Makalah Tadlis dalam Jual Beli
Saef Swordofgod, Pada Makalah kali ini Admin akan membagikan sebuah tema yang banyak terjadi ditengah masyarakat yang mana kebanyakan dari mereka masih awam tentang definisi dan hukumnya, tema tersebut adalah Tadlis - Menyembunyikan Aib dalam JUAL - BELI. Langsung saja mari kaji bersama
Alhamdulillah, segala puji bagi Allah SWT, atas segala berkat, rahmat, taufik, serta hidayah-Nya sehingga penyusun dapat menyelesaikan tugas makalah dengan tema “TADLIS" sesuai dengan harapan.
Dalam penyusunan makalah, penyusun mendapatkan berbagai sumber bantuan darimana saja. Penyusun mengucapkan terima kasih kepada Bapak H. M. Saifullah, Lc., M.Pd.I yang telah memberikan bimbingan dan arahan sehingga saya dapat menyelesaikan makalah ini dengan baik
Saya menyadari bahwa makalah ini masih terdapat kekurangan. Oleh karena itu, saya mengharapkan kritik dan saran yang membangun agar malalah ini dapat lebih baik lagi. Akhir kata, saya berharap makalah ini dapat memberikan wawasan dan pengetahuan kepada para pembaca.
Gresik, 21 Juni 2022
Penulis
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL i
KATA PENGANTAR ii
DAFTAR ISI iii
BAB I PENDAHULUAN 1
A. Latar Belakang 1
B. Rumusan Masalah 1
BAB ll PEMBAHASAN 2
1. TADLIS 2
A. Pengertian Tadlis 2
B. Macam-macam Tadlis 3
C. Solusi Jika Terjadi Tadlis 4
BAB lll PENUTUP 5
A. Simpulan 5
Makalah Tadlis dalam Jual Beli
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dalam kehidupan sehari-hari kita pasti melakukan yang namanya jual beli, dalam hal tersebut kita seharusnya tahu bahwa semua manusia khususnya umat Islam sudah diberikan tata cara jual beli. Tapi, di samping itu terdapat pula jual beli yang mengandung tadlis (penipuan). Maka dari itu kita perlu tahu tentang bagaimana Tadlis itu sebenarnya, serta kemungkinan dampak yang merugikan orang lain, dan kali ini kita akan membahas "TADLIS".
B. Rumusan Masalah
a. Apakah Tadlis itu?
b. Apa sajakah macam-macam Tadlis beserta contohnya?
PEMBAHASAN
TADLIS
A. Pengertian Tadlis
Secara bahasa tadlîs artinya al-khidâ’ wa al-ibhâm wa at-tamwiyah (penipuan, kecurangan, penyamaran, penutupan). Para ahli fikih mengartikan tadlîs di dalam jual-beli adalah menutupi aib barang. Hanya saja dari deskripsi nash yang ada, meski barangnya tidak ada cacatnya, tadlis tetap terjadi jika barang yang dijual ternyata tidak sesuai dengan yang dideskripsikan atau yang ditampakkan.
Jual beli tadlis
adalah semua jual beli yang mengandung ketidakpastian, seperti pertaruhan atau perjudian karena tidak dapat dipastikan jumlah dan ukuranya atau tidak mungkin diserah terimakan. Tadlis dapat terjadi dalam kuantitas, kualitas, harga dan waktu penyerahan. Setiap transaksi dalam Islam harus didasarkan pada prinsip kerelaan antara kedua belah pihak (sama-sama ridho). Mereka harus mempunyai informasi yang sama sehingga tidak ada pihak yang merasa dicurangi/ditipu karena ada suatu keadaan di mana salah satu pihak tidak mengetahui informasi yang diketahui pihak lain.
Tadlis hukumnya haram. Siapa saja yang melakukannya berdosa. Sebab, tadlis itu merupakan bagian dari penipuan dan Rasulullah saw. bersabda:
لَيْسَ مِنَّا مَنْ غَسَّ
"Tidak termasuk golongan kami orang yang menipu" (HR Muslim, Abu Dawud, at-Tirmidzi dan Ibn Majah).
Harta yang diperoleh dengan melakukan tadlis merupakan harta yang diharamkan secara syar’i. Allah akan mencabut berkah dari harta hasil tadlis itu. Rasulullah saw bersabda:
اَلْبَيْعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقًا فَإِنَّ تَفَرَّقًا وَبَيْنَا بُوْرِكَ لَهُمَا فِيْ بَيْعَهُمَا وَاِنْ كَتَمَا وَكَذَبَا مَحَقَتْ رَكَةَ بَيْعِهَا
"Penjual dan pembeli memiliki khiyar (pilihan untuk membatalkan atau melanjutkan akad) selama belum berpisah. Jika keduanya berpisah dan berlaku transparan (menjelaskan barang dan harga apa adanya) maka diberikan berkah dalam jual-beli keduanya. Jika keduanya saling menyembunyikan (cacat) dan berdusta maka itu menghanguskan berkah jual-belinya" (HR al-Bukhari, Muslim, at-Tirmidzi, Abu Dawud dan al-Baihaqi).
