Advertisement

Pencangkokan Organ Tubuh, Transfusi darah dan operasi Plastik



BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Dengan perkembangan pengetahuan, dan berkembangnya teknologi yang sangat jauh berbeda dengan perkembangan pada masa perkembangan Islam  pada masa itu. Dengan perkembangan Ilmu pengetahuan dan teknologi sampailah kepada bidang kedokteran, tidak hanya dibidang informatika, atau sain, melainkan bidang kedokteranpun menggunakan teknologi yang amat canggih untuk masa sekarang. Jadi tidak heran jika ada perbedaan tingkahlaku mengenai penanganan para ahli bidang kesehatan dengan memanfaatkan perkembangan teknologi seperti cangkok ginjal, transfusi darah dan sebagainya, yang mana jika di lihat dari kacamatan Hukum Islam mengandung banyak petanyaan apakah hal semacam itu diperbolehkan ataukah di larang oleh hukum Agama.
Dengan latar belakang inilah kami penulis mengangkat tema “Memahami Tentang Konsep Tranplantasi Anggota Badan, Tranpalntasi /tranfusi darah, Oprasi Plastik
 yang mana  ketiga sub tema tersebut merupakan kelahiran baru yang berawal dari perkembangan pengetahuan, karena sebelumnya tidak ditemukan khususnya pada masa Rasulullah atau pada masa Sahabat.

B.     Rumusan Masalah
Adapun yang menjadi rumusan masalah dalam makalah ini adalah :
1.    Apa hukumnya orang yang melakukan Tranplantasi anggota badan?
2.    Bagaimana pandangan Islam mengenai Tranplantasi /Tranfusi Darah?
3.    Apa hukumnya orang yang melakukan oprasi plastik?

C.   Tujuan Penulisan
Tujuan Umum
Untuk mengetahui haram atau tidaknya Tranplantasi Anggota Badan, Tranpalntasi /tranfusi darah, Oprasi Plastik dalam agama islam
Tujuan Khusus
1.  Untuk menjelaskan pengertian Tranplantasi Anggota Badan, Tranpalntasi /tranfusi darah, Oprasi     Plastik
2. Untuk menjelaskan dasar hukum operasi plastik dalam pandangan agama islam Tranplantasi Anggota Badan, Tranpalntasi /tranfusi darah, Oprasi Plastik
3. Untuk menjelaskan jenis-jenis operasi plastik.

BAB II
PEMBAHASAN

A.      Pengertian  Transplantasi Anggota Badan
1.      Pengertian Transplantasi Anggota Badan
Transplantasi adalah pemindahan anggota badan yang masih mempunyai daya hidup sehat untuk menggantikan organ tubuh yang tidak sehat dan tidak berfungsi lagi dengan baik.Pada kegiatan transplantasi organ tubuh melibatkan 3 pihak,diantaranya: donor, resepien dan tim ahli.Donor yaitu orang yang menyumbangkan organ tubuhnya yang masih sehat untuk di pasangkan pada orang lain yang organ tubuhnya menderita sakit atau kelainan.resipien yaitu orang yang menerima organ tubuh dari donor  atau orang yang organ tubuhnya menderita sakit atau memiliki kelainan.sedangkan tim ahli adalah para dokter yang menangani oprasi transplantasi organ tubuh dari pihak donor kepada resipien. Dalam kehidupan sehari-hari terdapat beberapa kasus dalam bidang kesehatan manusia  yang diantaranya; mata, ginjal dan jantung. Karena ketiga organ tubuh tersebut sangat penting fungsinya untuk manusia terutama sekali ginjal dan jantung. Semuanya itu dapat disebut juga dengan transplantasi organ tubuh.berikut penjelasan dari organ yang sering ditransplantasikan beserta hukumnnya:
  Donor mata
Donor mata diartikan degan pemberian cornea mata kepada orang yang membutuhkannya.cornea mata tersebut,berasal dari mayat yang telah diupayakan oleh dokter ahli,sehingga dapat digunakan oleh orang yang sangat membutuhkannya.
Masalah donor mata,termasuk salah satu keberhasilan teknologi dalam ilmu kedokteran,yang dapat mengatasi salah satu kesulitan yang dialami oleh orang buta.
Dan yang menjadi masalah dalam hukum islam,karena cornea matayang dipindahkan kepada orang buta,adalah berasal dari mayat,sehingga terjadi dua pendapat dikalangan fuqaha.ada yang mengharamkan dan ada pula yang membolehkannya dengan mengemukakan alasan masing-masing,misalnya:
1)        Bagi ulama yang mengharamkannya,mendasarkan pendapatnya pada hadist yang berbunyi

إِنَّ كَسْرَ عَظْمِ الْمَيِّتِ مِثْلُ كَسْرِ عَظْمِهِ حَيَّا  (رواه احمد وأبوداود وابن ماجه عن عائشة)
Artinya :
Sesungguhnya pecahnya tulang mayat (bila dikoyak-koyak) seperti (sakit dirasakan mayat)ketika pecah tulangnya diwaktu ia masih hidup. HR.Ahmad Daud Ibnu Majah yang bersumber dari Aisyah.

