Pencangkokan Organ Tubuh, Transfusi darah dan operasi Plastik
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Dengan perkembangan pengetahuan, dan berkembangnya
teknologi yang sangat jauh berbeda dengan perkembangan pada masa perkembangan
Islam pada masa itu. Dengan perkembangan Ilmu pengetahuan dan teknologi
sampailah kepada bidang kedokteran, tidak hanya dibidang informatika, atau
sain, melainkan bidang kedokteranpun menggunakan teknologi yang amat canggih
untuk masa sekarang. Jadi tidak heran jika ada perbedaan tingkahlaku mengenai
penanganan para ahli bidang kesehatan dengan memanfaatkan perkembangan
teknologi seperti cangkok ginjal, transfusi darah dan sebagainya, yang mana
jika di lihat dari kacamatan Hukum Islam mengandung banyak petanyaan apakah hal
semacam itu diperbolehkan ataukah di larang oleh hukum Agama.
Dengan latar belakang inilah kami penulis mengangkat tema
“Memahami Tentang Konsep Tranplantasi
Anggota Badan, Tranpalntasi /tranfusi darah,
Oprasi Plastik
” yang mana ketiga sub tema tersebut merupakan
kelahiran baru yang berawal dari perkembangan pengetahuan, karena sebelumnya
tidak ditemukan khususnya pada masa Rasulullah atau pada masa Sahabat.
B. Rumusan Masalah
Adapun
yang menjadi rumusan masalah dalam makalah ini adalah :
1. Apa
hukumnya orang yang melakukan Tranplantasi anggota badan?
2. Bagaimana
pandangan Islam mengenai Tranplantasi /Tranfusi
Darah?
3. Apa
hukumnya orang yang melakukan oprasi plastik?
C. Tujuan Penulisan
Tujuan
Umum
Untuk mengetahui haram atau tidaknya Tranplantasi Anggota
Badan, Tranpalntasi /tranfusi darah, Oprasi Plastik dalam agama islam
Tujuan Khusus
1. Untuk menjelaskan pengertian Tranplantasi Anggota Badan,
Tranpalntasi /tranfusi darah, Oprasi Plastik
2.
Untuk menjelaskan dasar hukum operasi plastik dalam pandangan agama islam
Tranplantasi Anggota Badan, Tranpalntasi /tranfusi darah, Oprasi Plastik
3.
Untuk menjelaskan jenis-jenis operasi plastik.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Transplantasi Anggota Badan
1. Pengertian Transplantasi Anggota Badan
Transplantasi adalah pemindahan anggota badan
yang masih mempunyai daya hidup sehat untuk menggantikan organ tubuh yang tidak
sehat dan tidak berfungsi lagi dengan baik.Pada kegiatan transplantasi organ
tubuh melibatkan 3 pihak,diantaranya: donor, resepien dan tim ahli.Donor yaitu
orang yang menyumbangkan organ tubuhnya yang masih sehat untuk di pasangkan
pada orang lain yang organ tubuhnya menderita sakit atau kelainan.resipien
yaitu orang yang menerima organ tubuh dari donor atau orang yang organ tubuhnya menderita
sakit atau memiliki kelainan.sedangkan tim ahli adalah para dokter yang
menangani oprasi transplantasi organ tubuh dari pihak donor kepada resipien. Dalam
kehidupan sehari-hari terdapat beberapa kasus dalam bidang kesehatan
manusia yang diantaranya; mata, ginjal dan jantung. Karena ketiga organ tubuh
tersebut sangat penting fungsinya untuk manusia terutama sekali ginjal dan
jantung. Semuanya itu dapat disebut juga dengan transplantasi
organ tubuh.berikut penjelasan dari organ yang sering ditransplantasikan
beserta hukumnnya:
Donor mata
Donor
mata diartikan degan pemberian cornea mata kepada orang yang
membutuhkannya.cornea mata tersebut,berasal dari mayat yang telah diupayakan
oleh dokter ahli,sehingga dapat digunakan oleh orang yang sangat
membutuhkannya.
Masalah
donor mata,termasuk salah satu keberhasilan teknologi dalam ilmu
kedokteran,yang dapat mengatasi salah satu kesulitan yang dialami oleh orang
buta.
Dan
yang menjadi masalah dalam hukum islam,karena cornea matayang dipindahkan
kepada orang buta,adalah berasal dari mayat,sehingga terjadi dua pendapat
dikalangan fuqaha.ada yang mengharamkan dan ada pula yang membolehkannya dengan
mengemukakan alasan masing-masing,misalnya:
1)
Bagi ulama yang
mengharamkannya,mendasarkan pendapatnya pada hadist yang berbunyi
إِنَّ كَسْرَ عَظْمِ الْمَيِّتِ مِثْلُ كَسْرِ عَظْمِهِ حَيَّا
(رواه احمد وأبوداود وابن ماجه عن عائشة)
Artinya
:
Sesungguhnya pecahnya tulang
mayat (bila dikoyak-koyak) seperti (sakit dirasakan mayat)ketika pecah
tulangnya diwaktu ia masih hidup. HR.Ahmad Daud Ibnu Majah yang bersumber dari
Aisyah.
2) Bagi ulama yang membolehkannya,mendasarkan pendapatnya
pada hajat (kebutuhan) orang yang buta untuk melihat.maka perlu ditolong agar
dapat terhindar dari kesulitan yang dialaminya,dengan cara mendapatkan donor
mata dari mayat.
Penulis lebih cenderung mengambil
pendapat yang kedua dengan alas an bahwa kesulitan yang dialami oleh
manusia,boleh diupayakan untuk dihilangkannya.
Kesulitan yang dimaksudkan dalam
pembahasan ini adalah kebutaan, yang sebenarnya dapat diatasi dengan cara
transplantasi cornea mata.Dan untuk menghindarkan manusia dari kesulitan yang
dialaminya.
