Advertisement

Hadits Tematik Jual Beli tidak sah

Hadits Tematik Jual Beli Tidak Sah


Pendahuluan

Jual beli adalah salah satu kegiatan ekonomi yang paling mendasar dalam kehidupan manusia. Dalam Islam dan hukum positif, kegiatan jual beli diatur dengan sangat jelas agar memberikan kepastian hukum serta menghindari ketidakadilan antara para pihak. Namun, tidak semua transaksi jual beli dianggap sah. Ada beberapa kondisi yang menyebabkan suatu jual beli dianggap tidak sah, baik menurut pandangan agama maupun hukum perdata.

BAB II

PEMBAHASAN 

Pengertian Jual Beli

Secara umum, jual beli adalah perjanjian antara penjual dan pembeli untuk saling bertukar barang dengan sejumlah imbalan yang disepakati, umumnya berupa uang. Dalam hukum Islam, jual beli dikenal dengan istilah “bai’” yang berarti pertukaran hak atas suatu barang dengan harga yang disepakati antara penjual dan pembeli.

Dalam hukum positif di Indonesia, jual beli diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) pada Pasal 1457, yang mendefinisikan jual beli sebagai suatu persetujuan, dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu barang, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang telah disetujui.

Syarat-Syarat Jual Beli Sah

Agar suatu jual beli dapat dikatakan sah, baik dalam hukum Islam maupun hukum positif, beberapa syarat perlu dipenuhi:

Objek Jual Beli (Barang): Barang yang diperjualbelikan harus jelas, halal, dan dapat diserahkan.

Harga: Harga yang disepakati harus jelas dan diketahui oleh kedua belah pihak.

Penjual dan Pembeli: Penjual dan pembeli harus memiliki kapasitas hukum, artinya mereka harus dewasa dan tidak berada di bawah pengaruh pihak lain.

Keridhaan Kedua Belah Pihak: Kedua belah pihak harus saling ridha atau setuju dengan syarat-syarat jual beli tanpa adanya unsur paksaan.

Jual Beli Tidak Sah

Ada beberapa kondisi di mana jual beli dianggap tidak sah, antara lain:

Tidak Memenuhi Syarat dan Rukun: Jika salah satu syarat atau rukun jual beli tidak terpenuhi, maka jual beli tersebut dianggap tidak sah. Misalnya, jual beli barang yang tidak jelas keberadaannya atau harganya yang tidak pasti.


Barang Haram: Dalam hukum Islam, jual beli barang haram, seperti minuman keras atau narkotika, adalah tidak sah. Hal ini juga berlaku dalam hukum positif, di mana jual beli barang yang dilarang oleh undang-undang dianggap tidak sah dan bahkan dapat dikenai sanksi pidana.

Adanya Unsur Gharar (Ketidakpastian): Gharar adalah ketidakjelasan atau spekulasi dalam transaksi. Misalnya, jual beli ikan di laut yang belum tertangkap atau jual beli rumah yang belum dibangun. Transaksi seperti ini mengandung risiko tinggi dan dianggap tidak sah karena ada ketidakpastian mengenai barang yang diperjualbelikan.

Riba (Bunga yang Berlebihan): Dalam Islam, riba dilarang, dan transaksi jual beli yang mengandung unsur riba dianggap tidak sah. Misalnya, jika harga barang dinaikkan secara berlebihan tanpa alasan yang jelas dan memberatkan salah satu pihak.

Penipuan atau Kecurangan (Tadlis): Jual beli yang dilakukan dengan menipu atau menyembunyikan fakta tentang barang dianggap tidak sah. Misalnya, menjual barang cacat tanpa memberi tahu pembeli atau menukar barang asli dengan barang palsu.

Barang yang Tidak Dimiliki Penjual: Jual beli barang yang tidak dimiliki atau dikuasai oleh penjual dianggap tidak sah. Dalam hukum Islam, transaksi seperti ini dikenal sebagai jual beli “ma’dum”, yaitu menjual barang yang belum ada atau belum dikuasai.

