Fikih 1 Bab Haji
Makalah Fikih 1 Tentang Macam Haji
BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Ibadah haji merupakan salah satu sarana taqarrub pada Allah yang memiliki sejumlah makna mendalam. Mungkin selama ini kita bertanya-tanya, seberapa penting sih ibadah haji ini sampai masuk dalam rukun Islam? Kenapa sih orang-orang Islam berbondong-bondong pengen banget pergi ke Tanah Suci, bahkan mereka yang bisa dibilang berasal dari latar belakang ekonomi biasa-biasa saja? Ternyata pentingnya ibadah haji berkaitan dengan empat pelajaran yang bisa kita dapat di dalamnya. Ibadah haji akan mengajarkan kita untuk berkorban. Tiap Muslim yang pergi haji pasti akan secara sukarela mengorbankan apa saja agar bisa berada di jalan Allah, mulai dari harta, fisik hingga jiwa mereka. Bayangkan aja nih, Muslim yang pergi haji biasanya rela menabung sampai bertahun-tahun lamanya. Bahkan, mereka juga udah paham gimana resiko menunaikan ibadah haji.
Ibadah haji adalah ibadah yang penting. Tidak hanya sebagai salah satu kewajiban dari Allah namun juga sebagai simbol kesempurnaan keislaman seseorang. Wajar dong kalau kaum Muslim dari seluruh penjuru dunia rela mengorbankan apa saja yang mereka punya supaya bisa mendatangi Tanah Suci, termasuk mengeluarkan harta benda, meninggalkan keluarga di kampung halaman dan menempuh perjalanan yang melelahkan. Dilihat dari empat pelajaran yang bisa didapat dari perjalanan ibadah haji di atas, jelaslah sudah gimana pentingnya ibadah haji untuk tiap Muslim. Bahkan, Muslim sekarang rela menunggu lama untuk menunaikan ibadah haji karena masa tunggunya mencapai puluhan tahun. Namun, lamanya masa tunggu akan terbayar lunas saat seorang Muslim berhasil menjejakkan kakinya di Tanah Suci dan menjalankan ibadah yang satu ini. Disini pemakalah akan menjelaskan sedikit tentang macam-macam haji yang akan dijelaskan di bab selanjutnya.
Rumusan Masalah
Apa saja macam-macam haji?
Apa pengertian dari Haji Tamattu’?
Apa pengertian dari Haji Ifrad?
Apa pengertian dari Haji Qiran?
Tujuan
Untuk mengetahuti macam-macam haji
Untuk mengetahui tentang Haji Tamattu’
Untuk mengetahui tentang Haji Ifrad
Untuk mengetahui tentang Haji Qiran
BAB II
PEMBAHASAN
Macam-macam Haji
Ibadah dalam agama islam banyak macamnya.Haji adalah rukun (tiang agama) Islam yang kelima setelah syahadat, salat, zakat dan puasa. Menunaikan ibadah haji adalah bentuk ritual tahunan yang dilaksanakan kaum muslim sedunia yang mampu (material, fisik, dan keilmuan) dengan berkunjung dan melaksanakan beberapa kegiatan di beberapa tempat di Arab Saudi pada suatu waktu yang dikenal sebagai musim haji (bulan Zulhijah).
Ibadah haji adalah ibadah yang baik karena tidak hanya menahan nafsu dan menggunkan tenaga dalam mengerjakannya. Dalam mengerjakan haji kita menempuh jarak demikian jauh untuk mencapai ke baitullah, dengan kesukaran dan kesulitan dalam perjalanan, berpisah dengan sanak keluarga dengan satu tujuan untuk mencapai kepuasan batin dan kenikmatan rohani.
Dalam pelaksanaan ibadah haji, tentunya ada macam-macam dalam istilah haji. Untuk memeperdalam pengetahuan kita, kami akan membahas tentang macam-macam haji yang terdiri dari tiga macam, di antara ketiga cara ini, yaitu: haji tamattu’, haji ifrad dan haji qiran.
Haji Tamattu’
Tamattu’ arti aslinya adalah bersenang-senang, atau bersantai-santai, yaitu melakukan umrah terlebih dahulu dibulan-bulan haji, dan setelah itu melakukan ibadah haji ditahun ketika ia melakukan umrah tersebut ( melaksanakan ibadah umrah terlebih dahulu baru disambung dengan ibadah haji).
