Advertisement

Makalah Hadits Tematik - Jual Beli

Saef Sword of god , Makalah berikut membahas tentang Jual Beli yang biasa kita lakukan, ternyata kalau kita mau menelusuri banyak sekali hal hal yang belum banyak kita ketahi tentang jual beli.. yuk baca makalahnya


Kata Pengantar

Puji dan syukur kita panjatkan kepada Allah SWT yang telah senantiasa mencurahkan Rahmat dan Karunia-NYA kepada kita semua, sehingga kita dapat menyelesaikan tugas makalah yang berjudul “hadits tematik tentang jual beli” ini tepat pada waktunya, untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah: Hadits Tematik. Salawat dan salam semoga senantiasa tercurahkan kepada Nabi Muhammad SAW.

Dalam menyelesaikan makalah ini, penulis mendapatkan banyak dorongan dan bantuan dari berbagai pihak yang telah memberi dukungan baik moral ataupun materi. Maka dari itu, penyusun mengucapkan terimakasih kepada:

1. Allah SWT yang atas izinnya penulis dapat menyelesaikan laporan ini.

2. Ustadz  selaku dosen pengajar mata kuliah Hadits Tematik 3. Teman – temanyang telah memotivasi penulis untuk menyelesaikan penyusunan Makalah ini.

4. Dan semua pihak yang tidak bisa penulis sebutkan satu persatu.

Masih banyak kekurangan dalam penulisan makalah ini baik dalam isi maupun sistematika. Untuk itu, penulis mengharapkan saran dan kritik yang membangun demi kesempurnaan makalah ini. Akhir kata penulis sangat berharap semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi penulis khususnya dan bagi pembaca. Aamiin ya Rabbal ‘Alamin.

Gresik, 27  Oktober 2022

Penyusun


Makalah Hadits Tematik Jual Beli

BAB I

PEMBAHASAN


Pengertian Jual Beli

  Kata bai’ yang berarti jual beli secara bahasa adalah menukar sesuatu dengan sesuatu, sedangkan m,enurut syara’ jual beli adalah akad pertukaran harta yang berakibat pemilikan harta atau manfaat untuk selamanya sesuai dengan ketetapan hukum syari’ah yaitu dengan memenuhi rukun rukun dan syarat syaratnya , sehingga bila syarat syarat dan rukunnya tidak terpenuhi maka tidak sesuai dengan syariat atau bisa di katakan tidak sah.

Rukun dan Syarat Jual Beli

Adapun rukun rukun dan syarat syaratnya sebagai berikut : 

Rukun jual beli ada 3 : 

1- Dua pelaku akad yaitu penjual dan pembeli 

2- Ma’qud alaih (objek transaksi ) yaitu harga dan barang 

Sighot yaitu ijab dan qobul

Syarat syarat jual beli :

1-Dua orang yang melakukan akad 

2- bebas melakukan tindakan hukum

3- tidak ada paksaan yang di benarkan 

4- Islamnya pembeli barang barang tertentu seperti mushaf,budak muslim dan budak murtad yang tidak akan di merdekakan 

5- Pembeli tidak menggunakan barangnya untuk memerangi orang muslim 

Barang yang di perjual belikan : 

a- Barang harus suci 

b- Bermanfaat 

c- Dapat di serahkan 

Penguasaan penjual terhadap barang yang di jual 

Kedua pihak yang bertransaksi mengetahui kondisi barang baik ukuran dan sifatnya 

Sighot jual beli : 

1- Antara ijab dan qobul tidak di selingi pertanyaan yang lain 

2- Antara ijab dan qobul tidak di selingi jeda  waktu yang lama

3- Keduanya sesuai dalam makna 

4- Lafad yang pertama tidak berubah dengan lafadz yang kedua 

5- Di ucapkan hingga sekiranya bisa terdengar oleh orang yang ada di dekatnya 

6- Memiliki kecakapan sampai sempurnanya ijab qobul 

7- Di tujukan kepada orang yang di tuju 

8- Qobul di lakukan oleh orang yang di tuju (mukhottob) 

9- Mengucapkan sighot harganya  

10- Meniatkan lafadz kepada maknanya 

Dasar hukum jual beli 

Dasar Hukum Jual Beli Dasar hukum jual beli adalah al-Qur’an dan alhadits, sebagaimana disebutkan dalam surat al-Baqarah ayat 275:

