Advertisement

Makalah Akad Maal dan Hak milik

Makalah Akad Maal dan Hak milik - S1 Fiqih Muamalah



BAB II
PEMBAHASAN
Pengertian Akad

Akad secara Bahasa berarti sambungan, janji dan mengikat. Akad adalah suatu perikatan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih berdasarkan ijab dan qobul dengan adanya ketentuan syar’i. Tidak semua jenis perikatan atau perjanjian dapat disebut sebagai akad, karena akad itu sendiri memiliki bebarapa syarat yang harus dipenuhi seperti ijab qobul dan beberapa ketentuan syariat islam.
Akad menurut ulama’ feqih dapat ditinjau dari dua segi, yaitu secara umum dan secara khusus.
Pengertian umum.

Secara umum akad hampir sama dari Bahasa, menurut ulama syafi’iyah, malikiyah, dan hanabilah yaitu segala sesuatu yang dikerjakan oleh seseorang berdasarkan keinginannya sendiri, seperti wakaf, talak, pembebasan, atau sesuatu yang pembentukannya membutuhkan keinginan dua orang seperti jual beli, perwakilan, dan gadai.

Pengertian khusus.
Dikemukakan oleh ulama feqih yaitu perikatan yang ditetapkan dengan ijab qobul berdasarkan ketentuan syara’ yang berdampak pada objeknya


Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url

Advertisement

Advertisement