Barat.

Sandiwara

Karena itu, pertemuan kelompok-kelompok radikal dengan keputusan mereka menyatakan bahwa terorisme dan bom bunuh diri bukan bagian dari jihad merupakan sebuah langkah maju, meski sangat terlambat. Saya katakan terlambat karena pernyataan ini dikeluarkan setelah begitu banyak peristiwa kekerasan dan terorisme yang mengatasnamakan jihad. Soal keterlambatan pernyataan itu juga mengundang kecurigaan sebagian orang. Ada yang mencurigai bahwa kelompok-kelompok radikal itu mengeluarkan pernyataan simpatik hanya alasan politis belaka, yakni untuk “cuci tangan” agar mereka tak dikaitkan dengan kelompok Azahari dan para teroris lainnya. Di tengah gencarnya polisi memburu para pelaku teroris, kelompok-kelompok radikal sepertinya ingin mencari selamat dengan ikut-ikutan mengecam para teroris.

Terlepas apakah pernyataan para tokoh Islam radikal itu lahir dari hati nurani dan kejujuran, bagi saya, pernyataan positif itu tetap penting, paling tidak untuk mendukung kampanye anti terorisme dan kekerasan atas nama agama yang dilakukan oleh pemerintah dan tokoh-tokoh Muslim moderat selama ini. Publik akan menilai sendiri apakah para tokoh Islam radikal itu sedang bersandiwara atau memang betul-betul berbicara atas nama kejujuran dan hati nurani.
PENYELEWENGAN KONSEP JIHAD
  Suatu hal yang tidak disangka-sangka  pada zaman moden ini perkataan Jihad menjadi popular kembali dikalangan ummat Islam di seluruh dunia. Setelah sekian lama Ummat Islam tidak mengenal arti Jihad bahkan terdapatnya fobia terhadap apa jua yang berkaitan dengan kebangkitan Islam, istilah Jihad sekarang tidak lagi asing di telinga kita bahkan ianya sering disebut-sebut dalam media, banyak digunakan oleh hampir semua golongan Ummat Islam. Lebih-lebih lagi beberapa peristiwa yang menimpa Ummat Islam seperti di Bosnia, di Chechnya, di Kasymir dan seruan Jihad yang baru-baru ini dilaungkan di Maluku. Tidak dinafikan bahwa  perkataan Jihad yang kembali popular ini merupakan perkembangan yang baik dan menguntungkan perjuangan Islam, tetapi perkembangan ini juga dapat merugikan Islam dan perjuangan Islam apabila disalahgunakan atau disalah-artikan.

 

Bermula dari pergerakan-pergerakan politik hinggalah kepada pergerakan pergerakan yang berorientasikan  da’wah dan ibadah, masing-masing menggunakan perkataan Jihad sebagai pembakar  semangat dan pembangkit simpati masyarakat Islam. Orang-orang Sufi telah lama menanamkan konsep Jihad melawan hawa nafsu dan berpendapat ianya lebih ‘afdol’’ daripada Jihad bersenjata. Diikuti oleh jamaah Tabligh yang mengatakan bahwa keluar berdakwah selama empat puluh hari merupakan Jihad di Jalan Allah, golongan intelektual pun tidak ketinggalan dengan pandangan mereka bahwa menuntut ilmu juga boleh dikategorikan dalam berjihad. Ahli-ahli politik pula menyeru pengikutnya untuk berjihad melalui Pemilu, hingga pemerintahpun sekarang ini membuat seruan untuk membasmi kemiskinan dengan kata-kata Jihad. Bahkan ketika hangatnya isu alaf baru maka ada yang memberi gagasan baru berkenaan era IT (information technology) dengan istilah ‘Jihad alaf baru’.  perkataan Jihad sekarang ini menjadi ‘am boleh digunakan oleh sesiapapun dan untuk  pelbagai misi yang berbeza. Ini membenarkan asumsi bahwa dalam tubuh  umat Islam sebenarnya  ada beberapa aliran khususnya dalam pemahaman mereka terhadap Islam yang mencerminkan kedangkalan dan ketidak-syumulan pemikiran mereka, sehingga ada kecendrungan untuk memilih- milih prinsip-prinsip Islam yang bersesuian dengan kehendak dan hawa nafsu mereka.