Pemaksaan (Ikrah): Jual beli yang dilakukan di bawah paksaan atau ancaman tidak sah. Kedua belah pihak harus melakukan transaksi dengan keridhaan penuh tanpa ada tekanan dari pihak manapun.


Berikut adalah beberapa hadits yang menjelaskan tentang larangan jual beli barang haram:

Hadits tentang larangan jual beli khamr (minuman keras)

عَنْ جَابِرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: «إِنَّ اللَّهَ حَرَّمَ بَيْعَ الْخَمْرِ وَالْمَيْتَةِ وَالْخِنْزِيرِ وَالْأَصْنَامِ»

Dari Jabir r.a., ia berkata: Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda: “Sesungguhnya Allah mengharamkan jual beli khamr, bangkai, babi, dan berhala.”

(HR. Bukhari, no. 2236; Muslim, no. 1581)

Hadits tentang larangan jual beli anjing

عَنْ أَبِي مَسْعُودٍ الْأَنْصَارِيِّ، قَالَ: نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَمَهْرِ الْبَغِيِّ وَحُلْوَانِ الْكَاهِنِ

Dari Abu Mas’ud Al-Anshari r.a., ia berkata: Rasulullah ﷺ melarang uang hasil penjualan anjing, upah pelacuran, dan uang hasil perdukunan.

(HR. Bukhari, no. 2237; Muslim, no. 1567)

Hadits tentang larangan hasil riba dan jual beli darah

عَنْ رَافِعِ بْنِ خَدِيجٍ قَالَ: قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «ثَمَنُ الْكَلْبِ خَبِيثٌ وَمَهْرُ الْبَغِيِّ خَبِيثٌ وَكَسْبُ الْحَجَّامِ خَبِيثٌ»

Dari Rafi’ bin Khadij r.a., ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda: “Harga anjing adalah haram, mahar pelacur adalah haram, dan upah tukang bekam adalah haram.”

(HR. Muslim, no. 1568)

Hadits tentang larangan jual beli barang-barang najis

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ كَسْبِ الْأَمَةِ وَعَنْ كَسْبِ الْكَلْبِ:

Dari Abu Hurairah r.a., ia berkata: Rasulullah ﷺ melarang hasil penjualan budak perempuan dan hasil penjualan anjing.

(HR. Bukhari, no. 2082; Muslim, no. 1567)

Hadits tentang larangan jual beli darah

عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ: نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الدَّمِ

Dari Aisyah r.a., ia berkata: Nabi ﷺ melarang jual beli darah.

(HR. Bukhari, no. 2239)

Dari hadits-hadits tersebut, jelas bahwa jual beli barang-barang yang haram, seperti khamr, bangkai, babi, berhala, anjing, upah dari perbuatan maksiat, dan darah, dilarang dalam Islam.


Berikut adalah beberapa hadits yang menjelaskan tentang larangan jual beli gharar:

Hadits tentang Menjual Barang yang Belum Dimiliki

“عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «لا تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ

Dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda: ‘Janganlah kamu menjual barang yang belum kamu miliki.

(HR. Muslim)

Hadits tentang Menjual Buah Sebelum Matang

 “عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «لا تَبِيعُوا الثَّمَرَ حَتَّى يَبْدُوَ صَلَاحُهُ، وَلا تَبِيعُوا حَبَّاتِ الزَّرْعِ حَتَّى تَبْدُوَ صَلَاحُهَ 

Dari Abdullah bin Umar, Rasulullah SAW bersabda: ‘Janganlah kalian menjual buah-buahan sebelum tampak jelas kualitasnya, dan janganlah kalian menjual hasil pertanian sebelum tampak jelas kualitasnya.

