Advertisement

Perbandingan dalam STUDI PAI

Makalah Perbandingan Pendidikan IslamTema : Kedudukan Perbandingan Dalam Study PAI


KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena atas limpahan rahmatnya kami dapat menyelesaikan makalah ini tanpa ada halangan.Ucapan terima kasih kami sampaikan kepada bapak H.M.Saifullah, Lc, M.PdI..Sebagai dosen pengampu mata kuliah Perbandingan Pendidikan Islam yang memberi arahan dan pemahaman dalam menyusun makalah ini. Kami menyadari bahwa dalam penyusunan makalah ini masih banyak kekurangan karena keterbatasan kami. Maka dari itu kami sangat mengharapkan kritik dan saran untuk menyempurnakan makalah ini. Semoga apa yang ditulis dapat bermanfaat bagi semua pihak yang membutuhkan.

------------------------

DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL i

KATA PENGANTAR ii

DAFTAR ISI iii 

BAB I PENDAHULUAN 1

Latar Belakang 1

Rumusan Masalah 1

Tujuan Penulisan 1

BAB II PEMBAHASAN 2

Kedudukan Perbandingan Pendidikan dalam Studi PAI 2

Posisi Mata Kuliah Perbandingan Pendidikan Dalam Kurikulum PAI. 8

BAB III PENUTUP 10

Kesimpulan 10

Saran 10

DAFTAR PUSTAKA 11

-----------------------------

BAB I

PENDAHULUAN


Latar Belakang 

Pendidikan merupakan salah satu aset bangsa sebagai perwujudan yang tak pernah padam dari dunia pengetahuan. Pendidikan dapat dijadikan sebagai pemacu pemahaman kebutuhan manusia akan nilai-nilai sosial, kaidah-kaidah moral serta lainnya yang mendukung perkembangan dunia modern yang semakin kosmopolit (mendunia).

Oleh sebab itu pula, program perencanaan, pematangan, dan pengontrolan kualitas pendidikan di negara mana pun, termasuk di Indonesia sangat diutamakan, karena dengan kematangan (kebijakan) pendidikan, akan dapat mengantisipasi problematika intelektual manusia yang mendambakan solusiterbaik dalam menghadapi kehidupan global.


Rumusan Masalah

Bagaimana Kedudukan Perbandingan Pendidikan dalam Studi PAI?

Bagaimana Posisi Mata Kuliah Perbandingan Pendidikan dalam Kurikulum PAI?


Tujuan Penulisan

Untuk mengetahui Kedudukan Perbandingan Pendidikan dalam Studi PAI.

Untuk mengetahui Posisi Mata Kuliah Perbandingan Pendidikan dalam Kurikulum PAI.









BAB II

PEMBAHASAN



Kedudukan Perbandingan Pendidikan dalam Studi PAI

Semua orang memiliki hak pendidikan yang sama seperti yang digariskan dalam UUD. Namun, menurut Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, Pasal 1 Ayat (1) mendefinisikan pendidikan sebagai "usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, dan kecerdasan kognitif”.

Pendidikan Islam berkembang pada awal kemerdekaan. di kalangan masyarakat Islam itu sendiri, dengan berbagai metode pendidikan yang berbeda. Saat itu, sistem pendidikan telah muncul sebagai salah satu cara untuk menerapkan syariat Islam. Menurut rumusan Piagam Jakarta, yang menyatakan bahwa "dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi segenap pemeluknya", sila pertama Undang-Undang Dasar menyatakan "Ketuhanan Yang Maha Esa"

Selain itu, hal-hal yang berkaitan dengan ketuhanan diatur dalam undang-undang dasar 1945, khususnya dalam pasal 29, di mana ayat 1 menyatakan bahwa "Negara berdasarkan atas ketuhanan yang maha Esa" dan ayat 2 menyatakan bahwa "negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaan itu." Pembelajaran Pengertian Islam dapat digambarkan dalam tiga cara yaitu sebagai lembaga, sebagai subjek, dan sebagai nilai islam sebagai lembaga sejak Indonesia merdeka, ada beberapa lembaga pendidikan islam formal, seperti pesantren, sekolah, madrasah, dan perguruan tinggi islam. Di pesantren, dengan berbagai pola polanya dilaksanakan pertransferan ilmu-ilmu dan nilai nilai keislaman.Di sekolah sejak indonesia merdeka telah diprogramkan mata pelajaran agama dan umum yang seimbang.

