Tujuan dan Hikmah Pernikahan - Makalah
Makalah kali ini bertemaan Tujuan Nikah serta hikmah yang terkandung dari sebuah pernikahan,
Langsung aja cek makaahnya yuu'
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR................................................................................... 2
DAFTAR ISI.................................................................................................. 3
BAB I PENDAHULUAN.............................................................................. 4
A. Latar
Belakang................................................................................. 4
B. Rumusan
Masalah............................................................................ 4
C. Tujuan
Penulisan.............................................................................. 4
BAB II PEMBAHASAN............................................................................... 5
A. Tujuan disyari’atkan
perkawinan.................................................... 5
B. Hikmah
yang terkandung dalam perkawinan.................................. 8
BAB III PENUTUP...................................................................................... 10
A. Kesimpulan..................................................................................... 10
B. Saran............................................................................................... 10
DAFTAR PUSTAKA................................................................................... 11
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Apabila kita berbicara tentang pernikahan
maka dapatlah kita memandangnya dari dua buah sisi. Di mana pernikahan merupakan sebuah perintah agama.
Sedangkan di sisi lain adalah satu-satunya jalan penyaluran sexs yang disah kan
oleh agama.dari sudut pandang ini, maka pada saat orang melakukan pernikahan
pada saat yang bersamaan dia bukan saja memiliki keinginan untuk melakukan
perintah agama, namun juga memiliki keinginan memenuhi kebutuhan biologis nya
yang secara kodrat memang harus disalurkan.
Sebagaimana kebutuhan lain nya dalam
kehidupan ini, kebutuhan biologis sebenar nya juga harus dipenuhi. Agama islam
juga telah menetapkan bahwa satu-satunya jalan untuk memenuhi kebutuhan
biologis manusia adalah hanya dengan pernikahan, pernikahan merupakan satu hal
yang sangat menarik jika kita lebih mencermati kandungan makna tentang masalah
pernikahan ini. Di dalam al-Qur’an telah dijelaskan bahwa pernikahan ternyata
juga dapat membawa kedamaian dalam hidup seseorang (litaskunu ilaiha). Ini
berarti pernikahan sesungguhnya bukan hanya sekedar sebagai sarana penyaluran
kebutuhan sex namun lebih dari itu pernikahan juga menjanjikan perdamaian hidup
bagi manusia dimana setiap manusia dapat membangun surga dunia di dalamnya.
Semua hal itu akan terjadi apabila pernikahan tersebut benar-benar di jalani
dengan cara yang sesuai dengan jalur yang sudah ditetapkan islam.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa tujuan
disyari’atkan perkawinan?
2.
Apa hikmah
yang terkandung dalam perkawinan?
C. Tujuan
Pembahasan
1.
Menjelaskan tujuan
disyari’atkan perkawinan
2.
Menjelaskan
hikmah yang terkandung dalam perkawinan
BAB II
PEMBAHASAN
A. Tujuan
Disyari’atkan Perkawinan
Dalam agama Islam, pernikahan merupakan
ibadah yang mulia dan suci. Untuk itu, menikah tidak boleh dilakukan secara
sembarangan karena ini merupakan bentuk ibadah terpanjang dan selayaknya dapat
dijaga hingga maut memisahkan.
Pernikahan sejatinya bukan hanya menyatukan dua insan untuk
membangun biduk rumah tangga saja. Ada beberapa tujuan pernikahan yang
seharusnya dipahami oleh umat Muslim. Berdasarkan Al-Qur'an dan hadis Nabi,
inilah tujuan menikah dalam Islam:
1. Menjalankan perintah Allah SWT
Tujuan menikah dalam
Islam yang utama ialah untuk menjalankan perintah Allah. Dalam Al-Qur'an surat
An Nuur ayat 32, Allah memerintahkan hamba-Nya agar menikah dan tak
mengkhawatirkan soal rezeki sebab Allah akan mencukupkannya.
وَأَنكِحُوا
اْلأَيَامَى مِنكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَآئِكُمْ إِن يَكُونُوا
فُقَرَآءَ يُغْنِهِمُ اللهُ مِن فَضْلِهِ وَاللهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ
“Dan kawinkanlah
orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin)
dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan.