2)      Bagi ulama yang membolehkannya,mendasarkan pendapatnya pada hajat (kebutuhan) orang yang buta untuk melihat.maka perlu ditolong agar dapat terhindar dari kesulitan yang dialaminya,dengan cara mendapatkan donor mata dari mayat.
Penulis lebih cenderung mengambil pendapat yang kedua dengan alas an bahwa kesulitan yang dialami oleh manusia,boleh diupayakan untuk dihilangkannya.
Kesulitan yang dimaksudkan dalam pembahasan ini adalah kebutaan, yang sebenarnya dapat diatasi dengan cara transplantasi cornea mata.Dan untuk menghindarkan manusia dari kesulitan yang dialaminya.
Dalam hadist terdapat petunjuk umum yang berbunyi:
يَسِرُّوْا وَلاَتُعَسِّرُوْا  (رواه أحمد عن أبي هريرة)
Artinya :
Bersikap mudalah (dalam menjalankan agama), dan jangan engkau mempersulit.

 Pencangkokan Jantung
Jantung adalah organ utama sirkulis darah,karena dialah yang menompa darah sehingga mengalir dari ventrikel kiri melalui arteri,arteriola dan kapiler, lalu kembali ke atrium kanan melalui vena yang disebut peredaran darah besar atau sirkulasi sistematik.dan aliran dari ventrikel kanan melalui paru-paru, ke atrium kiri yang disebut peredaran kecil atas sirkulasi pulmonal.maka apabila terjadi  kelainan-kelainan pada jantung ,maka dapat mengganggu sirkulasi darah yang mengakibatkan terjadinya maut.
Akan tetapi dewasa ini, dapat diatasi oleh dokter ahli dengan melalui operasi pencangkokan jantung,yang dapat didefinisikan sebagai berikut:
“Pencangkokan jantung adalah suatu operasi seblah dalam jantung yang bertujuan untuk memperbaiki atau mengganti katup jantung dengan katup mekanik buatan, atau dengan katup homograft (transplantasi dari manusia) yang diambil dari orang lain atau heterogent dari binatang”.
Penggantian katup jantung biasanya dilakukan pada orang dewasa,yang pada umurnya sudah 40- 50 tahun.yaitu penderita yang pernah terserang demam rematik atau penyakit khas lainnya,yang berakibat terjadinya penyakit jantung.
Pada dasarnya,agama islam membolehkan pencangkokan jantung pada pasien sebagai salah satu upaya pengobatan suatu penyakit,yang sebenarnya sangat dianjurkan dalam islam .hanya yang menjadi persoalan adalah,katup jantung yang dipindakan kedalam jantung pasien, berasal dari mayat atau dari binatang yang sudah mati.
Penilis cenderung mengikuti pendapat ahli islam yang membolehkannya,meskipun dengan melalui pembedahan mayat sebagai donaturnya, ataupun mrngambil dari binatang yang sesuai dengan bentuk anatomi katup jantung yang dibutuhkan oleh pasien.Hal ini dibolehkan karena dimaksudkan untuk mempertahankan kelangsungan hidup pasien, yang dasarnya ada pada beberapa Qaidah Fiqhiyah dimuka.Baik dimaksudkan sebagai hajat,maupun sebagai darurat.
Pencangkokan Ginjal
Ginjal adalah salah satu organ tubuh yang terletak pada dinding posterior abdomen, terutama di daerah lumbal di sebelah kanan dan kiri tulang belakang, yang berfungsi untuk mengatur keseimbangan air dalam tubuh, mengatur konsentrasi garam dalam darah, mengatur keseimbangan asam basa darah, mengatur eksktesi bahan buangan dan kelebihan garam dalam tubuh. Dan apabila ada gangguan salah satu sistem pada ginjal itu, maka fungsi-fungsi anggota tubuh yang lain dapat terganggu. Pencangkokan ginjal adalah pengoperasian dan pemindahan ginjal dari orang lain atau dari binatang yang sesuai dengan struktur anatominya kepada pasien yang membutuhkannya.
Tentu saja ,pengoprasian tersebut dilakukan oleh tim dokter ahli,yang dilengkapi dengan peralatan medis yang memadai untuk upaya tersebut yang didahului oleh berbagai macam pemeriksaan dan pengobatan serta cuci darah.
Dilihat dari sumber pengambilan ginjal yang sering digunakan pada operasi pencangkokan ginjal, maka dapat dijadikan tiga kategori yaitu:
1.         Ginjal yang bersumber dari orang hidup,yang biasanya diambil hanya sebelah saja,kemudian dipindahkan kepada pasien yang membutuhkan.
2.         Ginjal yang bersumber dari orang mati,yaitu pengambilan ginjal dari mayat yang baru mati,kemudian disimpan dalam tempat pengawetan untuk menunggu adanya pasien yang membutuhkannya.
3.         Ginjal yang bersumber dari binatang,tegasnya babi,yaitu pengambilan ginjal dari babi,karena dianggap sesuai dengan struktur ginjal manusia.Hal ini menjadi tanggapan dari utama hokum islam masa kini,karena babi sebagai sumber pengambila ginjal,termmasuk binatang haram menurut islam dan termasuk najis berat.Hasil penelitian pemakaian ginjal babi dalam operasi pencangkokan ,ditemukan oleh Dr.Michael Bewick dan kawan-kawannya,menurut berita yang dimuat dalam surat kabar The SundaynTimes bulan juli 1988 di Inggris.
Ginjal yang bersumber dari manusia,baik yang masih hidup maupun yang sudah mati,disepakati oleh kebanyakan ulama hokum islam tentang kebolehannya,karena dianggap sangat dibutuhkan,dan bahkan darurat.kedua alas an inilah yang membolehkannya sebagaimana keterangan Qaidah Fiqhiyah yang telah dikemukakan pada pembahasan yang lalu.
Mengenai ginjal dari babi,masih sangat diperdebatkan oleh ulama islam di Indonesia.ada yang masih mengharamkanya,dan ada pula yang membolehkanya,karena alasan hajat dan darurat.Dan bagi yang mengharamkanya,mengemukakan alasan bahwa masih banyak gijal yang bias di dapatkan dari manusia, sedangkan pemakaian ginjal babi dapat disalah artikan oleh manusia untuk mengolok-olok orang yang pernah menerima ginjal tersebut. Jadi dikhawatirkan terjadinya ketegangan social bila di bolehkanya
Penulis lebih cenderung mengikuti pendapat yang memperbolehkanya bila betul-betul sulit mendapatkan ginjal manusia,Untuk membantu kelangsungan hidup pasien.Karena hukum islam itu sendiri, bertujuan untuk menjaga dan memelihara kehidupan manusia itu juga. 
2.  Macam-macam transplantasi    organ tubuh dan hukumnya.
       A. Donor dalam keadaan         hidup sehat.
Dalam tipe ini diperlukan seleksi yang cermat dan harus diadakan pemeriksaan kesehatan yang lengkap dan menyeluruh baik terhadap donor maupun resipien.hal ini dilakukun untuk menghindari kegagalan transplantasi yang di sebabkan adanya penolakan tubuh resipien dan juga untuk menghindari dan mencegah resiko bagi donor.
Orang yang masih hidup dan sehat ada juga yang ingin menyumbangkan organ tubuhnya kepada orang yang memerlukan umpamanya karena hubungan keluarga atau karena ada imbalan dari orang yang memerlukan. Apabila transplantasi organ tubuh diambil dari orang yang masih dalam keadaan hidup sehat, maka hukumnya haram.
Namun, dalam pembicaraan kelompok  fiqh islam yang berada dalam naungan Rabithah Alam Islami pada pertemuanya yang kedelapan yang diadakan pada bulan Rabiul Awal 1405H di Makkah al Mukarromah.berikut hasil dari pertemuan itu dalam permasalahan transplantasi:
Sesungguhnya mengambil anggota badan orang yang hidup,dan transplantasinya pada badan orang lain yang dibutuhkan untuk menyelamatkan hidupnya atau untuk mengembalikan fungsi dari sebagian anggota badanya. Maka ini diperbolehkan dan tidak bertentangan dengan kehormatan manusia yang diambil anggota badanya, karna dalam hal ini banyak kemaslahatanya, dan termasuk  menolong orang yang di transplantasi, ini termasuk perbuatan yang diperbolehkan dan termasuk perbuatan mulia bila memenuhi syarat-syarat berikut:
Tidak mendatangkan bahaya bagi orang yang menghibahkan anggota badanya yang dapat mengganggu kehidupanya, seperti dalam kaidah syariah:bahwa bahaya tidak dapat dihilangkan dengan bahaya lainya, atau dengan yang lebih bahaya, karena penghibah dalam hal ini termasuk dalam golongan orang yang membahayakan dirnya dan ini dilarang oleh syariah.
Hendaknya penghibahan anggota badan itu dengan suka rela dari penghibah dan tidak ada paksaan.
@Hendaknya transplantasi ini adalah jalan satu-satunya yang mungkin dilakukan untuk menyelamatkan pasien.
Hendaknya kesuksesan proses transplantasi dan pengambilan anggota badan sukses pada umumnya.