(HR. Bukhari dan Muslim)

Hadits tentang Jual Beli yang Mengandung Gharar (Ketidakpastian)

“عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُتْبَةَ قَالَ: سَمِعْتُ ابْنَ عُمَرَ يَقُولُ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُول إِيَّاكُمْ وَالْغَرَرَ

Dari Ubaidillah bin Abdillah bin Utbah, ia berkata: Aku mendengar Ibn Umar berkata: Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda: ‘Hati-hatilah kamu dari transaksi yang mengandung gharar (ketidakpastian).

(HR. Muslim)

Hadits tentang Penipuan dalam Jual Beli:

 “عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «مَنْ غَشَّنَا فَلَيْسَ مِنَّا

Dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda: ‘Barangsiapa yang menipu kami, maka dia bukan bagian dari kami.

(HR. Muslim)

Hadits-hadits ini memberikan pedoman mengenai prinsip-prinsip jual beli yang sah dalam Islam, seperti menghindari ketidakpastian, penipuan, dan memastikan kualitas barang.


Berikut adalah beberapa hadits yang menjelaskan tentang riba:

Hadits tentang larangan riba

 “عَنْ جَابِرٍ قَالَ: لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَكَاتِبَهُ وَقَالَ: «هُمْ سَوَاءٌ

Dari Jabir, ia berkata: Rasulullah SAW melaknat pemakan riba, yang memberikannya, dua orang saksi, dan penulisnya. Rasulullah SAW bersabda: ‘Mereka semua sama.

(HR. Muslim)

Hadits tentang Riba dalam Transaksi Jual Beli:

“عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ رِبَا إِلَّا هَاءُنَا بِهَاءُنَا، وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ رِبَا إِلَّا هَاءُنَا بِهَاءُنَا، وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ رِبَا إِلَّا هَاءُنَا بِهَاءُنَا، وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ رِبَا إِلَّا هَاءُنَا بِهَاءُنَا، وَالْقَطِيعُ بِالْقَطِيعِ رِبَا إِلَّا هَاءُنَا بِهَاءُنَ

Dari Abdullah bin Umar, Rasulullah SAW bersabda: ‘Emas dengan emas adalah riba kecuali jika sama-sama ditukar secara kontan. Perak dengan perak adalah riba kecuali jika sama-sama ditukar secara kontan. Gandum dengan gandum adalah riba kecuali jika sama-sama ditukar secara kontan. Barli dengan barli adalah riba kecuali jika sama-sama ditukar secara kontan. Kurma dengan kurma adalah riba kecuali jika sama-sama ditukar secara kontan.

(HR. Muslim)

Hadits tentang Dosa Besar Riba

 “عَنْ جَابِرٍ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «رِبَا الْفَضْلِ وَرِبَا النَّسَاءُ شَيْءٌ وَاحِدٌ

Dari Jabir, Rasulullah SAW bersabda: ‘Riba yang berupa kelebihan (riba al-fadl) dan riba yang berupa penundaan (riba al-nasiah) adalah satu hal yang sama.

(HR. Bukhari dan Muslim)

Hadits tentang Menghindari Riba

“عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «اتَّقُوا الرِّبَا وَاحْذَرُوهُ

Dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda: ‘Hati-hatilah kalian dari riba dan jauhilah.

(HR. Bukhari dan Muslim)

Hadits-hadits ini menunjukkan betapa seriusnya larangan riba dalam Islam dan bagaimana riba dapat mempengaruhi transaksi keuangan.


Berikut adalah beberapa hadits yang menjelaskan tentang jual beli penipuan 

Hadits tentang Penipuan dalam Jual Beli:

"عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «مَنْ غَشَّنَا فَلَيْسَ مِنَّ

Dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda: 'Barangsiapa yang menipu kami, maka dia bukan bagian dari kami.

(HR. Muslim)

Hadits tentang Penipuan dalam Timbangan dan Ukuran

"عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «مَنْ غَشَّنَا فَلَيْسَ مِنَّا» وَقَالَ: «مَنِ اغْتَصَبَ مِنَ الْأَرْضِ شِبْرًا فَإِنَّهُ يَطْوِقُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مِنْ سَبْعَةِ أَرْضِينَ

Dari Abdullah bin Umar, Rasulullah SAW bersabda: 'Barangsiapa yang menipu kami, maka dia bukan bagian dari kami.' Dan beliau juga bersabda: 'Barangsiapa yang mengambil seukuran tanah dengan cara yang tidak sah, maka ia akan dikenakan siksaan di hari kiamat berupa belenggu dari tujuh lapisan bumi.