Berarti tamattu’ adalah ihram dari miqat dengan niat umrah saja, kemudian setelah sampai di Mekkah ia melaksanakan ritual-ritual umrah berupa tawaf dan sa’i, lalu bertahlul dengan mencukur atau memangkas rambut, kenudian menetap di mekah dalam keadaan halal (tidak ihram) seolah-olah ia berada di negerinya sendiri hingga tanggal 8 dzulhijjah. Ada 2 jenis haji tamattu’ dan para ulama’ berbeda pendapat tentangnya yaitu:
Membatalkan haji untuk menunaikan umroh (yakni merubah dari ihrom untuk haji menjadi ihrom untuk umroh). Jumhur ulama’ dari generasi ulama’ dan kebanyakan para fuqoha memakruhkan hal itu.
Yang menjadi pendapat ilmu ibnu zubair adalah tamattu’ bagi orng yang terhalang untuk mengerjakan haji karena penyakit atau di kepung musuh.yaitu, jika seseorng hendak menunaikan ibadah haji lantas terkepung oleh musuh atau kendalah lainnya hingga dia tidak dapat meneruskan hajinya sampai lewatnya hari-hari pelaksanaan ibadah haji. Inilah gambaran ibadah haji tamattu’ dengan perbedaan pendapat yang mashur dan apa yang di sepakati oleh para ulama’.
Adapun pelaksaan haji tamattu’ di mulai dengan memakai pakaian dan niat ihram pada tanggal 8 dzulhijjah. Persiapan ihrah di lakukan di tempat penginapan mekkah, sedangkan sholat sunnah dan niat ihramnya bisa di lakukan di rumah atau di masjidil haram.
Haji Ifrad
Haji ifrad adalah kebalikan dari haji tamattu’, yaitu dengan mengerjakan haji terlebih dahulu lalu mengerjakan umrah. Jamaah yang melaksanakan haji ini tidak di wajibkan membayar dam. Pelaksanaan haji dengan cara ifrad ini menjadi pilihan bagi jamaah haji indonesia gelombang 11 yang datang ke makkah sudah mendekati waktu wukuf.
Niat ihram
Bersuci dengan mandi dan berwudhu
Berpakaian ihram
Melaksanakan sholat sunah ihram dua rakaat
Berniat ihram haji dari miqat di abyar ali bagi jamaah haji gelombang 1 dan di asrama haji embarkasi, atau di dalam pesawat sebelum melintasi di yalamlam/qarnul al manazil, atau di bandara KAIA jeddah Jamaah haji indonesia yang melaksanakan haji, bagi jamaah haji gelombang 11, dengan melaksanakan niat di hati
Bagi jamaah haji yang lemah dan sakit di anjurkan niat ihram dengan isytirat, liat cara isytirat pada bab haji tamattu’.
Aktifitas di mekkah
ifrad, ketika tiba di Mekkkah disunatkan mengerjakam thawaf qudum
Thawaf qudum bukanlah thawaf umrah, bukan pula thawaf haji, dan hukumnya sunat. Setelah thawaf qudum, boleh diikuti dengan sa’i, maka sa’i yang dikerjakan ini sudah termasuk sa’i haji. Pada saat melaksanakan thawaf ifadah, tidak perlu melakukan sa’i lagi.
Jika setelah melakukan thawaf qudum seorang jamaah sudah melaksanakan sa’i, maka jamaah ini tidak mengakhiri sa’inya dengan bercukur/memotong rambut. Cukur dilakukan setekah wukuf dan tiba di Mina setelah atau sebelum melontar jumrah Aqabah tanggal 10 dzulhijjah.
Urutan kegiatan, bacaan dzikir dan doa pada pelaksanaan haji ifrad sejak dari wukuf sampai selesai, sama dengan yang dilakukan jamaah saat melaksanakan haji tamattu’
Apabila setelah selesai melaksanakan ibadah haji, jamaah ingin melaksanakan ibadah umrah, jamaah dapat mengambil miqat dari Tan’im, Ji;ranah atau miqat lainnya
Jamaah haji yang melakukan haji ifrad diwajibkan melakukan thawaf wada’ menjelang berangkat ke tanah air bagi gelombang I dan menjelang bertolak ke Madinah baagi gelombang II.
