Keluarga Berencana dan Kependudukan
MAKALAH
Keluarga Berencana dan Kependudukan
DIAJUKAN UNTUK MEMENUHI TUGAS MATA KULIAH ” Masail
Fiqiyah”
Dosen Pembimbing :
Muhammad Saifullah,Lc.M.Pd.I
Disusun Oleh:
Masyrifah
Nafi’atus Sholihah
M.Adib Hanani
JURUSAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM IHYAUL ULUM
DUKUN GRESIK
2013
KATA PENGANTAR
Ahamdulillahirabbil
‘alamin, segala puji bagi Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya
sehingga penyusunan makalah ini dapat terselesaikan. Makalah ini disusun untuk memenuhi
tugas pada mata kuliah Masail Fiqhiyah dengan judul“ KB dan
KEPENDUDUKAN“
Dalam penyusunan makalah ini penulis banyak mendapatkan bimbingan
serta motivasi olahkarenanya kami mengucapkan Alhamdulillah dan terimakasih kepada
bapak Muhammad Saifullah, Lc.M.Pd.I sebagai dosen pembimbing.
Semoga amal kebaikan nya diterima Allah SWT dan mendapatkan
imbalan pahala dari-Nya, dalam penyusunan makalah ini penulisanya masih jauh dari
kesempurnaan, untuk itu penulis mengharap kritik dan saran untuk perbaikan dimasa
mendatang.
Akhirnya, semoga makalah ini bermanfaat bagi masyarakat pada
umumnya dan bagi paramahasiswa pada khususnya.
Gresik,
01 MEI 2013
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Keluarga Berencana (KB) dapat dipahami sebagai suatu
program nasional yang dijalankan pemerintah untuk mengurangi populasi penduduk,
karena diasumsikan pertumbuhan populasi penduduk tidak seimbang dengan
ketersediaan lapangan pekerjaan dan pertumbuhan ekonomi sacara nasional. Dalam
pengertian ini, KB didasarkan pada teori populasi menurut Thomas Robert
Malthus. KB dalam pengertian pertama ini diistilahkan dengan pembatasan
kelahiran (tahdid
an-nasl).
Pertumbuhan dan
perkembangan kehidupan ummat manusia di muka bumi ini menunjukkan bahwa seiring
berjalannya waktu, manusia akan menghadapi keadaan yang terus berbeda. Dimulai dari segi sosiologi, norma
hidup manusia, keilmuan tekhnologi dan perubahan lainnya. Perubahan ini
menunjukkan bahwa semakin berkembangnya manusia maka diperlukannya pula sikap
dan usaha bagaimana cara menghadapinya dan mencari solusinya.
Melihat kejadian-kejadian yang terjadi terhadap
perkembangan sekarang ini terutama sektor pertumbuhan penduduk yang terjadi di
Negara kita Indonesia semakin lama semakin menunjukkan pertambahan dari jumlah
penduduk yang begitu cepat. Hal ini merupakan salah satu akibat
semakin berkembangnya manusia maka berkembangnya pula sektor-sektor yang
lainnya. Apalagi Negara kita adalah Negara yang berkembang yang masih dalam
proses menuju Negara yang mandiri. Dari hal pertumbuhan penduduk yang begitu
cepat mengakibatkan peningkatan perekonomian Negara, sedangkan yang kita
ketahui saat ini bahwa Negara kita sedang dalam keadaan krisis ekonomi.
- Rumusan Masalah
1.
Apa Pengertian KB (Keluarga Berencana) dan Kependudukan ?
2.
Apa Tujuan program KB ?
3.
Apa Segi-segi positif/negatif KB dan
Macam-macam Alat KB ?
4.
Apa
Manfaat Utama Program Keluarga Berencana
?
5.
Apa Dalil Hukum yang Meperbolehkan KB ?
6.
Apa
Pandangan Islam
dan Para Ulama’ Tentang Keluarga Berencana
?
C. Tujuan
1.
Mengetahui Pengertian KB (Keluarga Berencana) dan Kependudukan
2.
Mengetahui Tujuan program KB
3.
Mengetahui Segi-segi positif/negatif KB
dan Macam-macam Alat KB
4.
Mengetahui Manfaat
Utama Program Keluarga Berencana
5.
Mengetahui Dalil Hukum yang
Meperbolehkan KB
6.
Mengetahui
Pandangan Islam
dan Para Ulama’ Tentang Keluarga Berencana
BAB 1
PEMBAHASAN
A. Pengertian KB (Keluarga
Berencana) dan Kependudukan
1.
Pengertian KB (Keluarga Berencana)
Istilah Keluarga Berencana (KB), merupakan terjemahan dari
bahasa inggris “Familiy Planning” yang dalam pelaksanaannya di Negara-negara
barat mencakup dua macam metode atau cara yaitu:
1)
Planning Parenthood
Pelaksanaan metode ini menitik beratkan tanggung jawab kedua
orang tua untuk membentuk kehidupan rumah tangga yang aman, tentram, damai,
sejahtera dan bahagia, walaupun bukan dengan jalan membatasi jumlah anggota
keluarga. Hal ini, lebih mendekati istilah bahasa arab Tandzimul
Nasli (mengatur keturunan)
2)
Birth Control
Penerapan metode ini menekankan jumlah anak atau
menjarangkan kelahiran, sesuai dengan situasi dan kondisi suami-istri. Hal ini,
lebih mirip dengan bahasa arab Tahdidun Nasli (membatasi
keturunan). Tetapi dalam perakteknya di Negara barat, cara ini juga membolehkan
pengguguran kandungan (abortus); pemandulan (infertilitas) dan pembujangan
(at-tabattulu)
Untuk menjelaskan pengertian
Keluarga Berencana di indonesia, maka penulis mengemukakannya dengan pengertian
umum dan khusus; yaitu:
1) Pengertian
umum
Keluarga
Berencana ialah suatu usaha yang mengatur banyaknya jumlah kelahiran sedemikian
rupa, sehingga, bagi ibu maupun bayinya, dan bagi ayah serta keluarganya atau
masyarakat yang bersangkutan, tidak menimbulkan kerugian sebagai akibat
langsung dari kelahiran tersebut.
