Advertisement

HADITS TEMATIK | MUDHOROBAH

Resume hasits tematik kali ini adalah MUDLARABAH resume ini dibuat Untuk Memenuhi Tugas Presentasi Program Studi Ilmu Al-Quran dan Tafsir Fakultas Ushuluddin. semoga bermanfaat

 

 

A. Pengertian Mudharabah

Salah satu bentuk kerja sama dalam menggerakkan antara pemilik modal dan seseorang adalah bagi hasil, yang dilandasi oleh rasa tolong menolong. Sebab ada orang yang mempunyai modal, tetapi tidak mempunyai keahlian dalam menjalankan roda perusahaan. Ada juga orang yang mempunyai modal dan keahlian, tetapi tidak mempunyai waktu. Sebaliknya ada orang yang mempunyai keahlian dan waktu, tetapi tidak mempunyai modal. Dengan demikian, apabila ada kerja sama dalam menggerakkan roda perekonomian, maka kedua belah pihak akan mendapatkan keuntungan modal dan skill (keahlian) dipadukan menjadi satu.

Istilah mudharabah adalah bahasa yang digunakan oleh penduduk Irak, sedangkan penduduk Hijaz menyebut mudharabah dengan istilah mudharabah atau qiradh, sehingga dalam perkembangan lebih lanjut mudharabah dan qiradh juga mengacu pada makna yang sama. Secara lughowi mudharabah berasal dari kata ad-dharb الضرب derivasi dari wazan

fi’il ضرب – یضرب - ضربا berarti memukul dan berjalan. Selain ad-dharb ada juga qiradh (القراضdari kata القرض yang berarti pinjaman atau pemberian modal untuk berdagang dengan memperoleh laba.  Muhammad Syafi’I Antonio dalam bukunya Bank Syariah dari Teori Ke Praktek, menuliskan bahwa pengertian berjalan lebih tepatnya adalah proses seseorang dalam menjalankan usaha. Dari sini dapat dipahami bahwa mudharabah secara

lughowi adalah proses seseorang menggerakkan kakinya dalam menjalankan usahanya dengan berdagang untuk memperoleh laba. Secara istilahi mudharabah adalah menyerahkan modal kepada orang yang berniaga sehingga ia mendapatkan prosentase keuntungan. Definisi mudharabah menurut Sayyid Sabiq adalah : “Akad antara dua pihak dimana salah satu pihak mengeluarkan sejumlah uang (sebagai modal) kepada lainnya untuk diperdagangkan. Laba dibagi sesuai dengan kesepakatan”.

Adapun definisi mudharabah menurut Wahbah Az-Zuhaili adalah : “Akad didalamnya pemilik modal memberikan modal (harta) pada ‘amil (pengelola) untuk mengelolanya, dan keuntungannya menjadi milik bersama sesuai dengan apa yang mereka sepakati. Sedangkan, kerugiannya hanya menjadi tanggungan pemilik modal saja, ‘amil tidak menanggung kerugian apa pun kecuali usaha dan kerjanya saja”.

 

 

B. Landasan Hukum Mudharabah

Para imam madzhab sepakat bahwa hukum mudharabah adalah boleh,

walaupun di dalam Al-Qur’an tidak secara khusus menyebutkan tentang

mudharabah dan lebih mencerminkan anjuran untuk melakukan usaha. Hal ini

tampak dalam ayat dan hadits sebagai berikut :

1. Al-Qur’an

وَاٰخَرُوۡنَ يُقَاتِلُوۡنَ فِىۡ سَبِيۡلِ اللّٰهِ

Artinya : Dan orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian

karunia Allah (QS. Al-Muzammil : 20)

Dalam ayat di atas dasar dilakukannya akad mudharabah adalah kata “yadhribun” یضربون ) yang sama dengan akar kata mudharabah yang memiliki makna melakukan suatu perjalanan usaha.

2. Hadist

Diantara hadits yang berkaitan dengan mudharabah adalah hadits diriwayatkan oleh Ibn Majah dari Shuhaib.

حَدَّثنَا الْحَسَنُ بْنُ عَلِىِّ الْخَلَّاَلُ، حَدَّثَنَا بِشْرُبْنُ ثَابِتٍ الْبَزَّار، حَدَّثَنَا نَصْرُابْنُ اْلقَاسِم،

عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ (عَبْدِ الرَّحِیْمِبْنِ دَاوُدَ، عَنْ صَالِحِ بْنِ صُھَیْبٍ، عَنْ أبِیْھِ قَالَ :

قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللَّھُ عَلَیْھِ وَسَلَّمَ ثَلَاثٌ فِیْھِنَّ الْبَرَكَةُ الْبَیْعُ إِلَى أَجَلٍ