(HR. Bukhari dan Muslim)

Hadits tentang Larangan Penipuan dalam Jual Beli:

"عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «مَنِ اشْتَرَى شَيْئًا فَأَخْفَى عَنْهُ عَيْبًا فَقَدْ غَشَّهُ”

Dari Abdullah bin Amr, Rasulullah SAW bersabda: 'Barangsiapa yang membeli sesuatu dan menyembunyikan cacatnya, maka ia telah menipunya.'

(HR. Abu Dawud)

Hadits-hadits ini mengingatkan tentang pentingnya kejujuran dan transparansi dalam transaksi jual beli, serta konsekuensi dari penipuan.


Berikut adalah beberapa hadits yang menjelaskan tentang jual beli yang belum dimiliki:

Hadits tentang Menjual Barang yang Belum Dimiliki


“عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «لا تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ”

Dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda: ‘Janganlah kamu menjual barang yang belum kamu miliki.’

(HR. Muslim)

Hadits tentang Menjual Barang yang Tidak Ada dalam Kepemilikan

 “عَنْ جَابِرٍ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «لا يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يَبِيعَ مَا لَيْسَ عِنْدَهُ».”

Dari Jabir, Rasulullah SAW bersabda: ‘Tidak halal bagi seorang Muslim untuk menjual barang yang tidak ada padanya.’

(HR. Abu Dawud)

Hadits tentang Larangan Menjual Barang yang Tidak Ada

“عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «إِذَا تَمَامُ بَيْعٍ فَكَرِهْتَ أَنْ تَبِيعَ فَإِنَّكَ قَدْ تَمَلَّكَ».”

Dari Abdullah bin Umar, Rasulullah SAW bersabda: ‘Jika kamu sudah memiliki barang tersebut dan kamu tidak ingin menjualnya, maka kamu telah memiliki barang tersebut.’

(HR. Bukhari dan Muslim)

Hadits-hadits ini mengingatkan pentingnya kepemilikan nyata dan fisik atas barang sebelum melakukan transaksi jual beli. 


Hadits tentang penjual dan pembeli yang dipaksa:

 عَنْ جَابِرٍ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: «لَا يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يَسْتَفْزِعَ شَيْئًا مِنْ أَخِيهِ»

Dari Jabir, Rasulullah ﷺ bersabda: “Tidak halal bagi seorang Muslim untuk memaksa mengambil sesuatu dari saudaranya.”

 (HR. Abu Dawud)


Bagian Bawah Formulir

Dampak Jual Beli Tidak Sah

Jual beli yang tidak sah memiliki dampak hukum dan sosial, baik bagi penjual maupun pembeli. Dalam hukum positif, transaksi yang tidak sah dapat dibatalkan melalui pengadilan, dan pihak yang dirugikan dapat mengajukan gugatan ganti rugi. Dalam hukum Islam, transaksi yang tidak sah mengakibatkan hasil yang diperoleh menjadi haram dan harus dikembalikan.


Selain itu, jual beli yang tidak sah dapat merusak kepercayaan antara para pihak, merugikan perekonomian, serta menciptakan ketidakadilan dalam masyarakat.


PENUTUP

Jual beli merupakan salah satu aspek penting dalam kehidupan sosial dan ekonomi. Oleh karena itu, penting bagi setiap individu untuk memahami syarat-syarat dan aturan yang mengatur transaksi ini agar dapat menghindari jual beli yang tidak sah. Baik dalam pandangan Islam maupun hukum positif, jual beli yang sah adalah jual beli yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan sehingga menciptakan keadilan dan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url

Advertisement

Advertisement