Advertisement

Fikih 1 Bab Zakat

Fikih 1 Tema Zakat



BAB I
PENDAHULUAN

Zakat berasal dari bentuk kata "zaka" yang berarti suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang. Dinamakan zakat, karena di dalamnya terkandung harapan untuk memperoleh berkah, membersihkan jiwa dan memupuknya dengan berbagai kebaikan (Fikih Sunnah, Sayyid Sabiq: 5). Dalam Al-Quran disebutkan, “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka” (QS. at-Taubah [9]: 103).
Menurut istilah dalam kitab al-Hâwî, al-Mawardi mendefinisikan zakat dengan nama pengambilan tertentu dari harta tertentu, menurut sifat-sifat tertentu dan untuk diberikan kepada golongan tertentu. Orang yang menunaikan zakat disebut Muzaki. Sedangkan orang yang menerima zakat disebut Mustahik.  
Pada waktu Nabi Muhammad SAW masih di Makkah hingga tahun pertama hijrah, kewajiban yang menyangkut harta kekayaan umat Islam adalah sedekah. Ibadah ini belum ditentukan batasannya atau pun kepada siapa harta itu diberikan. Dapat dikatakan bahwa zakat saat periode Nabi di Makkah, tidak ditentukan besarannya / nominalnya . Akan tetapi menyerahkannya sesuai dengan keimanan, kemurahan hati, dan rasa tanggung jawab berbagi.
 
Lantas setelah Nabi SAW hijrah ke Madinah, muncullah pensyariatan zakat secara terperinci. Sebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya, perintah untuk menunaikan zakat banyak terdapat dalam nash Alquran dan hadits. Salah satu dalil yang menyatakan hal tersebut tercantum dalam surat Al Baqarah ayat 110 berikut:

وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ ۗ وَمَا تُقَدِّمُوْا لِاَنْفُسِكُمْ مِّنْ خَيْرٍ تَجِدُوْهُ عِنْدَ اللّٰهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ بَصِيْرٌ

“Dan laksanakanlah shalat dan tunaikanlah zakat. Dan segala kebaikan yang kamu kerjakan untuk dirimu, kamu akan mendapatkannya (pahala) di sisi Allah. Sungguh, Allah Mahamelihat apa yang kamu kerjakan.”

B. Rumusan Masalah

1.Apa saja syarat- syarat zakat ?
2.Siapa saja orang yang berhak menerima zakat ?
3.Apa saja macam – macam zakat ?
C.Tujuan
1.Untuk mengetahui syarat – syaratnya zakat.
2.Untuk mengetahui orang yang berhak menerima zakat.
3.Untuk mengetahui macam – macam zakat.

BAB II
PEMBAHASAN

A. SYARAT – SYARAT ZAKAT

Berikut adalah syarat-syarat yang harus terlebih dahulu dipenuhi oleh seseorang untuk membayar zakat :

1. Beragama Islam
Bergama Islam adalah syarat paling utama bagi wajib zakat termasuk zakat penghasilan, hal ini berdasarkan 5 rukun Islam yang salah satunya adalah membayar zakat. Sahabat Abu Bakar ash-Shiddiq r.a., “Ini adalah kewajiban sedekah (zakat) yang telah diwajibkan oleh Rasulullah Saw. atas orang-orang Islam."

2. Orang Merdeka (Bukan Budak)
Orang merdeka (bukan budak) yaitu orang yang memiliki kebebasan hidup dalam memenuhi hak-haknya. Artinya, mereka bisa memenuhi kebutuhan pokoknya sendiri. Mungkin di zaman sekarang yang dimaksud dengan budak sudah jarang ditemukan lagi. Adapun pembantu rumah tangga berbeda dengan budak karena mereka juga berpenghasilan dan dapat dikatakan sebagai profesi. Pada dasarnya orang yang belum mampu memenuhi kebutuhan pokoknya, belum diwajibkan membayar zakat. Sahabat Umar bin Khattab r.a. menegaskan, “Tidak ada zakat di dalam harta hamba sahaya, sampai ia bebas."

3. Kepemilikan Penuh
Harta penghasilan yang didapatkan harus sepenuhnya dimiliki muzaki. Artinya tidak boleh ada hak lain dari harta penghasilan tersebut. Seperti muzaki yang masih punya utang kepada seseorang, maka penghasilan tersebut masih ada hak orang lain.

4. Mencapai Nishab
Seseorang harus memiliki penghasilan yang mencapai nishab atau batas minimum yang telah ditetapkan untuk membayar zakat. Nisab zakat penghasilan berebeda di setiap negara. Seseorang dikatakan sudah wajib menunaikan zakat penghasilan jika penghasilannya telah mencapai nishab zakat pendapatan sebesar 85 gram emas per tahun.

5. Mencapai Haul
Seseorang harus menunggu sampai haul atau masa satu tahun telah berlalu sejak penghasilan pertama kali diterima sebelum membayar zakat penghasilan. 
“Tidak ada zakat atas harta, kecuali yang telah melampaui satu haul (satu tahun).” (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah, dihasankan oleh Syaikh al AlBani).