        B. Donor dalam keadaan meninggal
Yaitu organ tubuh yang ditransplantasikan diambil ketika donor dinyatakan sudah meninggal.Dalam tranplantasi organ tubuh ini perlu diperhatikan daya tahan organ yang akan di cangkokan apakah masih ada kemungkinan untuk berfungsi bagi resepien atau sel-sel jaringanya sudah mati sehingga  tidak bermanfaat lagi bagi resipien.
Sedangkan transplantasi organ tubuh donor yang dalam keadaan sudah meninggal secara yuridis dan medis hukumnya mubah yaitu dibolehkan menurut pandangan Islam, dengan syarat:
Bahwa resipien dalam keadaan darurat yang mengancam jiwanya bila tidak dilakukan transplantasi itu, sedangkan ia sudah berobat secara optimal,tetapi tidak berhasil .
Pencangkokan cocok dengan organ resipien.
Tidak akn menimbulkan komplikasi penyakit yang lebih gawat bagi resipien dari pada keadaan yang sebelumnya.
 Harus ada wasiat dari donor kepada ahli warisnya untuk menyumbangkan organ tubuhnya apabila ia sudah meninggal atau ada izin dari ahli warisnya.
Sesuai dengan Fatwa MUI tanggal 29 Juni 1987, bahwa dalam kondisi tidak ada pilihan lain yang lebih baik maka pengambilan ketup jantung telah meninggal untuk kepentingan orang yang masih hidup dapat dibenarkan oleh hukum islam dengan syarat ada izin dari yang bersangkutan dan izin dari keluarga wali.

     C.  Donor dalam keadaan koma
Yaitu pentranplantasi organ tubuh dimana seorang donor dalam keadaan koma. Apabila donor dalam keadaan koma atau diduga kuat akan meninggal segera, maka dalam pengambilan organ tubuh donor membutuhkan alat kontrol dan penunjang kehidupan. Kemudian setelah selesai alat-alat penunjang tersebut di cabut kembali.Dalam tranplantasi organ tubuh seorang dokter hendaknya secara tegas menetukan bagaimana seorang bisa mati agar dokter tidak khawatir di tuntut melakukan pembunuhan berencana oleh pihak keluarga pendonor.
Hal tersebut dapat di sebut euthanasia atau mempercepat kematian, meskipun dokter mengatakan segera meninggal.
Seharusnya orang yang sehat berusaha untuk menyembuhkan yang sakit oleh sebab itu mentranplantasikan  organ tubuh dalam keadaan koma diharamkan,sesuai dengan hadits:
“tidak boleh membuat mudhorot pada dirinya dan tidak boleh pula membikin mudhorot pada orang lain,”
Berdasarkan hadits tersebut, mengambil organ tubuih orang dalam keadaan sekarat /koma haram hukumnya karena dapat mudhorot kepada donor tersebut yang berakibat mempercepat kematianya.Manusia wajib berusaha untuk menyembuhkan penyakit demi mempertahankan hidupnya,sebab hidup dan mati itu di tangan Allah. 