Dalam hadist terdapat petunjuk
umum yang berbunyi:
يَسِرُّوْا
وَلاَتُعَسِّرُوْا (رواه أحمد عن أبي
هريرة)
Artinya :
Bersikap mudalah (dalam
menjalankan agama), dan jangan engkau mempersulit.
Pencangkokan Jantung
Jantung
adalah organ utama sirkulis darah,karena dialah yang menompa darah sehingga
mengalir dari ventrikel kiri melalui arteri,arteriola dan kapiler, lalu kembali
ke atrium kanan melalui vena yang disebut peredaran darah besar atau sirkulasi
sistematik.dan aliran dari ventrikel kanan melalui paru-paru, ke atrium kiri
yang disebut peredaran kecil atas sirkulasi pulmonal.maka apabila terjadi kelainan-kelainan pada jantung ,maka dapat
mengganggu sirkulasi darah yang mengakibatkan terjadinya maut.
Akan
tetapi dewasa ini, dapat diatasi oleh dokter ahli dengan melalui operasi
pencangkokan jantung,yang dapat didefinisikan sebagai berikut:
“Pencangkokan
jantung adalah suatu operasi seblah dalam jantung yang bertujuan untuk
memperbaiki atau mengganti katup jantung dengan katup mekanik buatan, atau
dengan katup homograft (transplantasi dari manusia) yang diambil dari orang
lain atau heterogent dari binatang”.
Penggantian
katup jantung biasanya dilakukan pada orang dewasa,yang pada umurnya sudah 40-
50 tahun.yaitu penderita yang pernah terserang demam rematik atau penyakit khas
lainnya,yang berakibat terjadinya penyakit jantung.
Pada
dasarnya,agama islam membolehkan pencangkokan jantung pada pasien sebagai salah
satu upaya pengobatan suatu penyakit,yang sebenarnya sangat dianjurkan dalam
islam .hanya yang menjadi persoalan adalah,katup jantung yang dipindakan
kedalam jantung pasien, berasal dari mayat atau dari binatang yang sudah mati.
Penilis
cenderung mengikuti pendapat ahli islam yang membolehkannya,meskipun dengan
melalui pembedahan mayat sebagai donaturnya, ataupun mrngambil dari binatang
yang sesuai dengan bentuk anatomi katup jantung yang dibutuhkan oleh pasien.Hal
ini dibolehkan karena dimaksudkan untuk mempertahankan kelangsungan hidup
pasien, yang dasarnya ada pada beberapa Qaidah Fiqhiyah dimuka.Baik dimaksudkan
sebagai hajat,maupun sebagai darurat.
Pencangkokan Ginjal
Ginjal adalah salah satu organ tubuh yang terletak pada
dinding posterior abdomen, terutama di daerah lumbal di sebelah kanan dan kiri
tulang belakang, yang berfungsi untuk mengatur keseimbangan air dalam tubuh,
mengatur konsentrasi garam dalam darah, mengatur keseimbangan asam basa darah,
mengatur eksktesi bahan buangan dan kelebihan garam dalam tubuh. Dan apabila
ada gangguan salah satu sistem pada ginjal itu, maka fungsi-fungsi anggota
tubuh yang lain dapat terganggu. Pencangkokan ginjal adalah pengoperasian dan
pemindahan ginjal dari orang lain atau dari binatang yang sesuai dengan
struktur anatominya kepada pasien yang membutuhkannya.
Tentu
saja ,pengoprasian tersebut dilakukan oleh tim dokter ahli,yang dilengkapi
dengan peralatan medis yang memadai untuk upaya tersebut yang didahului oleh
berbagai macam pemeriksaan dan pengobatan serta cuci darah.
Dilihat
dari sumber pengambilan ginjal yang sering digunakan pada operasi pencangkokan
ginjal, maka dapat dijadikan tiga kategori yaitu:
1.
Ginjal yang bersumber dari orang
hidup,yang biasanya diambil hanya sebelah saja,kemudian dipindahkan kepada
pasien yang membutuhkan.
2.
Ginjal yang bersumber dari orang
mati,yaitu pengambilan ginjal dari mayat yang baru mati,kemudian disimpan dalam
tempat pengawetan untuk menunggu adanya pasien yang membutuhkannya.
3.
Ginjal yang bersumber dari
binatang,tegasnya babi,yaitu pengambilan ginjal dari babi,karena dianggap
sesuai dengan struktur ginjal manusia.Hal ini menjadi tanggapan dari utama
hokum islam masa kini,karena babi sebagai sumber pengambila ginjal,termmasuk
binatang haram menurut islam dan termasuk najis berat.Hasil penelitian
pemakaian ginjal babi dalam operasi pencangkokan ,ditemukan oleh Dr.Michael
Bewick dan kawan-kawannya,menurut berita yang dimuat dalam surat kabar The
SundaynTimes bulan juli 1988 di Inggris.
Ginjal
yang bersumber dari manusia,baik yang masih hidup maupun yang sudah
mati,disepakati oleh kebanyakan ulama hokum islam tentang kebolehannya,karena
dianggap sangat dibutuhkan,dan bahkan darurat.kedua alas an inilah yang
membolehkannya sebagaimana keterangan Qaidah Fiqhiyah yang telah dikemukakan
pada pembahasan yang lalu.