2) Pengertian
khusus
Keluarga
Berencana dalam kehidupan sehari-hari berkisar pada pencegahan konsepsi atau
pencegahan terjadinya pembuahan atau pencegahan pertemuan antara sel mani dari
laki-laki dan sel telur dari perempuan sekitar persetubuhan.
Dari pengertian diatas, dapat dikatakan
bahwa keluarga berencana adalah istilah yang resmi digunakan di Indonesia
terhadap usaha-usaha untuk mencapai kesejahteraan dan kebahagiaan keluarga,
dengan menerima dan memperaktekkan gagasan keluarga kecil yang potensial dan
bahagia (Akseptor). dimana pasangan
suami istri yang mempunyai perencanaan yang kongkrit mengenai kapan anaknya
diharapkan lahir agar setiap anaknya lahir disambut dengan rasa gembira dan
syukur dan merencanakan berapa anak yang dicita-citakan, yang disesuaikan
dengan kemampuannya dan situasi kondisi masyarakat dan negaranya.
2.
Kependudukan
Pertumbuhan dan perkembangan kehidupan
umat manusia di muka bumi ini menunjukkan bahwa seiring berjalannya waktu,
manusia akan menghadapi keadaan yang terus berbeda. Dimulai dari segi sosiologi, norma
hidup manusia, keilmuan tekhnologi dan perubahan lainnya. Perubahan ini
menunjukkan bahwa semakin berkembangnya manusia maka diperlukannya pula sikap
dan usaha bagaimana cara menghadapinya dan mencari solusinya.
Melihat kejadian-kejadian yang terjadi
terhadap perkembangan sekarang ini terutama sektor pertumbuhan penduduk yang
terjadi di Negara kita Indonesia semakin lama semakin menunjukkan pertambahan
dari jumlah penduduk yang begitu cepat. Hal ini merupakan salah satu akibat
semakin berkembangnya manusia maka berkembangnya pula sektor-sektor yang
lainnya. Apalagi Negara kita adalah Negara yang berkembang yang masih dalam
proses menuju Negara yang mandiri. Dari hal pertumbuhan penduduk yang begitu
cepat mengakibatkan peningkatan perekonomian Negara, sedangkan yang kita
ketahui saat ini bahwa Negara kita sedang dalam keadaan krisis ekonomi.
Lapangan pekerjaan sangat dibutuhkan sedang masyarakat terus berkembang
jumlahnya, sandang, pangan dan papan pun menjadi kebutuhan mendesak sedang kita
pun masih mengimport kebutuhan tersebut dari Negara lain, kesehatan pun ikut
menjadi bagian yang diperlukan sedang masyarakat miskin tak mampu menjalankan.
Kesemua itu adalah fenomena kehidupan yang dialami Negara kita bahwa kebutuhan,
kesejahteraan dan peningkatan kualitas bangsa ini disesuaikan oleh laju
pertumbahan penduduk.
Oleh karenanya, jikalau hal tersebut di
atas tidak segera ditanggulangi dan dicarikan solusi maka akan berpengaruh
negatif terhadap pembangunan nasional, karena pemerintah bisa kewalahan
menyediakan sarana perekonomian, fasilitas kesehatan, sarana pendidikan, tempat
wisata dan sebagainya. Menjadi tanggung jawab kementrian kesejahteraan rakyat
sebagai pemerintah yang mengola laju pertumbahan rakyat dan kita bersama
sebagai masyarakat wajib dan sadar akan apa yang telah kita alami agar ikut
berpartisipasi menjalankan aturannya. Sebagaimana kaidah Ushul Fiqh menyatakan:
مَصَالِحِ الْعَامِّ مُقَدَّمُ عَلى
مَصَالِحِ الْخاصِّ
“Kemaslahatan mayoritas harus
didahulukan dari pada kemaslahatan minoritas.”
Berdasarkan sebuah data:
1.
Bahwa penyebaran dan kepadatan
penduduk Indonesia tidak merata, sebab lebih dari 60% penduduk Indonesia
tinggal di pulau Jawa yang luasnya hanya 7% dari tanah air.
2.
Bahwa dalam masa 50 tahun terakhir
ini (tahun 1930-1980) pertumbuhan penduduk Indonesia mengalami kenaikan yang
cukup tinggi, 1,5% untuk tahun 1930-1961, 2,1% untuk tahun 1961-1971 dan 2,3%
untuk tahun 1971-1980.
Melihat data tersebut di atas, jika
tidak segera ditanggulangi maka akan berpengaruh negatif terhadap pembangunan
Nasional. Dengan menyadari ancaman yang bakal terjadi, maka pemerintah menjadikan
keluarga berencana sebagai bagian dari pembangunan nasional. Maka pada tahun
1968, Presiden menginstruksikan kepada menteri negara kesejahteraan rakyat,
melalui SK. Presiden nomor 26 tahun 1968, yang bertujuan untuk membentuk suatu
lembaga resmi pemerintah, yang bernama “Lembaga Keluarga Berencana Nasional
(LKBN)” yang bertugas untuk megkoordinir kegiatan keluarga
berencana. Kemudian pada tahun 1969, program tersebut mulai dimasukkan
kedalam program pembangunan nasional pada pelita I. Dan kira-kira satu tahun
sesudahnya maka pemerintah menganggap perlu membentuk suatu lembaga pemerintah
yang diberi nama “Badan Koordinasi Keluiarga Berencana Nasional (BKKBN)” yang
bertugas untuk mengkoordinir semua kegiatan KB di Indonesia. Maka sejak itu
pula, masalah kependudukan di Indonesia sudah bisa terkendalikan dengan baik
serta seluruh lembaga pemerintah dan swasta, mengambil bagian untuk
menyukseskan pembangunan nasional dibidang kependudukan.