 

Masalahnya yang timbul sekarang, apakah istilah Jihad memang menjadi sedemikian ‘am hingga dengan mudah digunakan pada setiap perkara yang kita usahakan?. Lalu apakah implikasinya terhadap pemikiran Ummat Islam apabila ternyata hal ini merupakan penyalah-gunaan akibat daripada fahaman yang salah?. Bukankah ini bermakna mereka hanya memahami Jihad dari segi bahasa sahaja, dan ini dapat mengeneralkan  dan mendangkalkan sesuatu konsep.  Usaha yang sama juga pernah dilakukan pada perkataan Islam-dari segi bahasa berarti submission, berserah diri dengan demikian orang bukan Islampun termasuk didalamnya- yang mana pemikiran ini, yang telah disebarluaskan oleh penganut ‘transcendent unity’, merupakan sebahagian daripada usaha mereka dalam mensekularisasikan pemikiran Ummat Islam. Dengan disengaja ataupun tidak penyalahgunaan konsep-konsep ini akan berakhir kepada kesalahfahaman Ummat Islam, dimana konsep tersebut menjadi dangkal dan kehilangan makna sebenar.

 

 

Untuk mangetahui penggunaan yang betul marilah kita kembali kepada Al-Qur’an, dan cuba untuk menjejaki arti sebenar perkataan jihad, dan dengan melihat bagaimana para sahabat memahaminya langsung daripada Rasulullah s.a.w. dengan itu kita akan dapat memahami Jihad dan fungsinya dalam sejarah perjuangan Islam. Oleh itu sesiapapun yang ingin menggunakan kata-kata Jihad hendaklah tahu perbezaan antara makna lughawi dan makna istilahi atau syar’i. Memang tidak dinafikan ada sebahagian ‘Ulama yang menafsirkan bahwa menuntut ilmu adalah salah satu Jihad, bahkan melawan hawa nafsu salah satu makna Jihad. Ini kerana adanya unsur bersusah payah(makna lughawi dari kata asal jahada) dalam melakukan sesuatu apapun, dan kenyataan mereka juga disokong dengan beberapa dalil yang bersifat ‘am dan tidak conclusive.

 

Akan tetapi kita perlu ingat sesuatu perkataan boleh lari dari makna asalnya  apabila ia telah menjadi suatu istilah syar’i dan menjadi ibadah yang dituntut dalam syari’at. Oleh yang demikian, Jihad bukan lagi berarti setiap perkara yang dilakukan bersungguh-sungguh, akan tetapi telah menjadi istilah untuk peperangan untuk menegakkan kalimah Allah, bahkan para ‘Ulama bersepakat dimanapun kalimah Jihad digunakan secara mutlak (al-Qur’an, Hadist, kitab fiqih dll.) maka ianya bermakna peperangan untuk menegakkan Kalimah Allah dalam bentuk fizikal.

 

Dengan demikian perkataan Jihad tidak tepat digunakan dalam perkara perkara yang tidak ada kena mengena dengan peperangan, dan persenjataan melawan musuh Allah. Untuk perbandingan, kita perhatikan istilah Solat, walaupun dari segi bahasa berarti do’a kita tidak boleh Solat dengan hanya berdo’a, begitu juga apabila seseorang itu berdo’a ia tidak dikatakan Solat. Demikian juga dengan istilah-istilah lain seperti Zakat, Nikah d.s.b. Disamping itu sepertimana Ibadah-Ibadah yang lain, ada juga syarat dan aturan bagaimana Jihad dapat dilaksanakan, oleh sebab itu orang yang terkorban akan diberi gelaran Syahid. Dan sebaliknya apabila syarat dan aturan ini tidak diperhatikan  walaupun tujuannya baik maka matinya bukanlah mati syahid. 

 

Jihad sememangnya mempunyai kedudukan yang Istimewa dalam Islam. Terlalu banyak dalil dan nash tentang betapa tingginya derajat orang yang berjihad dan betapa besar ganjaran yang di terima di akhirat kelak, samaada sebagai seorang mujahid, murabith ataupun syahid. Hal ini disebabkan al-Quran telah banyak menekankan tentang Jihad, dan Rasulullah SAW. sendiri mempraktikkan Jihad selama beliau berada di Madinah demi mempertahankan Negara Islam Madinah. Oleh kerana inilah Rasulullah menyimpulkan dalam sebuah hadist yang bermaksud: “Jihad adalah puncak (ibadah) dalam Islam”dan “Tidaklah sesuatu kaum itu meninggalkan Jihad kecuali ia akan ditimpakan kehinaan”. Imam Ibnu Taymiyah pernah merakamkan kedudukan jihad dengan katanya: “Suatu agama yang benar mestilah memiliki kitab yang memberikan petunjuk dan juga pedang yang menjadi pelindung”. Kedudukan Jihad yang tinggi ini sepatutnya mengilhamkan kita bahwa kita harus mempertahankan konsep ini tetap hidup dalam hati dan pemikiran kita, kita perlu yakin dengan konsep Jihad yang murni dan bukan hasil rekaan pemikiran manusia. Kita yakin Islam tidak datang dengan sesuatu yang lapuk atau tak ‘relevant’ di akhir zaman. Dan bagaimana mungkin sebuah tamadun dapat berdiri megah di masa kegemilangan Islam tanpa disokong konsep Jihad dalam arti kata sebenar.

