Simpan Pinjam di PNPM
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
dan Tujuan PNPM Mandiri Perdesaan
PNPM Mandiri adalah program nasional penanggulangan
kemiskinan terutama yang berbasis pemberdayaan masyarakat. Pengertian yang
terkandung mengenai PNPM Mandiri adalah :
PNPM Madiri adalah program nasional dalam wujud kerangka
kebijakan sebagai dasar dan acuan pelaksanaan program-program penanggulangan
kemiskinan berbasis pemberdayaan masyarakat. PNPM Mandiri dilaksanakan melalui
harmonisasi dan pengembangan sistem serta mekanisme dan prosedur program,
penyediaan pendampingan dan pendanaan stimulan untuk mendorong prakarsa dan
inovasi masyarakat dalam upaya penanggulangan kemiskinan yang berkelanjutan.
Pemberdayaan masyarakat adalah upaya untuk
menciptakan/meningkatkan kapasitas masyarakat, baik secara individu maupun
berkelompok, dalam memecahkan berbagai persoalan terkait upaya peningkatan
kualitas hidup, kemandirian dan kesejahteraannya. Pemberdayaan masyarakat
memerlukan keterlibatan yang besar dari perangkat pemerintah daerah serta
berbagai pihak untuk memberikan kesempatan dan menjamin keberlanjutan berbagai
hasil yang dicapai.
Sedangkan tujuan yang ingin dicapai dalam pelaksanaan
Program PNPM Mandiri ini adalah :
Tujuan Umum yakni;
·
Meningkatnya kesejahteraan dan
kesempatan kerja masyarakat miskin secara mandiri.
Tujuan Khusus meliputi:
- Meningkatkan partisipasi seluruh masyarakat, khususnya masyarakat miskin dan atau kelompok perempuan, dalam pengambilan keputusan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan pelestarian pembangunan
- Melembagakan pengelolaan pembangunan partisipatif dengan mendayagunakan sumber daya lokal
- Mengembangkan kapasitas pemerintahan desa dalam memfasilitasi pengelolaan pembangunan partisipatif
- Menyediakan prasarana sarana sosial dasar dan ekonomi yang diprioritaskan oleh masyarakat
- Melembagakan pengelolaan dana bergulir
- Mendorong terbentuk dan berkembangnya Badan KerjaSama Antar Desa (BKAD)
- Mengembangkan kerja sama antar pemangku kepentingan dalam upaya penanggulangan kemiskinan perdesaan
PNPM-Mandiri Perdesaan merupakan program pembangunan
partisipatif yang mengedepankan masyarakat sebagai pelaku utama pembangunan (bottom up). Prinsip atau Nilai Dasar
diyakini mampu mendorong terwujudnya tujuan PNPM Mandiri Perdesaan Prinsip –
prinsip itu meliputi :
- Bertumpu pada pembangunan manusia. --> Pengertian prinsip bertumpu pada pembangunan manusia adalah masyarakat hendaknya memilih kegiatan yang berdampak langsung terhadap upaya pembangunan manusia daripada pembangunan fisik semata
- Otonomi --> Pengertian prinsip otonomi adalah masyarakat memiliki hak dan kewenangan mengatur diri secara mandiri dan bertanggung jawab, tanpa intervensi negatif dari luar.
- Desentralisasi. --> Pengertian prinsip desentralisasi adalah memberikan ruang yang lebih luas kepada masyarakat untuk mengelola kegiatan pembangunan sektoral dan kewilayahan yang bersumber dari pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kapasitas masyarakat.
- Berorientasi pada masyarakat miskin. --> Pengertian prinsip berorientasi pada masyarakat miskin adalah segala keputusan yang diambil berpihak kepada masyarakat miskin.
- Partisipasi. --> Pengertian prinsip partisipasi adalah masyarakat berperan secara aktif dalam proses atau alur tahapan program dan pengawasannya, mulai dari tahap sosialisasi, perencanaan, pelaksanaan, dan pelestarian kegiatan dengan memberikan sumbangan tenaga, pikiran, atau dalam bentuk materiil.