Mengenai
ginjal dari babi,masih sangat diperdebatkan oleh ulama islam di Indonesia.ada
yang masih mengharamkanya,dan ada pula yang membolehkanya,karena alasan hajat
dan darurat.Dan bagi yang mengharamkanya,mengemukakan alasan bahwa masih banyak
gijal yang bias di dapatkan dari manusia, sedangkan pemakaian ginjal babi dapat
disalah artikan oleh manusia untuk mengolok-olok orang yang pernah menerima
ginjal tersebut. Jadi dikhawatirkan terjadinya ketegangan social bila di bolehkanya
Penulis
lebih cenderung mengikuti pendapat yang memperbolehkanya bila betul-betul sulit
mendapatkan ginjal manusia,Untuk membantu kelangsungan hidup pasien.Karena
hukum islam itu sendiri, bertujuan untuk menjaga dan memelihara kehidupan
manusia itu juga.
2. Macam-macam transplantasi organ tubuh dan
hukumnya.
A. Donor dalam keadaan hidup sehat.
Dalam
tipe ini diperlukan seleksi yang cermat dan harus diadakan pemeriksaan
kesehatan yang lengkap dan menyeluruh baik terhadap donor maupun resipien.hal
ini dilakukun untuk menghindari kegagalan transplantasi yang di sebabkan adanya
penolakan tubuh resipien dan juga untuk menghindari dan mencegah resiko bagi
donor.
Orang yang masih hidup dan sehat
ada juga yang ingin menyumbangkan organ tubuhnya kepada orang yang memerlukan
umpamanya karena hubungan keluarga atau karena ada imbalan dari orang yang
memerlukan. Apabila transplantasi organ tubuh diambil dari orang yang masih
dalam keadaan hidup sehat, maka hukumnya haram.
Namun,
dalam pembicaraan kelompok fiqh islam
yang berada dalam naungan Rabithah Alam Islami pada pertemuanya yang kedelapan
yang diadakan pada bulan Rabiul Awal 1405H di Makkah al Mukarromah.berikut
hasil dari pertemuan itu dalam permasalahan transplantasi:
Sesungguhnya
mengambil anggota badan orang yang hidup,dan transplantasinya pada badan orang
lain yang dibutuhkan untuk menyelamatkan hidupnya atau untuk mengembalikan
fungsi dari sebagian anggota badanya. Maka ini diperbolehkan dan tidak
bertentangan dengan kehormatan manusia yang diambil anggota badanya, karna
dalam hal ini banyak kemaslahatanya, dan termasuk menolong orang yang di transplantasi, ini
termasuk perbuatan yang diperbolehkan dan termasuk perbuatan mulia bila
memenuhi syarat-syarat berikut:
@ Tidak mendatangkan bahaya bagi
orang yang menghibahkan anggota badanya yang dapat mengganggu kehidupanya,
seperti dalam kaidah syariah:bahwa bahaya tidak dapat dihilangkan dengan bahaya
lainya, atau dengan yang lebih bahaya, karena penghibah dalam hal ini termasuk
dalam golongan orang yang membahayakan dirnya dan ini dilarang oleh syariah.
@ Hendaknya penghibahan anggota
badan itu dengan suka rela dari penghibah dan tidak ada paksaan.
@Hendaknya transplantasi ini
adalah jalan satu-satunya yang mungkin dilakukan untuk menyelamatkan pasien.
@ Hendaknya kesuksesan proses
transplantasi dan pengambilan anggota badan sukses pada umumnya.
B. Donor dalam keadaan meninggal
Yaitu
organ tubuh yang ditransplantasikan diambil ketika donor dinyatakan sudah
meninggal.Dalam tranplantasi organ tubuh ini perlu diperhatikan daya tahan
organ yang akan di cangkokan apakah masih ada kemungkinan untuk berfungsi bagi
resepien atau sel-sel jaringanya sudah mati sehingga tidak bermanfaat lagi bagi resipien.
Sedangkan
transplantasi organ tubuh donor yang dalam keadaan sudah meninggal secara
yuridis dan medis hukumnya mubah yaitu dibolehkan menurut pandangan Islam,
dengan syarat:
@ Bahwa resipien dalam keadaan
darurat yang mengancam jiwanya bila tidak dilakukan transplantasi itu,
sedangkan ia sudah berobat secara optimal,tetapi tidak berhasil .
@ Pencangkokan cocok dengan organ
resipien.
@ Tidak akn menimbulkan komplikasi
penyakit yang lebih gawat bagi resipien dari pada keadaan yang sebelumnya.
@ Harus ada wasiat dari donor
kepada ahli warisnya untuk menyumbangkan organ tubuhnya apabila ia sudah
meninggal atau ada izin dari ahli warisnya.
Sesuai
dengan Fatwa MUI tanggal 29 Juni 1987, bahwa dalam kondisi tidak ada pilihan
lain yang lebih baik maka pengambilan ketup jantung telah meninggal untuk
kepentingan orang yang masih hidup dapat dibenarkan oleh hukum islam dengan
syarat ada izin dari yang bersangkutan dan izin dari keluarga wali.
C. Donor dalam keadaan koma
Yaitu
pentranplantasi organ tubuh dimana seorang donor dalam keadaan koma. Apabila
donor dalam keadaan koma atau diduga kuat akan meninggal segera, maka dalam
pengambilan organ tubuh donor membutuhkan alat kontrol dan penunjang kehidupan.
Kemudian setelah selesai alat-alat penunjang tersebut di cabut kembali.Dalam
tranplantasi organ tubuh seorang dokter hendaknya secara tegas menetukan
bagaimana seorang bisa mati agar dokter tidak khawatir di tuntut melakukan
pembunuhan berencana oleh pihak keluarga pendonor.
Hal
tersebut dapat di sebut euthanasia atau mempercepat kematian, meskipun
dokter mengatakan segera meninggal.