اَلَّذِيۡنَ يَاۡكُلُوۡنَ الرِّبٰوا لَا يَقُوۡمُوۡنَ اِلَّا كَمَا يَقُوۡمُ الَّذِىۡ يَتَخَبَّطُهُ الشَّيۡطٰنُ مِنَ الۡمَسِّ‌ؕ ذٰ لِكَ بِاَنَّهُمۡ قَالُوۡۤا اِنَّمَا الۡبَيۡعُ مِثۡلُ الرِّبٰوا‌ ۘ‌ وَاَحَلَّ اللّٰهُ الۡبَيۡعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰوا‌ ؕ فَمَنۡ جَآءَهٗ مَوۡعِظَةٌ مِّنۡ رَّبِّهٖ فَانۡتَهٰى فَلَهٗ مَا سَلَفَؕ وَاَمۡرُهٗۤ اِلَى اللّٰهِ‌ؕ وَمَنۡ عَادَ فَاُولٰٓٮِٕكَ اَصۡحٰبُ النَّارِ‌ۚ هُمۡ فِيۡهَا خٰلِدُوۡنَ

“Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah. Barangsiapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya”.

Berdasarkan ayat tersebut dapat diambil pemahaman bahwa Allah telah menghalalkan jual beli kepada hamba-hamban-Nya dengan baik dan melarang praktek jual beli yang mengandung riba, Allah mengharamkan kepada umat Islam memakan harta sesama dengan jalan batil, misalnya dengan cara mencuri, korupsi, menipu, merampok, memeras, dan dengan jalan lain yang tidak dibenarkan Allah., kecuali dengan jalan perniagaan atau jual beli dengan didasari atas dasar suka sama suka dan saling menguntungkan

Dalam Hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim yang berbunyi, Rasulullah SAW bersabda:

عن  ابي هريرة رضي الله عنه قال : نهى رسول لله عن  بيع  الحصاة وعن ببع الغرر 

Dari Hurairah RA. Rasulullah SAW mencegah dari jual beli melempar kerikil dan jual beli Garar (H.R. Muslim) (Muslim, t.th : 156-157

Berdasarkan hadist diatas bahwa jual beli hukumnya mubah atau boleh, namun jual beli menurut Imam Asy Syatibi hukum jual beli bisa menjadi wajib dan bisa haram seperti ketika terjadi ihtikar yaitu penimbunan barang sehingga persedian dan harga melonjak naik. Apabila terjadi praktek semacam ini maka pemerintah boleh memaksa para pedagang menjual baraang sesuai dengan harga dipasaran dan para pedagang wajib memenuhi ketentuan pemerintah didalam menentukan harga dipasaran serta pedangan juga dapat dikenakan saksi karena tindakan tersebut dapat merusak atau mengacaukan ekonomi rakyat. Ulama telah sepakat bahwa jual-beli diperbolehkan dengan alasan bahwa manusia tidak akan mampu mencukupi kebutuhan dirinya, tanpa bantuan orang lain. Namun demikian, bantuan atau barang milik orang lain yang dibutuhkannya itu, harus diganti dengan barang lainnya yang sesuai dengan kesepakatan antara penjual dengan pembeli atau dengan alat tukar menukar yaitu dengan uang ataupun yang lainnya.

Hadits hadits tentang jual beli 

وَعَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اَللَّهِ - رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا- أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَقُولُ عَامَ اَلْفَتْحِ, وَهُوَ بِمَكَّةَ: ( إِنَّ اَللَّهَ وَرَسُولَهُ حَرَّمَ بَيْعَ اَلْخَمْرِ, وَالْمَيْتَةِ, وَالْخِنْزِيرِ, وَالْأَصْنَام فَقِيلَ: يَا رَسُولَ اَللَّهِ ! أَرَأَيْتَ شُحُومَ اَلْمَيْتَةِ, فَإِنَّهُ تُطْلَى بِهَا اَلسُّفُنُ, وَتُدْهَنُ بِهَا اَلْجُلُودُ, وَيَسْتَصْبِحُ بِهَا اَلنَّاسُ? فَقَالَ: لَا هُوَ حَرَامٌ , ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم عِنْدَ ذَلِكَ: قَاتَلَ اَللَّهُ اَلْيَهُودَ, إِنَّ اَللَّهَ لَمَّا حَرَّمَ عَلَيْهِمْ شُحُومَهَا جَمَلُوهُ, ثُمَّ بَاعُوهُ, فَأَكَلُوا ثَمَنَهُ ) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

