Advertisement

Makalah Pernikahan definisi dan Hukum

Makalah fikih munakahah kali ini akan membahas tentang arti pernikahan menurut kaca mata fiqih islam dan kaca mata bahasa serta hukum pernikahan itu sendiri..

admin sword of god pada kesempatan ini sengaja memposting Makalah dengan Tema Makalah Pernikahan  definisi dan Hukum. agar supaya para mahasiswa dapat menjadikanya sebagai rujukan penulisan makalah yang lebih baik.

KATA PENGANTAR

Assalamu’alaikum wr wb.

Rasa syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan petunjuk dan hidayahnya sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini sebagai bukti penyelesain mata kuliah fiqih munakahah dan jinayat yang membahas tentang “Memahami Pengertian Pernikahan dan Dasar Hukumnya”.

Kami harapkan makalah ini dapat menambah wawasan dan juga untuk mengetahui peran pentingnya ilmu Pendidikan bagi setiap manusia. Namun kami menyadari bahwa makalah ini belum mencapai taraf kesempurnaan, maka kami mengharapkan kritik dan saran pembaca agar kami bisa memperbaiki makalah ini dan semoga makalah ini dapat bermanfaat dan senantiasa mendapatkan ridho Allah SWT.

Wassalamu’alaikum wr wb.

          Gresik, 29 September 2022             

Penyusun


DAFTAR ISI

COVER 1

KATA PENGANTAR 2

DAFTAR ISI 3

BAB I PENDAHULUAN 4

Latar Belakang 4

Rumusan Masalah 4

BAB II PEMBAHASAN 5

Pengertian Pernikahan 5

Dasar Hukum Perkawinan Dalam Islam 7

BAB III PENUTUP 9

Kesimpulan 9

DAFTAR PUSTAKA 10

BAB I

PENDAHULUAN

Latar Belakang.

Allah SWT menciptakan makhluk hidup dengan berpasang-pasangan ada yang berkelamin laki-laki dan ada juga perempuan, seperti halnya manusia yang diturunkannya pertama kali ke Bumi yaitu Nabi Adam A.S dan istrinya Siti Hawa yang menjadi manusia petama di Bumi kemudian mempunyai keturunan  yang jumlahnya terus bertambah banyak dan berlipat-lipat jumlahnya seperti sekarang ini. Karena mereka telah melalui alur pernikahan atas perintah Allah SWT. Pernikahan merupakan sunah nabi Muhammad saw. Sunnah dalam pengertian mencontoh tindak laku nabi Muhammad saw. Perkawinan diisyaratkan supaya manusia mempunyai keturunan dan keluarga yang sah menuju kehidupan bahagia di dunia dan akhirat, di bawah naungan cinta kasih dan ridha Allah SWT

Islam memandang bahwa pernikahan merupakan sesuatu yang luhur dan sakral, bermakna ibadah kepada Allah, mengikuti sunnah Rasulullah dan dilaksanakan atas dasar keikhlasan, tanggung jawab, dan mengikuti ketentuan-ketentuan hukum yang harus diindahkan. 

Pernikahan atau munakahat dalam  islam memiliki syarat serta hukum tertentu karena pernikahan  adalah sesuatu yang sakral dalam hidup kita dan seharusnya hanya sekali dilakukan dalam hidup, sehingga kita perlu memperhatikan dengan sebaik-baiknya, janganlah kita menjadi hanya sebuah pernikahan tanpa kita mengetahui ketentuan-ketentuannya apalagi kita sebagai kaum muslim hendaknya kita mendambakan sebuah keluarga yang sakinah mawadah warahmah melalui sebuah pernikahan. Oleh karena itu langsungkanlah sebuah pernikahan dengan syarat dan syariat yang telah di tentukan oleh hukum negara maupun agama. Dan jadilah keluarga yang bahagia baik di dunia maupun di akhirat. Untuk selanjutnya ikuti pembahasan yang lebih lanjut dalam makalah ini.

Rumusan Masalah.

Jelaskan Pengertian Pernikahan?

Bagaimana Dasar Hukum Pernikahan Dalam Agama Islam?

