Advertisement

Tujuan dan Hikmah Pernikahan - Makalah

Makalah kali ini bertemaan Tujuan Nikah serta hikmah yang terkandung dari sebuah pernikahan,

Langsung aja cek makaahnya yuu'


DAFTAR ISI

 

KATA PENGANTAR................................................................................... 2

DAFTAR ISI.................................................................................................. 3

BAB I PENDAHULUAN.............................................................................. 4

A. Latar Belakang................................................................................. 4

B. Rumusan Masalah............................................................................ 4

C. Tujuan Penulisan.............................................................................. 4

BAB II PEMBAHASAN............................................................................... 5

A. Tujuan disyari’atkan perkawinan.................................................... 5

B. Hikmah yang terkandung dalam perkawinan.................................. 8

BAB III PENUTUP...................................................................................... 10

A. Kesimpulan..................................................................................... 10

B. Saran............................................................................................... 10

DAFTAR PUSTAKA................................................................................... 11

 

 

BAB I

PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang

Apabila kita berbicara tentang pernikahan maka dapatlah kita memandangnya dari dua buah sisi. Di mana  pernikahan merupakan sebuah perintah agama. Sedangkan di sisi lain adalah satu-satunya jalan penyaluran sexs yang disah kan oleh agama.dari sudut pandang ini, maka pada saat orang melakukan pernikahan pada saat yang bersamaan dia bukan saja memiliki keinginan untuk melakukan perintah agama, namun juga memiliki keinginan memenuhi kebutuhan biologis nya yang secara kodrat memang harus disalurkan.

Sebagaimana kebutuhan lain nya dalam kehidupan ini, kebutuhan biologis sebenar nya juga harus dipenuhi. Agama islam juga telah menetapkan bahwa satu-satunya jalan untuk memenuhi kebutuhan biologis manusia adalah hanya dengan pernikahan, pernikahan merupakan satu hal yang sangat menarik jika kita lebih mencermati kandungan makna tentang masalah pernikahan ini. Di dalam al-Qur’an telah dijelaskan bahwa pernikahan ternyata juga dapat membawa kedamaian dalam hidup seseorang (litaskunu ilaiha). Ini berarti pernikahan sesungguhnya bukan hanya sekedar sebagai sarana penyaluran kebutuhan sex namun lebih dari itu pernikahan juga menjanjikan perdamaian hidup bagi manusia dimana setiap manusia dapat membangun surga dunia di dalamnya. Semua hal itu akan terjadi apabila pernikahan tersebut benar-benar di jalani dengan cara yang sesuai dengan jalur yang sudah ditetapkan islam.

B.     Rumusan Masalah

1.      Apa tujuan disyari’atkan perkawinan?

2.      Apa hikmah yang terkandung dalam perkawinan?

C.    Tujuan Pembahasan

1.      Menjelaskan tujuan disyari’atkan perkawinan

2.      Menjelaskan hikmah yang terkandung dalam perkawinan

 


 

BAB II

PEMBAHASAN

A.    Tujuan Disyari’atkan Perkawinan

Dalam agama Islam, pernikahan merupakan ibadah yang mulia dan suci. Untuk itu, menikah tidak boleh dilakukan secara sembarangan karena ini merupakan bentuk ibadah terpanjang dan selayaknya dapat dijaga hingga maut memisahkan.

Pernikahan sejatinya bukan hanya menyatukan dua insan untuk membangun biduk rumah tangga saja. Ada beberapa tujuan pernikahan yang seharusnya dipahami oleh umat Muslim. Berdasarkan Al-Qur'an dan hadis Nabi, inilah tujuan menikah dalam Islam:

1.      Menjalankan perintah Allah SWT

Tujuan menikah dalam Islam yang utama ialah untuk menjalankan perintah Allah. Dalam Al-Qur'an surat An Nuur ayat 32, Allah memerintahkan hamba-Nya agar menikah dan tak mengkhawatirkan soal rezeki sebab Allah akan mencukupkannya.

وَأَنكِحُوا اْلأَيَامَى مِنكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَآئِكُمْ إِن يَكُونُوا فُقَرَآءَ يُغْنِهِمُ اللهُ مِن فَضْلِهِ وَاللهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ

“Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS. An Nuur: 32)

2.      Menyempurnakan separuh agama

Salah satu keutamaan menikah adalah untuk menyempurnakan separuh agama. Mengapa demikian? Para ulama menjelaskan bahwa yang umumnya merusak agama seseorang adalah kemaluan dan perutnya. Nikah berarti membentengi diri dari salah satunya, yaitu zina dengan kemaluan. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda:

إِذَا تَزَوَّجَ العَبْدُ فَقَدْ كَمَّلَ نَصْفَ الدِّيْنِ ، فَلْيَتَّقِ اللهَ فِي النِّصْفِ البَاقِي