Seharusnya
orang yang sehat berusaha untuk menyembuhkan yang sakit oleh sebab itu
mentranplantasikan organ tubuh dalam
keadaan koma diharamkan,sesuai dengan hadits:
“tidak boleh membuat mudhorot
pada dirinya dan tidak boleh pula membikin mudhorot pada orang lain,”
Berdasarkan
hadits tersebut, mengambil organ tubuih orang dalam keadaan sekarat /koma haram
hukumnya karena dapat mudhorot kepada donor tersebut yang berakibat mempercepat
kematianya.Manusia wajib berusaha untuk menyembuhkan penyakit demi
mempertahankan hidupnya,sebab hidup dan mati itu di tangan Allah.
B.
Transfusi /Transplantasi Darah
1.
Pengertian
Transfusi Darah
Dalam kamus umum bahasa Indonesia kata transfusi
diartikan sebagai pemindahan darah (pemasukan darah kepada orang yang
kekurangan darah). Perkataan transfusi darah adalah terjemahan dari bahasa
Inggris “blood transfusion”,
lalu DR. Ahmad Sofian mengartikan transfusi darah sebagai istilah “pindah-tuang darah”.
Sebagaimana dikemukakannya dalam rumusan definisinya yang berbunyi: “pengertian
pindah-tuang darah adalah memasukkan darah orang lain ke dalam pembuluh
darah orang yang akan ditolong”. Sedangkan Asy-Syekh Husnain Muhammad Makhluuf
merumuskan definisinya sebagai berikut: “transfusi darah adalah memanfaatkan
darah manusia dengan cara memindahkannya dari (tubuh) orang yang sehat kepada
orang yang membutuhkannya, untuk mempertahankan hidupnya”.
Hal ini sama dengan transplantasi organ tubuh, transfuse
darah terkait pada beberapa hal ,yaitu donor adalah orang yang menyumbangkan
darah kepada orang yang membutuhkannya,resipien adalah orang yang sedang
membutuhkan darah, tim ahli adalah orang yang ahli dalam bidang mentransfusi
darah.
Ada
empat golongan darah yang utama,yaitu A,B,AB dan O. perbedaan di antara
golongan-golongan ini ditentukan oleh ada tidaknyadua unsure (yaitu A dan B )
dalam sel darah merah,serta oleh ada tidaknya dua unsure (yaitu unsure anti-A
dan unsure anti-B) dalam serum darah tersebut. Perlu dicatat bahwa walaupun
serum dan plasma itu mirip,tetapi perbedaan antara keduanya adalah bahwa
dalam,fibrinogen dan kebanyakan factor-faktor penggmpalan lainnya tidak ada.
Jadi,serum ini sendiri tidak dapat menggumpal karena ia tidak memiliki
factor-faktor penggumpal tersebut,yang adanya adalah di dalam plasma.
Seseorang
yang bergolongan darah O dikenal sebagai donor universal,karena sel darah merah
oaring ini tidak meggandung zat kimia A maupun B. Tetapi,orang ini tidak dapat
menerima darah orang lain kecuali yang bergolongan O,karena serum darahnya
berisi unsure anti-A dan anti –B sekaligus. Disisi lain,seseorang yang
bergolongan darah AB dapat menerima transfuse darah dari donor kelompok
manapun,ssehingga ia disebut sebagai resepien universal,tetapi ia hanya dapat
menyumbangkan darahnya pada orang lain yang golongan darah AB.
a) Sel darah merah (Erythrocyt), Mengenai fungsinya adalah:
· Untuk membawa zat pembakar dari luar melalui jalan
pernapasan, lalu dibawa ke tempat pembakaran dalam tubuh kita. Dan sebaliknya,
zat asam arang dibawa dari tempat pembakaran keluar dari paru-paru dengan
saluran yang lain.
· Mengambil zat-zat makanan dari usus, untuk disebarkan ke
seluruh anggota tubuh yang memerlukannya.
· Untuk mengeluarkan zat-zat yang tidak berguna lagi.
· Untuk membagi temperatur yang panas ke seluruh tubuh.
b) Sel darah putih (Leucocyt), mengenai fungsinya:
·
Membawa
zat anti racun yang diperlukan untuk menghancurkan racun-racun dan bakteri yang
akan berbahaya bagi tubuh.
·
Membawa
zat lemak dari dinding usus menuju membuluh getah lemak yang terdapat dalam
rongga perut yang disebut sebagai pembuluh chylus.
c)
Sel pembeku (Trhombocyt),
adapun fungsinya adalah untuk membekukan darah yang keluar dari anggota tubuh yang terluka sehingga darah tersebut
dapat bertahan.
d) Plasma darah, mengenai
fungsinya yakni menjaga darah yang mengalir dalam tubuh agar selalu encer sehingga peredarannya tidak
tersendat-sendat, terutama bila tubuh mengalami cuaca dingin.
d. Pandangan agama Islam
Masalah transfusi darah adalah masalah baru dalam hukum
Islam, karena tidak ditemukan hukumnya dalam fiqih pada masa-masa pembentukan
hukum Islam. Al-Quran dan hadits
pun sebagai sumber hukum Islam. Tidak menyebutkan hukumnya,
sehingga pantaslah hal ini disebut sebagai masalah ijtihad. Sebenarnya
transfusi darah telah dilakukan oleh para ahli bidang kedokteran sejak
ratusan tahun yang lalu. Pada masa itu pengetahuan tentang sirkulasi darah yang
dirintis oleh William Harvey masih belum memuaskan. Namun para ahli tidak
henti-hentinya melakukan percobaan hingga pada suatu saat Dr. Karl Landsteiner
pada tahun 1900 telah menemukan golongan-golongan darah dan transfusi darah
tidak merupakan pekerjaan yang berbahaya. Tetapi sebaliknya banyak menolong
jiwa manusia dari ancaman kematian disebabkan kehilangan darah. Dalam hal ini
agama Islam sangat menyambut baik perkembangan ilmu pengetahuan, khususnya di bidang
kedokteran yang menyangkut pada permasalahan transfusi darah manusia,
dalam rangka penyelamatan jiwa manusia. Sesuai dengan firman Allah surat
Al-Maidah ayat 32:
Artinya: “Dan barang siapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah
dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. Dan sesungguhnya telah datang
kepada mereka rasul-rasul Kami dengan (membawa) keterangan-keterangan yang
jelas, kemudian banyak diantara mereka sesudah itu sungguh-sungguh melampaui
batas dalam berbuat kerusakan dimuka bumi”.