Pendidikan Islam Sebagai Lembaga

Pendidikan Islam sebagai Organisasi Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, madrasah sebagai lembaga pendidikan islam dicantumkan dengan tegas dalam undang-undang tersebut. Dalam Pasal 17 membahas pendidikan dasar.Pendidikan dasar berbentuk Sekolah dasar (SD), madrasah ibtidaiyah (MI), dan sekolah mnengah pertama (SMP), atau bentuk lain yang sederajat, serta madrasah Tsanawiyah (mts).

Pasal 18, yang berkaitan dengan pendidikan menengah. Dalam bentuk sekolah menengah kejuruan atas (SMA), madrasah aliyah sekolah menengah kejuruan (MA), sekolah menengah kejuruan atas (SMK), atau madrasah aliyah kejuruan (MAK). Menurut Pasal 26, pendidikan nonformal terdiri dari kursus, pusat kegiatan belajar masyarakat, majelis taklim, dan satuan pendidikan sejenis. 

Pasal 27 menjelaskan pendidikan non-formal. Pendidikan non-formal dilakukan dalam keluarga dan lingkungan tertentu dan merupakan bentuk belajar secara mandiri.

Pasal 28 Tentang Pendidikan Keagaman pendidikan keagamaan diselenggarakan oleh pemerintah dan atau kelompok masyarakat dari pemeluk agama, sesuai peraturan perundang-undangan. Menurut UU No. 20 tahun 2003 tentang lembaga pendidikan Islam, dapat ditemukan bahwa:

Tujuan pendidikan keagamaan adalah untuk mempersiapkan siswa untuk menjadi anggota masyarakat yang memahami dan mengamalkan prinsip-prinsip agamanya atau menjadi ahli agama.

Sistem pendidikan formal, nonformal, dan informal dapat digunakan untuk memberikan pendidikan agama.

Pendidikan agama dapat berupa pendidikan diniah, pasraman, dan jenis pendidikan lainnya.

Peraturan pemerintah mengatur lebih lanjut hubungan antara guru agama yang disebutkan dalam Ayat (1), (2), (3), dan (4).

Pendidikan Islam Sebagai Mata Pelajaran.

Pendidikan Islam sebagai Subjek Dalam peraturan pemerintah yang mengatur pendirian, ada beberapa poin yang berkaitan dengan pendidikan islam sebagai topik. Bab IX, Pasal 39 Ayat (2) dan (3) dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 menyatakan:

Ayat 2: Kurikulum harus mencakup semua jenis, jalur, dan jenjang pendidikan:

Pendidikan Berbasis Pancasila 

Pengajaran agama 

Pendidikan Nasional.  

Ayat 3: Kurikulum pendidikan dasar harus mencakup setidaknya materi penelitian dan pelajaran berikut: pendidikan pancasila, pendidikan agama, pendidikan kewarganegaraan, bahasa Indonesia, membaca dan menulis, matematika (termasuk matematika berhitung) dan pendidikan pancasila (PP 28 bab VII Pasal 140, Ayat 2).pengantar sains dan teknologi, ilmu bumi, sejarah nasional dan sejarah umum, kerajinan tangan dan kesenian, pendidikan jasmani dan kesehatan, menggambar dan bahasa inggris.