B.       Transfusi /Transplantasi Darah
1.    Pengertian Transfusi Darah
Dalam kamus umum bahasa Indonesia kata transfusi diartikan sebagai pemindahan darah (pemasukan darah kepada orang yang kekurangan darah). Perkataan transfusi darah adalah terjemahan dari bahasa Inggris “blood transfusion”, lalu DR. Ahmad Sofian mengartikan transfusi darah sebagai istilah “pindah-tuang darah”. Sebagaimana dikemukakannya dalam rumusan definisinya yang berbunyi: “pengertian pindah-tuang darah adalah memasukkan darah orang  lain ke dalam pembuluh darah orang yang akan ditolong”. Sedangkan Asy-Syekh Husnain Muhammad Makhluuf merumuskan definisinya sebagai berikut: “transfusi darah adalah memanfaatkan darah manusia dengan cara memindahkannya dari (tubuh) orang yang sehat kepada orang yang membutuhkannya, untuk mempertahankan hidupnya”.
Hal ini sama dengan transplantasi organ tubuh, transfuse darah terkait pada beberapa hal ,yaitu donor adalah orang yang menyumbangkan darah kepada orang yang membutuhkannya,resipien adalah orang yang sedang membutuhkan darah, tim ahli adalah orang yang ahli dalam bidang mentransfusi darah.
Ada empat golongan darah yang utama,yaitu A,B,AB dan O. perbedaan di antara golongan-golongan ini ditentukan oleh ada tidaknyadua unsure (yaitu A dan B ) dalam sel darah merah,serta oleh ada tidaknya dua unsure (yaitu unsure anti-A dan unsure anti-B) dalam serum darah tersebut. Perlu dicatat bahwa walaupun serum dan plasma itu mirip,tetapi perbedaan antara keduanya adalah bahwa dalam,fibrinogen dan kebanyakan factor-faktor penggmpalan lainnya tidak ada. Jadi,serum ini sendiri tidak dapat menggumpal karena ia tidak memiliki factor-faktor penggumpal tersebut,yang adanya adalah di dalam plasma.
Seseorang yang bergolongan darah O dikenal sebagai donor universal,karena sel darah merah oaring ini tidak meggandung zat kimia A maupun B. Tetapi,orang ini tidak dapat menerima darah orang lain kecuali yang bergolongan O,karena serum darahnya berisi unsure anti-A dan anti –B sekaligus. Disisi lain,seseorang yang bergolongan darah AB dapat menerima transfuse darah dari donor kelompok manapun,ssehingga ia disebut sebagai resepien universal,tetapi ia hanya dapat menyumbangkan darahnya pada orang lain yang golongan darah AB.
a)      Sel darah merah (Erythrocyt), Mengenai fungsinya adalah:
·      Untuk membawa zat pembakar dari luar melalui jalan pernapasan, lalu dibawa ke tempat pembakaran dalam tubuh kita. Dan sebaliknya, zat asam arang dibawa dari tempat pembakaran keluar dari paru-paru dengan saluran yang lain.
·      Mengambil zat-zat makanan dari usus, untuk disebarkan ke seluruh anggota tubuh yang memerlukannya.
·      Untuk mengeluarkan zat-zat yang tidak berguna lagi.
·      Untuk membagi temperatur yang panas ke seluruh tubuh.
b)      Sel darah putih (Leucocyt), mengenai fungsinya:
·         Membawa zat anti racun yang diperlukan untuk menghancurkan racun-racun dan bakteri yang akan berbahaya bagi tubuh.
·         Membawa zat lemak dari dinding usus menuju membuluh getah lemak yang terdapat dalam rongga perut yang disebut sebagai pembuluh chylus.
c)      Sel pembeku (Trhombocyt), adapun fungsinya adalah untuk membekukan darah yang keluar dari anggota tubuh yang terluka sehingga darah tersebut dapat bertahan.
d)     Plasma darah, mengenai fungsinya yakni menjaga darah yang mengalir dalam tubuh agar selalu encer sehingga peredarannya tidak tersendat-sendat, terutama bila tubuh mengalami cuaca dingin.

d.      Pandangan agama Islam
Masalah transfusi darah adalah masalah baru dalam hukum Islam, karena tidak ditemukan hukumnya dalam fiqih pada masa-masa pembentukan hukum Islam. Al-Quran dan hadits pun sebagai  sumber hukum Islam. Tidak menyebutkan  hukumnya, sehingga pantaslah hal ini disebut sebagai masalah ijtihad. Sebenarnya transfusi darah telah dilakukan oleh para ahli bidang kedokteran  sejak ratusan tahun yang lalu. Pada masa itu pengetahuan tentang sirkulasi darah yang dirintis oleh William Harvey masih belum memuaskan. Namun para ahli tidak henti-hentinya melakukan percobaan hingga pada suatu saat Dr. Karl Landsteiner pada tahun 1900 telah menemukan golongan-golongan darah dan transfusi darah tidak merupakan pekerjaan yang berbahaya. Tetapi sebaliknya banyak menolong jiwa manusia dari ancaman kematian disebabkan kehilangan darah. Dalam hal ini agama Islam sangat menyambut baik perkembangan ilmu pengetahuan, khususnya di bidang kedokteran yang menyangkut pada permasalahan transfusi darah manusia,  dalam rangka penyelamatan jiwa manusia. Sesuai dengan firman Allah surat Al-Maidah ayat 32:

Artinya: Dan barang siapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. Dan sesungguhnya telah datang kepada mereka rasul-rasul Kami dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas, kemudian banyak diantara mereka sesudah itu sungguh-sungguh melampaui batas dalam berbuat kerusakan dimuka bumi”.
 Namun dalam prakteknya, banyak masalah yang dihadapi. Bahkan menjadi bahan polemik yang berkepanjangan. Ada orang yang setuju dan ada pula yang tidak setuju dalam beberapa hal.
Seperti dalam pandangan almarhum Mufti Syafi transfuse darah merupakan suatu yang haram,karena :
a)      Darah bagian dari tubuh manusia :Darah merupakan bagian tubuh manusia,maka pengambilan dan transfusianya kedalam system peredaran darah orang lain bisa disamakan dengan uapaya mengubah takdir manusia,karenanya dilarang.
b)      Darah sebagai benda najis : darah yang diambil dari tubuh seseorang pada dasarnya adalah najis.
Namun setelah dipertimbangkan ,peraturan hukum dari beberapa tokoh tersebut akhirnya dapat kelenturan dalam hal in,Mufti Syafi menetapkan bahwa dengan mempertimbsngkan kelomggaran dan kemudahan yang diberikan syariat bagi kondisi-kondisi luar biasa yaitu yang mengancam jiwa,dan bagi upaya pengobatan,maka transfuse darah hukumnya boleh (jaiz). Pada penjelasan yang lain Mufti Syafi menerangkan bahwa darah diambil dengan jarum, tanpa mengiris bagian tubuh manapun lalu di transfusikan kedalam tubuh orang lain untuk memperpanjang hidupnya.
Mufti Syafi juga berpendapat bahwa meskipun darah termasuk benda najis, namun mendonorkan darah untuk di transfusikan pada orang lain hukumnya adalah boleh atas dasar keterdesakan, dan hal ini termasuk dalam kategori meman faatkan benda terlarang sebagai obat. Menurut syekh Ahmad Fahmi Abu Sinnah, Dr. Abd al-Salam al-Syukri,dan Syekh Jad al-Haqq transfuse darah hukumnya boleh jika memenuhi styarat sebagai berikut :
·         Transfusi darah hanya boleh dilakukan jika ada kebutuhan yang mendesak untuk itu
·         Transfusi  darah juga boleh dilakukan ketika tidak membahayakan nyawa si pasien tapi dalam pandangan dokter yang berkompoten,pasien tidak mungkin disembuhkan tanpa transfusi darah.
·         Transfusi darah tidak diperbolehkan jika tujuannya hanya untuk peningkatan kesehatan.
·         Donor secara ikhlas berniat mendonorkan darahnya.
·         Tidak ada bahaya serius yang mengancam jiwa atau kesehatan donor akibat transfusi itu.
·         Harus sudah dipastikan bahwa tidak ada jalan lain untuk menyelamatkan nyawa resipien kecuali dengan transfusi darah.
·         Derajat keberhasilan melalui cara pengobatan ini diperkirakan tinggi.
·         Hidup donor sama sekali tidak terganggu setelah darah tidak diambil dari tubuhnya.
·         Donor harus bebas dari segala macam penyakit menular,dan ia tidak menderita kecanduan sesuatu.

Pada dasarnya, darah yang dikeluarkan dari tubuh manusia, termasuk najis mutawasithah menurut hukum Islam. Maka agama melarang mempergunakannya baik secara langsung maupun tidak. Dan keterangan tentang haramnya mempergunakan darah terdapat pada surat Al-Maidah ayat 3:
yang artinya: Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah…”
Masalah donor darah adalah masalah yang baru, dalam arti kata tidak ditemukannya hukum pada masa pembentukan hukum Islam. Ataupun dalam al-Quran dan hadits. Agama Islam tidak melarang seorang Muslim atau Muslimah menyumbangkan darahnya untuk tujuan kemanusiaan dan bukan komersial. Darah itu dapat disumbangkan secara langsung kepada yang memerlukannya, seperti untuk keluarga sendiri atau diserahkan kepada palang merah atau bank darah untuk disimpan dan sewaktu-waktu digunakan untuk menolong orang apakah seagama atau tidak. Sebagai dasar hukum yang membolehkan donor darah ini, dapat dilihat dalam kaidah hukum Islam “bahwa ada prinsipnya segala sesuatu itu boleh kecuali ada dalil yang mengharamkannya”. Berdasarkan kaidah tersebut, maka hukum donor darah itu dibolehkan karena tidak ada dalil yang melarangnya baik dari al-Quran maupun hadits. Namun demikian tidak berarti, bahwa kebolehan itu dapat dilakukan tanpa syarat, bebas lepas begitu saja. Sebab bisa saja terjadi bahwa sesuatu yang pada awalnya diperbolehkan, tetapi karena ada hal-hal yang dapat membahayakan resipien. maka akhirnya menjadi terlarang.

