Advertisement

Hukum ikut Imam Perempuan

SHOLAT BERJAMAAH DENGAN IMAM PEREMPUAN
DAN  MAKMUM LAKI-LAKI

Pendahuluan
Imam salat perempuan dengan makmum perempuan sudah umum dan dibolehkan dalam Islam, namun bagaimana jika imam salat perempuan dengan makmum laki-laki atau campuran, maka disini banyak perdebatan ulama tentang kebolehan atau keharamannnya.
 Pada pertengahan Maret 2005 umat Islam dikejutkan dengan penyelenggaraan shalat Jumat di gereja, dengan muadzin, imam, dan khatib wanita, dengan makmum campuran laki-laki dan perempuan. Kegiatan  salat jumat tersebut tepatnya dilakukan  pada tanggal 18 Maret 2005 bertempat di Katedral Saint John The Divine, Synode Hoese, di ujung jalan Amsterdam Avenue, sebuah gereja milik Keuskupan Manhatan, New York, dengan jumlah jamaah sebanyak lebih kurang lima puluh orang. Kegiatan dimulai dengan dzikir, yang dipimpin oleh Saleemah Abdul Ghofur, penulis buku Living Islam Out Loud: American Muslim Women Speak, pendiri majalah muslimah AS  Azizah, lulusan Columbia  University, yang dibaca adalah QS. Al-Fatihah 7 kali, penggalan QS Yasin “Salāmun Qaulan min Rabbi al-Rahīm” 33 kali, lalu kalimat “Ya, Nūr” 100 kali. Adzan dan Iqamah dilakukan oleh Sueyhla El-Attar, seorang penyiar radio di Atlanta, Georgia, Wanita asal Mesir yang juga penulis, artis, dengan suara adzan yang kurang merdu dan tanpa menggunakan baju yang menutup aurat dengan rambut tetap tergerai. Sementara itu yang menjadi khatib dan imam adalah Prof. DR Aminah Wadud, ilmuwan asal Afrika Selatan, asisten professor di Departemen Filsafat dan Studi Agama Virginia Commonwelth University, penulis buku Quran and Women. Sementara posisi makmum laki dan wanita sejajar, laki-laki berderet di sebelah kiri imam dan makmum wanita berderet di sebelah kanan imam, dan sebagian jamaah wanitanya tidak menutup aurat sebagai-mana mestinya. Sponsor dari kegiatan ini adalah Organisasi bernama: Muslim Wake Up dan Muslim Womens Freedom Tour yang didirikan oleh Asra Nomani, seorang mantan wartawati Wall Street Journal asal Pakistan, yang giat mengkampanyekan kesetaraan gender (gender equality). Tgl. 25 Maret 2005 yakni Jumat berikutnya, salat jumat dilakukan di tepi sungai Charles, Newton, Massachusets, dengan imam dan khatib Asra Nomani dan dengan jamaah yang hanya tiga orang laki dan wanita.
Hal tersebut mengundang kontroversi dikalangan umat Islam dunia, termasuk ulama Islam  Indonesia, sehingga fatwa MUI menyatakan bahwa shalat jamaah yang dilakukan oleh Imam perempuan dengan makmum campuran laki-laki dan perempuan adalah haram.
Sebenarnya mengapa hal tersebut dihukumi haram, dan apa argumen serta landasan hukum yang digunakan oleh MUI. Dalam makalah ini penulis akan membahas dasar hukum dan alasan, serta pandangan penulis dalam hal tersebut...

Lebih jelasnya klik Lanjutan MAKALAH HUKUM IMAM SHOLAT PEREMPUAN SEDANG MAKMUM LAKI LAKI
Next Post Previous Post

Advertisement

Advertisement