Dari semua hal di atas, menunjukkan
perkembangan permasalahan khususnya di Indonesia semakin bertambah luas, dimana
keluarga berencana dianggap sebagai salah satu cara untuk menurunkan angka
kelahiran dan sebagai satu sarana untuk mengendalikan pertambahan penduduk yang
semakin pesat. Maka
menjadi suatu keinginan pemerintah kita dalam mencari solusi yang tepat agar
kesejahteraan masyarakat dapat merata. Apabila laju pertumbuhan penduduk sudah
dapat dikendalikan dengan program KB, maka pemerintah sudah bisa mengupayakan
peningkatan kualitas penduduk, dengan cara menyediakan fasilitas perekonomian,
kesehatan, pendidikan dan sebagainya. Sehingga pada masa yang akan datang,
penduduk Indonesia semakin tinggi kualitas hidupnya dan semakin maju tingkat
kecerdasannya.
B.
Tujuan program
KB
Program KB
memiliki banyak tujuan khususnya program KB yang ada di indonesia:
1.
Tujuan Demografis : yaitu upaya
penurunan tingkat pertumbuhan penduduk sebanyak 50% pada tahun 1990 dari
keadaan tahun 1971, kalau ini berhasil maka laju pada pertumbuhan penduduk
indonesia dapat ditekan 1% pertahun, mulai tahun 1990.
2.
Tujuan Normatif : yaitu menciptakan
norma ketengah-tengah masyarakat agar timbul kecenderungan untuk menyukai
keluarga kecil, karena dengan keluarga yang kecil akan lebih mudah untuk
mencapai kesejahteraan dan kebahagiaan
keluarga, terutama kesejahteraan ibu dan anak.
Tujuan lain
program KB adalah untuk memperoleh kesempatan yang luas bagi seorang ibu demi
melaksanakan berbagai kegiatan yang lebih bermanfaat, yaitu menata kehidupan
berumah tangga, dan bisa berpartisipasi dalamkegiatan kemasyarakatan, seperti
kegiatan sosial,pendidikan dan ibadah-ibadah lain.
Lebih lanjut
lagi tujuan KB adalah untuk mempersiapkan secara dini sejumlah anak yang
memungkinkan bagi orang tua untuk membekali anak-anaknya baik fisik atau
mentalnya, agar dapat mandiri dihari depannya. Tujuan-tujuan ini akan lebih
mudah dicapai apabila suatu keluarga relatif kecil, yang secara ekonomis lebih
mudah dijangkau, dan secara psikologis akan ada ketenanga dalam keluarga.
Pelaksanaan
KB dibolehkan dalam Islam karena pertimbangan ekonomi, kesehatan dan
pendidikan. Artinya, dibolehkan bagi orang-orang yang tidak sanggup membiayai
kehidupan anak, kesehatan dan pendidikannya agar menjadi akseptor KB. Bahkan
menjadi dosa baginya, jikalau ia melahirkan anak yang tidak terurusi masa depannya,
yang akhirnya menjadi beban yang berat bagi masyarakat, karena orang tuanya
tidak menyanggupi biaya hidupnya, kesehatan dan pendidikannya. Hal ini
berdasarkan pada sebuah ayat Al-Quran yang berbunyi:
وليخش اللذين لو تركوا من خلفهم ذرية
ضعافا خافوا عليهم فليتقوا الله واليقولوا قولا سديدا
Dan hendaklah orang-orang takut
kepada Alloh bila seandainya mereka
meninggalkan
anaka-anaknya yang dalam keadaan lemah; yang mereka hawatirkan terhadap
(kesejahteraan mereka)oleh sebab itu, hendaklah mereka bertaqwa kepada Alloh
dan mengucapkan perkataan yang benar.(An-Nisa’: 9)
Ayat ini
menerangkan bahwa kelamahan ekonomi, kurang stabilnya kondisi kesehatan fisik
dan kelemahan integensi anak akibat kekurangan makanan yang bergizi, menjadi
tanggung jawab kedua orang tuanya. Maka disinilah peranan KB untuk membantu orang-orang yang
tidak dapat menyanggupi hal tersebut, agar tidak berdosa di kemudian hari bila
meninggalkan keturunannya.
C.
Segi-segi
positif/negatif KB dan Macam-macam Alat KB
1. Segi positif
Dengan
pelaksanaan program Keluarga Berencana diharapkan jumlah pendudukan dapat diatur untuk meningkatkan kesejahteraan
bangsa dan untuk mencegah terjadinya bencana sosial, pengangguran, kriminalitas
dan kecelakaan lalulintas semakin meningkat. Selain itu sebuah keluarga juga
bisa memberi jarak atau masa senggang terhadap kehamilannya, sehingga tidak
terjadi kelahiran anak yang tidak diinginkan oleh orang tuanya. Dan orang
tuapun bisa lebih tekun dan banyak waktu untuk mengurus anaknya, dan juga lebih
bisa memantau dengan baik pada pendidikan anak.