C.      Pengertian Operasi Plastik
Operasi plastik atau dikenal dengan “Plastic Surgery” (ing) atau dalam bahasa Arab “Jirahah Tajmil” adalah bedah/operasi yang dilakukan untuk mempercantik atau memperbaiki satu bagian didalam anggota badan, baik yang nampak atau tidak, dengan cara ditambah, dikurangi atau dibuang, bertujuan untuk memperbaiki fungsi dan estetika (seni) tubuh.
Menurut sebagian Ulama hadits bahwa yang dimaksud  dengan operasi plastik itu hanya ada dua:
a.  Untuk mengobati aib yang ada dibadan, atau dikarenakan kejadian yang
menimpanya seperti kecelakaan, kebakaran atau yang lainya. Maka operasi ini dimaksudkan untuk pengobatan.
b. Atau untuk mempercantik diri, dengan mencari bagian badan yang dianggap mengganggu atau tidak nyaman untuk dilihat orang, istilah yang kedua ini adalah untuk kecantikan dan keindahan.
Menurut pakar kedokteran, operasi plastik ialah operasi yang berlangsung untuk memperindah bentuk bagian tubuh atau menambahnya jika terdapat kekurangan. Sedangkan yang ada juga yang memberi defenisi lain tentang operasi plastik seperti pengklasifikasian operasi plastik kepada:
a. Mengobati cacat fisik, seperti disebabkan perang atau kecelakaan lainnya yang bertujuan untuk mengobati
b. Memperindah apa yang telah ada. Sebagai usaha mencari kepuasan tersendiri dan menambah apa yang telah dikodratkan dan tujuannya adalah agar Nampak “keren”. Definisi kedua ini lebih umum daripada definisi yang pertama, karena definisi ini mengandung berbagai jenis operasi sekaligus tujuannya. Semua jenis operasi yang dilakukan dibagian tubuh tidak disebut operasi plastik walapun operasi plastik itu bagian dari operasi. Operasi plastik adalah bagian dari operasi lainnya. Dan operasi yang kebanyakan dilakukan di dalam ilmu kedokteran adalah operasi medis saja. Dan operasi plastik ini juga hanya terjadi sebelum meninggal. Pembedahan pada jasad yang sudah meninggal itu sendiri dapat diklasifikasikan menjadi beberapa bagian antara lain:
Yang pertama, pembedahan karena tindak kriminal atau lebih dikenal dengan nama otopsi. Yang dilakukan pada tubuh seseorang yang sudah meninggal dan tidak mungkin mengetahui sebab sebab meninggalnya kecuali melalui proses otopsi tersebut.
Yang kedua pembedahan yang dilakukan sebagai proses pembelajaran. Yaitu yang berlangsung di fakultas fakultas kedokteran dan bertujuan untuk memberi pemahaman terhadap mahasiswa tentang organ manusia dan lainnya yang berkaitan dengan tubuh manusia.
Yang ketiga, pembedahan yang dilakukan untuk mengetahui penyakit yang diderita  seorang pasien dimana penyakit tersebut adalah penyakit yang baru dan belum diketahui
sebab sebabnya maka dilakukaknlah operasi seperti ini.
Ø  Jenis –Jenis Operasi Plastik
Operasi pada tubuh manusia ada yang terjadi sebelum meninggalnya seorang manusia atau terjadi setelah meninggal. Maka yang akan menjadi pembahasan kita di dalam masalah ini ialah operasi yang terjadi sebelum meninggalnya manusia yaitu berbagai operasi yang dilakukan ketika hidup. Melihat keinginan dan tujuan untuk melakukannya operasi tersebut dapat dibagi kepada dua pembagian yaitu:
a.  Operasi Ghairu Ikhtiyariyah( tidak dikehendaki)
     Yaitu suatu operasi yang bertujuan untuk mengobati penyakit yang terjadi tanpa kekuasaan seseorang di dalam penyakit tersebut. apakah penyakit yang telah ada ketika sesorang baru lahir seperti bergabungnya jari tangan atau kaki, bibir sumbing, tertutupnya lubang yang tebuka( hidung/ telinga dll) dan berbagai jenis penyakit  lainnya yang terjadi tanpa dikehendaki. Operasi jenis ini hanya bertujuan untuk  mengobati penyakit dan pada nantinya akan menghasilkan keindahan pada orang yang telah diobati. Dan keindahan itu hanya sebagai efek dari operasi dan ini dibolehkan di dalam syariat.
b.  Operasi Ikhtiyariyah( yang sengaja dilakukan)
Yaitu operasi yang dilakukan bukan karena alasan medis, namun mutlak hanya hasrat seseorang dalam meperindah diri dan berlebih lebihan di dalam menafsirkan kata kata indah itu. Operasi model ini terbagi kepada dua bagian yaitu, bagian yang merobah bentuk dan bagian yang mengawetkan umur.
1)  Bagian yang Merubah Bentuk
Bagian tersama tersebut memiliki banyak jenis seperti : memperindah hidung, seperti membuatnya lebih mancung, memperindah dagu, dengan
meruncingkannya, memperindah payudara dengan mengecilkannya jika terlalu besar atau membesarkannya dengan suntik silicon atau dengan menambah hormon  untuk memontokkan payudara dengan berbagai cara yang telah ditemukan, memperindah kuping, memperindah perut dengan menghilangkan lemak atau  bagian yang lebih dari tubuh.
               2) Bagian yang Mengawetkan umur
Sedangkan operasi yang bertujuan untuk menampakkan diri seolah olah awet Ialah: Memperindah wajah dengan menghilangkan kerutan yang ada dengan skaler atau alat lainnya, memperindah kulit dengan mengangkat lemak yang ada dan membentuk wajah dengan apa yang dikehendaki, memperindah lengan bawah sehingga tidak kelihatan bongkok dengan berbagai cara, memperindah kulit tangan dengan menghilangkan kerut seolah kulit masih padat dan muda, memperindah alis baik dengan mencukurnya agar nampak lebih muda.
Ø  Dampak positif dan negative
Berikut merupakan dampak positif atau manfaat operasi plastik,baik oprasi kosmetik atau rekonstruksi antara lain:
·         Manfaat paling jelas dari operasi plastic adalah,ddapat meningkatkan.sehingga secara tidak langsung dapat meningkatkan rasa percaya dri dan citra tubuh yang lebih baik.
·         Operasi plastic dapat menunjang karir seseorang, dimana penampilan menjadi sorotan utamanya.manfaat dari operasi plastic sangat dirasakan oleh kaum selebritis yang menjalankan karirnya.contohnya:seperti krisdayanti yang melakukan operasi perbaikan bentuk hidung atau rhinoplasty,titi dj yang melakukan liposuction atau sedot lemak.dan masih banyak artis Indonesia yang lain.
·         Operasi plastic juga dapat sangat bermanfaat bagi mereka yang mengalami kesehatan yang dapat mengganggu penampilan mereka misalnya: seseorang yang memiliki payudara yang terlalu besar sering mengalami nyeri punggung yang luar biasa sehingga dilakukan operasi plastic mengurangan payu darah yang dapat mengatasi masalah penampilan dan kesehatannya.atau rekonstruksi payu darah yang dilakukan pasien yang menderita kanker payu darah.
Sedangkan dampak negative dari operasi plastic,antara lain sebagai berikut:
·         Biaya operasi biasanya mahal dan tidak dapat di tanggungkan kepada asuransi kesehatan. Seperti untuk prosedur liposuction,seseorang pasien harus membayar sekitar Rp.20.000.000.
·         Kadang kalah operasi tidak sesuai dengan keinginan pasien.hal ini sering menjadi masalah antara harapan yang tidak sebanding dengan ketrampilan dokter bedah.menghrapkan hasil yang realistis merupakan kelemahan yang signifikan dari operasi ini.
·         Operasi ini memiliki potensi untuk adanya komplikasi. Resiko atau komplikasi tergantung dari jenis operasi yang dilakukan. Seperti pembesaran payu darah,komplikasinya pendarahan ,bocornya implant. Operasi liposuction beresiko depigmentasi, mati rasa,memar,nyeri,dan masih banyak lagi komplikasinya.

