Advertisement

Makalah Hadits Tematik Salam

Makalah Hadits Tematik Salam 


Makalah, Alhamdulillah pada kesempatan kali ini Admin Saef-swordofgod.blogspot.com diberi kesempatan untuk menuliskan dan menguplod Makalah Hadits Tematik Salam dan Istishna, semoga bermanfaat

Akad Salam

1.     Pengertian Akad Salam             

Secara terminologis, Salam adalah menjual suatu barang yang penyerahannya ditunda atau menjual suatu barang yang ciri-cirinya disebutkan dengan jelas dengan pembayaran modal terlebih dahulu, sedangkan barangnya diserahkan kemudian hari. [1]

 Menurut Sayyid Sabiq as-Salam dinamakan juga  As-Salaf  yang artinya pendahuluan karena pemesan barang menyerahkan uangnya dimuka. Akad salam adalah transaksi jual beli barang dengan cara pemesanan dengan syarat-syarat tertentu dan pembayaran tunai terlebih dahulu secara penuh. Sehingga pembayaran dilakukan diawal dalam jual beli atau pemesan menyerahkan uangnya terlebih dahulu dan barang diserahkan di kemudian hari. Para fuqaha menamai “Al-Mahawi’ij” yang artinya mendesak. Mendesak disini diartikan bahwa pembeli sangat membutuhkan barang tersebut, sehingga memesan ke penjual dengan menyerahkan uang terlebih dahulu agar si penjual memberikannya setelah barang tersebut sesuai dengan kesepakatan dan pembeli tidak perlu mencari barang tersebut ke lain penjual.

Ulama Syafi’iyah dan Hanabilah menjelaskan, salam adalah akad atau barang pesanan dengan spesifikasi tertentu  yang ditangguhkan penyerahannya  pada waktu tertentu. Dimana pembayaran dilakukan secara tunai di majlis akad. Ulama Malikiyyah menyatakan, salam adalah akad jual beli dimana modal (pembayaran) dilakukan secara tunai (dimuka) dan objek pesanan diserahkan kemudian dengan jangka waktu tertentu. Sedangkan menurut Rozalinda, salam adalah bentuk dari jual beli. Secara bahasa menurut penduduk hijaz atau Madinah dinamakan dengan salam sedangkan menurut penduduk Iraq diistilahkan dengan salaf. Secara bahasa salam atau salaf bermakna: “menyegerakan modal dan mengemudikan barang”. Jadi jual beli salam merupakan “jual beli pesanan” /”pesan dulu”  yakni pembeli memberi barang dengan kriteria tertentu dengan cara menyerahkan uang terlebih dahulu, sementara itu barang diserahkan kemudian pada waktu tertentu.[2]

2.      Rukun dan syarat Salam

Rukun-rukun akad salam ada lima:

1)      Muslam (pembeli) adalah pihak yang membutuhkan dan memesan barang.

2)      Muslam Ilaih (penjual) adalah pihak yang memasok/menerima barang pesanan.

3)      Modal atau uang. Ada pula yang mengatakan harga (tsaman)

4)      Muslam fiih adalah barang yang dipesan atau  dijual belikan.

5)      Shigat adalah ijab dan qabul.

Syarat sah akad salam sebagaimana syarat jual beli yang sudah  ada dan syarat-syarat tambahannya sebagai berikut:

1)      Modal diberikan secara kontan.

2)      Modal diserahkan di majlis (tempat akad), berarti pembayaran dilakukan terlebih dahulu.

3)      Kejelasan tempat-serah terima barang yang dipesan,  jika menyerahkannya ditempat yang tidak layak dijadikan sebagai tempat serah terima barang atau barang tersebut diserahkan secara tempo dan memerlukan biaya untuk menyerahkannya kepada pembeli.

4)      Mampu menyerahkan barang yang dipesan saat tiba masanya.

5)      Dua pihak yang berakad dan dua orang yang adil mengetahui tentang sifa-sifat barang yang dimaksud sehingga bisa dibedakan secara jelas ( baik berupa barang yang dapat ditakar, ditimbang, maupun diukur).

6)      Sifat-sifat barang tersebut disebutkan dalam akad dengan menggunakan bahasa yang bisa dipahami oleh kedua pihak yang bertransaksi dan juga bisa dipahami oleh dua orang yang adil.[3] 

3.      Contoh Akad Salam

Zaid berkata kepada Amru “aku memesan kepadamu dengan 100 dinar ini budak negro yang berumur lima tahun dengan tinggi 5 jengkal yang engkau serahkan kepadaku awal bulan anu didaerah ini”. kemudian amru berkata “ya, aku terima.”[4]

 