Dari situ jelas bahwa tadlis merupakan tatacara perolehan harta yang diharamkan. Siapa saja yang memperoleh harta melalui tadlis, maka harta itu haram baginya dan. Allah akan mencabut berkah dari harta hasil tadlis itu.
B. Macam-macam Tadlis:
1. Tadlis dalam Kuantitas
Tadlis (penipuan) dalam prakteknya penjual mengurangi kuantitas barang yang dibeli tanpa sepengatahuan si pembeli, dimana pembeli membayar untuk kuantitas yang banyak. seperti pedagang yang mengurangi takaran (timbangan) barang yang dijualnya. Beras yang ditimbang 1 kg ternyata tidak sampai 1 kg.
2. Tadlis dalam Kualitas
Tadlis (penipuan) dalam prakteknya penjual menyembunyikan cacat atau memberikan kualitas barang yang buruk yang tidak sesuai dengan yang disepakati oleh penjual dan pembeli. Misalnya, pedagang buah yang menyembunyikan sebagian buahnya yang kurang bagus dan dicampur dengan yang supaya cepat terjual. Penjual buku yang cacat tapi dibilang bagus, dan lain-lain.
3. Tadlis dalam Harga
Tadlis (penipuan) dalam harga ini termasuk menjual harga yang lebih tinggi atau lebih rendah dari harga pasar karena ketidaktahuan pembeli atau penjual. Contoh pada saat harga beras atau harga minyak goreng turun, dan konsumen (pembeli) tidak mengetahui bahwa harga beras/minyak goreng sudah turun. Dalam peristiwa tersebut, disini penjual memanfaatkan hal tersebut dengan tetap menjual harga beras/minyak goreng sebesar harga pada saat sebelum turun harga barang tersebut.
4. Tadlis dalam waktu penyerahan
Dalam prakteknya si penjual telah berniat untuk tidak menyerahkan barang yang telah disepakati secara tepat waktu. Contohnya kita ambil dalam kasus pembangunan rumah. "Seorang kontrakstor berjanji bahwa ia bisa menyelesaikan pembangunan rumah dinas dalam jangka waktu 7 bulan, padahal sebenarnya kontraktor tersebut memahami (sudah tau) bahwa waktu penyelesaian pembangunan rumah tersebut lebih dari 7 bulan".
Dalam kaidah fiqih dikatakan :
“Tidak boleh ada mudharat dan saling memudharatkan”
Penipuan yang berupa tadlis dalam jual beli atau secara umum dalam dunia usaha adalah termasuk yang memudharatkan orang lain atau masyarakat secara umum. Oleh karena itu semua bentuk tadlis (penipuan) di atas dikatagorkan memakan harta milik orang lain secara batil dan dzalim, maka hukumnya haram. Islam melarang tadlis untuk menghindari kejadian tersebut, untuk itu amatlah penting untuk mengetahui keabsahan jual-beli sesuai hukum islam agar gharar tidak terjadi. Karena itu islam mensyaratkan syarat sahnya jual beli, yang tanpanya jual beli dan kontrak menjadi rusak, diantara syaratsyarat tersebut adalah:
1. Timbangan yang jelas (diketahui dengan jelas berat jenis yang ditimbang)
2. Barang dan harga yang jelas dan dimaklumi.
3. Mempunyai tempo tangguh yang dimaklumi
4. Ridha kedua belah pihak terhadap bisnis yang dijalankan.
C. Solusi jika terjadi tadlis
Jika terjadi tadlis maka orang yang tertipu (al-mudallas) memiliki khiyar. Ia boleh tetap melanjutkannya dan mempertahankan barang itu, yang artinya ia ridha dengan barang itu. Ia juga boleh mem-fasakh (membatalkan) akad jual-beli itu, yakni ia kembalikan barang tersebut dan meminta kembali secara penuh harga yang telah ia bayarkan. Tidak ada opsi ketiga selain dua opsi itu.
Hal itu sesuai dengan hadis Abu Hurairah di atas, yakni bahwa Nabi saw. hanya memberikan dua opsi: in syâa amsakahâ wa in syâa raddahâ (jika ia mau ia boleh mempertahankannya, jika ia mau ia boleh mengembalikannya). Kecuali jika pembeli sudah tahu cacat/kondisi barang sebelumnya dan tetap rela melangsungkan transaksi, maka itu artinya ia sepakat harga yang ia bayar adalah harga untuk barang yang ada cacatnya itu, tidak ada khiyar aib di sini.
PENUTUP
A. Kesimpulan
Tadlis (Penipuan) adalah Informasi yang tidak lengkap. Transaksi di mana salah satu pihak tidak mengetahui informasi yang diketahui pihak lain. Tadlis dapat terjadi dalam kuantitas, kualitas, harga dan waktu penyerahan. Solusi jika terjadi tadlis jika ia mau ia boleh mempertahankannya, jika ia mau ia boleh mengembalikannya.
Semoga Bermanfaat
Baca Juga : Artikel Hukum islam Terlengkap