6. Baligh dan Berakal
Seorang muzaki harus sudah baligh atau dewasa, yaitu orang yang sudah bisa membedakan mana yang baik dan buruk. Anak-anak tidak termasuk dalam golongan muzaki yang diwajibkan membayar zakat. Selain baligh, muzaki juga harus berakal atau tidak gila. Orang gila tidak bisa menggunakan pikirannya dengan benar untuk melakukan berbagai hal.

7. Tidak Punya Utang
Utang menghalangi seseorang untuk berzakat karena di dalam penghasilannya ada milik orang lain.

8. Harta Penghasilan Melebihi Kebutuhan Pokok
Meski dalam Islam zakat itu wajib hukumnya namun agama Islam tetap memperhatikan kemaslahatan umat dengan mengutamakan kebutuhan pokok di atas zakat. Harta penghasilan seharusnya dihitung lebih dulu untuk kebutuhan pokok.

9. Harta Penghasilan Berkembang
Penghasilan seseorang lazimnya berkembang seiring berjalan waktu karena biasanya dibayarkan setiap bulan. Namun jika memang penghasilan yang ada hanya dibayarkan saat itu juga tanpa bisa berkembang di hari lain maka gugur kewajiban zakatnya.

10. Harta Halal
Ini juga syarat yang sangat penting, yakni zakat dibayarkan dengan tujuan mensucikan harta kepemilikan. Zakat juga dimaksudkan untuk memberikan kebersihan pada penghasilan tersebut. Meski begitu, tetap ada ketentuan bahwa harta yang dizakatkan adalah harta halal.
Harta penghasilan yang dizakatkan harus halal karena hasil zakat ini nantinya akan diberikan kepada umat Islam lainnya yang membutuhkan dan berhak menerima zakat.

ORANG YANG BERHAK MENERIMA ZAKAT

Zakat merupakan salah satu dari lima rukun yang memiliki peran sosial dan ekonomi dalam masyarakat Muslim. Zakat juga menjadi satu cara untuk menjaga keadilan sosial dan membantu kelompok orang-orang yang kurang beruntung. Zakat harus didistribusikan secara tepat kepada kelompok-kelompok tertentu. 
Berikut ini 8 golongan yang memiliki hak dalam menerima Zakat:

1. Fakir
Fakir adalah kadar kemampuan yang rendah dari seseorang baik dalam bentuk harta maupun kemampuan secara jasmani. Fakir seringkali disamaartikan dengan miskin, padahal keduanya merujuk pada kondisi yang berbeda. Dibandingkan dengan miskin, fakir merupakan golongan yang lebih membutuhkan pertolongan atau bantuan.

2. Miskin
Miskin adalah seseorang yang memiliki rezeki yang cukup untuk memenuhi kebutuhan akan tetapi masih kekurangan. Umumnya, miskin digolongkan kepada orang yang memiliki pekerjaan atau usaha, namun gaji/pendapatannya tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasarnya. 

3. Amil
Orang-orang yang berpartisipasi dan mengurus proses terselenggaranya Zakat. Tanggung jawab besar seorang amil adalah memberikan Zakat harus pada orang yang tepat dan benar-benar membutuhkannya.

4. Mualaf
Seseorang yang baru masuk Islam dan dimungkinkan mempunyai iman yang masih lemah. Pemberian Zakat kepada para mualaf adalah untuk memantapkan hatinya dan meneguhkan keimanannya, untuk percaya bahwa ia telah menjadi bagian dari Islam dan bahwa Islam adalah agama yang indah, yang akan selalu menolong satu sama lain.

5. Riqab
Riqab adalah sebutan untuk hamba sahaya atau budak. Istilah ini diperuntukkan bagi orang-orang di zaman dahulu yang dirinya dibeli oleh saudagar-saudagar kaya. Tujuan pemberian Zakat kepada riqab adalah untuk memerdekakannya dari jeratan perbudakan. Golongan ini mungkin saja sudah tidak relevan di zaman sekarang, karena praktik perbudakan sudah dihapuskan.

6. Gharim
Gharim adalah golongan orang yang terjerat utang dan tidak mampu membayarnya. Latar belakang utang yang dilakukan oleh gharim ini, umumnya karena tidak mampu memenuhi kebutuhan dasarnya. Dia terpaksa berhutang meskipun tidak sanggup membayarnya karena tidak cukupnya pendapatan atau bahkan tidak ada pendapatan.

7. Fisabilillah
Fisabilillah adalah orang-orang yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan seperti dakwah, jihad dan sebagainya. Di zaman dulu, yang relevan dengan golongan ini adalah orang-orang yang menyebarkan ajaran agama Islam dan rela mati untuk berperang membela agama Allah.

8. Ibnu Sabil
Ibnu Sabil adalah orang yang sedang dalam perjalanan untuk ketaatan kepada Allah dan kehabisan biaya. Golongan ini adalah musafir yang bepergian untuk menempuh hal-hal baik, seperti mencari nafkah atau bepergian untuk berdakwah. 

