Advertisement

RPS dan Silabi Fikih 1

RPS dan Silabi Fikih 1 

1.    Pengertian fiqih

a.   Bahasa

Kata fiqih (فقه) secara bahasa punya dua makna. Makna pertama adalah al-fahmu al-mujarrad (الفهم المجرّد), yang artinya kurang lebih adalah mengerti secara langsung atau sekedar mengerti saja. Makna yang kedua adalah al-fahmu ad-daqiq (الفهم الدقيق), yang artinya adalah mengerti atau memahami secara mendalam dan lebih luas. Kata fiqih yang berarti sekedar mengerti atau memahami, disebutkan di dalam ayat Al-Quran Al-Kariem, ketika Allah menceritakan kisah kaum Nabi Syu’aibalaihissalam yang tidak mengerti ucapannya.

b.   Istilah

Sedangkan secara istilah, kata fiqih didefinisikan oleh para ulama dengan berbagai definisi yang berbeda-beda. Sebagiannya lebih merupakan ungkapan sepotong-sepotong, tapi ada juga yang memang sudah mencakup semua batasan ilmu fiqih itu sendiri.

Fiqih ibadah

1.    Pengertian Fiqih Ibadah

Secara bahasa kata fiqih dapat diartikan al-Ilm, artinya ilmu, dan al-fahm, artinya pemahaman. Jadi fiqih dapat diartikan ilmu yang mendalam.

Secara istilah fiqih adalah ilmu yang menerangkan tentang hukum-hukum syar’i yang berkaitan dengan perbuatan-perbuatan para mukalaf yang dikeluarkan dari dalil-dalilnya yang terperinci. Mukalaf adalah orang yang layak dibebani dengan kewajiban. Seorang dianggap mukalaf setidaknya ada dua ukuran; pertama, aqil, maksudnya berakal. Cirinya adalah seseorang sudah dapat membedakan antara baik dan buruk, dan antara benar dan salah. Kedua, baligh, maksudnya sudah sampai pada ukuran-ukuran biologis. Untuk laki-laki sudah pernah ikhtilam (mimpi basah), sedangkan perempuan sudah haid.

Sementara itu ibadah secara bahasa ada tiga makna; (1) ta’at (الطاعة); (2) tunduk (الخضوع); (3) hina (الذلّ); dan (التنسّك) pengabdian. Jadi ibadah itu merupakan bentuk ketaatan, ketundukan, dan pengabdian kepada Allah.

Ibadah dalam arti umum adalah segala perbuatan orang Islam yang halal yang dilaksanakan dengan niat ibadah. Sedangkan ibadah dalam arti yang khusus adalah perbuatan ibadah yang dilaksanakan dengan tata cara yang telah ditetapkan oleh Rasulullah Saw. Ibadah dalam arti yang khusus ini meliputi Thaharah, Shalat, Zakat, Shaum, Hajji, Kurban, Aqiqah Nadzar dan Kifarat.

Dari dua pengertian tersebut jika digabungkan, maka Fiqih Ibadah adalah ilmu yang menerangkan tentang dasar-dasar hukum-hukum syar’i khususnya dalam ibadah khas seperti meliputi thaharah, shalat, zakat, shaum, hajji, kurban, aqiqah dan sebagainya yang kesemuanya itu ditujukan sebagai rasa bentuk ketundukan dan harapan untuk mecapai ridha Allah.

MACAM-MACAM SHOLAT SUNNAH


1.    Shalat Wudhu, Yaitu shalat sunnah dua rakaat yang bisa dikerjakan setiap selesai wudhu, niatnya :Ushalli sunnatal wudlu-I rak’ataini lillahi Ta’aalaa’ artinya : ‘aku niat shalat sunnah wudhu dua rakaat karena Allah’

2.    Shalat Tahiyatul Masjid, yaitu shalat sunnah dua rakaat yang dikerjakan ketika memasuki masjid, sebelum duduk untuk menghormati masjid.

