Menjaga Hak dan Kewajiban
Menjaga Hak dan Kewajiban
Dalam konsep keluarga Islami telah ditentukan hak-hak dan kewajiban
bagi masing masing
pihak suami dan isteri. Konsep ini jika benar-benar dijalankan akan
menjamin
ketenangan dan kebahagiaan dalam keluarga. Jika suami dan isteri
konsisten dengan
kewajiban dan hak-hak mereka, hal itu akan dapat mempererat tali
cinta dan kasih antara
mereka. Selain itu, hal ini dapat menjauhkan segala kemungkinan
timbulnya perselisihan
dan pertengkaran yang mengancam keutuhan rumah tangga yang dengan
sendirinya
berdampak negatif pada kejiwaan anak.
Hak terpenting yang dimiliki oleh suami adalah kepemimpinan dalam
keluarga. Allah
SWT berfirman,
الرجال قوّامون على النّساء بما فضّل الله بعضهم على بعض وبما أنفقوا
من أموالهم .
Artinya: Kaum lelaki adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena
Allah telah
melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain
(wanita), dan karena
mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta
mereka.
Isteri berkewajiban untuk menghormati hak suami ini dan menjadikan
suami sebagai
pemimpin karena kehidupan rumah tangga tidak mungkin berjalan
dengan baik tanpa ada
yang mengaturnya dan karena kepe-mimpinan layak untuk dipegang oleh
kaum lelaki,
sesuai dengan perbedaan yang ada antara suami dan isteri dalam hal
fisik dan perasaan.
Di samping itu, isteri juga harus menunjukkan kepemimpinan suami
dalam keluarga di
hadapan anak-anaknya.
Hak penting kedua bagi suami setelah kepemimpinan dalam keluarga
dapat kita
simpulkan dari riwayat berikut ini. Diceritakan bahwa seorang
wanita datang dan
bertanya kepada Rasulullah SAW. tentang hak suami atas isterinya.
Dalam jawabannya,
beliau bersabda,
أن تطيعه ولا تعصيه , ولا تصدّق من بيتهـا شيئا إلاّ بإذنه , ولا تصوم
تطوّعـا إلاّ بإذنه , ولا تمنعه نفسها وإن كـانت على ظهـرقتب , ولا تخرج من بيتها
إلاّ بإذنه .
Artinya: Isteri harus patuh dan tidak menentangnya. Ia tidak berhak
untuk bersedekah
apapun yang ada di di rumah suami tanpa izin sang suami. Selain
itu, ia tidak
diperbolehkan untuk berpuasa sunnah kecuali jika suami
mengizinkannya. Selanjutnya,
ia tidak boleh menghindar kala suaminya menginginkan dirinya
walaupun ia sedang
dalam kesulitan. Isteri tidak diperkenankan untuk keluar dari rumah
kecuali dengan izin
suami…
Dalam hadis yang lain Rasulullah SAW. menye-butkan hak-hak suami
sebagai berikut.
حقّ الرجل على المرأة إنارة السّراج , وإصلاح الطّعـام , وأن تستقبله
عند باب بيتها فترحّب به , وأن تقدّم إليه الطشت والمنديل , وأن توضّعه وأن لا
تمنعه إلاّ من علّة .
Artinya: Hak suami atas isteri adalah bahwa isteri hendaknya
menyalakan lampu
untuknya, memasakkan makanan, menyambutnya di pintu rumah kala ia
datang,
membawakan untuknya bejana air dan kain sapu tangan lalu mencuci
tangan dan
mukanya, dan tidak menghindar saat suami menginginkan dirinya
kecuali jika ia sedang
sakit.
Mengingat pentingnya perhatian terhadap hak-hak suami tersebut,
Rasulullah SAW.
mengatakan,
لا تؤدّي المرأة حقّ الله تعـالى حتّى تؤدّي حقّ زوجهـا .
Artinya: (Ketahuilah) bahwa wanita tidak pernah akan dikatakan
telah menunaikan
semua hak Allah atasnya kecuali jika ia telah menunaikan
kewajibannya kepada
suami.
Di lain pihak, Islam juga telah menentukan hak-hak isteri yang
harus diperhatikan oleh
suami. Imam Ja’far Shadiq a.s., saat ditanya oleh Ishaq bin Ammar
mengenai hak wanita
atas suaminya, mengatakan,
يشبع بطنهـا ويكسو جثّتهـا وإن جهلت غفر لهـا .
Artinya: (Kewajiban suami atas isterinya adalah) memberinya makanan
dan pakaian dan
memaafkannya jika ia melakukan kesalahan.
Khaulah binti Al-Aswad pernah mendatangi Rasulullah SAW. dan
bertanya tentang hak
wanita. Beliau dalam jawabannya mengatakan,
حقّك عليه أن يطعمك ممّا يأكل ويكسوك ممّا يلبس ولا يلطم ولا يصيح على
وجهك .
Artinya: Hak-hakmu atas suami adalah bahwa ia harus memberimu makan
dengan
makanan yang ia makan dan memberimu pakaian seperti ia juga
berpakaian, tidak
menampar wajahmu, dan tidak membentakmu.
Hak istri yang lain adalah bahwa suami harus memperlakukannya
dengan lemah lembut
dan bersikap baik terhadapnya.
Hak istri dan seluruh anggota keluarga selanjutnya adalah bahwa
suami harus bekerja
untuk dapat memenuhi semua kebutuhan materi mereka. Rasulullah SAW.
dalam hal
ini bersabda,
الكـادّ على عياله كـالمجـاهد في سبيل الله .
Artinya: Orang yang bekerja untuk menghidupi keluarganya sama
dengan orang yang
pergi berperang di jalan Allah.
Beliau juga bersabda,
ملعون ملعون من يضيع من يعول .
Artinya: Terkutuklah! Terkutuklah orang yang tidak memberi nafkah
kepada mereka
yang menjadi tanggung jawabnya.
Dalam hadis yang lain beliau bersabda,
حقّ المرأة على زوجهـا أن يسدّ جوعتهـاوأن يستر عورتهـا ولا يقبّح لها
وجهـا فإذا فعل ذلك أدّى الله حقّهـا .
Artinya: Hak isteri atas suami adalah bahwa suami harus memberinya
makan, menutupi
auratnya, dan tidak memakinya. Jika seorang lelaki telah melakukan
kewajibannya ini
berarti ia telah menunaikan hak Allah atasnya.
Baik suami maupun isteri harus saling memperhatikan dan menghormati
hak
pasangannya demi terciptanya suasana cinta dan kasih sayang dan
keharmonisan dalam
keluarga. Adanya sikap saling menghormati di antara keduanya akan
mendorong
masing masing pihak untuk menunaikan semua hal yang menjadi kewajibannya demi
kebahagiaan keluarga.
Kebahagiaan yang berhasil diciptakan akan menciptakan keseimbangan
mental isteri
selama masa kehamilan, menyusui, serta pada tahun-tahun awal umur
anak, yang pada
gilirannya akan sangat mempengaruhi keseimbangan dan kestabilan
mental anak. Anak
yang tumbuh dengan mental yang baik dan stabil, pikiran dan
perilakunya akan
berkembang dengan baik dan stabil pula serta akan dengan mudah
menuruti semua
anjuran dan nasehat diberikan kepadanya.