Jika seseorang menikah, maka ia telah menyempurnakan separuh agamanya. Karenanya, bertakwalah pada Allah pada separuh yang lainnya(HR. Al Baihaqi)

3.      Melaksanakan sunnah Rasul

Tujuan menikah dalam Islam adalah untuk menjauhkan diri dari zina. Selain itu, menikah merupakan perintah yang sangat ditekankan oleh Rasulullah. Dengan menikah, artinya kita telah melaksanakan salah satu sunnah Rasul. Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata Rasulullah SAW bersabda:

عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ: قَالَ رَسُوْلُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: “النِّكَاحُ مِنْ سُنَّتِيْ فَمَنْ لَمْ يَعْمَلْ بِسُنَّتِي فَلَيْسَ مِنِّي وَتَزَوَّجُوا فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمْ الْأُمَمَ وَمَنْ كَانَ ذَا طَوْلٍ فَلْيَنْكِحْ وَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَعَلَيْهِ بِالصِّيَامِ فَإِنَّ الصَّوْمَ لَهُ وِجَاءٌ” رواه ابن ماجه

"Menikah itu termasuk dari sunnahku, siapa yang tidak mengamalkan sunnahku, maka ia tidak mengikuti jalanku. Menikahlah, karena sungguh aku membanggakan kalian atas umat-umat yang lainnya, siapa yang mempunyai kekayaan, maka menikahlah, dan siapa yang tidak mampu maka hendaklah ia berpuasa, karena sungguh puasa itu tameng baginya.” (HR. Ibnu Majah)

4.      Meningkatkan ibadah kepada Allah

Rumah tangga adalahladang yang subur untuk kita beribadah dan beramal saleh. Bahkan, berhubungan suami istri termasuk ibadah (sedekah) yang bernilai pahala. Rasulullah SAW bersabda:

وَفِي بُضْعِ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ، قَالُوْا: يَا رَسُوْلَ اللهِ، أَيَأْتِي أَحَدُنَا شَهْوَتَهُ وَيَكُوْنُ لَهُ فِيْهَا أَجْرٌ؟ قَالَ: أَرَأَيْتُمْ لَوْ وَضَعَهَا فِي حَرَامٍ، أَكَانَ عَلَيْهِ فِيْهَا وِزْرٌ؟ فَكَذَلِكَ إِذَا وَضَعَهَا فِي الْحَلاَلِ كَانَ لَهُ أَجْرٌ.

“… Seseorang di antara kalian bersetubuh dengan istrinya adalah sedekah!” (Mendengar sabda Rasulullah, para sahabat keheranan) lalu bertanya: ‘Wahai Rasulullah, apakah salah seorang dari kita melampiaskan syahwatnya terhadap istrinya akan mendapat pahala?’ Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam menjawab: ‘Bagaimana menurut kalian jika ia (seorang suami) bersetubuh dengan selain istrinya, bukankah ia berdosa? Begitu pula jika ia bersetubuh dengan istrinya (di tempat yang halal), dia akan memperoleh pahala”. (HR. Bukhari dan Muslim)

5.      Membentengi diri dan menundukkan pandangan

Pernikahan merupakan ibadah yang bertujuan untuk menjaga kehormatan diri dan terhindar dari hal-hal yang dilarang agama. Menikah juga dapat membuat kita lebih mudah untuk menundukkan pandangan sehingga lebih mudah terhindar dari zina.

 

يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ.

“Wahai para pemuda! Barangsiapa di antara kalian berkemampuan untuk menikah, maka menikahlah, karena nikah itu lebih menundukkan pandangan, dan lebih membentengi farji (kemaluan). Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia shaum (puasa), karena shaum itu dapat membentengi dirinya.” (HR. Bukhari, Muslim, Tirmidzi, dan lainnya)

6.      Mendapatkan ketenangan hati

Menikah akan membuat seseorang lebih merasakan ketenangan hati dan ketenteraman jiwa. Hal tersebut tertuang dalam firman Allah Ta’ala dalam Al Qur'an surat Ar-Ruum ayat 21.