2. Segi Negatif KB
KB (keluarga
berencana) juga memiliki segi negatifnya,karena terkadang orang yang melakukan
tindakan KB yang cukup lama sehingga dapat membuat kandungan kering dan panas
akibat obat-obat KB yang telah di konsumsi, sehingga terjadi kemandulan
terhadap seorang wanita, selain itu juga sejak ada program KB melalui berbagai
alat kontrasepsi yang sudah beredar
diseluruh penjuru pada saat ini tidak hanya orang yang sudah berumah tangga
saja yang menggunakan alat tersebut, tetapi banyak terjadi pada kalangan remaja
yang menyalah gunakan alat/program tersebut, sehingga terjadi kemaksiatan
dimana-mana.
Terhadap
orang-orang yang ahli maksiat pada khususnya ahli zina mereka memiliki
banyak peluang untuk melakukan perzinaan dimanapun saja, karena begitu mudah
saat ini bagi mereka untuk mendapatkan barang tersebut. mereka berfikir setelah
mereka menggunakan alat kontrasepsi untuk mencegah kehamilan, maka tidak akan
terjadi kehamilan pada dirinya, sehingga mereka leluasa dalam melakukan
kemaksiatan dilain waktu dengan menggunakan alat tersebut.
3. Macam-macam Alat Kontrasepsi
Mengenai alat
kontrasepsi وسائل منع الحمل yang
sering digunakan ber KB, ada yang dibolehkan dan ada pula yang diharamkan dalam
Islam. Selanjutnya,
alat kontrasepsi yang dibolehkannya adalah:
1. Pil berupa
tablet yang berisi bahan progestin dan progesteren yang bekerja dalam tubuh
wanita untuk mencegah terjadinya ovulasi dan melakukan perubahan pada
endometrium.
2. Suntikan, yaitu
menginjeksikan cairan kedalam tubuh wanita yang dikenal dengan cairan Devo
Provera,Net Den dan Noristerat. Cara kerjanya yaitu menghalangi cara terjadinya
ovulasi,menipiskan endometrin sehinga nidasi tidak mungkin terjadi.
3. Susuk KB yaitu
yaitu berupa levemorgestrel,terdiridari enam kapsul yang diinsersikan dibawah
kulit lengan bagian dalam kira-kira 6 sampai 10 cm dari lipatan siku,cara
kerjanya,kontra indikasi dan efek sampingnya sama dengan suntikan .
Dan alat-alat kontrasepsi yang lainnya
seperti kondom,diafragma,tablet vagina,Coituis Interruktus (’azal menurut
Islam). Dan
akhir-akhir ini ada semacam jenis tisue yang dimasukkan kedalam vagina dan ada
pula beberapa kontrasepsi yang bersifat tradisional seperti jamu-jamuan, urut
dan sebagainya. Cara ini desepakati oleh ulama islam bahwa boleh digunakan,
berdasarkan dengan cara yang telah diperaktekkan oleh para sahabat nabi
semenjak beliau masih hidup.
Sedangkan
alat kontrasepsi yang dilarang dalam Islam, adalah program alat
kontrasepsi mantap (KONTAP). Yang
dimaksud dengan kontrasepsi mantap (kontap) pria/wanita, ialah sterilisasi,
baik bagi pria dengan cara memotong saluran sperma kurang lebih 2 cm dan kedua
ujungnya diikat dengan benang sutera, dan operasi kecil ini disebut vasektomi
maupun sterilisasi, bagi wanita dengan cara memotong saluran telur (tuba
falopi) dan kedua ujungnya diikat dengan pemasangan cicin, dan operasi ini
disebut dengan tubektomi.
Mengeanai sterilisasi pria dan wanita , umat islam telah
mendapatkan fatwa hukumnya berdasarkan musyawarah ulama terbatas pada tahun
1972 dan munas MUI tahun 1983, yang mengharamkan sterilisasi, kecuali dalam
keadaan sangat terpaksa, misalnya untuk menghindarkan penurunan penyakit dari
bapak/ibu terhadap anak keturunannya yang akan lahir, atau terancamnya jiwa ibu
bila mengandung atau melahirkan lagi, dengan alasan antara lain karena
sterilisasi bisa mengakibatkan kemandulan permanen.
Namun pemerintah kita cukup bijaksana sampai kini operasi
vesektomi/tubektomi tidak/belum dijadikan program resmi KB, karena mengingat
adanya fatwa hukum islam tersebut di atas demi menghindari terjadinya keresahan
dimasyarakat.
Tetapi sebuah lembaga non pemerintah bernama Perkumpulan
Kontrasepsi Mantap Indonesia (PKMI) telah sanggup memberi pelayanan kepada
masyarakat untuk vasektomi dan tubektomi dengan peralatan teknologi canggih dan
dengan tim dokter ahli yang telah mendapat tambahan pendidikan dan ketrampilan
/latihan kusus untuk pelayanan kontap ini.Dalam hal ini pemerintah cq.Menteri
kesehatan RI tidak melarang pelayanan vasektomi/tubektomi asal dipenuhi
syarat-syarat sebagai berikut:
a) Asas sukarela,artinya tidak bersangkutan
telah diberitahu berbagai alat/cara kontrasepsi dan yang bersangkutan secara
sukarela memilih vasektomi/tubektomi.
b) Asas bahagia,artinya yang bersangkutan
terikat dalam pekawinan yang sah dan harmonis,telah punya anak
sekurang-kurangnya dua anak dan kedua anak itu berada dalam keadaan
sehat,fisik,mental,dan sosialnya,dan apabila anak hidup tang dimiliki hanya dua
orang,maka umur anak yang terkecil sekurang-kurangnya 2 tahun.
c) Syarat pemeriksaan medis untuk
mengetahui ada/tidaknya hambatan medis untuk pelayanan vasektomi/tubektomi.
