Resume Fiqih Bab Jizyah dan Al Shoidu
RESUME
FIQIH VI
JIZYAH dan ASHOIDU
Untuk Memenuhi Tugas PresentasiProgram Studi Ilmu Al Qur’an dan
Tafsir
Fakultas Ushuluddin
Dosen Pengampu :
Muhammad Saifullah, Lc., M. Pd. I
=
=
Disusun oleh:
Nuradah Rani
Indah Nur Qomariyah
Institut Keislaman Abdullah Faqih
(INKAFA)
Suci-Manyar-Gresik
2021
JIZYAH
Secara bahasa, Jizyah berarti pajak yang ditetapkan untuk Ahli
Dzimmah. Sedangkan menurut istilah, Jizyah adalah harta yang harus dibayarkan
oleh orang kafir tertentu dengan akad tertentu.
Rukun rukun Jizyah
Rukun-rukun Jizyah ada lima :
a.
orang yang berakad
b.
Pihak yang menerima akad
c.
Tempat,
d.
Harta,
e.
Shighat.
Syarat
orang berakad
la
adalah seorang imam (pemimpin negara), baik dia melakukan akad sendiri atau
diwakili oleh wakilnya.
Syarat
Orang yang Menerima Akad Jizyah
Syarat
orang yang menerima akad jizyah adalah baligh, berakal, merdeka, laki-laki, dan
Ahli Kitab atau berpegang kepada semacam Kitab.
Syarat
Tempat Akad Jizyah
Syarat
tempat akad jizyah-yang menjadi tempat tinggal orang Kafir-adalah tempat yang
boleh dihuni oleh orang-orang kafir yaitu kawasan di luar Hijaz (Mekah,
Madinah, dan Yamamah).
Syarat
Harta Jizyah
Syarat
Harta Jizyah yang dibayarkan adalah 1 dinar atau lebih jika negara Islam dalam
kondisi kuat.
Syarat
Shighat Jizyah
Syarat
shighat Jizyah ada empat:
a.
Bersambunganya antara ijab dan kabul.
b.
Tidak bersyarat.
c.
Tidak bertempo.
d.
Menyebutkan besarnya jizyah.
Contoh
Akad Jizyah
Seorang
imam atau yang mewakilinya berkata kepada orang kafir yang memenuhi seluruh syarat,
"Aku izinkan Anda menetap di negeri kami dengan syarat Anda membayar 1
dinar setiap tahun sebagai jizyah dan Anda tunduk di bawah pemerintahan
kami" Kemudian orang kafir itu berkata, "Saya terima dan
setuju."
Hukum-hukum
Terkait Jizyah
Hukum-hukum
terkait jizyah ada banyak, di antaranya:
a.
Kaum muslimin tidak boleh mengganggu mereka, bahkan harus membela
mereka selama mereka tidak berada di Darul Harb (negeri musuh) yang di dalamnya
tak ada seorang muslim.
b.
Memberikan ganti rugi terhadap harta maupun jiwa mereka yang kita
rusak.
c.
Mereka dilarang mendirikan gereja.
d.
Memberlakukan hukum Islam yang mereka juga meyakininya.
HEWAN BURUAN DAN SEMBELIHAN
Ash-shaid
berarti hewan buruan. Sedangkan adr-dzabihah adalah bentuk jamak dari dzabihah
yang berarti hewan yang disembelih. Sebab Kepemilikan Hewan Buruan Sebab
kepemilikan hewan buruan adalah dengan melemahkan kekuatannya dengan sengaja.
Kepemilikan terhadap hewan tersebut tidak hilang dengan kaburnya hewan tersebut
atau dilepaskaunya hewan tersebut.
Rukun
Penyembelihan
Rukun
penyembelihan ada empat: penyembelihan, penyembelih, hewan yang disembelih, dan
alat penyembelih.
Syarat
Penyembelihan
a.
Penyembelihan hewan jinak (yang bisa dikuasai) adalah: dengan
memotong saluran tenggorokan dan saluran kerongkongan.
b.
Penyembelihan hewan liar adalah membunuhnya di bagian mana saja
dengan syarat menyengaja.
Syarat
Penyembelih
a.
Muslim atau Ahli Kitab yang boleh dinikahi
b.
Untuk hewan liar (yang tak dapat dilunasi, syarat bagi penyembelih
ditambah dengin dapat melihatnya.
Syarat
Hewan yang Disembelih
Syarat
hewan yang disembelih adalah hewan yang halal dimakan dan masih hidup.
Syarat
Alat Penyembelihan
Syarat
alat penyembelihan:
a.
Alat harus tajam dan melukai, dan bukan dari tulang atau kuku.
b.
Jika yang disembelih hewan liar (tidak hisa dikuasai) maka alatnya
adalah bagian tubuh
Hewan
yang mampu disembelih maka tempat sembelihannya adalah leher, dan bila tidak
mampu menyembelih dileher maka tempat sembelihannya adalah leher dengan cara
semampunya. Dan sembelihan yang sempurna ada empat hal memotong tenggorokan,
kerongkongan, kedua urat leher dan cukup dua. Memotong aliran udara dan aliran
darah.Diperbolehkan berburu dengan semua hewan yang bisa melukai dari binatang
buas yang terdidik. Dan dari burung yang terdidik. Sarat terdidiknya hewan ada
empat:
1.
Ketiaka disuruh maka dia pergi,
2.
Ketika dilarang dia berhenti,
3.
Ketika dia berburu dia tidak memakannya sedikitpun,
4.
Hal ini terulang ulang.
Ketika
salah satu syarat empat tersebut tidak ada maka hewan tangkapannya tidak halal
kecuali buruan tersebut ditemuinya dalam keadaan hidup dan disembelihnya.
Diperbolehkan menyembelih dengan sesuatu yang bias melukai kecuali gigi,
tulang. Dan halal sembelihannya muslim dan juga halal sembelihannya kitabi.dan
tidak halal sembelihannya majusi dan penyembah berhala. Dan cara menyebelih
janin yang ada di kandungan adalah dengan menyebelih induknya kecuali bila
didapatinya masih hidup maka harus disembelih. Anggota yang terpotong dari
hewan yang masih hidup adalah seperti bangkai kecuali rambut yang bisa
dimanfaatkan untuk tikar dan pakaian.