Namun dalam prakteknya, banyak masalah yang
dihadapi. Bahkan menjadi bahan polemik yang berkepanjangan. Ada orang yang
setuju dan ada pula yang tidak setuju dalam beberapa hal.
Seperti dalam pandangan almarhum Mufti Syafi transfuse
darah merupakan suatu yang haram,karena :
a)
Darah bagian dari tubuh manusia
:Darah merupakan bagian tubuh manusia,maka pengambilan dan transfusianya
kedalam system peredaran darah orang lain bisa disamakan dengan uapaya mengubah
takdir manusia,karenanya dilarang.
b)
Darah sebagai benda najis : darah
yang diambil dari tubuh seseorang pada dasarnya adalah najis.
Namun setelah dipertimbangkan ,peraturan hukum dari
beberapa tokoh tersebut akhirnya dapat kelenturan dalam hal in,Mufti Syafi
menetapkan bahwa dengan mempertimbsngkan kelomggaran dan kemudahan yang
diberikan syariat bagi kondisi-kondisi luar biasa yaitu yang mengancam jiwa,dan
bagi upaya pengobatan,maka transfuse darah hukumnya boleh (jaiz). Pada
penjelasan yang lain Mufti Syafi menerangkan bahwa darah diambil dengan jarum,
tanpa mengiris bagian tubuh manapun lalu di transfusikan kedalam tubuh orang
lain untuk memperpanjang hidupnya.
Mufti
Syafi juga berpendapat bahwa meskipun darah termasuk benda najis, namun
mendonorkan darah untuk di transfusikan pada orang lain hukumnya adalah boleh
atas dasar keterdesakan, dan hal ini termasuk dalam kategori meman faatkan
benda terlarang sebagai obat. Menurut syekh Ahmad Fahmi Abu Sinnah, Dr. Abd
al-Salam al-Syukri,dan Syekh Jad al-Haqq transfuse darah hukumnya boleh jika
memenuhi styarat sebagai berikut :
·
Transfusi darah hanya boleh
dilakukan jika ada kebutuhan yang mendesak untuk itu
·
Transfusi darah juga boleh dilakukan ketika tidak
membahayakan nyawa si pasien tapi dalam pandangan dokter yang
berkompoten,pasien tidak mungkin disembuhkan tanpa transfusi darah.
·
Transfusi darah tidak
diperbolehkan jika tujuannya hanya untuk peningkatan kesehatan.
·
Donor secara ikhlas berniat mendonorkan
darahnya.
·
Tidak ada bahaya serius yang
mengancam jiwa atau kesehatan donor akibat transfusi itu.
·
Harus sudah dipastikan bahwa
tidak ada jalan lain untuk menyelamatkan nyawa resipien kecuali dengan
transfusi darah.
·
Derajat keberhasilan melalui cara
pengobatan ini diperkirakan tinggi.
·
Hidup donor sama sekali tidak
terganggu setelah darah tidak diambil dari tubuhnya.
·
Donor harus bebas dari segala
macam penyakit menular,dan ia tidak menderita kecanduan sesuatu.
Pada dasarnya, darah yang dikeluarkan dari tubuh manusia,
termasuk najis mutawasithah menurut hukum Islam. Maka agama melarang
mempergunakannya baik secara langsung maupun tidak. Dan keterangan tentang
haramnya mempergunakan darah terdapat pada surat Al-Maidah ayat 3:
Masalah donor darah adalah masalah yang baru, dalam arti
kata tidak ditemukannya hukum pada masa pembentukan hukum Islam. Ataupun dalam
al-Quran dan hadits. Agama Islam tidak melarang seorang Muslim atau Muslimah
menyumbangkan darahnya untuk tujuan kemanusiaan dan bukan komersial. Darah itu
dapat disumbangkan secara langsung kepada yang memerlukannya, seperti untuk
keluarga sendiri atau diserahkan kepada palang merah atau bank darah untuk
disimpan dan sewaktu-waktu digunakan untuk menolong orang apakah seagama atau
tidak. Sebagai dasar hukum yang membolehkan donor darah ini, dapat dilihat
dalam kaidah hukum Islam “bahwa
ada prinsipnya segala sesuatu itu boleh kecuali ada dalil yang
mengharamkannya”. Berdasarkan
kaidah tersebut, maka hukum donor darah itu dibolehkan karena tidak ada dalil
yang melarangnya baik dari al-Quran maupun hadits. Namun demikian tidak
berarti, bahwa kebolehan itu dapat dilakukan tanpa syarat, bebas lepas begitu
saja. Sebab bisa saja terjadi bahwa sesuatu yang pada awalnya diperbolehkan,
tetapi karena ada hal-hal yang dapat membahayakan resipien. maka akhirnya
menjadi terlarang.
C. Pengertian
Operasi Plastik
Operasi plastik atau dikenal dengan “Plastic Surgery”
(ing) atau dalam bahasa Arab “Jirahah Tajmil” adalah bedah/operasi yang dilakukan
untuk mempercantik atau memperbaiki satu bagian didalam anggota badan, baik
yang nampak atau tidak, dengan cara ditambah, dikurangi atau dibuang, bertujuan
untuk memperbaiki fungsi dan estetika (seni) tubuh.