Sebagaimana
diketahui,bahwa tujuan utama KB adalah untuk mewujudkan kesejahteraan kelurga –
material dan spiritual – dan bahwa KB itu hanya berhasil dengan baik apabila
didukung dengan sadar dan ikhlas oleh kedua belah pihak – suami istri – dan
lagi tidak ada satu pun alat/cara KB yang bisa menjamin 100% efektif (kecuali
kebiri atau kastarasi dengan jalan mengambil dua testisnya yang sudah tentu
tidak manisiawi dan dilarang mutlak oleh islam).Disamping itu,terkadang
mendapat side effect berupa pendarahan,rasa mual-mual,kegemukan,dan sebagainya
yang sudah tentu menimpa sang istri yang sebagian kurang cocok dengan alat/cara
kontrasepsi tertentu,maka wajarlah apabila suami juga dituntut untuk
berpartisipasi penuh memakai alat/cara kontrasepsi tertentu dengan persetujuan
si istri guna mensukseskan KB keluarganya,mulai dari kondom,coitus interuptus
sampai vasektomi dan sebagainya apalagi tidak ada akibat sampingan bagi
suami,termasuk vasektomi.
Sekedar
untuk memberikan ilustrasi tentang keberhasilan vasovasostomis (penyambungan
kembali saluran sperma setelah vasektomi) dan reanastomosis(penyambungan
kembali saluran telue setelah tubektomi), di bawah ini penulis sampaikan data
–data yang dikutip dari keterangan :
1. Dokter doddy M. Soebadi, anggota tim
RSUD dr.soetomo surabaya yang menangani vasovasostomi, bahwa di RSUD dr.
Soetomo sejak tahun 1984 telah melakukan 12 vasovasostomi, semua menunjukkan
adanya sperma dalam jumlah ejakulasi yang cukup.
2. Dokter samsul hadi ahli kebidanan dan
penyakit kandungan RSUD dr. Soetomo telah melakukan 20 reanastomosis di RSUD
dr. Soetomo dengan angka keberhasilan lebih dari 98%, sedangkan yang bisa hamil
lagi mencapai 60-70%.
Oleh karena itu, pemerintahan menempuh
suatu cara untuk mengatasi ledakan penduduk yang tidak seimbang dengan
pertumbuhan perekonomian nasional dengan mengadakan program KB, untuk mencapai
kemaslahatan seluruh rakyat. Upaya pemerintah tersebut, sesuai dengan kaidah fiqhiyah
yang berbunyi:
تصرف
الامام على الرعية منوط بالمصلحة
Kebijaksanaan imam (pemerintahan)
terhadap rakyatnya bisa dihubungkan dengan (tindakan) kemaslahatan.
Pertimbangan kemaslahatan umat
(rakyat) dapat dijadikan dasar pertimbangan untuk menetapkan hukum Islam
menurut mazdhab Maliki. Di Negara Indonesia yang tercinta ini, pemerintahan
sebagai pelaksana amanat rakyat, berkewajiban untuk melaksanakan program KB.
Maka program tersebut hukumnya boleh dalam Islam, karena pertimbangan
kemaslahatan umat (rakyat).
Sehubungan dengan macam-macam alat
kontrasepsi ada sebuah rekayasa laboratoris telah mampu menghasilakan vaksin
yang bahan mentahnya adalah sperma laki-laki.vaksin tersebut
dimanfaatkan untuk proses pengabalan (imunisasi), agar wanita yang memperoleh
injeksi vaksin tersebut diharapkan tidak hamil. Dalam rangka menyukseskan
program KB. Dalam hal ini sebagian ulam menyatakan bahwa melakukan kontrasepsi
(menghambat kehamilan) dengan cara imunisasi menggunakan injeksi vaksin yang
bahan mentahnya sperma laki-laki adalah boleh, karena sifat istiqdzar
(menjijikkan) sudah luntur dan sudah hilang.
Keterangan
dalam kitab Al Bajuri l/99 :
(قوله
ولا لِاستقذارها) اي وليس تحريم تناوله لِاستقذارها وهذا القيّدلاِخراج المنيّ
ونحوه من المخاط والبزاق كما سيذكره فإنّه
وإن حرم تناوله لكن لاستقذاره فليس بنجس، ومحلّ حرمة تناوله إذا خرج من معدنه.
(الباجوري: ٩٩)
Yakni keharaman
menelan (sperma atau memasukkannya melalui injeksi misalnya) bukan karena
menjijikkan, berbeda dengan sperma yang dikeluarkan dari kotoran dan ludah
sebagaimana yang akan dijelaskan pada babnya, maka walupun diharamkan
menelannya namun bukan karena menjijikkan, mengingat sperma itu bukan sesuatu
yang najis. Dengan demikian,maka keharaman menelan sperma itu adalah sesudah
keluar dari lambung. (al-Ahkamul
Fuqohak 1926-1999).
D.
Manfaat
Utama Program Keluarga Berencana
Program Keluarga Berencana (KB)
dirumuskan sebagai upaya peningkatan kepedulian dan peran serta masyarakaat
melalui batas usia perkawinan, pengaturan kelahiran, pembinaan ketahanan
keluarga, peningkatan kesejahteraan keluarga, untuk mewujudkan Norma
Keluarga Kecil Bahagia dan Sejahtera (NKBBS). Dalam
ajaran Islam dikenal dengan keluarga “Sakinah Mawaddah wa rahmat”.