- Kesetaraan dan keadilan gender. --> Pengertian prinsip kesetaraan dan keadilan gender adalah masyarakat baik laki-laki dan perempuan mempunyai kesetaraan dalam perannya di setiap tahapan program dan dalam menikmati manfaat kegiatan pembangunan, kesetaraan juga dalam pengertian kesejajaran kedudukan pada saat situasi konflik.
- Demokratis. --> Pengertian prinsip demokratis adalah masyarakat mengambil keputusan pembangunan secara musyarawah dan mufakat.
- Transparansi dan Akuntabel. --> Pengertian prinsip transparansi dan akuntabel adalah masyarakat memiliki akses terhadap segala informasi dan proses pengambilan keputusan sehingga pengelolaan kegiatan dapat dilaksanakan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan baik secara moral, teknis, legal, maupun administratif.
- Prioritas. --> Pengertian prinsip prioritas adalah masyarakat memilih kegiatan yang diutamakan dengan mempertimbangkan kemendesakan dan kemanfaatan untuk pengentasan kemiskinan.
- Keberlanjutan. --> Pengertian prinsip keberlanjutan adalah bahwa dalam setiap pengambilan keputusan atau tindakan pembangunan, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan pemeliharaan kegiatan harus telah mempertimbangkan sistem pelestariannya
B.
PERSPEKTIF
PARA KYAI TENTANG DANA BERGULIR DI UNIT PENGELOLA KEGIATAN(UPK) DALAM
PNPM-MANDIRI PEDESAAN
Program Dana Bergulir UPK merupakan Dana pinjaman secara
berkelompok dimana perhitungan keuntungannya (bunga) adalah dihitung dari
prosentasepinjaman pokoknya. Ada 2 jenis bantuan disini yakni : 90% untuk
bantuan fisik dan 10% untuk bantuan ekonomi. Kalau bantuan fisik hukumnya mubah
karena dihibahkan denagn syarat-syarat tertentu. Dan inilah perspektif para
kyai dalam memutuskan hukumnya:
KH Achmad
Nahrowi Shodiq dan Ustad Zainal Abidin; memperbolehkan pinjaman dana bergulir di UPK
dengan alas an karena maslahatnya lebih banyak daripada madharatnya.
KH Abdullah :Tidak memperbolehkan dengan alasan praktek simpan pinjam dana
bergulir di UPK termasuk Riba’ karena adanya penambahan harta dalam
pengembalian utang (pinjaman).
Muhammad Ali Al-Shabuni :Beliau berpendapat bahwa bunga Bank termasuk dalam riba nasi’ah,
di mana keharamannya secara tegas dinyatakan dalam al-Qur’an. Bahkan lebih jauh
beliau menyatakan bahwa riba nasi’ah adalah macam riba yakni dengan adanya
tambahan-tambahan tertentu yang harus dibayar dalam peminjaman, baik dalam
berserikat maupun secara individu.
MUI (Majelis Ulama Indonesia) : Dalam lokakarya MUI tanggal 19 – 22 Agustus 1990 di Cisarua Bogor
tentang ‘Bunga Bank dan Perbankan’ dapat ditarik kesimpulan bahwa kehadiran
lembaga-lembaga perbankan telah dimanfaatkan oleh umat Islam untuk
mengembangkan usaha, baik dalam bidang ekonomi, sosial maupun pendidikan. Hanya
saja masyarakat masih diliputi keragaman pandangan mengenai bunga bank yang
dihubungkan dengan larangan riba menurut ajaran Islam, di mana terdapat dua
pandangan yang saling bertolak belakang. Pendapat pertama menyatakan bahwa bunga
bank adalah haram, pendapat lainnya menyatakan bahwa bunga bank adalah halal.
