Advertisement

Simpan Pinjam di PNPM

PEMBAHASAN
 A.    Pengertian dan Tujuan PNPM Mandiri Perdesaan
PNPM Mandiri adalah program nasional penanggulangan kemiskinan terutama yang berbasis pemberdayaan masyarakat. Pengertian yang terkandung mengenai PNPM Mandiri adalah :
PNPM Madiri adalah program nasional dalam wujud kerangka kebijakan sebagai dasar dan acuan pelaksanaan program-program penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan masyarakat. PNPM Mandiri dilaksanakan melalui harmonisasi dan pengembangan sistem serta mekanisme dan prosedur program, penyediaan pendampingan dan pendanaan stimulan untuk mendorong prakarsa dan inovasi masyarakat dalam upaya penanggulangan kemiskinan yang berkelanjutan.
Pemberdayaan masyarakat adalah upaya untuk menciptakan/meningkatkan kapasitas masyarakat, baik secara individu maupun berkelompok, dalam memecahkan berbagai persoalan terkait upaya peningkatan kualitas hidup, kemandirian dan kesejahteraannya. Pemberdayaan masyarakat memerlukan keterlibatan yang besar dari perangkat pemerintah daerah serta berbagai pihak untuk memberikan kesempatan dan menjamin keberlanjutan berbagai hasil yang dicapai.
Sedangkan tujuan yang ingin dicapai dalam pelaksanaan Program PNPM Mandiri ini adalah :
Tujuan Umum yakni;
·         Meningkatnya kesejahteraan dan kesempatan kerja masyarakat miskin secara mandiri.

Tujuan Khusus meliputi:
  1. Meningkatkan partisipasi seluruh masyarakat, khususnya masyarakat miskin dan atau kelompok perempuan, dalam pengambilan keputusan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan pelestarian pembangunan
  2. Melembagakan pengelolaan pembangunan partisipatif dengan mendayagunakan sumber daya lokal
  3. Mengembangkan kapasitas pemerintahan desa dalam memfasilitasi pengelolaan pembangunan partisipatif
  4. Menyediakan prasarana sarana sosial dasar dan ekonomi yang diprioritaskan oleh masyarakat
  5. Melembagakan pengelolaan dana bergulir
  6. Mendorong terbentuk dan berkembangnya Badan KerjaSama Antar Desa (BKAD)
  7. Mengembangkan kerja sama antar pemangku kepentingan dalam upaya penanggulangan kemiskinan perdesaan
PNPM-Mandiri Perdesaan merupakan program pembangunan partisipatif yang mengedepankan masyarakat sebagai pelaku utama pembangunan (bottom up). Prinsip atau Nilai Dasar diyakini mampu mendorong terwujudnya tujuan PNPM Mandiri Perdesaan Prinsip – prinsip itu meliputi :
  1. Bertumpu pada pembangunan manusia. --> Pengertian prinsip bertumpu pada pembangunan manusia adalah masyarakat hendaknya memilih kegiatan yang berdampak langsung terhadap upaya pembangunan manusia daripada pembangunan fisik semata
  2. Otonomi --> Pengertian prinsip otonomi adalah masyarakat memiliki hak dan kewenangan mengatur diri secara mandiri dan bertanggung jawab, tanpa intervensi negatif dari luar.
  3. Desentralisasi. --> Pengertian prinsip desentralisasi adalah memberikan ruang yang lebih luas kepada masyarakat untuk mengelola kegiatan pembangunan sektoral dan kewilayahan yang bersumber dari pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kapasitas masyarakat.
  4. Berorientasi pada masyarakat miskin. --> Pengertian prinsip berorientasi pada masyarakat miskin adalah segala keputusan yang diambil berpihak kepada masyarakat miskin.
  5. Partisipasi. --> Pengertian prinsip partisipasi adalah masyarakat berperan secara aktif dalam proses atau alur tahapan program dan pengawasannya, mulai dari tahap sosialisasi, perencanaan, pelaksanaan, dan pelestarian kegiatan dengan memberikan sumbangan tenaga, pikiran, atau dalam bentuk materiil.
  6. Kesetaraan dan keadilan gender. --> Pengertian prinsip kesetaraan dan keadilan gender adalah masyarakat baik laki-laki dan perempuan mempunyai kesetaraan dalam perannya di setiap tahapan program dan dalam menikmati manfaat kegiatan pembangunan, kesetaraan juga dalam pengertian kesejajaran kedudukan pada saat situasi konflik.
  7. Demokratis. --> Pengertian prinsip demokratis adalah masyarakat mengambil keputusan pembangunan secara musyarawah dan mufakat.
  8. Transparansi dan Akuntabel. --> Pengertian prinsip transparansi dan akuntabel adalah masyarakat memiliki akses terhadap segala informasi dan proses pengambilan keputusan sehingga pengelolaan kegiatan dapat dilaksanakan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan baik secara moral, teknis, legal, maupun administratif.
  9. Prioritas. --> Pengertian prinsip prioritas adalah masyarakat memilih kegiatan yang diutamakan dengan mempertimbangkan kemendesakan dan kemanfaatan untuk pengentasan kemiskinan.
  10. Keberlanjutan. --> Pengertian prinsip keberlanjutan adalah bahwa dalam setiap pengambilan keputusan atau tindakan pembangunan, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan pemeliharaan kegiatan harus telah mempertimbangkan sistem pelestariannya