Menurut
sebagian Ulama hadits
bahwa yang dimaksud dengan operasi plastik itu hanya ada dua:
a. Untuk mengobati aib yang ada dibadan, atau dikarenakan
kejadian yang
menimpanya seperti kecelakaan, kebakaran atau yang
lainya. Maka operasi ini dimaksudkan untuk pengobatan.
b. Atau untuk mempercantik diri, dengan mencari bagian
badan yang dianggap mengganggu atau tidak nyaman untuk dilihat orang, istilah
yang kedua ini adalah untuk kecantikan dan keindahan.
Menurut
pakar kedokteran,
operasi plastik ialah operasi yang berlangsung untuk memperindah bentuk bagian
tubuh atau menambahnya jika terdapat kekurangan. Sedangkan yang ada juga yang
memberi defenisi lain tentang operasi plastik seperti pengklasifikasian operasi
plastik kepada:
a. Mengobati cacat fisik, seperti disebabkan perang atau
kecelakaan lainnya yang bertujuan untuk mengobati
b. Memperindah apa yang telah ada. Sebagai usaha mencari
kepuasan tersendiri dan menambah apa yang telah dikodratkan dan tujuannya
adalah agar Nampak “keren”. Definisi kedua ini lebih umum daripada definisi
yang pertama, karena definisi ini mengandung berbagai jenis operasi sekaligus
tujuannya. Semua jenis operasi yang dilakukan dibagian tubuh tidak disebut
operasi plastik walapun operasi plastik itu bagian dari operasi. Operasi
plastik adalah bagian dari operasi lainnya. Dan operasi yang kebanyakan
dilakukan di dalam ilmu kedokteran adalah operasi medis saja. Dan operasi
plastik ini juga hanya terjadi sebelum meninggal. Pembedahan pada jasad yang
sudah meninggal itu sendiri dapat diklasifikasikan menjadi beberapa bagian
antara lain:
Yang pertama, pembedahan karena tindak kriminal atau
lebih dikenal dengan nama otopsi. Yang dilakukan pada tubuh seseorang yang
sudah meninggal dan tidak mungkin mengetahui sebab sebab meninggalnya kecuali
melalui proses otopsi tersebut.
Yang kedua pembedahan yang dilakukan sebagai proses
pembelajaran. Yaitu yang berlangsung di fakultas fakultas kedokteran dan
bertujuan untuk memberi pemahaman terhadap mahasiswa tentang organ manusia dan
lainnya yang berkaitan dengan tubuh manusia.
Yang ketiga, pembedahan yang dilakukan untuk mengetahui
penyakit yang diderita seorang pasien dimana penyakit tersebut adalah penyakit
yang baru dan belum diketahui
sebab sebabnya maka dilakukaknlah operasi seperti ini.
Ø
Jenis –Jenis Operasi Plastik
Operasi pada tubuh manusia ada yang terjadi sebelum
meninggalnya seorang manusia atau terjadi setelah meninggal. Maka yang akan
menjadi pembahasan kita di dalam masalah ini ialah operasi yang terjadi sebelum
meninggalnya manusia yaitu berbagai operasi yang dilakukan ketika hidup. Melihat
keinginan dan tujuan untuk melakukannya operasi tersebut dapat dibagi kepada
dua pembagian yaitu:
a. Operasi Ghairu Ikhtiyariyah( tidak dikehendaki)
Yaitu suatu operasi yang bertujuan untuk
mengobati penyakit yang terjadi tanpa kekuasaan seseorang di dalam penyakit
tersebut. apakah penyakit yang telah ada ketika sesorang baru lahir seperti
bergabungnya jari tangan atau kaki, bibir sumbing, tertutupnya lubang yang
tebuka( hidung/ telinga dll) dan berbagai jenis penyakit lainnya yang terjadi tanpa dikehendaki.
Operasi jenis ini hanya bertujuan untuk mengobati penyakit dan pada nantinya akan menghasilkan
keindahan pada orang yang telah diobati. Dan keindahan itu hanya sebagai efek
dari operasi dan ini dibolehkan di dalam syariat.
b. Operasi Ikhtiyariyah( yang sengaja dilakukan)
Yaitu operasi yang dilakukan bukan karena alasan medis,
namun mutlak hanya hasrat seseorang dalam meperindah diri dan berlebih lebihan
di dalam menafsirkan kata kata indah itu. Operasi model ini terbagi kepada dua
bagian yaitu, bagian yang merobah bentuk dan bagian yang mengawetkan umur.
1) Bagian yang Merubah Bentuk
Bagian tersama tersebut memiliki banyak jenis seperti :
memperindah hidung, seperti membuatnya lebih mancung, memperindah dagu, dengan
meruncingkannya, memperindah payudara dengan
mengecilkannya jika terlalu besar atau membesarkannya dengan suntik silicon
atau dengan menambah hormon untuk
memontokkan payudara dengan berbagai cara yang telah ditemukan, memperindah
kuping, memperindah perut dengan menghilangkan lemak atau bagian yang lebih dari tubuh.
2) Bagian yang Mengawetkan umur
Sedangkan operasi yang bertujuan untuk menampakkan diri
seolah olah awet Ialah: Memperindah wajah dengan menghilangkan kerutan yang ada
dengan skaler atau alat lainnya, memperindah kulit dengan mengangkat lemak yang
ada dan membentuk wajah dengan apa yang dikehendaki, memperindah lengan bawah
sehingga tidak kelihatan bongkok dengan berbagai cara, memperindah kulit tangan
dengan menghilangkan kerut seolah kulit masih padat dan muda, memperindah alis baik
dengan mencukurnya agar nampak lebih muda.
