Resume Hadits Akhkam tentang perjudian
Resum Hadits Ahkam tentang Perjudian
PERJUDIAN
· Pengertian Judi
Judi dalam bahasa Arab yaitu maisir atau qimar Kata maisir berasal dari kata al-yasr yang artinya keharusan, maksudnya adalah keharusan bagi siapa yang kalah dalam bermain maisir untuk menyerahkan sesuatu yang dipertaruhkan kepada pihak yang menang.[1]Sedangkan menurut istilah maisir adalah suatu permainan yang membuat ketentuan bahwa yang kalah harus memberikan sesuatu kepada yang menang, baik berupa uang ataupun lainnya untuk dipertaruhkan.[2]
·
Dasar Hukum Larangan Perjudian
Dasar
larangan maisir di dalam hadis, diantaranya yang diriwayatkan dari Abu
Musa al-Asy’ari, Rasulullah SAW bersabda: Artinya: Dari Abi Mussa Al-Asyari, bahwasanya
Rasulullah SAW bersabda, barang siapa yang bermain judi, maka sesungguhnya ia
telah mendurhakai Allah dan Rasulnya. (HR. Ahmad, Malik, Abu Daud dan Ibnu
Majah, Al-Albani berkata Hasan).[3]
Islam
pada dasarnya membolehkan berbagai macam permainan dan hiburan yang bermanfaat
supaya mendidik bagi muslim, adapun yang di haramkan apabila jika permainan itu
terdapat unsur perjudian. Rasulullah saw bersabda; Artinya: Barang siapa berseru kepada
kawannya, “Ayo bermain judi” hendaklah
bersedekah (Hr. Bukhari dan Muslim).
Dampak
negatif yang ditimbulkan dari judi sangat besar baik terhadap pelakunya maupun
lingkungannya, diantaranya sebagai berikut:
·
Menghalangi
orang dari mengingat Allah dan memalingkan dari melaksanakan shalat yang telah
diwajibkan Allah.
·
Permusuhan
dan kebencian diantara orang-orang yang berjudi.
·
Judi
dapat merampas orang yang berharta. Sebab orang yang kalah untuk pertama kali
pasti nantinya akan mencoba melakukannya kembali dengan harapan bisa menang
pada kesempatan yang lainnya.
·
Merusak
akhlak, karena membiasakan seseorang berlaku malas dengan mencari rizki melalui
cara untung-untungan.
·
Judi
dapat menghancurkan keutuhan rumah tangga dan melenyapkan harta benda secara
akibat kekalahan di meja judi. Dll
·
Jenis-Jenis
Perjudian yang diharamkan
Para
ulama sepakat atas haramnya macam-macam permainan judi berdasarkan firman Allah “katakanlah, pada keduanya itu
terdapat dosa yang besar (QS. Al-Baqarah : 219)”.
Maka,
setiap permainan yang menjadikan satu pihak bisa menang dan pihak lain kalah
adalah termasuk judi yang diharamkan, apapun sarana yang digunakan seperti
catur, dadu, dan lain-lainnya. Dizaman kita ini disebut juga dengan nama lotere
atau adu nasib baik yang bertujuan untuk kebaikan, seperti dana sosial atau
yang semata-mata demi mencari keuntungan. Semuanya termasuk keuntungan yang
tidak baik, dan bahwa sesungguhnya Allah itu dzat yang bagus, ia tidak menerima
melainkan yang bagus.
Pengarang kitab
Al-Kasysyaf menyatakan : “Termasuk
perjudian segala macam permainan seperti dadu, catur dan sebagainya.
Rasulullah SAW. Pernah bersabda : “Berhati-hatilah
kalian terhadap dua permainan yang tercela, karena sesungguhnya keduanya
termasuk judinya orang asing.”
Adapun permainan dadu
maka telah menjadi ijma’ atas haramnya, karena Rasulullah SAW.
Bersabda :
وَرَسولُەُ اللهَ عَصَى لَعِبَ
بِالنَّردِفَقَدْ مَنْ
“Barang siapa bermain
dadu maka benar-benar telah durhaka kepada Allah dan Rasulnya.”
Imam Asy-Syafi’i membolehkan permainan catur dengan syarat-syarat
sebagaimana disebutkan Al-Fakhr Ar-Razi, yaitu ia mengatakan: Imam Asy-Syafi’i berkata : Apabila permainan catur tanpa
pertaruhan, tanpa disertai bualan yang melampaui batas, dan tidak sampai
melalaikan shalat, maka tidak termasuk maisir (judi), karena judi ditandai
adanya pembayaran uang atau pengambilan uang, sedang hakikat permainan catur
tidak demikian, maka ia tidak termasuk judi.
Meski dikenal
melanggar hukum, permainan judi seperti ini masih saja digemari oleh
orang-orang di Indonesia. Banyak dari mereka beranggapan jika permainan yang
mereka lakukan adalah sebuah tradisi. Ada juga yang menganggap permainan judi
ini sebagai alat agar dapat uang dengan cepat. Meski demikian, apa yang mereka
lakukan bisa berpotensi membuat mereka masuk penjara.