Ayat (5): sekolah menengah dapat menjabarkan dan menambah mata pelajaran sesuai dengan keadaan lingkungan dan ciri khas sekolah menengah yang bersangkutan dengan tidak mengurangi kurikulum yang berlaku secara nasional.

Pasal 36 (kurikulum ayat 3: kurikulum disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka negara kesatuan republik indonesia dengan memperhatikan:

 Peningkatan iman dan taqwa.

Peningkatan akhlak mulia,

Meningkatan potensi, kecerdasan, dan minat peserta didik.

 Keragaman potensi daerah dan lingkungan.

Tuntutan pembangunan derah dan nasional.

Tuntutan dunia kerja.

Perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.

 Agama.

Dinamika perkembangan global,

Persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan.

Pasal 32 (1) kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat; pendidikan agama, pendidikaan kewarganegaraan, bahasa, matematika, ilmu pengetahuan alam, ilmu pengetahuan sosial, seni dan budaya, pendidikan jasmani dan olah raga, keterampilan? Kejujuran dan muatan lokal.

Dalam undang-undang ini juga disebutkan bahwa pendidikan agama adalah hak peserta didik pada setiap satuan pendidkan berhak mendapat pendidikan agma sesuai dngan agama yang dianut dan diajarkan oleh pendidik yang seagama (pasal 12 ayat 1) dalam bagian penjelasan. diterangkan bahwa pendidik dan atau guru agama yang seagama pula bahwa pendidik atau guru agama yang seagama dengan peserta didik difasilitasi dan atau disediakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan kebutuhan kebutuhan satuan pendidikan sebagaimana diatur dalam pasal 41 ayat (3).

Nilai-nilai Islam dalam UU Tahun 2003.

Inti dari hakikat nilai-nilai islami itu adalah nilai yang membawakemaslahatan dan kesejahteraan bagi seluruh makhluk (sesuai konsep rahmatan lil'alamin), demokrasis egalitarian dan humanis. Kajian pasal ini membicarakan tentang nilai-nilai islami ynag terdapat dalam undang-undang No 2 Tahun 1989 dan No. 20 Tahun 2003.

Pada pembahasan terdahulu telah dikemukakan pasal-pasal yang secara ekplisit menyebutkan tentang pendidikan islam baik sebagi umat pelajaran maupun kelembagaan. Pembahasan berikut ini adalah bahasan secara implisit nilai-nilai islami yang terdapat dalam Undang-Undang No 2 Tahun 1989. Uraian ini tidak akan menguraikan Pasal-Pasal demi Pasal, tetapi akan diungkapkan pandangan global tentang hal tersebut. Ada beberapa pokok-pokok pikiran nilai-nilai islami yang terkandung didalamnya.

Pendidikan Nasional adalah pelaksanaan pembangunan Nasional dibidang Pendidikan.

Azas dasar pendidikan berdasarkan pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Tujuan Pendidikan Nasional bertujuan berkembangnya potensi peserta didik menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap tuhan yang maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu cukup, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

Pendidikan Nasional bersifat Demokratis dan Humanis, yaitu memberikan kesempatan pada setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan.

Memberikan kesempatan didik bagi peserta didik yang memiliki kelainan fisik dan atau mental, serta memberi perhatian terhadap peserta dıdık yang memiliki kemampuan dan kecerdasan luar biasa.

Menekankan pentingnya pendidikan keluarga merupakan salha satuupaya mencerdaskan kehidupan bangsa melalui pendidikna seumur hidup.

Pendidikan keagaman merupakan satu jenis pendidikan yang khusus mengajarkan agama tertentu. Pendidikan keagaman berbentuk pendidikan diniyah, pesantren.

Berbicara tentang perbandingan pendidikan, banyak pakar perbandingan pendidikan merumuskannya. Pengertian perbandingan. pendidikan dapat dikatakan sebagai studi tentang teori-teori kependidikan dan pengajaran serta bagaimana pengalaman di berbagai negara dengan membandingkan antar teori-teori tersebut diketahui persamaan dan perbedaan serta mengembalikan kepada latar belakang sumber yang mempengaruhinya.