Dalam hubungan ini, dengan melihat kenyatan hidup yang ada dan untuk
menghindari kesulitan (musyaqqah) karena sebagian umat Islam terlibat
dalam bunga bank, maka dapat dimungkinkan adanya rukhshah (penyimpangan)
dari ketentuan baku, sepanjang dapat dipastikan adanya kebutuhan (qiyamu
hajatin) umum demi kelanjutan pembangunan nasional ataupun secara khusus
untuk mempertahankan kehidupan pribadi pada tingkat kecukupan (kifayah)
Jika dilihat
secara cermat kesimpulan MUI di atas, maka dapat ditarik suatu ketetapan bahwa
bunga bank sepanjang dipergunakan dalam kondisi darurat dan kepentingan umum,
maka status hukumnya adalah mubah, tetapi jika syarat yang diajukan tersebut
tidak terpenuhi, maka bunga bank secara otomatis berstatus hukum haram.
Terlepas dari
pendapat pro dan kontra tentang keharaman bunga bank, penulis berpendapat bahwa
hukum bunga bank adalah haram. Alasannya adalah bahwa tahap-tahap pembahasan
riba dalam al-Qur’an persis sama dengan pembahasan khamar. Di mana
pada tahap awal sekedar menggambarkan adanya unsur negatif di dalamnya, yakni
surat ar-Rum ayat 39,
Bagaimana
dengan hukum kredit koperasi dan bunga koperasi? Masalah koperasi bukanlah
sesuatu yang baru dalam hukum Islam, sebab koperasi termasuk dalam kelompok musyarakah
(kerja sama). Dalam usaha musyarakah, di mana jumlahnya sama. Namun
tidaklah salah jika ada anggota yang memasukkan modal tambahan dengan harapan
jika tutup buku nanti akan mendapat bagian keuntungan besar sesuai modal usaha
yang dikeluarkan.
Hanya yang
menjadi persoalan adalah bagaimana jika koperasi tersebut dalam usahanya
mempraktekkan usaha simpan pinjam maka bukan mustahil terdapat pembayaran lebih
dari para debitur yang mencicil. Sehingga praktek bunga koperasi pun tidak
dapat dihindari, dan hukum bunga koperasi adalah sama dengan hukum bunga bank,
yakni haram dan tidak boleh dilakukan.
“Ar-ribaa”
menurut bahasa artinya az-ziyaadah yaitu tambahan atau kelebihan. Riba menurut
istilah syara’ ialah suatu aqad perjanjian yang terjadi dalam tukar-menukar
suatu barang yang tidak diketahui sama atau tidaknya menurut syara’ atau dalam
tukar-menukar itu disyaratkan dengan menerima salah satu dari dua barang. Atau
istilah lainnya Riba adalah tambahan dari modal. Maksudnya suatu transaksi yang
dilakukan oleh dua orang, baik dalam keadaan tunai maupun pinjaman dengan
ketentuan salah seorang diantaranya memperoleh tambahan dari modal utama saat
transaksi.
Riba Nasiah, yaitu tukar-menukar dua barang yang sejenis maupun
tidak sejenis atau jua-beli yang bayarannya disyaratkan lebih oleh penjual
dengan dilambatkan. Contoh, A membeli arloji seharga Rp. 500.000. Oleh penjual
disyaratkan membayarnya tahun depan dengan harga Rp. 525.000. Ketentuan
melambatkan pembayaran satu tahun dinamakan riba nasiah.
Riba
nasi’ah. Menurut sebagian besar ulama bahwa riba nasi’ah itu selamanya haram,
walaupun tidak berlipat ganda.