B.     PERSPEKTIF PARA KYAI TENTANG DANA BERGULIR DI UNIT PENGELOLA KEGIATAN(UPK) DALAM PNPM-MANDIRI PEDESAAN
Program Dana Bergulir UPK merupakan Dana pinjaman secara berkelompok dimana perhitungan keuntungannya (bunga) adalah dihitung dari prosentasepinjaman pokoknya. Ada 2 jenis bantuan disini yakni : 90% untuk bantuan fisik dan 10% untuk bantuan ekonomi. Kalau bantuan fisik hukumnya mubah karena dihibahkan denagn syarat-syarat tertentu. Dan inilah perspektif para kyai dalam memutuskan hukumnya:
KH Achmad Nahrowi Shodiq dan Ustad Zainal Abidin;  memperbolehkan pinjaman dana bergulir di UPK dengan alas an karena maslahatnya lebih banyak daripada madharatnya.
KH Abdullah :Tidak memperbolehkan dengan alasan praktek simpan pinjam dana bergulir di UPK termasuk Riba’ karena adanya penambahan harta dalam pengembalian utang (pinjaman).
Muhammad Ali Al-Shabuni :Beliau berpendapat bahwa bunga Bank termasuk dalam riba nasi’ah, di mana keharamannya secara tegas dinyatakan dalam al-Qur’an. Bahkan lebih jauh beliau menyatakan bahwa riba nasi’ah adalah macam riba yakni dengan adanya tambahan-tambahan tertentu yang harus dibayar dalam peminjaman, baik dalam berserikat maupun secara individu.
MUI (Majelis Ulama Indonesia) : Dalam lokakarya MUI tanggal 19 – 22 Agustus 1990 di Cisarua Bogor tentang ‘Bunga Bank dan Perbankan’ dapat ditarik kesimpulan bahwa kehadiran lembaga-lembaga perbankan telah dimanfaatkan oleh umat Islam untuk mengembangkan usaha, baik dalam bidang ekonomi, sosial maupun pendidikan. Hanya saja masyarakat masih diliputi keragaman pandangan mengenai bunga bank yang dihubungkan dengan larangan riba menurut ajaran Islam, di mana terdapat dua pandangan yang saling bertolak belakang. Pendapat pertama menyatakan bahwa bunga bank adalah haram, pendapat lainnya menyatakan bahwa bunga bank adalah halal. Dalam hubungan ini, dengan melihat kenyatan hidup yang  ada dan untuk menghindari kesulitan (musyaqqah) karena sebagian umat Islam terlibat dalam bunga bank, maka dapat dimungkinkan adanya rukhshah (penyimpangan) dari ketentuan baku, sepanjang dapat dipastikan adanya kebutuhan (qiyamu hajatin) umum demi kelanjutan pembangunan nasional ataupun secara khusus untuk mempertahankan kehidupan pribadi pada tingkat kecukupan (kifayah)
Jika dilihat secara cermat kesimpulan MUI di atas, maka dapat ditarik suatu ketetapan bahwa bunga bank sepanjang dipergunakan dalam kondisi darurat dan kepentingan umum, maka status hukumnya adalah mubah, tetapi jika syarat yang diajukan tersebut tidak terpenuhi, maka bunga bank secara otomatis berstatus hukum haram.
Terlepas dari pendapat pro dan kontra tentang keharaman bunga bank, penulis berpendapat bahwa hukum bunga bank adalah haram. Alasannya adalah bahwa tahap-tahap pembahasan riba dalam al-Qur’an persis sama dengan pembahasan khamar. Di mana pada tahap awal sekedar menggambarkan adanya unsur negatif di dalamnya, yakni surat ar-Rum ayat 39,