B.    Akad Istishna’

1.    Pengertian akad Istishna’

Istisna’ secara lughowi bermakna “mohon untuk dibuatkan” sedangkan makna terminologi adalah akad dengan pihak pengrajin atau pekerja untuk mengerjakan suatu produk barang (pesanan) tertentu dimana materi dan biaya produksi menjadi tanggung jawab pihak pengrajin. Akad Istisna’ adalah akad jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pembeli (Mustashni’) dengan penjual (Shani’). Kedua belah pihaksepakat atas harga dan sistem pembayaran, apakah pembayaran dibayar diawal, melalui cicilan atau ditangguhkan sampai suatu waktu pada masa yang akan datang.[5]

2.      Rukun dan syarat Istishna’

Rukun akad Istishna’ menurut Hanafiyah adalah ijab dan qabul, akan tetapi menurut jumhur ulama mengemukakan rukun istishna’ ada tiga, yaitu:

a)      Pihak yang berakad

b)      Objek Istishna’

c)      Shigat (ijab dan qabul)

Syarat jual beli Istishna yaitu:

a)      Kedua pihak yang melakukan akad jual beli Istishna’ haruslah yang berakal dan mempunyai kekuasaan dalam melakukan jual beli.

b)      Kedua pihak harus saling ridha tidak saling mengingkari janji.

c)      Barang yang akan dibuat harus jelas, misalnya seperti: jenis, macam, ukuran, mutu dan sifatnya. Karena barang yang akan diperjual belikan harus diketahui dengan jelas.

3.      Contoh akad Istishna’

 

Ni’mah memesan lemari kepada penjual lemari dengan spesifikasi dan desain yang diinginkan dengan harga sekian dan pembayarannya dibayar sebagian diawal, sisanya diakhir akad atau saat barang jadi dan diterima. Kemudian penjual menerima pesanan (ya, aku terima).

C.    Dasar Hukum Akad Salam dan Istishna’

1)      Al-Qur’an

يَأَيُّهَا الَّذِيْنَ اَمَنُوْا اِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ اِلَى اَجَلٍ مُّسَمًّى فَاكْتُبُوْهُ. وَلْيَكْتُبْ بَيْنَكُمْ كَاتِبٌ بِالْعَدْلِ..

Hai Orang-orang yang beriman apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya...(QS. Al-Baaqarah:282)

 

2)      Al-hadits

Dalam Shahih Bukhari hadits No. 2094, Ibnu Abbas meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW datang ke Madinah dimana penduduknya melakukan Salaf (salam) dalam buah-buahan (untuk jangka waktu) satu, dua, tiga tahun. Beliau berkata:

مَنْ اَسْلَفَ فِيْ شَيْءٍ فَفِيْ كَيْلٍ مَعلُوْمٍ وَوَزَنٍ مَعْلُوْمٍ اِلَى اَجَلٍ مَعْلُوْمٍ

Barangsiapa yang melakukan Salaf (salam), hendaknya ia melakukan dengan takaran yang jelas dan timbangan yang jelas pula, untuk jangka waktu yang diketahui (pasti)”.  (H.R. Bukhori(.

3)      Ijma’

Kesepakatan ulma akan bolehnya jual beli salam dikutip dalam pernyataan Ibnu Mundzir yang mengatakan bahwa semua ahli ilmu telah sepakat bahwa jual beli salam diperbolehkan, karena terdapat kebutuhan dan keperluan untuk memudahkan urusan manusia pemilik lahan pertanian, perkebunan ataupun perniagaan terkadang membutuhkan modal untuk mengelola usaha mereka hingga siap dipasarkan, maka jual beli salam diperbolehkan untuk mengakomodir kebutuhan mereka. Ketentuan ijma’ ini secara jelas memberikan legalisasi praktik pembiayaan/jual beli saham.[6]

SEKIAN DAN TERIMA KASIH.

 

 

 



[1] M. Ali Hasan, Berbagai Macam Transaksi dalam Islam, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2003), 143.

[2] Taufiqur Rahman S. HI., M E I, Buku Ajar Fiqih Muamalah Kontemporer (Lamongan: Academia Publication. 2021), 53-54.

[3] Imam Ahmad Bin Umar Asy-Syatiri, Al-Yaaquut An-Nafiis;Ringkasan Fiqih Madzhab Syafi’i(Solo: Pustaka Arafah. 2020), 196-199.

[4] Imam Ahmad Bin Umar Asy-Syatiri, Al-Yaaquut An-Nafiis;Ringkasan Fiqih Madzhab Syafi’i(Solo: Pustaka Arafah. 2020), 199.

[5] Taufiqur Rahman S. HI., M E I, Buku Ajar Fiqih Muamalah Kontemporer (Lamongan: Academia Publication. 2021), 66-67.

[6] Taufiqur Rahman S. HI., M E I, Buku Ajar Fiqih Muamalah Kontemporer (Lamongan: Academia Publication. 2021), 54-55.

 

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url

Advertisement

Advertisement