Ø  Dasar Hukum Operasi Plastik Berdasarkan Al-Qur’an
Di dalam Al-Qur.an terdapat dalil yang mengharamkan tentang dilakukannya operasi plastik, dalil keharaman operasi plastik berdasarkan firman Allah SWT (artinya) :
`tBur ÉÏ­Ftƒ z`»sÜø¤±9$# $wŠÏ9ur `ÏiB Âcrߊ «!$# ôs)sù tÅ¡yz $ZR#tó¡äz $YYÎ6B ÇÊÊÒÈ
Artinya  : “dan akan aku (syaithan) suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka mengubahnya”(QS An-Nisaa` : 119). Ayat ini datang sebagai kecaman (dzamm)

Ø  Dasar Hukum Operasi Plastik Berdasarkan Al-Hadist
Operasi plastik (plastic surgery) atau dalam bahasa Arab disebut jirahah at-tajmil adalah operasi bedah untuk memperbaiki penampilan satu anggota tubuh yang nampak, atau untuk memperbaiki fungsinya, ketika anggota tubuh itu berkurang, hilang/lepas, atau rusak. (Al-Mausu’ah at-Thibbiyah al-Haditsah, 3/454). Adapun dua hukum operasi  plastik yaitu mubah dan haram.
a.  Mubah
Operasi plastik dikatakan mubah apabila bertujuan untuk memperbaiki cacat sejak  lahir (al-’uyub al-khalqiyyah) seperti bibir sumbing, atau cacat yang datang kemudian  (al-’uyub al-thari`ah) akibat kecelakaan, kebakaran, atau misalnya wajah yang rusak  akibat kebakaran/kecelaka. Operasi plastik untuk memperbaiki cacat yang demikian ini hukumnya adalah mubah, berdasarkan keumuman dalil yang menganjurkan untuk berobat (al-tadawiy). Nabi Muhammad SAW bersabda,“Tidaklah Allah menurunkan suatu penyakit, kecuali Allah menurunkan pula obatnya.” (HR Bukhari, no.5246). Nabi Muhammad SAW bersabda pula,”Wahai hamba-hamba Allah berobatlah kalian, karena sesungguhnya Allah tidak menurunkan satu penyakit, kecuali menurunkan pula obatnya.” (HR Tirmidzi, no.1961).
b. Haram
Operasi plastik untuk memperbaiki cacat yang demikian ini hukumnya adalah mubah, berdasarkan keumuman dalil yang menganjurkan untuk berobat (al-tadawiy). Nabi SAW bersabda,“Tidaklah Allah menurunkan suatu penyakit, kecuali Allah menurunkan pula obatnya.” (HR Bukhari, no.5246). Nabi SAW bersabda pula,”Wahai hamba-hamba Allah berobatlah kalian, karena sesungguhnya Allah tidak menurunkan satu penyakit, kecuali menurunkan pula obatnya.” (HR Tirmidzi, no.1961).
Adapun operasi plastik yang diharamkan, adalah yang bertujuan semata untuk mempercantik atau memperindah wajah atau tubuh, tanpa ada hajat untuk pengobatan atau memperbaiki suatu cacat. Contohnya, operasi untuk memperindah bentuk hidung, dagu, buah dada, atau operasi untuk menghilangkan kerutan-kerutan tanda tua di wajah, dan sebagainya.
Selain itu, terdapat hadis Nabi SAW yang melaknat perempuan yang merenggangkan  gigi untuk kecantikan (al-mutafallijat lil husni). (HR Bukhari dan Muslim.  Imam Nawawi berkata,”Dalam hadis ini ada isyarat bahwa yang haram adalah yang dilakukan untuk mencari kecantikan. Adapun kalau itu diperlukan untuk pengobatan atau karena cacat pada gigi, maka tidak apa-apa.” (Imam Nawawi, Syarah Muslim, 7/241). Maka dari itu, operasi plastik untuk mempercantik diri hukumnya adalah haram.