وَمِنْ ءَايَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوا إِلَيْهَا

“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya.” (QS. Ar-Ruum: 21)

7.      Memiliki keturunan yang saleh

Selain diperintahkan oleh Allah, menikah juga bertujuan untuk memperoleh keturunan yang saleh. Sebagaimana firman Allah dalam Alquran surat An-Nahl ayat 72 berikut ini:

                        وَاللَّهُ جَعَلَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا وَجَعَلَ لَكُمْ مِنْ أَزْوَاجِكُمْ بَنِينَ وَحَفَدَةً وَرَزَقَكُمْ مِنَ الطَّيِّبَاتِ ۚ أَفَبِالْبَاطِلِ يُؤْمِنُونَ وَبِنِعْمَتِ اللَّهِ هُمْ يَكْفُرُونَ

                        "Dan Allah menjadikan bagimu pasangan (suami atau istri) dari jenis kamu sendiri dan menjadikan anak dan cucu bagimu dari pasanganmu, serta memberimu rizki dari yang baik. Mengapa mereka beriman kepada yang bathil dan mengingkari nikmat Allah?” (QS. An-Nahl: 72)

B.     Hikmah yang Terkandung dalam Perkawinan

Hikmah pernikahan sangat erat kaitannya dengan tujuan diciptakannya manusia di muka bumi. Allah menciptakan manusia dengan tujuan memakmurkan bumi, di mana segala isi dan ketentuan di dalamnya diciptakan untuk kepentingan manusia itu sendiri.

Ada begitu banyak hikmah pernikahan yang dapat digali, baik secara naqliyah maupun aqliyah. Di antara hikmah-hikmah tersebut adalah sebagai berikut:

1.      Memenuhi tuntutan fitrah

Manusia diciptakan oleh Allah SWT dengan rasa tertarik kepada lawan jenisnya. Laki-laki tertarik dengan wanita, begitu pun sebaliknya. Ketertarikan ini merupakan fitrah yang telah Allah tetapkan kepada manusia.

Oleh karena itu, pernikahan disyari’atkan dalam Islam dengan tujuan memenuhi fitrah tersebut. Islam tidak menghalangi dan menutupi keinginan ini, bahkan melarang kehidupan umat Muslim yang menolak pernikahan ataupun bertahallul (membujang).

2.      Menghindari perusakan moral

Allah telah menganugerahi manusia dengan berbagai nikmat, salah satunya adalah fitrah untuk berhubungan seksual. Namun, fitrah ini akan berakibat negatif jika tidak diberi batasan yang dibenarkan dalam syariat.

Nafsunya akan berusaha untuk memenuhi fitrah tersebut dengan berbagai cara yang dilarang agama. Hal ini bisa menimbulkan perusakan moral dan perilaku menyimpang lainnya seperti perzinaan, kumpul kebo, dan lain-lain.

Islam hadir memberikan solusi melalui pernikahan. Ini menjadi salah satu hikmah pernikahan yang bermanfaat bagi kemaslahatan umat.

3.      Mewujudkan ketenangan jiwa

Mengutip jurnal berjudul "Pernikahan dan Hikmahnya Perspektif Hukum Islam" oleh Ahmad Atabik, dkk., salah satu hikmah pernikahan yang terpenting adalah ketenangan jiwa karena terciptanya perasaan-perasaan cinta dan kasih.

Dengan melakukan perkawinan, manusia akan mendapatkan kepuasan jasmaniah dan rohaniah berupa kasih sayang, ketenangan, ketenteraman dan kebahagiaan hidup. Allah SWT berfirman:

 

وَمِنْ اٰيٰتِهٖٓ اَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِّنْ اَنْفُسِكُمْ اَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوْٓا اِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَّوَدَّةً وَّرَحْمَةً ۗاِنَّ فِيْ ذٰلِكَ لَاٰيٰتٍ لِّقَوْمٍ يَّتَفَكَّرُوْنَ

Artinya: Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir. (QS. Ar-Rum: 21)

4.      Menyambung keturunan

Hikmah menikah adalah melahirkan anak-anak yang shalih, beriman dan bertakwa. Anak yang cerdas secara emosional dan intelektual juga dibutuhkan untuk melanjutkan syiar agama yang dibawa orangtuanya.

Dengan menikah, semua hal itu dapat terwujud. Sehingga keturunan dan generasi Islam yang unggul pun dapat terus ada dan berkelanjutan.


 

BAB III

PENUTUP

A.    Kesimpulan

Tujuan disyari'atkan perkawinan:

a.       Menjalankan perintah Allah

b.      Menyempurnakan separuh agama

c.       Melaksanakan sunnah Rasul

d.      Meningkatkan ibadah kepada Allah

e.       Membentengi diri dan menundukkan pandangan

f.        Mendapatkan ketenangan hati

g.      Memiliki keturunan yang saleh

Hikmah yang terkandung dalam perkawinan:

a.       Memenuhi tuntutan fitrah

b.      Menghindari perusakan moral

c.       Mewujudkan ketenangan jiwa

d.      Menyambung keturunan

B.     Saran

Dari beberapa uraian di atas jelas banyaklah kesalahan serta kekeliruan, baik disengaja maupun tidak, dari itu kami harapkan kritik dan sarannya untuk memperbaiki segala keterbatasan yang kami punya, sebab manusia adalah tempatnya salah dan lupa.

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url

Advertisement

Advertisement