1. Togel (Totoan
Gelap)
Togel atau totoan
gelap adalah jenis judi yang banyak disukai oleh orang di Indonesia, terutama
yang bermukim di Jawa. Sistem dari judi ini adalah pelaku judi bisa membeli
angka yang terdiri dari 4 digit (As), 3 digit (Kop), dan juga 2 digit (Ekor).
Bandar dari judi ini akan mengeluarkan 4 digit angka yang akan keluar pada
hari-hari tertentu.
Misal pada kamis
ini keluar angka 2585. Artinya orang yang membeli angka 85, 585, dan 2585
memenangkan hadiah. Setiap 1.000 rupiah totoan, untuk ekor dapat sekitar 60
ribu rupiah, jika Kop Sekitar 200 ribuan, dan jika As dapat sekitar 2 jutaan
rupiah.
Orang-orang di
pasar atau daerah urban biasanya sampai harus meminta ke tempat angker atau
menafsirkan mimpi untuk mendapatkan angka yang tepat. Biasanya setiap benda,
perilaku, atau tanda-tanda alam bisa ditafsirkan dalam kitab tafsir mimpi
togel.
2. Sabung Ayam dan
Hewan Lainnya
Sudah sejak lama
ayam digunakan sebagai hewan yang diadu. Biasanya saat ayam-ayam sedang
bertarung, orang di sekelilingnya melakukan totoan. Mereka akan bertaruh ayam
mana yang akan menang. Jika menang artinya totoan uang akan jatuh kepadanya.
Jika kalah maka uang yang jumlahnya sangat banyak akan segera hilang.
Di Indonesia,
permainan sabung ayam ada di berbagai kebudayaan. Namun di era modern, banyak
oknum yang menggunakan arena ini untuk mengeruk keuntungan. Akhirnya praktik
sabung ayam atau hewan lainnya dianggap sebagai judi dan melanggar hukum. Jika
tertangkap, penjara akan melambai untuk dimasuki.
3. Judi Dadu
Judi dadu seperti
di Las Vegas sebenarnya ada di Indonesia. Namun tempatnya tak semewah di
Amerika itu. Di Indonesia biasanya bandar judi permainan dadu ini suka
berkeliling di event besar seperti pasar malam atau wayang. Mereka akan duduk
di tempat gelap hanya berbekal penerangan seadanya. Jika anda melihat ada
cahaya di kegelapan lapangan, bisa jadi mereka adalah bandar judi dadu.
Di beberapa daerah
judi ini kerap disebut dengan otok. Orang yang membuat taruhan akan membayar
sejumlah uang lalu memilih nomor. Biasanya lagi ada alat seperti bola yang
digelindingkan agar sampai ke nomor yang dipilih. Jika gagal selama beberapa
kali biasanya bandar akan memberi hadiah berupa telor rebus. Ya, paling tidak
meski kalah ada oleh-olehnya.
Di beberapa tempat
judi ini dibiarkan saja oleh pihak berwajib. Namun ada juga yang ditangkap
karena dianggap meresahkan masyarakat.
4. Judi Kartu
Jika di kota besar
diadakan di tempat yang bagus dan mewah. Di desa-desa, judi kartu biasanya
mengambil tempat yang sepi. Biasanya rumah kosong. Selain itu, mereka juga
kerap melakukan judi di tempat hajatan. Biasanya orang yang sedang menikah,
sunatan, atau baru melahirkan mengadakan acara “melekan” atau tidak tidur
semalam suntuk untuk mendapatkan keberkahan.
Untuk membuang
penat, akhirnya banyak di antara mereka yang melakukan judi. Mulai dari main
remi, hingga domino. Biasanya pihak rumah akan menyediakan minum dan juga gelas
kosong di tengah. Orang yang menang judi akan mengisi gelas itu sebagai
sumbangan kepada pemilik rumah. Di beberapa daerah praktik ini sering digrebek
oleh polisi karena dianggap melanggar hukum.
5. Judi Bola
Permainan sepak
bola adalah olahraga yang sangat disukai di seluruh dunia, termasuk di
Indonesia. Banyak sekali liga-liga kelas dunia atau lokal yang ditayangkan di
TV. Mereka akan menebak-nebak siapa yang menang dan siapa yang kalah. Bahkan
lengkap dengan skornya. Lalu muncullah yang namanya judi bola.
[1]Atabik
Ali A Zuhdi Muhdlor, Kamus Kontemporer Arab Indonesia,Yogyakarta: Mulu
Karya Grafika, 2003,. 1870.
[2]Ibrahim
Hosen, Apakah Itu Judi, Jakarta: Lemabaga Kajian Ilmiah InstitutIlmu
Al-Qur’an, 1987,. 24-25.
[3] Muhammad Syafi’i Ha zami, Taudhihul Adillah, Fatwa-Fatwa mualim
KH. Syafi’i Hadzami Penjelasan tentang Dalil-Dalil Muamalah (Muamalah, Nikah,
Jinayah, Makanan/ Minuman, dan Lain-Lain, jilid 6, Jakarta: PT Elex Media
Komputindo, 2010,. 254.