وَالْمُقَارَضَةُ، وَأخلاْطُ البر بِالشَعِیْرِ لِلْبَیْتِ، لَا لِلْبَیْعِ (رواه ابن مجاه)

Artinya : Nabi bersabda, ada tiga hal yang mengandung berkah adalah jual beli yang ditangguhkan, melakukan qiradh (memberi modal kepada orang lain), dan mencampurkan gandum kualitas baik dengan gandum kualitas rendah untuk keperluan rumah tangga, bukan untuk dijual (HR Ibnu Majah)

3. Ijma’ dan Qiyas

Adapun ijma’ dalam mudharabah, adanya hadist riwayat yang menyatakan bahwa golongan dari para sahabat menggunakan harta anak yatim yaitu mudharabah, dan perbuatan tersebut tidak dilarang oleh sahabat lainnya. Sedangkan Mudharabah diqiyaskan dengan al-musaqah (menyuruh seseorang untuk mengelola kebun), selain di antara manusia, ada yang miskin dan ada pula yang kaya. sedangkan, banyak orang kaya yang tidak dapat mengusahakan hartanya. Di sisi lain, tidak sedikit orang miskin yang mau bekerja, tetapi tidak memiliki modal, dengan demikian, adanya mudharabah diharapkan dapat memenuhi kebutuhan manusia agar mereka saling bermanfaat.

 

4. Kaidah fikih

اَلْاَصْلُ فِى الْمُعَامَلَاتِ الْإِبَاحَةُ إلاَّ أَنْ یَدُلُّ دَلِیْلٌ عَلَى تَحْرِیْمِھَا

Artinya : Pada dasarnya semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya.

Berdasarkan landasan hukum diatas dapat dipahami bahwa mudharabah disyariatkan oleh firman Allah, hadist, ijma’ dan qiyas dan diberlakukan pada masa Rasulullah saw dan beliau tidak melarangnya, karena manusia dapat saling bermanfaat untuk orang lain.

 

 

C. Rukun dan Syarat Mudharabah

 

1. Rukun Mudharabah

Akad mudharabah memiliki beberapa rukun yang telah digariskan oleh ulama guna menentukan sahnya akad tersebut, tetapi para ulama berbeda pendapat tentang rukun mudharabah adalah ijab dan qabul yakni lafadz yang menunjukkan ijab dan qabul dengan menggunakan mudharabah, muqaridhah, muamalah, atau kata-kata searti dengannya. Para ulama berbeda pendapat mengenai rukun mudharabah, menurut ulama Malikiyah bahwa rukun mudharabah terdiri dari : Ra’sul mal (modal), al-‘amal (bentuk usaha), keuntungan, ‘aqidain (pihak yang berakad). Adapun menurut ulama Hanafiyah, rukun mudharabah adalah ijab dan qabul dengan lafal yang menunjukkan makna ijab dan qabul itu. Sedangkan menurut ulama Syafi’iyah rukun mudharabah ada enam yaitu:

1.        Pemilik dana (shahibul mal)

2.        Pengelola (mudharib)

3.        Ijab qabul (sighat)

4.        Modal (ra’sul mal)

5.        Pekeraan (amal)

6.        Keuntungan atau nisbah

 

2. Syarat Mudharabah

Syarat-syarat sah mudharabah berhubungan dengan rukun-rukun mudharabah itu sendiri. Syarat-syarat sah mudharabah yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut :

a.         Shahibul mal dan mudharib

b.         Sighat ijab dan qabul

c.         Modal

d.         Nisbah keuntungan

e.         Pekerjaan atau usaha

 

D. Kesimpulan

1.      mudharabah adalah bahasa yang digunakan oleh penduduk Irak, sedangkan penduduk Hijaz menyebut mudharabah dengan istilah mudharabah atau qiradh, sehingga dalam perkembangan lebih lanjut mudharabah dan qiradh juga mengacu pada makna yang sama.

2.      Para imam madzhab sepakat bahwa hukum mudharabah adalah boleh, di dalam Al-Qur’an tidak secara khusus menyebutkan tentang mudharabah dan lebih mencerminkan anjuran untuk melakukan usaha.

3.      menurut ulama Syafi’iyah rukun mudharabah ada enam yaitu :

a.         Pemilik dana (shahibul mal)

b.        Pengelola (mudharib)

c.         Ijab qabul (sighat)

d.        Modal (ra’sul mal)

e.         Pekeraan (amal)

f.          Keuntungan atau nisbah

4.      Syarat-syarat sah mudharabah yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut :

a.         Shahibul mal dan mudharib

b.        Sighat ijab dan qabul

c.         Modal

d.        Nisbah keuntungan

e.         Pekerjaan atau usaha.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url

Advertisement

Advertisement