Jika mereka miskin, Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah
Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS. An Nuur: 32)
2. Menyempurnakan separuh agama
Salah satu keutamaan
menikah adalah untuk menyempurnakan separuh agama. Mengapa demikian? Para ulama
menjelaskan bahwa yang umumnya merusak agama seseorang adalah kemaluan dan
perutnya. Nikah berarti membentengi diri dari salah satunya, yaitu zina dengan
kemaluan. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah
SAW bersabda:
إِذَا تَزَوَّجَ العَبْدُ فَقَدْ كَمَّلَ
نَصْفَ الدِّيْنِ ، فَلْيَتَّقِ اللهَ فِي النِّصْفِ البَاقِي
“Jika
seseorang menikah, maka ia telah menyempurnakan separuh agamanya. Karenanya,
bertakwalah pada Allah pada separuh yang lainnya” (HR. Al Baihaqi)
3. Melaksanakan sunnah Rasul
Tujuan menikah dalam
Islam adalah untuk menjauhkan diri dari zina. Selain itu, menikah merupakan
perintah yang sangat ditekankan oleh Rasulullah. Dengan menikah, artinya kita
telah melaksanakan salah satu sunnah Rasul. Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia
berkata Rasulullah SAW bersabda:
عَنْ
عَائِشَةَ قَالَتْ: قَالَ رَسُوْلُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: “النِّكَاحُ
مِنْ سُنَّتِيْ فَمَنْ لَمْ يَعْمَلْ بِسُنَّتِي فَلَيْسَ مِنِّي وَتَزَوَّجُوا فَإِنِّي
مُكَاثِرٌ بِكُمْ الْأُمَمَ وَمَنْ كَانَ ذَا طَوْلٍ فَلْيَنْكِحْ وَمَنْ لَمْ يَجِدْ
فَعَلَيْهِ بِالصِّيَامِ فَإِنَّ الصَّوْمَ لَهُ وِجَاءٌ” رواه ابن ماجه
"Menikah itu termasuk dari sunnahku, siapa yang
tidak mengamalkan sunnahku, maka ia tidak mengikuti jalanku. Menikahlah, karena
sungguh aku membanggakan kalian atas umat-umat yang lainnya, siapa yang
mempunyai kekayaan, maka menikahlah, dan siapa yang tidak mampu maka hendaklah
ia berpuasa, karena sungguh puasa itu tameng baginya.” (HR. Ibnu Majah)
4. Meningkatkan ibadah kepada Allah
Rumah tangga adalah “ladang” yang subur untuk
kita beribadah dan beramal saleh. Bahkan, berhubungan suami istri termasuk
ibadah (sedekah) yang bernilai pahala. Rasulullah SAW bersabda:
…وَفِي بُضْعِ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ، قَالُوْا:
يَا رَسُوْلَ اللهِ، أَيَأْتِي أَحَدُنَا شَهْوَتَهُ وَيَكُوْنُ لَهُ فِيْهَا أَجْرٌ؟
قَالَ: أَرَأَيْتُمْ لَوْ وَضَعَهَا فِي حَرَامٍ، أَكَانَ عَلَيْهِ فِيْهَا وِزْرٌ؟
فَكَذَلِكَ إِذَا وَضَعَهَا فِي الْحَلاَلِ كَانَ لَهُ أَجْرٌ.
“… Seseorang di antara kalian bersetubuh dengan istrinya
adalah sedekah!” (Mendengar sabda Rasulullah, para sahabat keheranan) lalu
bertanya: ‘Wahai Rasulullah, apakah salah seorang dari kita melampiaskan
syahwatnya terhadap istrinya akan mendapat pahala?’ Nabi shallallaahu ‘alaihi
wa sallam menjawab: ‘Bagaimana menurut kalian jika ia (seorang suami)
bersetubuh dengan selain istrinya, bukankah ia berdosa? Begitu pula jika ia
bersetubuh dengan istrinya (di tempat yang halal), dia akan memperoleh pahala”. (HR. Bukhari dan
Muslim)
5. Membentengi diri dan menundukkan pandangan
Pernikahan merupakan
ibadah yang bertujuan untuk menjaga kehormatan diri dan terhindar dari hal-hal
yang dilarang agama. Menikah juga dapat membuat kita lebih mudah untuk
menundukkan pandangan sehingga lebih mudah terhindar dari zina.
يَا
مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ
أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ
فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ.
“Wahai para pemuda!
Barangsiapa di antara kalian berkemampuan untuk menikah, maka menikahlah,
karena nikah itu lebih menundukkan pandangan, dan lebih membentengi farji
(kemaluan). Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka
hendaklah ia shaum (puasa), karena shaum itu dapat membentengi dirinya.” (HR.
Bukhari, Muslim, Tirmidzi, dan lainnya)
6. Mendapatkan ketenangan hati
Menikah akan membuat
seseorang lebih merasakan ketenangan hati dan ketenteraman jiwa. Hal tersebut
tertuang dalam firman Allah Ta’ala dalam Al Qur'an surat Ar-Ruum ayat 21.
وَمِنْ ءَايَاتِهِ أَنْ
خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوا إِلَيْهَا
“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu
istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram
kepadanya.” (QS. Ar-Ruum: 21)
7. Memiliki keturunan yang saleh
Selain diperintahkan oleh
Allah, menikah juga bertujuan untuk memperoleh keturunan yang saleh.