BAB II

PEMBAHASAN

Pengertian Pernikahan.

Pernikahan merupakan salah satu sunnatullah dan sunnah rosulillah yang berlaku pada semua makhluknya baik manusia, hewan, maupun tumbuh-tumbuhan. Dan ini sudah menjadi fithrah setiap makhluk demi kelangsungan hidup sebagai jalan bagi makhluknya untuk berkembang biak dan melestarikan hidupnya. Sebagaimana telah tercantum dalam firman Allah:

سُبْحٰنَ الَّذِى خَلَقَ الأَزْوَجَ كُلَّها مِمَّا تُنْبِتُ الأَرْضُ وَ مِنْ أَنْفُسِهِمْ و مِمَّا لاَيَعْلَمونَ

Artinya: Maha Suci Allah yang telah mencipakan semuanya berpasang-pasangan, baik dari apa yang ditumbuhkan oleh bumi dan dari diri mereka sendiri, maupun dari apa yang mereka tidak ketahui. (Q.S Yasin : 36)

Dalam kitab Fathul Qarib kata nikah diucapkan menurut makna bahasanya, yaitu kumpul, jimak dan akad. Sedangkan menurut syarak yaitu suatu akad yang mengandung beberapa rukun dan syarat. Nikah menurut bahasa berarti menghimpun, sedangkan menurut terminologis adalah akad yang menghalalkan pergaulan antara laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim sehingga menimbulkan hak dan kewajiban antara keduanya .

Pernikahan dalam arti luas merupakan suatu ikatan lahir batin antara laki-laki dan perempuan untuk hidup bersama dalam suatu rumah tangga.pernikahan dilakukan untuk mendapatkan keturunan yang dilangsungkan menurut ketentuan-ketentuan syariat islam. Pernikahan adalah hal yang sangat penting dan mulia untuk mengatur kehidupan rumah tangga dan keturunan.Tanpa pernikahan tidak akan terbentuk rumah tangga yang baik, teratur dan bahagia serta akan timbul hal-hal yang tidak diinginkan dalam masyarakat. Misalnya, manusia tadak bisa menahan nafsunya sehingga timbul pemerkosaan. Oleh karena itu Rosulullah SAW memerintahkan kita untuk menikah. Dengan pernikahan akan timbul kasih-mengasihi, sayang-menyayangi antara suami dan istri, saling kenal-mengenal, tolong-menolong antar keluarga suami dengan keluarga istri dan terpelihara dari kebinasaan hawa nafsunya. 

Abdurrahman Al-Jaziri mengatakan bahwa pernikahan adalah suatu perjanjian suci antara seorang laki-laki dan seorang perempuan untuk membentuk keluarga bahagia. Definisi itu memperjelas pengertian bahwa pernikahan adalah perjanjian. Perjanjian itu dinyatakan dalam bentuk ijab dan qabul yang harus diucapkan dalam satu majelis, baik langsung oleh mereka yang bersangkutan, yakni calon suami dan calon istri, jika kedua-duanya sepenuhnya berhak atas dirinya menurut hukum atau oleh mereka yang dikuasakan untuk itu. Kalau tidak demikian, misalnya dalam keadaan tidak waras atau masih dibawah umur, untuk mereka dapat bertindak wali-wali mereka yang sah.

Substansi atau pokok yang terkandung dalam syariat pernikahan adalah mentaati perintah Allah serta sunnah Rasul-Nya, yaitu menciptakan kehidupan rumah tangga yang mendatangkan kemaslahatan, baik bagi pelaku pernikahan itu sendiri, anak keturunan, kerabat ataupun masyatarakat. Oleh karena itu, pernikahan tidak hanya bersifat kebutuhan internal yang bersangkutan, tetapi mempunyai kaitan eksternal yang melibatkan banyak pihak.

Pernikahan juga merupakan media untuk membentuk suatu keluarga yang tenteram dan penuh kasih sayang (sakinah mawadah warohmah) berdasarkan nilai-nilai agama yang menuntut adanya interaksi saling asah, asih dan asuh di antara suami istri.