MACAM MACAM ZAKAT 

Pada umumnya zakat di bagi menjadi 2 macam yaitu zakat fitrah dan zakat maal. Berikut merupakan penjelasan lengkapnya:

1. Zakat Fitrah
Zakat fitrah adalah zakat wajib umat islam di waktu bulan Ramadhan. Besaran zakat fitrah adalah sekitar 2,5 kg atau 3,5 liter per orang berupa bahan pokok yang sesuai dengan daerah setempat. Seperti : biji bijian, gandum, sagu Menunaikan zakat fitrah dapat dengan menggunakan uang yang jumlahnya harus setara dengan harga makanan pokok tersebut.
Allah SWT berfirman dalam Surah Al-A’la Ayat 14 dan 15
قَدۡ اَفۡلَحَ مَنۡ تَزَكّٰىۙ‏ ١٤ وَذَكَرَ اسۡمَ رَبِّهٖ فَصَلّٰى ؕ‏ ١٥
Artinya :
“Sungguh beruntung orang yang menyucikan diri (dengan membayar zakat fitrah). Dan mengingat nama Tuhannya, lalu dia salat (solat idul fitri).”

2. Zakat Maal (harta)
Zakat Maal (harta) adalah zakat atas kepemilikan harta yang telah mencapai nishab (batas minimal harta) dan mencapai haul (batas waktu kepemilikan harta).
Besaran zakat maal adalah 2,5% dari total nilai aset yang dimiliki. Dalil yang menunjukkan kewajiban menunaikan zakat bagi setiap muslim. Allah SWT berfirman dalam Surah At-Taubah Ayat 103:
خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ ١٠٣
Artinya:” Ambillah zakat dari harta mereka (guna) menyucikan dan membersihkan mereka, dan doakanlah mereka karena sesungguhnya doamu adalah ketenteraman bagi mereka. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”
Zakat maal hukumnya wajib jika sudah memenuhi syarat-syarat zakat maal sebagai berikut:
1.Beragama Islam
2.Merdeka
3.Kepemilikan yang sempurna (harta melebihi kebutuhan pokok)
4.Nisab (batasan minimal harta melebihi nisabnya)
5. Haul (batasan kepemilikan sudah sampai satu tahun)

Jenis-jenis Zakat Maal

Zakat maal memiliki beberapa jenis diantaranya:

a. Zakat penghasilan, yaitu zakat atas gaji, upah, honorarium, dan sebagainya yang telah mencapai nisab sebesar 85 gram emas per tahun.

b. Zakat emas, logam mulia, dan barang berharga lainnya dengan nisab sebesar 20 dinar atau 85 gram yang telah mencapai haul yakni 1 tahun kepemilikan.

c. Zakat perak, dengan nisab sebesar 200 dirham atau 595 gram yang telah mencapai haulnya selama 1 tahun kepemilikan.

d. Zakat uang dan surat berharga, dengan nisab sebesar 20 dinar atau 85 gram yang telah mencapai haul.

e. Zakat perniagaan, dengan nisab sebesar 85 gram yang dikenakan atas usaha perniagaan setelah mencapai haul.

f. Zakat pertanian, perkebunan, dan kehutanan dengan nisab sebesar 653 kg. Zakat pertanian wajib dibayarkan pada setiap panen.

g. Zakat peternakan untuk sapi, kerbau, dan kuda nisabnya sebesar 30 ekor.

h. Zakat pertambangan atas hasil usaha pertambangan dengan nisab sebesar 20 mitsqal atau 96 gram emas yang telah mencapai nisab dan haul.

i. Zakat rikaz, yakni zakat atas harta temuan (harta karun) dengan kadar sebesar 20%

BAB III
PENUTUP

KESIMPULAN
 Zakat adalah harta pribadi yang wajib umat muslim tunaikan bagi yang telah mencapai nishab (batasan) harta. Syarat-syarat zakat ada 10: beragama islam, orang Merdeka, kepemilikan penuh, mencapai nishab, mencapai haul (1 tahun), baligh dan beraka, tidak punya utang, harta penghasilan melebihi kebutuhan pokok, harta penghasilan berkembang dan harta tsb halal.
 Dan zakat itu hanya diberikan kepada golongan golongan tertentu diantaranya : Fakir, miskin, amil, muallaf, riqab (hamba sahaya / budak), gharim (orang yang punya hutang), orang yang jihad fii sabilillah dan ibnu sabil (orang yang bepergian jauh).
 Sedangkan macam macam zakat itu dibagi menjadi dua yaitu: Zakat Fitrah dan Zakat Maal.Zakat Fitrah adalah zakat wajib umat islam yang dilakukan di waktu bulan romadhon. Sedangakan Zakat Maal macam macam nya sangat banyak, pembagian / nisab nya pun berbeda sesuai dengan harta tersebut. Diantaranya: zakat penghasilan, emas, perak, hewan ternak, perniagaan,rikaz, pertambangan, pertanian, perniagaan.
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url

Advertisement

Advertisement