Dalam rumusan Undang-Undang Normor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dapat kita jumpai "perguruan tinggi yang memenuhi persyaratan berhak menyelenggarakan program pendidikan tertentu".

Perbandingan pendıdıkan memılıkı empat ciri-cırı, yaitu:

Ilmiah, artinya karena mempunyai kelengkapan sebagaimana ilmu pengetahuan umumnya, yang mempunyai objek yang menjadi sasaran penelitian, sudut pandang, dan metode-metode penelitian.

Kultural, artinya karena termaksud dalam ilmu pendidikan dan cabang disiplin ini termaksud dalam golongan ilmu-ilmu kebudayaan.

Humanistis, karena fokus utama dari padanya berasal dari interaksi manusia dengan lingkungan serta pengalaman-pengalaman.

Komprehensif atau luas, karena sifatnya yang interdisipimer: berarti luasnya harus mencakup fakta penting ilmu-ilmu modern yaitu yang membantu memberikan sumber-sumber penerangan untuk kepentingan studi.

Dan empat ciri-cin perbandingan pendidikan, dapat kita butuhkan kehadirannya dalam studi PAI, Perbandingan pendidikan membutuhkan pengembangan-pengembangan bagi usaha perbaikan konsep pendidikan PAI. Pemikiran yang lebih mendasar untuk merangka dan memberikan kerangkadasar bagi pemenuan arah dan orientasi pendidikan Islam jelas membutuhkan falsafat ini dalam upaya peningkatan pendidikan agama Islam.

Perbandingan pendidikan sebagai salah satu studi merupakan kesatuanyang tidak bisa dipisahkan dengan studi lainnya secara keseluruhan berfungsi untuk mengembangkan gagasan ilmu-ilmu yang lebih modern sesuai dengan perkembangan zaman. Oleh karena itu, antara satu bidang studi dengan studi yang lainnya hendaklah saling membantu dan saling kuat menguatkan.


Posisi Mata Kuliah Perbandingan Pendidikan Dalam Kurikulum PAI.

Perbandingan pendidikan atau pendidikan perbandingan adalah adanya usaha-usaha untuk mengangkat secara universal nilai-nilai kependidikan. Perkembangan pemikiran pendidikan didasarkan pada taktor pengembangan pendidikan menjadi sebuah institusi yang dapat memberikan media bagi penyatuan ide pendidikan di seluruh pelosok dunia.

Cakupan pendidikan perbandingan terdapat pada empat bagian:

 Deskripsi mengenai sistem pendidikan.

 Analisis mengenai latar belakang pendidikan.

Perbandingan mengenai kesamaan dan perbedaan pendidikan.

Perbandingan dan nilai sebab-sebab utama sebelum dan sesudah pemecahan problem pendidikan.

Kurikulum dalam pendidikan Islam sebagai alat untuk mendıdık generasi muda dengan baik dan mendorong mereka untuk membuka dan mengembangkan kesediaan-kesediaan, bakat-bakat, kekuatan-kekuatan, dan keterampilan mereka yang bermacam-macam dan menyiapkan mereka dengan baik untuk melaksanakan fungsinya sebagai khalifah dimuka bumi.

Dalam rangka penelaahan isi atau materi kurikulum pendidikan Islam, sudah tentu akan melibatkan pembicaraan mengenai konsep ilmu. Hal ini disebabkan karena ilmu merupakan sub sistem yang tidak dapat dipisahkan dari pendidikan Islam. Dalam pendidikan Islam terdapat tiga aspek kepribadian yang harus dibina yaitu:

Aspek jasmani.

Aspek akal, yaitu pembinaan kecerdasan dan pemberian pengetahuan.

Aspek rohani (jiwa/hati), yaitu pembinaan segi keagamaan.