Pengertian penikahan sebagaimana dijelaskan dari beberapa devinisi, yaitu sebagai berikut:

Ulama Hanafiah mendefinisikan pernikahan atau perkawinan sebagai suatu akad yang berguna untuk memiliki mut’ah dengan sengaja. Artinya, seorang laki-laki dapat menguasai perempuan dengan seluruh anggota badannya untuk mendapatkan kesenangan dan kepuasan.

Ulama Syafi‟iyah mengatakan bahwa pernikahan adalah suatu akad dengan menggunakan lafaz “nikah” atau “zauj”, yang menyimpan arti memiliki. Artinya dengan pernikahan, seseorang dapat memiliki atau mendapatkan kesenangan dari pasangannya.

Ulama Malikiyah menyebutkan bahwa pernikahan adalah suatu akad yang mengandung arti mut’ah untuk mencapai kepuasan dengan tidak mewajibkan adanya harga.

Ulama Hanabilah mengatakan bahwa pernikahan adalah akad dengan menggunakan akad “nikah” atau “tazwij” untuk mendapatkan kepuasan, artinya seorang laki-laki dapat memperoleh kepuasan dari seorang perempuan dan sebaliknya.

Dalam pengertian di atas terdapat kata-kata milik yang mengandung pengertian hak untuk memiliki melalui akad. Oleh karena itu, suami istri dapat saling mengambil manfaat untuk mencapai kehidupan dalam rumah tangganya yang bertujuan membentuk keluarga sakinah mawadah warahmah di dunia. 

Kesepakatan para imam mazhab bahwa nikah adalah suatu ikatan yang dianjurkan syari’at. Untuk menghindari perbuatan zina maka bagi yang sudah berkeinginan untuk nikah sangat dianjurkan untuk melaksanakan nikah. Yang demikian adalah lebih utama daripada haji, shalat, jihad dan puasa sunnah.  Namun pada hadis lain dikatakan untuk menahan hawa nafsu ingin nikah, maka disunnahkan untuk berpuasa. 

Demi menjaga kehormatan dan martabat kemuliaan manusia, Allah mengadakan hukum sesuai dengan martabatnya, sehungga hubungan laki-laki dan perempuan diatur secara terhormat.

Menikah adalah suatu ikatan yang sakral dalam kehidupan seseorang, bagaimana penyatuan dua insan menjadi satu kesatuan yang hidup bersama. Tidak hanya hidup bersama melainkan untuk saling tolong menolong. Dalam Islam menikah dapat dikatakan wajib, sunnah, dan makruh. Hal ini dikarenakan menikah bukanlah suatu perbuatan untuk bermain-main.

Manusia adalah makhluk yang lebih dimuliakan dan diutamakan Allah dibandingkan dengan makhluk-makhluk lainnya. Allah telah menetapkan adanya aturan tentang perkawinan bagi manusia dengan aturan-aturan yang tidak boleh dilanggar, manusia tidak dibolehkan berbuat semaunya seperti binatang, kawin dengan lawan jenis dengan semaunya saja atau seperti dengan tumbuh-tumbuhan kawin dengan melalui perantaraan angin. Maka pernikahan manusia sudah diatur oleh agama islam dengan beberapa syarat dan rukun nikah yang telah disyariatkan.

Dalam pernikahan terdapat harapan dan cita-cita untuk menciptakan regenerasi yang abadi sehingga anak keturunan akan melanjutkan hubungan silaturahmi tanpa batas waktu yang di tentukan.

Oleh karena perkawinan merupakan perbuatan ibadah maka perempuan yang telah menjadi istri merupakan amanah Allah yang harus di jaga dan diperlakukan dengan baik, karena ia di ambil melalui prosesi keagamaan dalam akad nikah.

Dasar Hukum Pernikahan Dalam Islam.

Menurut jumhur ulama' (mayoritas ulama) berpendapat bahwa nikah itu hukumnya sunnah. Sedangkan para ulama Malikiyah Muta’akhirin berpendapat bahwa nikah itu wajib untuk sebagian orang, sunnah untuk sebagian lainnya dan mubah untuk segolongan yang lainnya ditinjau berdasarkan atas kekhawatiran (kesusahan) dirinya. Sedangkan ulama Syafi’iyah mengatakan bahwa hukum asal melakukan perkawinan adalah mubah, disamping itu juga ada yang sunnah, wajib, haram dan makruh. 