Bagaimana dengan hukum kredit koperasi dan bunga koperasi? Masalah koperasi bukanlah sesuatu yang baru dalam hukum Islam, sebab koperasi termasuk dalam kelompok musyarakah (kerja sama). Dalam usaha musyarakah, di mana jumlahnya sama. Namun tidaklah salah jika ada anggota yang memasukkan modal tambahan dengan harapan jika tutup buku nanti akan mendapat bagian keuntungan besar sesuai modal usaha yang dikeluarkan.
Hanya yang menjadi persoalan adalah bagaimana jika koperasi tersebut dalam usahanya mempraktekkan usaha simpan pinjam maka bukan mustahil terdapat pembayaran lebih dari para debitur yang mencicil. Sehingga praktek bunga koperasi pun tidak dapat dihindari, dan hukum bunga koperasi adalah sama dengan hukum bunga bank, yakni haram dan tidak boleh dilakukan.
“Ar-ribaa” menurut bahasa artinya az-ziyaadah yaitu tambahan atau kelebihan. Riba menurut istilah syara’ ialah suatu aqad perjanjian yang terjadi dalam tukar-menukar suatu barang yang tidak diketahui sama atau tidaknya menurut syara’ atau dalam tukar-menukar itu disyaratkan dengan menerima salah satu dari dua barang. Atau istilah lainnya Riba adalah tambahan dari modal. Maksudnya suatu transaksi yang dilakukan oleh dua orang, baik dalam keadaan tunai maupun pinjaman dengan ketentuan salah seorang diantaranya memperoleh tambahan dari modal utama saat transaksi.
Riba Nasiah, yaitu tukar-menukar dua barang yang sejenis maupun tidak sejenis atau jua-beli yang bayarannya disyaratkan lebih oleh penjual dengan dilambatkan. Contoh, A membeli arloji seharga Rp. 500.000. Oleh penjual disyaratkan membayarnya tahun depan dengan harga Rp. 525.000. Ketentuan melambatkan pembayaran satu tahun dinamakan riba nasiah.
Riba nasi’ah. Menurut sebagian besar ulama bahwa riba nasi’ah itu selamanya haram, walaupun tidak berlipat ganda.
وَمَآءَاتَيْتُم مِّن رِّبًا لِيَرْبُوا فِي أَمْوَالِ النَّاسِ فَلاَ يَرْبُوا عِندَ اللهِ وَمَآءَاتَيْتُم مِّن زَكَاةٍ تُرِيدُونَ وَجْهَ اللهِ فَأُوْلاَئِكَ هُمُ الْمُضْعِفُونَ
Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya). (Ar-Rum:39)
Dalam konteks fikih Islam, kredit semacam ini dinamakan dengan ‘al-bai’u bithaman ajil’ecara epistemologi, al-bai’u bithaman ajil diartikan dengan salaf, di mana salaf mengandung arti sebagai suatu pinjaman yang dikembalikan tanpa menciptakan keuntungan bagi pemberi utang, baik dalam jangka pendek, jangka menengah maupun jangka panjang.
Para ulama sepakat bahwa pinjaman dibedakan dalam dua jenis kategori yaitu salaf dan qardh. Salaf adalah pinjaman atas jangka waktu yang tetap, dan qardh merupakan pinjaman yang pembayarannya dilakukan dengann segera.Khusus mengenai salaf, para ulama telah menggariskan bahwa pinjaman yang pembayarannya dilakukan secara berangsur sepanjang tidak mengambil dan menekankan keuntungan, maka pinjaman tersebut adalah halal. Namun jika pinjaman yang mengambil keuntungan menekankan kelebihan dari pokok pinjaman, maka salaf tersebut adalah haram. 

