Advertisement

Resume Fiqih Bab Jizyah dan Al Shoidu

 

RESUME

FIQIH VI

JIZYAH dan ASHOIDU



Untuk Memenuhi Tugas PresentasiProgram Studi Ilmu Al Qur’an dan Tafsir

Fakultas Ushuluddin

Dosen Pengampu :

Muhammad Saifullah, Lc., M. Pd. I

=

=

=

Disusun oleh:

Nuradah Rani

Indah Nur Qomariyah

 

 

 

Institut Keislaman Abdullah Faqih

 (INKAFA)

Suci-Manyar-Gresik

2021

 

 

 


JIZYAH

 

Secara bahasa, Jizyah berarti pajak yang ditetapkan untuk Ahli Dzimmah. Sedangkan menurut istilah, Jizyah adalah harta yang harus dibayarkan oleh orang kafir tertentu dengan akad tertentu.

 

Rukun rukun Jizyah

Rukun-rukun Jizyah ada lima :

a.       orang yang berakad

b.      Pihak yang menerima akad

c.       Tempat,

d.      Harta,

e.       Shighat.

 

Syarat orang berakad

la adalah seorang imam (pemimpin negara), baik dia melakukan akad sendiri atau diwakili oleh wakilnya.

 

Syarat Orang yang Menerima Akad Jizyah

Syarat orang yang menerima akad jizyah adalah baligh, berakal, merdeka, laki-laki, dan Ahli Kitab atau berpegang kepada semacam Kitab.

 

Syarat Tempat Akad Jizyah

Syarat tempat akad jizyah-yang menjadi tempat tinggal orang Kafir-adalah tempat yang boleh dihuni oleh orang-orang kafir yaitu kawasan di luar Hijaz (Mekah, Madinah, dan Yamamah).

 

Syarat Harta Jizyah

Syarat Harta Jizyah yang dibayarkan adalah 1 dinar atau lebih jika negara Islam dalam kondisi kuat.

 

Syarat Shighat Jizyah

Syarat shighat Jizyah ada empat:

a.       Bersambunganya antara ijab dan kabul.

b.      Tidak bersyarat.

c.       Tidak bertempo.

d.      Menyebutkan besarnya jizyah.

 

Contoh Akad Jizyah

Seorang imam atau yang mewakilinya berkata kepada orang kafir yang memenuhi seluruh syarat, "Aku izinkan Anda menetap di negeri kami dengan syarat Anda membayar 1 dinar setiap tahun sebagai jizyah dan Anda tunduk di bawah pemerintahan kami" Kemudian orang kafir itu berkata, "Saya terima dan setuju."

 

Hukum-hukum Terkait Jizyah

Hukum-hukum terkait jizyah ada banyak, di antaranya:

a.       Kaum muslimin tidak boleh mengganggu mereka, bahkan harus membela mereka selama mereka tidak berada di Darul Harb (negeri musuh) yang di dalamnya tak ada seorang muslim.

b.      Memberikan ganti rugi terhadap harta maupun jiwa mereka yang kita rusak.

c.       Mereka dilarang mendirikan gereja.

d.      Memberlakukan hukum Islam yang mereka juga meyakininya.

 

 

 

HEWAN BURUAN DAN SEMBELIHAN

 

Ash-shaid berarti hewan buruan. Sedangkan adr-dzabihah adalah bentuk jamak dari dzabihah yang berarti hewan yang disembelih. Sebab Kepemilikan Hewan Buruan Sebab kepemilikan hewan buruan adalah dengan melemahkan kekuatannya dengan sengaja. Kepemilikan terhadap hewan tersebut tidak hilang dengan kaburnya hewan tersebut atau dilepaskaunya hewan tersebut.

 

Rukun Penyembelihan

Rukun penyembelihan ada empat: penyembelihan, penyembelih, hewan yang disembelih, dan alat penyembelih.

 

Syarat Penyembelihan

a.       Penyembelihan hewan jinak (yang bisa dikuasai) adalah: dengan memotong saluran tenggorokan dan saluran kerongkongan.

b.      Penyembelihan hewan liar adalah membunuhnya di bagian mana saja dengan syarat menyengaja.

 

Syarat Penyembelih

a.       Muslim atau Ahli Kitab yang boleh dinikahi

b.      Untuk hewan liar (yang tak dapat dilunasi, syarat bagi penyembelih ditambah dengin dapat melihatnya.

 

Syarat Hewan yang Disembelih

Syarat hewan yang disembelih adalah hewan yang halal dimakan dan masih hidup.

 

Syarat Alat Penyembelihan

Syarat alat penyembelihan:

a.       Alat harus tajam dan melukai, dan bukan dari tulang atau kuku.

b.      Jika yang disembelih hewan liar (tidak hisa dikuasai) maka alatnya adalah bagian tubuh

 

Hewan yang mampu disembelih maka tempat sembelihannya adalah leher, dan bila tidak mampu menyembelih dileher maka tempat sembelihannya adalah leher dengan cara semampunya. Dan sembelihan yang sempurna ada empat hal memotong tenggorokan, kerongkongan, kedua urat leher dan cukup dua. Memotong aliran udara dan aliran darah.Diperbolehkan berburu dengan semua hewan yang bisa melukai dari binatang buas yang terdidik. Dan dari burung yang terdidik. Sarat terdidiknya hewan ada empat:

1. Ketiaka disuruh maka dia pergi,

2. Ketika dilarang dia berhenti,

3. Ketika dia berburu dia tidak memakannya sedikitpun,

4. Hal ini terulang ulang.

 

Ketika salah satu syarat empat tersebut tidak ada maka hewan tangkapannya tidak halal kecuali buruan tersebut ditemuinya dalam keadaan hidup dan disembelihnya. Diperbolehkan menyembelih dengan sesuatu yang bias melukai kecuali gigi, tulang. Dan halal sembelihannya muslim dan juga halal sembelihannya kitabi.dan tidak halal sembelihannya majusi dan penyembah berhala. Dan cara menyebelih janin yang ada di kandungan adalah dengan menyebelih induknya kecuali bila didapatinya masih hidup maka harus disembelih. Anggota yang terpotong dari hewan yang masih hidup adalah seperti bangkai kecuali rambut yang bisa dimanfaatkan untuk tikar dan pakaian.

 


Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url

Advertisement

Advertisement