Dengan mengikuti program KB sesuai anjuran pemerintah, para akseptor akan
mendapatkan tiga manfaat utama optimal, baik untuk ibu, anak dan keluarga,
antara lain :
1. Manfaat
Untuk Ibu:
·
Mencegah kehamilan yang tidak diinginkan
·
Mencegah setidaknya 1 dari 4 kematian ibu
·
Menjaga kesehatan ibu
·
Merencanakan kehamilan lebih terprogram
2. Manfaat
Untuk Anak:
·
Mengurangi risiko kematian bayi
·
Meningkatkan kesehatan bayi
·
Mencegah bayi kekurangan gizi
·
Tumbuh kembang bayi lebih terjamin
·
Kebutuhan ASI eksklusif selama 6 bulan relatif
dapat terpenuhi
·
Mendapatkan
kualitas kasih sayang yang lebih maksimal
3. Manfaat
Untuk Keluarga:
·
Meningkatkan kesejahteraan keluarga
·
Harmonisasi keluarga lebih terjaga
·
Meningkatkan kebahagiaan keluarga
E. Dasar Hukum yang Meperbolehkan dan Melarang KB
Hukum islam ada dua macam yaitu hukum qoth’i dan ijtihadi. Hukum qoth’i ialah hukum islam yang ditetapkan nash dalam Al-qur’an dan
hadits nabi yang qoth’i dilalahnya (sudah pasti dan jelas petunjuknya) pada
hukum suatu masalah. Misalnya hukum zina
Hukum ijtihadi ialah hukum islam yang sudah
ditetapkan berdasarkan ijtihad, karena tiadanya nash al qur’an dan sunnah ,atau
ada nashnya tapi tidak qoth’i dilalahnya. Misalnya
hukum mubah (boleh) ber-KB.
Hukum ijtihad bisa berubah itu berdasarkan
kaidah-kaidahhukum islam yang telah disepakati oleh semua fuqoha (ahli fiqih)
dan Ushuliyun (ahli ushul fiqih), yang diantaranya adalah :
. الْحُكْمُ
يَدُوْرْ مَعَ الْعِلَّةِ وُجُوْدًا وَ عَدَمًا
Hukum
itu berputar bersama illat nya (alasan yang menyebab adanya hukum), ada/tidak
adanya.
Adapun dasar dibolehkannya KB dalam Islam menurut dalil aqli, adalah karena pertimbangan kesejahteraan penduduk yang didiam-diamkan oleh bangsa dan negara. Sebab kalau pemerintahan tidak melaksanakannya maka keadaan rakyat di masa datang, dapat menderita.
Adapun dasar dibolehkannya KB dalam Islam menurut dalil aqli, adalah karena pertimbangan kesejahteraan penduduk yang didiam-diamkan oleh bangsa dan negara. Sebab kalau pemerintahan tidak melaksanakannya maka keadaan rakyat di masa datang, dapat menderita.
Ber-KB dalam
pengertian untuk memberi batas/jarak kesenjangan pada kehamilan atau mencegah
terjadinya kehamilan sementara akibat hubungan suami istri telah dikenal sejak
masa Nabi, dengan perbuatan azal yang sekarang dikenal dengan coitus-interuptus,
yakni jima’ terputus, yaitu melakukan ejakulasi diluar vagina sehingga sperma
tidak bertemu dengan induk telur.
Azal pernah
dilakukan oleh sebagian sahabat Nabi yang men-jima’ budak-budaknya tetapi tidak
menginginkan dia hamil. Demikian pula dengan istri-istri mereka yang sudah
mendapat persetujuan sebelumnya. Perbuatan azal mereka ini mereka
ciptakan pada Nabi seraya meminta petunjuk Nabi tentang hukumnya. Ternyata Nabi
tidak menentukan hukumnya. Mengenai azal diungkapkan dalam hadits
riwayat Bukhori-Muslim :
كنانعزل على عهد رسول الله صلى عليه و سلم واقران ينزل(متفق عليه)
و في لفظ أخركنّا نعزل فبلغ ذلك نبى صلى عليه وسلم ولم ينهنا (رواه مسلم عن جابر أيضا)
و في لفظ أخركنّا نعزل فبلغ ذلك نبى صلى عليه وسلم ولم ينهنا (رواه مسلم عن جابر أيضا)
“Kami(Para Shahabat) pernah melakukan ‘azal dimasa Rasululloh
SAW, sedangkan Alqur’an (ketika itu) masih selalu turun, (Muttafaq ’Alaih). Dan
pada hadist lain mengatakan: Kami pernah melakukan ‘azal (yang ketika itu) Nabi
mengetahuinya, tetapi ia tidak pernah melarang kami”. (H.R Muslim, yang
bersumber dari Jabir juga).
Sebenarnya dalam al-Qur’an dan Hadits
tidak ada nash yang khusus yang melarang atau memerintahkan KB secara
eksplisit, karena hukum ber-KB harus dikembalikan kepada kaidah hukum Islam
dengan metode ijtihad, yaitu:
الاصل
في الاشياءالاباحةحتّي يدلّ علي الدّليل علي تحريمها
“Segala sesuatu pada asalnya adalah diperbolehkan
sehingga ada dalil yang menunjukkan atas dilarangnya sesuatu tersebut”
Dalam al-Qur’an ada ayat-ayat yang
berindikasi tentang diperbolehkannya mengikuti program KB, sebagai berikut:
a.
Menghawatirkan
keselamatan jiwa atau kesehatan ibu. Hal ini sesuai dengan firman Allahdalam surat al-Baqarah :195: ولا
تلقوا بأيديكم إلى التهلكة
“Janganlah
kalian menjerumuskan dirimu dalam kerusakan”.
b.