Berkaitan dengan berbagai hukum diatas, maka disini perlu dijelaskan beberapa hukum dilakukannya perkawinan, yaitu :

Wajib.

Perkawinan berhukum wajib bagi orang yang telah mempunyai kemauan dan kemampuan untuk kawin,baik secara materi maupun mental dan dikhawatirkan akan tergelincir pada perbuatan zina seandainya tidak kawin. Hal ini didasarkan pada pemikiran hukum bahwa setiap muslim wajib menjaga diri untuk tidak berbuat yang terlarang, sedang menjaga diri itu wajib, maka hukum melakukan perkawinan juga wajib.

Sunnah.

Perkawinan itu hukumnya sunnat menurut pendapat jumhur ulama’. Yaitu bagi orang yang telah mempunyai kemauan dan kemampuan untuk melangsungkan perkawinan tetapi kalau tidak kawin tidak dikhawatirkan akan berbuat zina. 

Haram.

Bagi orang yang tidak mempunyai keinginan dan tidak mempunyai kemampuan lahir dan batin serta tanggung jawab untuk melaksanakan kewajiban-kewajiban dalam rumah tangga, sehingga apabila dalam melangsungkan perkawinan akan terlantarlah diri dan istrinya. Termasuk juga jika seseorang kawin dengan maksud untuk menelantarkan orang lain, masalah wanita yang dikawini tidak di urus hanya agar wanita tersebut tidak dapat kawin dengan orang lain.

Makruh.

Bagi orang yang mempunyai kemampuan untuk melakukan perkawinan juga cukup mempunyai kemampuan untuk menahan diri sehingga tidak memungkinkan dirinya tergelincir berbuat zina sekiranya tidak kawin. Hanya saja orang ini tidak mempunyai keinginan yang kuat untuk dapat memenuhi kewajiban sebagai suami istri yang baik.

Mubah.

Bagi orang yang mempunyai kemampuan untuk melakukannya, tetapi apabila tidak melakukannya tidak khawatir akan berbuat zina dan apabila melakukannya juga tidak akan menelantarkan istri. Perkawinan orang tersebut hanya didasarkan untuk memenuhi kesenangan bukan dengan tujuan menjaga kehormatan agamanya dan membina keluarga yang sejahtera.

Dari uraian di atas menggambarkan bahwa dasar pernikahan menurut Islam, pada dasarnya bisa menjadi wajib, haram, sunnah, makruh dan mubah tergantung dengan keadaan maslahat atau mafsadatnya.

BAB III

PENUTUP

Kesimpulan.

Nikah menurut bahasa berarti menghimpun, sedangkan menurut terminologis adalah akad yang menghalalkan pergaulan antara laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim dengan beberapa syarat dan rukun nukah secara syariat sehingga menimbulkan hak dan kewajiban antara keduanya.

Pernikahan hukumnya adalah sunnatullah dan sunnah rosulillah. Adapun dasar hukum pernikahan bisa dilihat pada rincian berikut:

Menurut jumhur ulama' (mayoritas ulama) berpendapat bahwa nikah itu hukumnya sunnah.

Sedangkan para ulama Malikiyah Muta’akhirin berpendapat bahwa nikah itu wajib untuk sebagian orang, sunnah untuk sebagian lainnya dan mubah untuk segolongan yang lainnya ditinjau berdasarkan atas kekhawatiran (kesusahan) dirinya.

Sedangkan ulama Syafi’iyah mengatakan bahwa hukum asal melakukan perkawinan adalah mubah, disamping itu juga ada yang sunnah, wajib, haram dan makruh. 


DAFTAR PUSTAKA

- David. 2012. “Munakahat Dalam Islam”. 

-  Wibisana. Wahyu. 2016. “Pernikahan Dalam Islam”. 

-  Jarbi. Muktiali. 2019. “Pernikahan Menurut Hukum Islam”. . 

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url

Advertisement

Advertisement