 

Malangnya, setelah Ummat Islam sejak di zaman Khilafah Umayyah disibukkan oleh kehidupan duniawi dan timbulnya banyak perpecahan dikalangan Ummat Islam dan berakhir dengan runtuhnya Khilafah Osmaniah, konsep Jihad kemudiannya perlahan-lahan pudar lalu muncul kembali dalam konsep yang berbeza. Ianya bukan lagi sebuah institusi yang berdiri sendiri, yang ditanamkan oleh rasulullah pada jiwa sahabat-sahabatnya. Jihad yang ada dalam benak pemikiran kita bukan lagi suatu bentuk pemikiran dan pergerakan yang dapat menjadikan Ummat Islam pada suatu ketika dahulu gagah perkasa dan disegani oleh kerajaan-kerajaan Parsi dan Rome, Hinggakan teriakan seorang perempuan muslimah di Eropah dapat mendatangkan pasukan tentera dari Iraq untuk melindungi kehormatannya.

 

Tidak dapat dinafikan adanya konspirasi Barat dan kuncu-kuncunya terhadap penyimpangan konsep Jihad dari landasan yang benar. Dan mereka pastinya tersenyum melihat keberhasilan mereka mengelirukan Ummat Islam.  Konspirasi tersebut bukan sahaja bertujuan mengelirukan ummat Islam dan memesongkan mereka dari pemahaman Islam yang syumul. Bahkan konspirasi tersebut mempunyai matlamat yang lebih dahsyat lagi yaitu menjauhkan ajaran-ajaran Islam dari ummatnya dan dengan itu mereka melupakan Al-Quran. Sebagai contoh kita dapat ketahui pergerakan Qadiani di India pada awal munculnya telah mengharamkan jihad dan mewajibkan tunduk kepada kerajaan British yang sedang menjajah ketika itu, setelah lama kemudian barulah terbongkar rahasia  bahwa pergerakan tersebut sebenarnya hasil ciptaan kerajaan British sendiri dan secara langsung mendapat sokongan penuh dari kerajaan tersebut. Tujuannya tidak lain adalah untuk memesongkan Aqidah ummat Islam dan memperkuat jajahannya terhadap India.

 

Apabila hal ini tidak diambil berat oleh para ulama dan intelektual Islam kita, maka perkara ini akan meluas sehingga tiba masanya ianya tak dapat diperbetulkan. Oleh itu perlu adanya pemurnian pemikiran (tajdid) dan bukannya modernisasi. Menyedari hal ini Hasan al-Banna sempat memperingatkan ummat Islam bahwa adanya perbezaan antara Jihad yang benar dan Jihad yang palsu, terlalu banyak orang yang hanya pandai melaungkan kata Jihad tetapi apa yang dibuatnya bertentangan dengan apa yang diperkatakan. Perlu juga difahami bahwa Jihad perlu dilakukan dengan sungguh-sungguh, mengikut syarat dan aturannya sehinnga ia boleh dinamakan Jihad yang betul.  Dalam usaha pembetulan penggunaan istilah ini amat penting agar kita merujuk mana-mana konsep kepada sumbernya yang asal bagaimana ia didefinisikan. Kerana perkara ini bukanlah hasil otak manusia tapi ia mempunyai sifat ‘divine’ yang berlandaskan wahyu dan kebal terhadap kesilapan. Kita juga tidak boleh  hanya mengambil kira faktor sejarah dan faktor luaran sahaja, lalu dengan senang membuat tanggapan atau analogi sendiri, tetapi kita mesti mengkaji konsep asal dan juga mendalami pemikiran yang terkandung di dalamnya. Kerana pemikiran yang benar dan mendalam seperti yang telah diajarkan oleh Rasulullah akan menjadi petunjuk bagi kita untuk keluar dari kemelut yang menimpa ummat Islam pada akhir zaman ini.

Wallahu A’lam bissawab
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url

Advertisement

Advertisement