BAB III
PENUTUP

A.      Kesimpulan
 Dari pembahasan  makalah tersebut dapat kita simpulkan bahwa tranplantasi anggota tubuh dan tranplantasi darah pada dasarnya diperbolehkan,seperti dalam kaidah hokum islam “segala sesuatu itu boleh kecuali ada dalil yang mengharamkanya “  namun demikian tidak berarti  kita lepas dari syarat-syarat yang menjadikan hokum itu mubah,seperti yang di ungkapkan pada makalah ini.
Beda halnya dengan oprasi plastik yang terdapat 2 macam diantaranya yaitu: ghoiru ikhtiyariyah (tidak dikehehdaki )dan ikhtiyariyah ( yang sengaja dilakukan ) berdasarkan al-quran Allah mendatangkan ayat untuk mengecam orang-orang yang oprsi plastik.namun jika hal tersebut terpaksa untuk dilakukan seperti halnya ,wajah rusak akibat kebakaran ,maka hal tersebut diperbolehkan berdasarkan Hadits Nabi SAW ” tidaklah Allah menurunkan suatu penyakit kecuali Allah menurunkan pula obatnya “(HR.Bukhori,no 5246). Berbeda dengan oprasi plastic yang telah ditujukan untuk mempercantik atau memeperindah wajah atu tubuh tanpa ada hajat untuk pengobatan atau memeperbaiki suatu cacat.

B.       Saran
Allah SWT telah menciptakan manusia dengan sebaik- baiknya bentuk serta dilengkapi dengan akal dan fikiran.Mka patut kita syukuri pemberian tersebut tanpa mengubah bentuk ciptaan yang diberikan pada kita.
Namun terkadang Allah menguji kesabaran kita dengan menurunkan berbagai ujian seperti halnya penyakit dan musibah-musibah lainya,namun dibalik semuanya Allah juga menyiapkan obat yang terbaik untuk mereka yang mau bersabar dan berusaha  oleh karnanya apa pun hambatan yang telah Allah berikan pasti ada jalan keluarnya maka berserah dirilah, bertawakkallah dan berusahalah. Serta tak ada kebahagiaan yang ada di bumi ini melainkan rasa syukur  atas apa yang telah Allah berikan kepada hambanya.
DAFTAR PUSTAKA

Zuhdi, Masjfuk.1994. Masail Fiqhiyah. Kapita Selekta Hukum  Islam. Jakarta: Haji Masagung.
http://utdd-pmijateng.blogspot.com/2007/08/pengertitransfusi darah.html akses pada tanggal 20 mei 2013.
Mahjuddin. 2012. Masa’il Al-Fiqh, Jakrta : Kalam Mulia



MEMAHAMI TENTANG KONSEP TRANPLANTASI
ANGGOTA BADAN, TRANPLANTASI DARAH, OPRASI PLASTIK

MAKALAH
Diajukan untuk memenuhi tugas mata kuliah
Masail Fiqhiyah

Dosen Pengampu:
H. M Saifullah, Lc., M. Pdl.
                                               

Disusun oleh:
Sholihatin Malinda Putriani
Shofiyatul Mashfa
Siti Lutfiana
         




JURUSAN TARBIYAH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM  IHYAUL ULUM
GRESIK
TAHUN AKADEMIK 2012/2013

      
KATA PENGANTAR

Syukur alhamdulillah, merupakan satu kata yang sangat pantas penulis ucakan kepada Allah STW, yang karena bimbingannyalah maka penulis bisa menyelesaikan sebuah makalah masail fiqhiyah berjudul " Memahami Tentang Konsep Tranplantasi Anggota Badan, Tranpalntasi darah, Oprasi Plastik "
Shalawat serta salam kami ucapkan kehadirat rasulullah saw yang telah menunjukan ke jalan terang benerang.
Kami mengucapkan terimakasih kepada pihak terkait yang telah membantu Kami dalam menghadapi berbagai tantangan dalam penyusunan makalah ini.
Kami menyadari bahwa masih sangat banyak kekurangan yang mendasar pada makalah ini. Oleh karna itu kami mengundang pembaca untuk memberikan kritik dan saran yang bersifat membangun untuk kemajuan ilmu Tarbiyah ini.
Terima kasih, dan semoga makalah ini bisa memberikan sumbangsih positif bagi kita semua
.
















ii
 
DAFTAR ISI

Halaman Judul  ................................................................................................    i
Kata Pengantar                                                                                                     ii
Daftar isi                                                                                                               iii
BAB I PENDAHULUAN
A.    Latar belakang..........................................................................    1
B.     Rumusan masalah.....................................................................    1
C.     Tujuan penulisan.......................................................................    1
BAB II PEMBAHASAN
A.    Pengertian Tranplantasi Anggota Badan .................................    3
B.  Transfusi/Transplantasi Darah  ................................................    10
  C.  Pengertian Operasi Plastik .......................................................    15
BAB III PENUTUP
A.    Kesimpulan...............................................................................    21
B.     Saran dan kritik........................................................................    21
Daftar Pustaka                                                                                                      22














iii
 
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url

Advertisement

Advertisement