3.    Shalat Dhuha. Adalah shalat sunnah yang dikerjakan ketika matahari baru naik. Jumlah rakaatnya minimal 2 maksimal 12. Dari Anas berkata Rasulullah ‘Barang siapa shalat Dhuha 12 rakaat, Allah akan membuatkan untuknya istana disurga’ (H.R. Tarmiji dan Abu Majah). Niatnya :

‘Ushalli sunnatal Dhuha rak’ataini lillahi Ta’aalaa’ Artinya : ‘aku niat shalat sunnah dhuha dua rakaat karena Allah’

4.    Shalat Rawatib. Adalah shalat sunnah yang dikerjakan mengiringi shalat fardhu. Niatnya :

a.   Qabliyah, adalah shalat sunnah rawatib yang dikerjakan sebelum shalat wajib. Waktunya : 2 rakaat sebelum shalat subuh, 2 rakaat sebelum shalat Dzuhur, 2 atau 4 rakaat sebelum shalat Ashar, dan 2 rakaat sebelum shalat Isya’. Niatnya:

‘Ushalli sunnatadh Dzuhri*  rak’ataini Qibliyyatan lillahi Ta’aalaa’ Artinya: ‘aku niat shalat sunnah sebelum dzuhur dua rakaat karena Allah’

       * bisa diganti dengan shalat wajib yang akan dikerjakan.

b.   Ba’diyyah, adalah shalat sunnah rawatib yang dikerjakan setelah shalat fardhu. Waktunya : 2 atau 4 rakaat sesudah shalat Dzuhur, 2 rakaat sesudah shalat Magrib dan 2 rakaat sesudah shalat Isya. Niatnya :

‘Ushalli sunnatadh Dzuhri*  rak’ataini Ba’diyyatan lillahi Ta’aalaa’ Artinya : ‘aku niat shalat sunnah sesudah  dzuhur dua rakaat karena Allah’

       * bisa diganti dengan shalat wajib yang akan dikerjakan.

5.    Shalat Tahajud, adalah shalat sunnah pada waktu malam. Sebaiknya lewat tengah malam. Dan setelah tidur. Minimal 2 rakaat maksimal sebatas kemampuan kita. Keutamaan shalat ini, diterangkan dalam Al-Qur’an. ‘Dan pada sebagian malam hari bershalat tahajudlah kamu sebagai suatu ibadah tambahan bagimu. Mudah-mudahan Tuhanmu mengangkatmu ketempat yang terpuji’(Q.S. Al Isra : 79 ). Niatnya :

‘Ushalli sunnatal tahajjudi  rak’ataini lillahi Ta’aalaa’ Artinya : ‘aku niat shalat sunnah tahajjud dua rakaat karena Allah’

6.    Shalat Istikharah, adalah shalat sunnah dua rakaat untuk meminta petunjuk yang baik, apabila kita menghadapi dua pilihan, atau ragu dalam mengambil keputusan. Sebaiknya dikerjakan pada 2/3 malam terakhir. Niatnya :

‘Ushalli sunnatal Istikharah  rak’ataini lillahi Ta’aalaa’ Artinya : ‘aku niat shalat sunnah Istikharah dua rakaat karena Allah’

7.    Shalat Hajat, adala shalat sunnah dua rakaat untuk memohon agar hajat kita dikabulkan atau diperkenankan oleh Allah SWT. Minimal 2 rakaat maksimal 12 rakaat dengan salam setiap 2 rakaat. Niatnya :

‘Ushalli sunnatal Haajati  rak’ataini lillahi Ta’aalaa’ Artinya : ‘aku niat shalat sunnah hajat dua rakaat karena Allah’

8.    Shalat Mutlaq, adalah shalat sunnah tanpa sebab dan tidak ditentukan waktunya, juga tidak dibatasi jumlah rakaatnya. ‘Shalat itu suatu perkara yang baik, banyak atau sedikit’ (Al Hadis). Niatnya :

‘Ushalli sunnatal rak’ataini lillahi Ta’aalaa’ Artinya : ‘aku niat shalat sunnah dua rakaat karena Allah’

9.    Shalat Taubat, adalah shalat sunnah yang dilakukan setelah merasa berbuat dosa kepada Allah SWT, agar mendapat ampunan-Nya. Niatnya:

‘Ushalli sunnatal Taubati  rak’ataini lillahi Ta’aalaa’ Artinya : ‘aku niat shalat sunnah taubat  dua rakaat karena Allah’