Sebagaimana firman Allah dalam Alquran surat An-Nahl ayat 72 berikut ini:
وَاللَّهُ جَعَلَ لَكُمْ
مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا وَجَعَلَ لَكُمْ مِنْ أَزْوَاجِكُمْ بَنِينَ وَحَفَدَةً
وَرَزَقَكُمْ مِنَ الطَّيِّبَاتِ ۚ أَفَبِالْبَاطِلِ يُؤْمِنُونَ وَبِنِعْمَتِ اللَّهِ
هُمْ يَكْفُرُونَ
"Dan
Allah menjadikan bagimu pasangan (suami atau istri) dari jenis kamu sendiri dan
menjadikan anak dan cucu bagimu dari pasanganmu, serta memberimu rizki dari
yang baik. Mengapa mereka beriman kepada yang bathil dan mengingkari nikmat
Allah?” (QS. An-Nahl: 72)
B. Hikmah yang Terkandung dalam
Perkawinan
Hikmah pernikahan sangat erat kaitannya dengan tujuan diciptakannya
manusia di muka bumi. Allah menciptakan manusia dengan tujuan memakmurkan bumi,
di mana segala isi dan ketentuan di dalamnya diciptakan untuk kepentingan
manusia itu sendiri.
Ada begitu banyak hikmah pernikahan yang dapat digali, baik secara
naqliyah maupun aqliyah. Di antara hikmah-hikmah tersebut adalah sebagai
berikut:
1.
Memenuhi
tuntutan fitrah
Manusia diciptakan
oleh Allah SWT dengan rasa tertarik kepada lawan jenisnya. Laki-laki tertarik
dengan wanita, begitu pun sebaliknya. Ketertarikan ini merupakan fitrah yang
telah Allah tetapkan kepada manusia.
Oleh karena itu,
pernikahan disyari’atkan dalam Islam dengan tujuan memenuhi fitrah tersebut.
Islam tidak menghalangi dan menutupi keinginan ini, bahkan melarang kehidupan
umat Muslim yang menolak pernikahan ataupun bertahallul (membujang).
2.
Menghindari
perusakan moral
Allah telah
menganugerahi manusia dengan berbagai nikmat, salah satunya adalah fitrah untuk
berhubungan seksual. Namun, fitrah ini akan berakibat negatif jika tidak diberi
batasan yang dibenarkan dalam syariat.
Nafsunya akan
berusaha untuk memenuhi fitrah tersebut dengan berbagai cara yang dilarang
agama. Hal ini bisa menimbulkan perusakan moral dan perilaku menyimpang lainnya
seperti perzinaan, kumpul kebo, dan lain-lain.
Islam hadir
memberikan solusi melalui pernikahan. Ini menjadi salah satu hikmah pernikahan
yang bermanfaat bagi kemaslahatan umat.
3.
Mewujudkan
ketenangan jiwa
Mengutip jurnal
berjudul "Pernikahan dan Hikmahnya Perspektif Hukum Islam" oleh Ahmad
Atabik, dkk., salah satu hikmah pernikahan yang terpenting adalah ketenangan
jiwa karena terciptanya perasaan-perasaan cinta dan kasih.
Dengan melakukan
perkawinan, manusia akan mendapatkan kepuasan jasmaniah dan rohaniah berupa
kasih sayang, ketenangan, ketenteraman dan kebahagiaan hidup. Allah SWT
berfirman:
وَمِنْ
اٰيٰتِهٖٓ اَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِّنْ اَنْفُسِكُمْ اَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوْٓا اِلَيْهَا
وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَّوَدَّةً وَّرَحْمَةً ۗاِنَّ فِيْ ذٰلِكَ لَاٰيٰتٍ لِّقَوْمٍ
يَّتَفَكَّرُوْنَ
Artinya: Dan di antara tanda-tanda
(kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu
sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan
di antaramu rasa kasih dan sayang. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar
terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir. (QS. Ar-Rum:
21)
4.
Menyambung
keturunan
Hikmah menikah
adalah melahirkan anak-anak yang shalih, beriman dan bertakwa. Anak yang cerdas
secara emosional dan intelektual juga dibutuhkan untuk melanjutkan syiar agama
yang dibawa orangtuanya.
Dengan menikah, semua hal
itu dapat terwujud. Sehingga keturunan dan generasi Islam yang unggul pun dapat
terus ada dan berkelanjutan.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Tujuan disyari'atkan perkawinan:
a.
Menjalankan
perintah Allah
b.
Menyempurnakan
separuh agama
c.
Melaksanakan
sunnah Rasul
d.
Meningkatkan
ibadah kepada Allah
e.
Membentengi
diri dan menundukkan pandangan
f.
Mendapatkan
ketenangan hati
g.
Memiliki
keturunan yang saleh
Hikmah yang terkandung dalam perkawinan:
a.
Memenuhi
tuntutan fitrah
b.
Menghindari
perusakan moral
c.
Mewujudkan
ketenangan jiwa
d.
Menyambung
keturunan
B.
Saran
Dari beberapa uraian di atas jelas banyaklah
kesalahan serta kekeliruan, baik disengaja maupun tidak, dari itu kami harapkan
kritik dan sarannya untuk memperbaiki segala keterbatasan yang kami punya,
sebab manusia adalah tempatnya salah dan lupa.