وَمَآءَاتَيْتُم مِّن رِّبًا لِيَرْبُوا فِي أَمْوَالِ النَّاسِ فَلاَ
يَرْبُوا عِندَ اللهِ وَمَآءَاتَيْتُم مِّن زَكَاةٍ تُرِيدُونَ وَجْهَ اللهِ
فَأُوْلاَئِكَ هُمُ الْمُضْعِفُونَ
Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah
pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang
kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah,
maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan
(pahalanya). (Ar-Rum:39)
Dalam konteks fikih Islam, kredit semacam ini dinamakan dengan ‘al-bai’u
bithaman ajil’ecara epistemologi, al-bai’u bithaman ajil diartikan
dengan salaf, di mana salaf mengandung arti sebagai suatu
pinjaman yang dikembalikan tanpa menciptakan keuntungan bagi pemberi utang, baik
dalam jangka pendek, jangka menengah maupun jangka panjang.
Para ulama sepakat bahwa pinjaman dibedakan dalam dua jenis kategori
yaitu salaf dan qardh. Salaf adalah pinjaman atas
jangka waktu yang tetap, dan qardh merupakan pinjaman yang
pembayarannya dilakukan dengann segera.Khusus mengenai salaf, para
ulama telah menggariskan bahwa pinjaman yang pembayarannya dilakukan secara
berangsur sepanjang tidak mengambil dan menekankan keuntungan, maka pinjaman
tersebut adalah halal. Namun jika pinjaman yang mengambil keuntungan menekankan
kelebihan dari pokok pinjaman, maka salaf tersebut adalah haram.
Apakah dalam ajaran agama Islam tidak menyadari kalau ada fenomena yang namanya Inflasi?
Kalau kita meminjamkan tanpa bunga sama saja kita memberikan sebagian dengan cuma cuma, karena nilai uang kita menyusut seiring waktu. PNPM mandiri dengan bunga 2% itu sebenarnya sudah rugi karena rata rata inflasi 5-6%.
Syukron, atas komentarnya..Perlu diketahui agama Islam adalah agama yang sangat sangat mengerti akan Ummatnya, agama kita tidak ingin ummatnya terpuruk, oleh karenanya syariat kita memberikan batasan batasan agar supa di dalam muamalah kita tidak sampai merugikan orang lain,, sekali lagi dalam islam disebutkan asas muamalah adalah " An Tarodhin" sama sama enak tidak ada yang di dholimi dengan catatan tidak keluar dari ketentuan syariat, perlu diketahui Inflasi dengan segala pernak perniknya adalah hal yang tumbuh dan kembang dikehidupan ekonomi negara kita yang tidak stabil..islam dari zaman rasul tidak mengenal inflasi sebab mereka menggunakan emas sebagai uang, oleh karenanya jika kita membahas tentang Inflasi maka tidak tepat jika kita obrolkan disini, intinya mari kita kembali menelaah satu hadits Rasul " Kullu Qardhin Jarro Naf'an Fahuwa ar-riba" artinya setiap utang piutang yang mengharap kembalian lebih adalah riba" akhirnya, jika ada cara yang lebi…
Syukron, atas komentarnya..Perlu diketahui agama Islam adalah agama yang sangat sangat mengerti akan Ummatnya, agama kita tidak ingin ummatnya terpuruk, oleh karenanya syariat kita memberikan batasan batasan agar supa di dalam muamalah kita tidak sampai merugikan orang lain,, sekali lagi dalam islam disebutkan asas muamalah adalah " An Tarodhin" sama sama enak tidak ada yang di dholimi dengan catatan tidak keluar dari ketentuan syariat, perlu diketahui Inflasi dengan segala pernak perniknya adalah hal yang tumbuh dan kembang dikehidupan ekonomi negara kita yang tidak stabil..islam dari zaman rasul tidak mengenal inflasi sebab mereka menggunakan emas sebagai uang, oleh karenanya jika kita membahas tentang Inflasi maka tidak tepat jika kita obrolkan disini, intinya mari kita kembali menelaah satu hadits Rasul " Kullu Qardhin Jarro Naf'an Fahuwa ar-riba" artinya setiap utang piutang yang mengharap kembalian lebih adalah riba" akhirnya, jika ada cara yang lebi…