10. Shalat Tasbih, adalah shalat sunnah yang dianjurkan dikerjakan setiap malam, jika tidak bisa seminggu sekali, atau paling tidak seumur hidup sekali. Shalat ini sebanyak empat rakaat, dengan ketentuan jika dikerjakan pada siang hari cukup dengan satu salam, Jika dikerjakan pada malam hari dengan dua salam. Cara mengerjakannya:

a.    Niat :

b.     ‘Ushalli sunnatan tasbihi raka’ataini lilllahi ta’aalaa’ artinya ‘aku niat shalat sunnah tasbih dua rakaat karena Allah’

c.    a. Usai membaca surat Al Fatehah membaca tasbih 15 kali.

d.    b. Saat ruku’, usai membaca do’a ruku membaca tasbih 10 kali

e.    c. Saat ‘itidal, usai membaca do’a ‘itidal membaca tasbih 10 kali

f.     d. Saat sujud, usai membaca doa sujud membaca tasbih 10 kali

g.    e. Usai membaa do’a duduk diantara dua sujud membaca tasbi 10 kali.

h.    f. Usai membaca doa sujud kedua membaca tasbih 10 kali.

i.      Jumlah keseluruhan tasbih yang dibaca pada setiap rakaatnya sebanyak 75 kali. Lafadz bacaan tasbih yang dimaksud adalah sebagai berikut :

j.      ‘Subhanallah wal hamdu lillahi walaa ilaaha illallahu wallahu akbar’ artinya : ‘Maha suci Allah yang Maha Esa. Segala puji bagi Akkah, Dzat yang Maha Agung’.

11. Shalat Tarawih,  adalah shalat sunnah sesudah shalat Isya’pada bulan Ramadhan. Menegenai bilangan rakaatnya disebutkan dalam hadis. ‘Yang dikerjakan oleh Rasulullah saw, baik pada bulan ramadhan atau lainnya tidak lebih dari sebelas rakaat’ (H.R. Bukhari). Dari Jabir ‘Sesungguhnya Nabi saw telah shallat bersama-sama mereka delapan rakaat, kemudian beliau shalat witir.’ (H.R. Ibnu Hiban). Pada masa khalifah Umar bin Khathtab, shalat tarawih dikerjakan sebanyak 20 rakaat dan hal ini tidak dibantah oleh para sahabat terkenal dan terkemuka. Kemudian pada zaman Umar bin Abdul Aziz bilangannya dijadikan 36 rakaat. Dengan demikian bilangan rakaatnya tidak ditetapkan secara pasti dalam syara’, jadi tergantung pada kemampuan kita masing-masing, asal tidak kurang dari 8 rakaat. Niat shalat tarawih :

‘Ushalli sunnatan Taraawiihi rak’ataini (Imamam/makmuman) lillahi ta’aallaa’ artinya : ‘Aku niat shalat sunat tarawih dua rakaat (imamam/makmum) karena Allah’

12. Shalat Witir, adalah shalat sunnat mu’akad (dianjurkan) yang biasanya dirangkaikan dengan shalat tarawih, Bilangan shalat witir 1, 3, 5, 7 sampai 11 rakaat. Dari Abu Aiyub, berkata Rasulullah ‘Witir itu hak, maka siapa yang suka mengerjakan lima, kerjakanlah. Siapa yang suka mengerjakan tiga, kerjakanlah. Dan siapa yang suka satu maka kerjakanlah’(H.R. Abu Daud dan Nasai). Dari Aisyah : ‘Adalah nabi saw. Shalat sebelas rakaat diantara shalat isya’ dan terbit fajar. Beliau memberi salam setiap dua rakaatdan yang penghabisan satu rakaat’ (H.R. Bukhari dan Muslim.

‘Ushalli sunnatal witri rak’atan lillahi ta’aalaa’artinya : ‘Aku niat shalat sunnat witir dua rakaat karena Allah’

13. Shalat Hari Raya, adalah shalat Idul Fitri pada 1 Syawal dan Idul Adha pada 10 Dzulhijah. Hukumnya sunat Mu’akad (dianjurkan).’Sesungguhnya kami telah memberi engkau (yaa Muhammad) akan kebajikan yang banyak, sebab itu shalatlah engkau dan berqurbanlah karena Tuhanmu ‘ pada Idul Adha – ‘(Q.S. Al Kautsar.1-2)Dari Ibnu Umar ‘Rasulullah, Abu Bakar, Umar pernah melakukan shalat pada dua hari raya sebelum berkhutbah.’(H.R. Jama’ah).