Ø Dampak positif dan negative
Berikut
merupakan dampak positif atau manfaat operasi plastik,baik oprasi kosmetik atau
rekonstruksi antara lain:
·
Manfaat paling jelas dari operasi
plastic adalah,ddapat meningkatkan.sehingga secara tidak langsung dapat
meningkatkan rasa percaya dri dan citra tubuh yang lebih baik.
·
Operasi plastic dapat menunjang
karir seseorang, dimana penampilan menjadi sorotan utamanya.manfaat dari
operasi plastic sangat dirasakan oleh kaum selebritis yang menjalankan
karirnya.contohnya:seperti krisdayanti yang melakukan operasi perbaikan bentuk
hidung atau rhinoplasty,titi dj yang melakukan liposuction atau sedot lemak.dan
masih banyak artis Indonesia yang lain.
·
Operasi plastic juga dapat sangat
bermanfaat bagi mereka yang mengalami kesehatan yang dapat mengganggu
penampilan mereka misalnya: seseorang yang memiliki payudara yang terlalu besar
sering mengalami nyeri punggung yang luar biasa sehingga dilakukan operasi
plastic mengurangan payu darah yang dapat mengatasi masalah penampilan dan
kesehatannya.atau rekonstruksi payu darah yang dilakukan pasien yang menderita
kanker payu darah.
Sedangkan dampak negative dari
operasi plastic,antara lain sebagai berikut:
·
Biaya operasi biasanya mahal dan
tidak dapat di tanggungkan kepada asuransi kesehatan. Seperti untuk prosedur
liposuction,seseorang pasien harus membayar sekitar Rp.20.000.000.
·
Kadang kalah operasi tidak sesuai
dengan keinginan pasien.hal ini sering menjadi masalah antara harapan yang
tidak sebanding dengan ketrampilan dokter bedah.menghrapkan hasil yang
realistis merupakan kelemahan yang signifikan dari operasi ini.
·
Operasi ini memiliki potensi
untuk adanya komplikasi. Resiko atau komplikasi tergantung dari jenis operasi
yang dilakukan. Seperti pembesaran payu darah,komplikasinya pendarahan ,bocornya
implant. Operasi liposuction beresiko depigmentasi, mati rasa,memar,nyeri,dan
masih banyak lagi komplikasinya.
Ø Dasar
Hukum Operasi Plastik Berdasarkan Al-Qur’an
Di
dalam Al-Qur.an terdapat dalil yang mengharamkan tentang dilakukannya operasi
plastik, dalil keharaman operasi plastik berdasarkan firman Allah SWT (artinya)
:
`tBur ÉÏFt z`»sÜø¤±9$# $wÏ9ur `ÏiB Âcrß «!$# ôs)sù tÅ¡yz $ZR#tó¡äz $YYÎ6B ÇÊÊÒÈ
Artinya : “dan
akan aku (syaithan) suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar
mereka mengubahnya”(QS An-Nisaa` : 119). Ayat ini datang sebagai kecaman
(dzamm)
Ø
Dasar Hukum Operasi Plastik Berdasarkan Al-Hadist
Operasi
plastik (plastic surgery) atau dalam bahasa Arab disebut jirahah at-tajmil
adalah operasi bedah untuk memperbaiki penampilan satu anggota tubuh yang
nampak, atau
untuk memperbaiki fungsinya, ketika anggota tubuh itu berkurang, hilang/lepas,
atau rusak.
(Al-Mausu’ah at-Thibbiyah al-Haditsah, 3/454). Adapun dua hukum operasi plastik yaitu mubah dan haram.
a. Mubah
Operasi plastik dikatakan mubah apabila bertujuan untuk
memperbaiki cacat sejak lahir (al-’uyub
al-khalqiyyah) seperti bibir sumbing, atau cacat yang datang kemudian (al-’uyub al-thari`ah) akibat kecelakaan,
kebakaran, atau misalnya wajah yang rusak akibat kebakaran/kecelaka. Operasi plastik
untuk memperbaiki cacat yang demikian ini hukumnya adalah mubah, berdasarkan
keumuman dalil yang menganjurkan untuk berobat (al-tadawiy). Nabi Muhammad SAW
bersabda,“Tidaklah Allah menurunkan suatu penyakit, kecuali Allah menurunkan
pula obatnya.” (HR Bukhari, no.5246). Nabi Muhammad SAW bersabda pula,”Wahai
hamba-hamba Allah berobatlah kalian, karena sesungguhnya Allah tidak menurunkan
satu penyakit, kecuali menurunkan pula obatnya.” (HR Tirmidzi, no.1961).
b. Haram
Operasi plastik untuk memperbaiki cacat yang demikian ini
hukumnya adalah mubah, berdasarkan keumuman dalil yang menganjurkan untuk
berobat (al-tadawiy). Nabi SAW bersabda,“Tidaklah Allah menurunkan suatu
penyakit, kecuali Allah menurunkan
pula obatnya.” (HR Bukhari, no.5246). Nabi SAW bersabda pula,”Wahai hamba-hamba
Allah berobatlah kalian, karena sesungguhnya Allah tidak menurunkan satu
penyakit, kecuali menurunkan pula obatnya.” (HR Tirmidzi, no.1961).
Adapun operasi plastik yang diharamkan, adalah yang
bertujuan semata untuk mempercantik atau memperindah wajah atau tubuh, tanpa ada
hajat untuk pengobatan atau memperbaiki suatu cacat. Contohnya, operasi untuk
memperindah bentuk hidung, dagu, buah dada, atau operasi untuk menghilangkan
kerutan-kerutan tanda tua di wajah, dan sebagainya.
Selain itu, terdapat hadis Nabi SAW yang melaknat
perempuan yang merenggangkan gigi untuk kecantikan (al-mutafallijat lil husni). (HR
Bukhari dan Muslim. Imam Nawawi berkata,”Dalam hadis ini ada isyarat bahwa
yang haram adalah yang dilakukan untuk mencari kecantikan. Adapun kalau itu
diperlukan untuk pengobatan atau karena cacat pada gigi, maka tidak apa-apa.”