Mengubah Niat
Mengubah niat dari haji ifrad menjadi haji tamattu’ atau haji qiran atau sebaliknya, hukumnya boleh, tetapi pelakunya dikenakan dam tamattu’/qiran serta dam mengubah niat. Dia tidak perlu kemnbali ke miqat.
Haji Qiran
Pelaksaan ibadah haji dengan cara qiran adalah pelaksanaan ibadah haji dan ibadah umrah bersama-sama. Bagi yang memilih cara haaji qiran ini, dia terkena peraturan untuk membayar dam, berupa menyembelih seekor kambing(dam nusuk).
Haji qiran dapat di pilih apabila apa bila suatu hal,seorang jamaah tidak dapat melaksanakan umrah, baik sebelum maupun sesudah haji, termasuk jamaah haji yang masa tinggalnya di mekkah sangat terbatas.
Pelaksanaannya sebagai berikut:
Bersuci dengan mandi dan berwudu
Berpakaian ihram
Melaksanakan sholat sunah ihram dua rakaat
Berniat ihram haji dan ihram umrah dari mekat abyar ali bagi gelombang 1 dan dari asrama haji embarkasi bagi gelombang 11, atau di dalam
pesawat sebelum melintas yalamlam/qarnul al manazil, atau di bandara KAIA jeddah, dengan melaksanakan niat di hati
Bagi jamaah haji yang lemah dan sakit di anjurkan niat ihram dengan isytirat, liat cara isytirat pada bab haji tamattu’
Aktifitas di mekkah
Jamaah haji indonesia yang melaksanakan haji qiran, ketika tiba di mekkah di sunahkan mengerjakan thawaf qudus.
Thawaf qudum bukanlah thawaf umrah, bukan pula thawaf haji, dan hukumnya sunat. Setelah thawaf qudum, boleh diikuti dengan sa’i, maka sa’i yang dikerjakan ini sudah termasuk sa’i haji. Pada saat melaksanakan thawaf ifadah, tidak perlu melakukan sa’i lagi.
Jika setelah melakukan thawaf qudum seorang jamaah sudah melaksanakan sa’i, maka jamaah ini tidak mengakhiri sa’inya dengan bercukur/memotong rambut. Cukur dilakukan setekah wukuf dan tiba di Mina setelah atau sebelum melontar jumrah Aqabah tanggal 10 dzulhijjah.
Pelaksanaan ibadah, bacaan dzikir dan doa pada pelaksanaan haji qiran sejak dari wukuf sampai selesai, sama dengan yang dilakukan jamaah saat melaksanakan haji tamattu’.
Ketika jamaah melaksanakan thawaf ifadlah, ia harus melakukan sa’i jika pada waktu thawaf qudum belum melaksanakan sa’i.
Jamaah pada saat akan meninggalkan makkah, wajib melaksanakan thawaf wada’.
Mengubah niat
Mengubah niat dari haji qiran menjadi haji tamattu’ hukumnya boleh, tetapi ia dikenakan dam nusuk dan dam mengubah niat. Sedangakan mengubah niat dari qiran ke ifrad hukumnya boleh tetapi cara ini dikenakan dam karena mengubah niat tampa perlu kembali ke miqat.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Dari pembahasan diatas ada tiga macam haji, yaitu haji tamattu’, haji ifrad dan haji qiran. Haji tamattu’ dijelaskan jemaah haji melakukan ibadah umrah terlebih dahulu, kemudian melepas ihram, dan mengambil ihram kembali untuk melaksanakan haji. Haji tamattu’ merupakan jenis haji yang paling sering dilakukan oleh jemaah haji Indonesia. Haji Ifrad yang mana para jemaah haji hanya melakukan ibadah haji saja tanpa disertai dengan umrah, jemaah haji tidak dikenakan dam atau denda. Sedangkan haji Qiran ialah jemaah haji menyatukan niat haji dan umrah bersamaan dalam satu waktu satu ihram, jemaah haji diharuskan membayar dam.
Meskipun berbeda-beda, namun yang dikerjakan tetap sama. Haji merupakan salah satu dari rukun islam yang ke lima dan hukumnya wajib bagi yang mampu. Kriteria mampu untuk melakukan haji adalah sanggup mendapatkan perbekalan, alat transportasi, srehat jasmani, perjalanan aman, dan keluarga yang ditinggalkan terjamin kehidupannya.
DAFTR PUSTAKA
Zakiah Drajat,Ilmu Fiqih, (Jakarta: Sinar Baru,1982), h.371