Niat Shalat Idul Fitri :

‘Ushalli sunnatal li’iidil fitri rak’ataini (imamam/makmumam) lillahita’aalaa’ artinya : ‘Aku niat shalat idul fitri dua rakaat (imam/makmum) karena Allah’

Niat Shalat Idul Adha :

‘Ushalli sunnatal li’iidil Adha rak’ataini (imamam/makmumam) lillahita’aalaa’ artinya : ‘Aku niat shalat idul adha dua rakaat (imam/makmum) karena Allah

Waktu shalat hari raya adalah setelah terbit matahari sampai condongnya matahari. Syarat, rukun dan sunnatnya sama seperti shalat yang lainnya. Hanya ditambah beberapa sunnat sebagai berikut:

a.  Berjamaah

b.  Takbir tujuh kali pada rakaat pertama, dan lima kali pada rakat kedua

c.  Mengangkat tangan setinggi bahu pada setiap takbir.

d.  Setelah takbir yang kedua sampai takbir yang terakhir membaca tasbih.

e.  Membaca surat Qaf dirakaat pertama dan surat Al Qomar di rakaat kedua. Atau surat A’la dirakat pertama dan surat Al Ghasiyah pada rakaat kedua.

f.   Imam menyaringkan bacaannya.

g.  Khutbah dua kali setelah shalat sebagaimana khutbah jum’at

h.  Pada khutbah Idul Fitri memaparkan tentang zakat fitrah dan pada Idul Adha tentang hukum-hukum Qurban.

i.   Mandi, berhias, memakai pakaian sebaik-baiknya.

j.   Makan terlebih dahulu pada shalat Idul Fitri pada Shalat Idul Adha sebaliknya.

14. Shalat Khusuf, adalah shalat sunat sewaktu terjadi gerhana bulan atau matahari. Minimal dua rakaat. Caranya mengerjakannya :

a. Shalat dua rakaat dengan 4 kali ruku’ yaitu pada rakaat pertama, setelah ruku’ dan I’tidal membaca fatihah lagi kemudian ruku’ dan I’tidal kembali setelah itu sujud sebagaimana biasa. Begitu pula pada rakaat kedua.

b. Disunatkan membaca surat yang panjang, sedang membacanya pada waktu gerhana bulan harus nyaring sedangkan pada gerhana matahari sebaliknya.

Niat shalat gerhana bulan :

‘Ushalli sunnatal khusuufi rak’ataini  lillahita’aalaa’ artinya : ‘Aku niat shalat gerhana bulan  dua rakaat  karena Allah’

15. Shalat Istiqa’,adalah shalat sunat yang dikerjakan untuk memohon hujan kepada Allah SWT. Niatnya ‘

‘Ushalli sunnatal Istisqaa-I  rak’ataini (imamam/makmumam) lillahita’aalaa’ artinya : ‘Aku niat shalat istisqaa dua rakaat (imam/makmum) karena Allah’

Syarat-syarat mengerjakana Shalat Istisqa :

a.  Tiga hari sebelumnya agar ulama memerintahkan umatnya bertaobat dengan berpusa dan meninggalkan segala kedzaliman serta menganjurkan beramal shaleh. Sebab menumpuknya dosa itu mengakibatkan hilangnya rejeki dan datangnya murka Allah. ‘Apabila kami hendak membinasakan suatu negeri, maka lebih dulu kami perbanyak orang-orang yang fasik, sebab kefasikannyalah mereka disiksa, lalu kami robohkan (hancurkan) negeri mereka sehancur-hancurnya’(Q.S. Al Isra’ : 16).

b.  Pada hari keempat semua penduduk termasuk yang lemah dianjurkan pergi kelapangan dengan pakaian sederana dan tanpa wangi-wangian untuk shalat Istisqa’

c.  Usai shalat diadakan khutbah dua kali. Pada khutbah pertama hendaknya membaca istigfar 9 X dan pada khutbah kedua 7 X.

Pelaksanaan khutbah istisqa berbeda dengan khutbah lainnya, yaitu :

a.  Khatib disunatkan memakai selendang.

b.  Isi khutbah menganjurkan banyak beristigfar, dan berkeyakinan bahwa Allah SWT akan mengabulkan permintaan mereka.

c.  Saat berdo’a hendaknya mengangkat tangan setinggi-tingginya.