(Imam Nawawi, Syarah Muslim, 7/241). Maka dari itu, operasi plastik untuk
mempercantik diri hukumnya adalah haram.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari pembahasan makalah tersebut dapat kita simpulkan bahwa
tranplantasi anggota tubuh dan tranplantasi darah pada dasarnya
diperbolehkan,seperti dalam kaidah hokum islam “segala sesuatu itu boleh
kecuali ada dalil yang mengharamkanya “ namun
demikian tidak berarti kita lepas dari
syarat-syarat yang menjadikan hokum itu mubah,seperti yang di ungkapkan pada
makalah ini.
Beda
halnya dengan oprasi plastik yang terdapat 2 macam diantaranya yaitu: ghoiru
ikhtiyariyah (tidak dikehehdaki )dan ikhtiyariyah ( yang sengaja dilakukan )
berdasarkan al-quran Allah mendatangkan ayat untuk mengecam orang-orang yang
oprsi plastik.namun jika hal tersebut terpaksa untuk dilakukan seperti halnya
,wajah rusak akibat kebakaran ,maka hal tersebut diperbolehkan berdasarkan Hadits
Nabi SAW ” tidaklah Allah menurunkan suatu penyakit kecuali Allah menurunkan
pula obatnya “(HR.Bukhori,no 5246). Berbeda dengan oprasi plastic yang
telah ditujukan untuk mempercantik atau memeperindah wajah atu tubuh tanpa ada
hajat untuk pengobatan atau memeperbaiki suatu cacat.
B. Saran
Allah
SWT telah menciptakan manusia dengan sebaik- baiknya bentuk serta dilengkapi
dengan akal dan fikiran.Mka patut kita syukuri pemberian tersebut tanpa
mengubah bentuk ciptaan yang diberikan pada kita.
Namun
terkadang Allah menguji kesabaran kita dengan menurunkan berbagai ujian seperti
halnya penyakit dan musibah-musibah lainya,namun dibalik semuanya Allah juga
menyiapkan obat yang terbaik untuk mereka yang mau bersabar dan berusaha oleh karnanya apa pun hambatan yang telah
Allah berikan pasti ada jalan keluarnya maka berserah dirilah, bertawakkallah
dan berusahalah. Serta tak ada kebahagiaan yang ada di bumi ini melainkan rasa
syukur atas apa yang telah Allah berikan
kepada hambanya.
DAFTAR PUSTAKA
Zuhdi,
Masjfuk.1994. Masail Fiqhiyah. Kapita Selekta Hukum Islam. Jakarta: Haji Masagung.
http://utdd-pmijateng.blogspot.com/2007/08/pengertitransfusi darah.html akses pada tanggal 20 mei 2013.
Mahjuddin.
2012. Masa’il Al-Fiqh, Jakrta : Kalam Mulia
MEMAHAMI TENTANG KONSEP TRANPLANTASI
ANGGOTA BADAN, TRANPLANTASI DARAH, OPRASI PLASTIK
MAKALAH
Diajukan untuk memenuhi tugas mata kuliah
Masail Fiqhiyah
Dosen Pengampu:
H. M Saifullah, Lc., M.
Pdl.
Disusun oleh:
Sholihatin
Malinda Putriani
Shofiyatul
Mashfa
Siti
Lutfiana
JURUSAN TARBIYAH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM IHYAUL ULUM
GRESIK
TAHUN AKADEMIK 2012/2013
KATA PENGANTAR
Syukur alhamdulillah,
merupakan satu kata yang sangat pantas penulis ucakan kepada Allah STW, yang
karena bimbingannyalah maka penulis bisa menyelesaikan sebuah makalah masail fiqhiyah berjudul " Memahami Tentang Konsep Tranplantasi Anggota Badan,
Tranpalntasi darah, Oprasi Plastik "
Shalawat serta salam kami ucapkan kehadirat rasulullah saw yang telah menunjukan ke jalan terang benerang.
Shalawat serta salam kami ucapkan kehadirat rasulullah saw yang telah menunjukan ke jalan terang benerang.
Kami mengucapkan terimakasih
kepada pihak terkait yang telah
membantu Kami dalam menghadapi berbagai tantangan dalam penyusunan makalah ini.
Kami menyadari bahwa masih sangat banyak kekurangan yang mendasar pada makalah ini. Oleh karna itu kami mengundang pembaca untuk memberikan kritik dan saran yang bersifat membangun untuk kemajuan ilmu Tarbiyah ini.
Terima kasih, dan semoga makalah ini bisa memberikan sumbangsih positif bagi kita semua.
Kami menyadari bahwa masih sangat banyak kekurangan yang mendasar pada makalah ini. Oleh karna itu kami mengundang pembaca untuk memberikan kritik dan saran yang bersifat membangun untuk kemajuan ilmu Tarbiyah ini.
Terima kasih, dan semoga makalah ini bisa memberikan sumbangsih positif bagi kita semua.
ii
|
DAFTAR ISI
Halaman Judul ................................................................................................ i
Kata Pengantar ii
Daftar isi iii
BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar
belakang.......................................................................... 1
B.
Rumusan
masalah..................................................................... 1
C.
Tujuan penulisan....................................................................... 1
BAB II PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Tranplantasi Anggota Badan ................................. 3
B. Transfusi/Transplantasi Darah ................................................ 10
C. Pengertian Operasi Plastik ....................................................... 15
BAB III PENUTUP
A.
Kesimpulan............................................................................... 21
B.
Saran
dan kritik........................................................................ 21
Daftar Pustaka 22
iii
|