Hukum

Ilmu Hukum atau dalam konteks keislaman kitab sebut juga dengan ilmu fikih, haruslah kita tanamkan dalam diri kita terlebih dahulu, utamanya yang bersumber dari madzhab al arba'ah (syafi'i, maliky,hanafi dan hambali) sebab 4 madzhab itulah yang di ikuti oleh Ahlussunnah Wal Jama'ah, utamanya Madzhab Syafi'i yang hampir 95% diikuti oleh ummat islam di indonesia, jadi kita betul betul harus memahami hukum yang di cetuskan oleh imam syafi'i baik dari segi Ibadah, muamalah,munakahah,faroid, jinayah maupun qodlo. dan jangan sekali kali kita mengatakan aku tidak butuh madzhab karena aku bisa menggali hukum dari al quran dan alhadits dengan ilmuku serta kemampuanku sendiri, ingat jika anda berani takabbur seperti itu, berarti anda telah jauh dari salafus sholih, anda telah lupa bahwa kita tidak mungkin mengetahui hukum islam kecuali dari para guru guru kita kiai kiai kita, dari guru ke guru kiai ke kiai sampai tabi'in sahabat dan baginda nabi Muhammad SAW. Semoga kita selalu dijaga ALLAH SWT.  dari Mereka mereka yang berfatwa yang ngaku alim tapi tidak mau mengakui guru guru mereka, atau bahkan lebih percaya sama google (sang mesin jelajah) Amin