Maka kami dapat mengambil kesimpulan bahwasanya Bunga dalam PNPM-MANDIRI PEDESAAN adalah sama dengan contoh diatas.
Next Post Previous Post
3 Comments
  • Anonim
    Anonim 17 Maret 2013 pukul 03.48

    Apakah dalam ajaran agama Islam tidak menyadari kalau ada fenomena yang namanya Inflasi?
    Kalau kita meminjamkan tanpa bunga sama saja kita memberikan sebagian dengan cuma cuma, karena nilai uang kita menyusut seiring waktu. PNPM mandiri dengan bunga 2% itu sebenarnya sudah rugi karena rata rata inflasi 5-6%.

    • Unknown
      Unknown 26 Maret 2013 pukul 09.10

      Syukron, atas komentarnya..Perlu diketahui agama Islam adalah agama yang sangat sangat mengerti akan Ummatnya, agama kita tidak ingin ummatnya terpuruk, oleh karenanya syariat kita memberikan batasan batasan agar supa di dalam muamalah kita tidak sampai merugikan orang lain,, sekali lagi dalam islam disebutkan asas muamalah adalah " An Tarodhin" sama sama enak tidak ada yang di dholimi dengan catatan tidak keluar dari ketentuan syariat, perlu diketahui Inflasi dengan segala pernak perniknya adalah hal yang tumbuh dan kembang dikehidupan ekonomi negara kita yang tidak stabil..islam dari zaman rasul tidak mengenal inflasi sebab mereka menggunakan emas sebagai uang, oleh karenanya jika kita membahas tentang Inflasi maka tidak tepat jika kita obrolkan disini, intinya mari kita kembali menelaah satu hadits Rasul " Kullu Qardhin Jarro Naf'an Fahuwa ar-riba" artinya setiap utang piutang yang mengharap kembalian lebih adalah riba" akhirnya, jika ada cara yang lebi…

  • Unknown
    Unknown 26 Maret 2013 pukul 09.01

    Syukron, atas komentarnya..Perlu diketahui agama Islam adalah agama yang sangat sangat mengerti akan Ummatnya, agama kita tidak ingin ummatnya terpuruk, oleh karenanya syariat kita memberikan batasan batasan agar supa di dalam muamalah kita tidak sampai merugikan orang lain,, sekali lagi dalam islam disebutkan asas muamalah adalah " An Tarodhin" sama sama enak tidak ada yang di dholimi dengan catatan tidak keluar dari ketentuan syariat, perlu diketahui Inflasi dengan segala pernak perniknya adalah hal yang tumbuh dan kembang dikehidupan ekonomi negara kita yang tidak stabil..islam dari zaman rasul tidak mengenal inflasi sebab mereka menggunakan emas sebagai uang, oleh karenanya jika kita membahas tentang Inflasi maka tidak tepat jika kita obrolkan disini, intinya mari kita kembali menelaah satu hadits Rasul " Kullu Qardhin Jarro Naf'an Fahuwa ar-riba" artinya setiap utang piutang yang mengharap kembalian lebih adalah riba" akhirnya, jika ada cara yang lebi…

Add Comment
comment url

Advertisement

Advertisement