Artinya: “Dari Jabir Ibnu Abdullah RA bahwa ia mendengar Rasulullah SAW bersabda di Mekkah pada tahun penaklukan kota itu: “Sesungguhnya Allah melarang jual-beli minuman keras, bangkai, babi dan berhala,”Ada orang bertanya: Wahai Rasulullah, bagaimana pendapat baginda tentang lemak bangkai karena ia digunakan untuk mengecat perahu, meminyaki kulit dan orang-orang men Kemudian setelah itu Rasulullah SAW bersabda: “Allah melaknat orang-orang Yahudi, karena ketika Allah mengharamkan atas mereka (jual-beli) lemak bangkai mereka memprosesnya dan menjualnya, lalu mereka memakan hasilnya,” (HR Muttafaq Alaihi).

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ النَّبِيَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: لَعَنَ اللهُ الْيَهُوْدَ حُرِّمَتْ عَلَيْهِمُ الشُّحُوْمُ فَبَاعُوْهَا وَ أَكَلُوْ أَثْمَانِهَا وَإِنَّ اللهَ إِذَا حَرَّمَ عَلَى قَوْمٍ أَكْلَ شَيْئٍ حَرَّمَ عَلَيْهِمْ ثَمَنَهُ. – رواه أحمد و أبو داود

Artinya: “Dari Ibnu Abbas, Nabi SAW bersabda: “Allah melaknat orang-orang Yahudi, karean telah diharamkan kepada mereka lemak-lemak (bangkai) namun mereka menjualnya dan memakan hasil penjualannya. Sesungguhnya Allah jika mengharamkan kepada suatu kaum memakan sesuatu, maka haram pula hasil penjualannya,” (HR Ahmad dan Abu Dawud).

عنْ اِبْنِ مَسْعُودٍ رضي الله عنه قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَقُولُ: ( إِذَا اِخْتَلَفَ اَلْمُتَبَايِعَانِ لَيْسَ بَيْنَهُمَا بَيِّنَةٌ, فَالْقَوْلُ مَا يَقُولُ رَبُّ اَلسِّلْعَةِ أَوْ يَتَتَارَكَانِ ) رَوَاهُ اَلْخَمْسَةُ, وَصَحَّحَهُ اَلْحَاكِمُ

Artinya: “Ibnu Mas’ud RA berkata: Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda: “Apabila dua orang yang berjual beli berselisih, sedang di antara mereka tidak ada keterangan yang jelas, maka perkataan yang benar ialah apa yang dikatakan oleh pemilik barang atau mereka membatalkan transaksi,” (HR Imam yang Lima).

عَنْ أَبِى سَعِيْدٍ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: التَّاجِرُ الصَّدُوْقُ الأَمِيْنُ مَعَ النَّبِيِّيْنَ وَلصِّدِّيْقِيْنَ وَالشُّهَدَاءِ – رواه الترمذى

Artinya: “Dari Abi Sa’id, dari Nabi Muhammad SAW bersabda: “Pedagang yang jujur dan terpercaya bersama para Nabi, orang-orang yang jujur dan syuhada,” (HR Tirmidzi).

وَعَنْ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ رضي الله عنه عَنْ اَلنَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ: ( اَلرِّبَا ثَلَاثَةٌ وَسَبْعُونَ بَابًا أَيْسَرُهَا مِثْلُ أَنْ يَنْكِحَ اَلرَّجُلُ أُمَّهُ, وَإِنَّ أَرْبَى اَلرِّبَا عِرْضُ اَلرَّجُلِ اَلْمُسْلِمِ ) رَوَاهُ اِبْنُ مَاجَهْ مُخْتَصَراً, وَالْحَاكِمُ بِتَمَامِهِ وَصَحَّحَهُ

Artinya: “Dari Abdullah Ibnu Mas’ud RA bahwa Nabi SAW bersabda: “Riba itu mempunyai 73 pintu, yang paling ringan ialah seperti seorang laki-laki menikahi ibunya dan riba yang paling berat ialah merusak kehormatan seorang muslim,” (HR Ibnu Majah).

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url

Advertisement

Advertisement