Saat berdo’a pada khutbah kedua, khatib hendaknya menghadap kiblat membelakangi makmumnya

Puasa, Syarat Sah, Syarat Wajib, dan Yang Membatalkannya

1.    Pengertian puasa

·         Secara etimologis

Shym atau puasa berarti menahan diri dan menurut syara’ (ajaran agama) puasa adalah menahan diri dari segala yang membatalkannya dari mulai terbit fajar hingga terbenam matahari karena Allah SWT semata-mata dan disertai niat dan syarat tertentu.

·         Secara terminologi (istilah)

Puasa adalah menahan diri dari segala makan dan minum, berhubungan seksual mulai dari terbit fajar sampai terbenam matahari dengan syarat-syarat yang ditentukan.

2.    Syarat sah puasa, yaitu:

·         Islam

·         Berakal

·         Suci dari haid dan nifas

·         Mengetahui waktu-waktu yang diperbolehkan puasa

3.    Syarat wajib puasa

·         Islam

·         Baligh dan berakal

·         Suci dari haid dan nifas

·         Kuasa (sehat dan tidak lansia)

4.    Perkara yang membatalkannya puasa

·         Memasukkan sesuatu ke dalam lubang rongga badan dengan sengaja

·         Muntah dengan sengaja

·         Haid dan nifas

·         Jiwa pada siang hari dengan sengaja

·         Gila walaupun sebentar

·         Mabuk atau pingsan sepanjang hari

·         Murtad

·         Makan dan minum dengan sengaja. Apabila makan dan minumnya karena lupa atau paksaan makal hal itu tidak membatalkan puasa.

·         Berniat berbuka puasa, sekali berniat berbuka puasa meskipun buka puasa itu tidak dilaksanakan, puasanya batal.

·         Keluar air mani karena memeluk atau mencium isteri atau suami atay bermastrubasi.

·         Merubah niat.


ZAKAT


1.    Pengertian zakat

Zakat menurut istilah agama islam asrtinya “kadang harta yang tertentu yang diberikan kepada yang berhak menerimanya, dengan beberapa syarat.”

2.    Syarat-syarat wajib untuk mengeluarkan zakat

·         Islam

·         Merdeka

·         Milik sepenuhnya

·         Cukup haul

·         Cukup nisab

3.    Macam-macam zakat

·         Zakat maal (harta)

Bagi harta yang disandarkan zakatnya pada emas, zakat yang harus dikeluarkan sebanyak 2,5% dari harta yang wajib dizakati (tidak termasuk zakat binatang ternak dan biji-bijian yang mempunyai nilai zakatnya tersendiri).

·         Zakat uang simpenan

·         Zakat emas dan perak

Nisab emas adalah 20 misqal atau 85 gram emas. Nisab perak adalah 200 dirham atau 995 gram perak).

·         Zakat pendapatan arau profesi

·         Zakat saham dan obligasi

Cara menghitung zakat saham dan obligasi 2,5% atas jumlah terendah dari semua saham atau obligasi yang dimiliki selama setahun setelah dikurangi atau dikeluarkan pinjaman untuk membeli saham (jika ada).

·         Zakat an’am (binatang ternak)

Binatang ternak yang wajib dizakati meliputi unta, sapi, kerbau, dan kambing. Syarat wajib zakat atas pemilik binatang tersebut adalah:

-          Islam

-          Merdeka

-          100% milik sendiri sampai hisab (batas)nya dan telah dimiliki selama satu tahun.

-          Di gemabalakan dirumput tanpa dibeli.

Binatang yang dipakai membajak sawah atau menarik gerobak tidak wajib dikarenakan zakat.

·         Zakat fitrah

4.    Orang-orang yang berhak menerima zakat


1.    Fakir

Orang yang tidak mempunyai pekerjaan dan tidak memiliki harta.

2.    Miskin

Orang yang memiliki pekerjaan namun penghasilannya tidak mencukupi kebutuhannya.

3.    Amil

Panitia yang menerima dan membagikan zakat.

4.    Muallaf

Orang yang baru masuk islam.

5.    Riqab

Budak yang ingin memerdekakan diri dengan membayar yang tebusan.

6.    Gharim

Orang yang mempunyai banyak hutang.

7.    Sabilillah

Untuk kepentingan agama.

8.    Ibnu sabil

Musafir yang kehabisan bekal.


Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url

Advertisement

Advertisement