Menghawatirkan
keselamatan agama, akibat kesempitan penghidupan hal ini sesuai dengan hadits
Nabi: كـــــــــــــاد
الفقر أن يكون كفرا
“Kefakiran atau kemiskinan itu mendekati kekufuran”.
c.
Menghawatirkan
kesehatan atau pendidikan anak-anak bila jarak kelahiran anak terlalu dekat
sebagai mana hadits Nabi:
“Jangan bahayakan dan jangan lupa membahayakan orang
lain”.?????
Sehubungan dengan diperbolehkannya
menggunakan alat kontrasepsi pencegah kehamilan (KB), ada juga sebagian ulama
mengharamkan hal tersebut, berdasarkan Keterangan dalam kitab Talkhisul
Murad Hamisy Baghyah dan i’anatuth tholibin :
اِفْتٰي ابن عبد
السّلام وابن يُونس بانه لايحلّ للمراة ان تستعمل دواء يمنع الحبل ولو برضا
الزّوج. (تلخُيص المراد)، وفي إعا نة الطّالبين : ويحرم استعمال ما يقْطع الحبْل
“Abdu Al-salam dan ibnu yunus berkata, tidak halal bagi
wanita mempergunakan obat pencegah kehamilan walaupun dengan ridho suami. Dalam
I’anatuth tholibin disebutkan, haram penggunaan apapun untuk mencegah kehamilan”.
Dari keterangan tersebut muncul sebuah pertanyaan yaitu :
“Bagaiman hukum berobat untuk mencegah hamil karena takut menularnya penyakit
?”. jawabannya adalah tidak boleh dan haram, walaupun takut menularnya penyakit
karena ketakutan hanyalah sangkaan yang belum tentu akan terjadi. (al-Ahkamul Fuqohak 1926-1999).
F. Pandangan Islam Tentang Keluarga
Berencana
Hukum islam ada dua macam yaitu hukum qoth’i dan
ijtihadi. Hukum qoth’i
ialah hukum islam yang ditetapkan nash dalam Al-qur’an dan hadits nabi yang
qoth’i dilalahnya (sudah pasti dan jelas petunjuknya) pada hukum suatu masalah.
Misalnya hukum zina
Hukum ijtihadi
ialah hukum islam yang sudah ditetapkan berdasarkan ijtihad, karena tiadanya
nash al qur’an dan sunnah ,atau ada nashnya tapi tidak qoth’i dilalahnya.
Misalnya hukum mubah (boleh) ber-KB. Hukum ijtihad bisa berubah itu berdasarkan
kaidah-kaidahhukum islam yang telah disepakati oleh semua fuqoha (ahli fiqih)
dan Ushuliyun (ahli ushul fiqih), yang diantaranya adalah :
الْحُكْمُ
يَدُوْرْ مَعَ الْعِلَّةِ وُجُوْدًا وَ عَدَمًا
“Hukum itu berputar
bersama illat nya (alasan yang menyebab adanya hukum), ada/tidak adanya”.
1.
Pandangan Al-Qur’an Tentang Keluarga
Berencana
Pandangan
Hukum Islam tentang Keluarga Berencana, secara prinsipil dapat diterima oleh
Islam, bahkan KB dengan maksud menciptakan keluarga sejahtera yang berkualitas
dan melahirkan keturunan yang tangguh sangat sejalan dengan tujuan syari`at
Islam yaitu mewujudkan kemaslahatan bagi umatnya. Selain
itu, KB juga memiliki sejumlah manfaat yang dapat mencegah timbulnya
kemudlaratan. Bila dilihat dari fungsi dan manfaat KB yang dapat melahirkan
kemaslahatan dan mencegah kemudlaratan maka tidak diragukan lagi kebolehan KB
dalam Islam.
Dalam al-Qur’an banyak
sekali ayat yang memberikan petunjuk yang perlu kita laksanakan dalam kaitannya
dengan KB diantaranya ialah :
a)
Surat
An-Nisa’: 9
وليخش
اللذين لو تركوا من خلفهم ذرية ضعافا خافوا عليهم فليتقوا الله واليقولوا قولا
سديدا
“Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang
seandainya meninggalkan dibelakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka
khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. oleh sebab itu hendaklah mereka
bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar”(S.
An-Nisa’: 9)
b)
Surat
Lukman: 14
“Dan kami perintahkan kepada manusia (berbuat
baik) kepada dua orang ibu- bapanya; ibunya Telah mengandungnya dalam keadaan
lemah yang bertambah- tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun. bersyukurlah
kepadaku dan kepada dua orang ibu bapakmu, Hanya kepada-Kulah kembalimu.”
(S.Lukman: 14)
c)
Surat
al-Qashas: 77
“Dan carilah pada apa yang Telah dianugerahkan
Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan
bahagianmu dari (kenikmatan) duniawi dan berbuat baiklah (kepada orang lain)
sebagaimana Allah Telah berbuat baik, kepadamu, dan janganlah kamu berbuat
kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak
menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan”.( S. al-Qashas: 77)
2.
Pandangan al-Hadis tentang Keluarga Berencana
Dalam Hadits Nabi diriwayatkan:
اِنَكَ
تَدْرِ وَرَثَكَ اَغْنِيَاءٌ خَيْرٌ مِنْ اَنْ تَدْرِهُمْ عَالِةً لِتَكْفَفُوْنَ
النَّاسَ (متفق عليه)
“sesungguhnya
lebih baik bagimu meninggalkan ahli warismu dalam keadaan berkecukupan dari
pada meninggalkan mereka menjadi beban atau tanggungan orang banyak.”
Dari hadits ini menjelaskan bahwa suami istri
mempertimbangkan tentang biaya rumah tangga selagi keduanya masih hidup, jangan
sampai anak-anak mereka menjadi beban bagi orang lain (masyarakat).