Perbandingan pendidikan dianggap penting dalam kurikulum PAI. Karena dengan adanya perbandingan pendidikan dalam kurikulum PAI kita bisa tahu apa saja kekurangan dari masing-masing pendidikan yang sedang dianalisa dan dipelajari secara mendalam serta dapat menganalisis bina kepribadian. Di dalam kurikulum PAI bersumber dari tujuan pendidikan islam itu sendiri.

Dimana tujuan pendidikan islam memiliki perbedaan dengan tujuan pendidikan lain. Rumusan tujuan pendidikan islam adalah merealisasikan manusia Muslim yang beriman, bertakwa, dan berilmu pengetahuan yang mampu mengabdikan dirinya kepada sang Khalik dengan sikap dan kepribadian bulat menyerahkan diri kepada-Nya dalam segala aspek kehidupan dalam rangka mencari keridhoan-Nya. Jadi dengan adanya perbandingan pendidikan dalam kurikulum PAI bertujuan untuk menyelaraskan semua program pendidikan tanpa adanya perbedaan terhadap pendidikan islam maupun pendidikan lain.

BAB III

PENUTUP

Kesimpulan

Perbandingan pendidikan atau pendidikan perbandingan adalah adanya usaha-usaha untuk mengangkat secara universal nilai-nilai kependidikan. Perkembangan pemikiran pendidikan didasarkan pada faktor pengembangan pemikiran-pemikiran tentang pendidikan dunia, dan berkembangnya pendidikan menjadi sebuah institusi yang dapat memberikan media bagi penyatuan ide pendidikan di seluruh pelosok dunia.

Perbandingan pendidikan membutuhkan pengembangan-pengembangan bagi usaha perbaikan konsep pendidikan PAI. Pemikiran yang lebih mendasar untuk merangka dan memberikan kerangka dasar bagi pemenuan arah dan onentasi pendidikan Islam jelas membutuhkan falsalat mı dalam upaya peningkatan pendidikan agama Islam.

Perbandingan pendidikan sebagai salah satu studi merupakan kesatuan yang tidak bisa dipisahkan dengan studi lainnya secara keseluruhan berfungsi untuk mengembangkan gagasan ilmu-ilmu yang lebih modern sesuai dengan perkembangan zaman. Oleh karena itu, antara satu bidang studi dengan studi yang lainnya hendaklah saling membantu dan saling kuat menguatkan.

Saran

Demikian yang dapat kami sampaikan dalam makalah ini. Mungkin masih banyak kesalahan dan kekurangan yang perlu dibenahi. Kesalahan dalam belajar adalah suatu yang wajar dan maklum. Tetapi perlu adanya perbaikan sehingga kesalahan dapat diperbaiki dan tidak terulang kembali. Penulis menerima segala kritik dan saran dari pembaca.

-----------------------

DAFTAR PUSTAKA

Daulay, Haidar Putra. 2004. Pendidikan Islam: Dalam sistem Pendidikan Nasional Di Indonesia. Jakarta: Kencana.

Depdiknas. 2003. Undang-Undang RI No. 20 tahun 2003, tentang sistem pendidikan nasional.

Hasan, Chalidjah. 1995. Kajian Perbandingan Pendidikan. Surabaya: Usana Offset.

Idi. Abdullah. 2014. Pengembangan Kurikulum Teori & Praktik.. Jakarta: Rajawali Pers.

Maunah. Binti. 2011. Perbandingan Pendidikan Islam. Yogyakarta: Teraa.

Marzuki. 2012. Politik Pendidikan Nasional dalam Bingkaian Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional: Jurnal Penelitian Humaniora.

Muhaimin. 2013. Rekonstuksi Pendidikan Islam. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Nata, Abuddin. 2010. Ilmu Pendidikan Islam. Jakarta: Kencana.

Yunus. Mahmud. 1996. Sejarah Pendidikan Islam. Jakarta: Mutiara.










Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url

Advertisement

Advertisement