Dengan demikian pengaturan kelahiran anak hendaknya direncanakan dan amalkan
sampai berhasil.
Dalam hadist Nabi yang di Riwayatkan
dalam kitab Bukhari :
“Telah menceritakan pada kami abu al yaman telah
mengabarkan pada kami dari syuaib azuhry berkata telah menabarkan pada saya
ibnu muhairiz bahwa abu said al khudriy mengabarkan bahwa ketia beliau
bermajlis bersama Nabi Muhammad Saw. Berkata “wahai Rasulullah, kami mendapat
tawanan, hanya kami juga masih menyukai harganya. Bagaimana pendapat anda jika
kami melakukan ‘azal ?”. maka beliau besabda:”apakah kalian melakukannya ?,
tidak dosa bagi kalian melakukannya, namun tidak satu nyawapun yang telah Allah
tetapkan akan keluar (jadi) kecuali dia pasti aka muncul juga.
Dan dalam haditsNabi yang di Riwayatkan dalam musnad imam
Ahmad :
“Telah bercerita kepada kami hasan, telah bercerita
kepada kami zuhair dari abu az zubair dari jabir ada seorang yang mendatangi nabi
Muhammad Saw. Dan berkat saya memiliki
seorang anak perempuan dia adalah seorang pelayan kami dan yang memberi minuman
kendaraan kami. Saya menyetubuhinya namun saya tidak suka dia hamil. Kemudian
Rasulullah Saw bersabda “lakukan ‘azal (mengeluarkan air sperma di luar
kemaluan wanita) jika kamu mau, namun bagaimanapun tetap akan terjadi apa yang
telah ditakdirkan”.
3.
Menurut Pandangan Ulama’
Para ulama yang membolehkan KB sepakat bahwa Keluarga Berencan (KB) yang
dibolehkan syari`at adalah suatu usaha pengaturan/penjarangan kelahiran atau
usaha pencegahan kehamilan sementara atas kesepakatan suami-istri karena
situasi dan kondisi tertentu untuk kepentingan (maslahat) keluarga. Dengan
demikian KB disini mempunyai arti sama dengan tanzim al nasl (pengaturan keturunan).
Sejauh pengertiannya adalah tanzim al nasl (pengaturan keturunan), bukan tahdid
al nasl (pembatasan keturunan) dalam arti pemandulan (taqim) dan aborsi (isqot
al-haml), maka KB tidak dilarang. Pemandulan dan aborsi yang dilarang oleh
Islam disini adalah tindakan pemandulan atau aborsi yang tidak didasari medis
yang syari`i.
Diantara
ulama’ yang membolehkan adalah Imam al-Ghazali, Syaikh al-Hariri, Syaikh
Syalthut, Ulama’ yang membolehkan ini berpendapat bahwa diperbolehkan mengikuti
progaram KB dengan ketentuan antara lain, untuk menjaga kesehatan si ibu,
menghindari kesulitan ibu, untuk menjarangkan anak. Mereka juga berpendapat
bahwa perencanaan keluarga itu tidak sama dengan pembunuhan karena pembunuhan
itu berlaku ketika janin mencapai tahap ketujuh dari penciptaan.
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari uraian yang telah dikemukakan dimuka dapat
diambil kesimpulan, bahwa kontrasepsi mantap pria/wanita dengan jalan
vasektomi/tubektomi dapat dibenarkan oleh islam. Sebab vasektomi/tubektomi pada
saat ini tidak membawa akibat kemandulan permanen, karena dengan kemajuan
tegnologi kedokteran yang canggih dewasa ini dengan cara mikroskopik dapat
dilakukan vasosasostomi dan reanastomisisdengan hasil yang cukup memuaskan. Namun
pelaksanaannya harus selektif (tidak masal) persuasif , dan benar-benar
memenuhi ketentuan yang telah digariskan oleh pemerintah. Menkes dengan
intruksi Menkes RI No.316/Menkes/Inst/VIII/1980 tanggal 1 agustus, 1980 dan
instruksi Menkes RI No. 128/Yan/Med/RSKS/1986 tanggal 26 juli 1986.
dengan
pelaksanaan program Keluarga Berencana (KB) diharapkan jumlah pendudukan dapat diatur untuk meningkatkan
kesejahteraan bangsa dan untuk mencegah terjadinya bencana sosial,
pengangguran, kriminalitas dan kecelakaan lalulintas semakin meningkat. Namun
dengan melaksanakan program KB tersebut tentunya ada aturan-aturan yang harus
dilaksanakan, yaitu menggunakan alat/cara yang tidak berbahaya yang sudah
disetujui oleh ahli medis dan sudah disepakati para ulama’ dalam syariat islam.
B.
Saran
Dalam menjalankan program KB ini
hendaknya pemerintah Indonesia tidak sembarangan atau lebih waspada dalam
menjual obat-obat atau alat kontrasepsi KB demi untuk mensejahterakan rakyat dan
untuk mengurangi jumlah kemaksiatan yang ada di Indonesia ini, karena dengan
beredarnya alat dan obat-obat kontrasepsi yang telah dijual, yang tidak hanya
di rumah sakit atau dipuskesmas, melainkan di toko-toko besar dan supermarket
yang ada saat ini, hal itu mengakibatkan banyak terjadinya kemaksiatan
dimana-mana, karena dengan hal itu mereka lebih leluasa membelinya dan lebih
mudah mendapatkan barang tersebut diberbagai toko-toko besar di Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
- Zuhdi Masjfuk, Masail Fiqhiyah. Jakarta : PT Toko Gunung Agung 1982
- Muhammad bin Ahmad bin Umar as Syathori
·