Advertisement

Jual Beli Terlarang dalam Syariat Islam

Hadits Tematik dengan Tema : JUAL BELI TERLARANG


Saef Swordofgod : Sahabat Muslim Rahimakumullah, Resume Hadits Tematik yang admin swordofgod posting Berikut adalah Jual Beli yang terlarang menurut Syariat Islam, Yuuk dibaca sampai habis agar lebih manfaat ...

jual beli dalam Islam masuk ke dalam kajian fiqih muamalah. Kajian ini membahas tentang hukum dan aturan Allah untuk mengatur manusia dalam kaitannya dengan urusan duniawi dan pergaulan sosial.

Mengutip buku Fiqh Muamalah oleh Ainul Yaqin M.A., Imam Nawawi dalam kitab al-Majmu' Syarah al-Muhadzdzab menyebutkan bahwa jual beli adalah kegiatan tukar menukar harta dengan harta secara kepemilikan. Hukum jual beli dalam Islam telah banyak disebutkan dalam Alquran dan hadist, salah satunya Surat Al-Baqarah ayat 275.

 اَلَّذِيۡنَ يَاۡكُلُوۡنَ الرِّبٰوا لَا يَقُوۡمُوۡنَ اِلَّا كَمَا يَقُوۡمُ الَّذِىۡ يَتَخَبَّطُهُ الشَّيۡطٰنُ مِنَ الۡمَسِّ‌ؕ ذٰ لِكَ بِاَنَّهُمۡ قَالُوۡۤا اِنَّمَا الۡبَيۡعُ مِثۡلُ الرِّبٰوا‌ ۘ‌ وَاَحَلَّ اللّٰهُ الۡبَيۡعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰوا‌ ؕ فَمَنۡ جَآءَهٗ مَوۡعِظَةٌ مِّنۡ رَّبِّهٖ فَانۡتَهٰى فَلَهٗ مَا سَلَفَؕ وَاَمۡرُهٗۤ اِلَى اللّٰهِ‌ؕ وَمَنۡ عَادَ فَاُولٰٓٮِٕكَ اَصۡحٰبُ النَّارِ‌ۚ هُمۡ فِيۡهَا خٰلِدُوۡنَ

“Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah.”

Agar lebih memahaminya, berikut penjelasan jual beli dalam Islam lengkap dengan syarat dan rukunnya.


Rukun dan Syarat Jual Beli dalam Islam

Rukun jual beli dalam Islam ada empat, yaitu:

1. Aqid (subjek jual beli), yakni penjual dan pembeli.

2.Ma'qud 'alaih (Objek jual beli), yakni harga dan barang.

3.Mahal al-'Aqdi (shighat / pernyataan jual beli), yakni ijab dan qabul.

4.Maudhu 'al-' Aqdi (tujuan jual beli), yakni untuk saling memenuhi kebutuhan antar manusia.

Mengenai syarat jual beli dalam Islam seperti yang dikutip dari buku Fiqh Muamalah.


1. Penjual (subjek jual beli)

Penjual dan pembeli harus berakal, baligh, dan rusyd. Adapun Anak kecil yang sudah mumayiz hukumnya adalah sah.


2.  Barang (objek jual beli)

·         Barang ada wujudnya ketika transaksi (akad). Jika barang tersebut tidak ada ketika akad, namun pihak penjual menyatakan kesanggupannya untuk mengadakan barang itu (misalnya di gudang).

·         Barang tersebut bermanfaat bagi manusia.

·         Barang yang diperjualbelikan sudah dimiliki.

·         Barang dapat diserahkan ketika akad.


3. Harga (objek jual beli)

·         Harga yang disepakati kedua pihak (pembeli dan penjual) harus jelas jumlah nominalnya.

·         Transaksi bisa diserahkan ketika akad, baik dengan uang tunai, cek, ataupun kartu kredit.

·         Jika jual beli dilakukan dengan cara barter (tukar menukar sesama barang), maka bisa disesuaikan dengan barang yang memiliki nilai harga, kuantitas dan kualitas yang sama.


4.Ijab qabul (pernyataan jual beli)

·         Ungkapan ijab qabul harus dibaca dengan jelas antara kedua belah pihak (pembeli dan penjual).

·         Ijab dan qabul dilakukan dalam satu majelis, artinya pembeli dan penjual harus dalam satu tempat yang sama.

·         Ungkapan ijab qabul boleh dilakukan secara lisan, tulisan, dan isyarat.


Jual Beli yang Syarat dan Rukunya tidak terpenuhi

Adapun jual beli yang tidak memenuhi rukun dan syaratnya maka hukumnya tdk sah .Dan disini akan dijelaskan tentang jual beli terlarang dan simak penjelasanya. Jual beli Terlarang adalah Jual beli yang memiliki dampak negatif baik kepada penjual,pembeli maupun orang lain.

Dikutip dari Minhajul Muslim, berikut 15 Macam jual-beli yang dilarang. Jual beli seorang muslim dari muslim yang lainnya

1)      jual beli yang belum  diterima

2)      jual beli musslim dengan muslim lain

3)      Jual beli najasy ialah menawar suatu barang dengan harga yang lebih tinggi tapi tidak bermaksud membelinya namun agar para penawar tertarik membelinya

4)      Jual beli barang yang haram dan najis

5)      Jual beli gharar (ketidakjelasan) seperti menjual ikan di air

6)      Jual beli dua barang dalam satu aqad

7)      Jual beli nurbun (uang muka ) yaitu seseorang membeli sesuatu atau menyewa, kemudian berkata kepada penjual : "Engkau aku beri uang satu dinar dengan syarat jika aku) membatalkan jual beli atau sewa maka aku tidak memberimu uang sisanya”. (Imam Malik)

8)      Menjual sesuatu yang belum ada pada penjual.

9)      Jual beli hutang dengan hutang

10)  Jual beli innah = yaitu seseorang menjual sesuatu kepada orang lain denga kredit kemudian ia membelinya lagi dengan harga yang lebih murah. Ini adalah intisari dari Riba Nasiah

11)  Jual beli orang kota dengan orang desa

12)  Jual beli musarrah yaitu menahan susu kambing atau unta beberapa hari sehingga manusia tertarik membelinya

13)  Jual beli pada adzan kedua pada hari jumat dan khotib sudah naik mimbar

14)  Jual beli muzabanah dan muhaqalah

15)  Jual beli pengecualian misalnya seorang muslim menjual kebun, maka ia tidak boleh mengecualikan satu pohon kurma atau satu pohon yang tidak Diketahui.

Berikut penjelasan macam-macam jual beli terlarang:


1. Menjual di atas jua

lan saudaranya

Dari Ibnu ‘Umar, ia berkata, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ يَبِعِ الرَّجُلُ عَلَى بَيْعِ أَخِيهِ وَلاَ يَخْطُبْ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيهِ إِلاَّ أَنْ يَأْذَنَ لَهُ

Janganlah seseorang menjual di atas jualan saudaranya. Janganlah pula seseorang khitbah (melamar) di atas khitbah saudaranya kecuali jika ia mendapat izin akan hal itu” (HR. Muslim no. 1412)

Dari Ibnu ‘Umar, ia berkata bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ يَبِيعُ بَعْضُكُمْ عَلَى بَيْعِ أَخِيهِ

Janganlah seseorang di antara kalian menjual di atas jualan saudaranya” (HR. Bukhari no. 2139).

Yang dimaksud menjual di atas jualan saudaranya semisal seseorang yang telah membeli sesuatu dan masih dalam tenggang khiyar (bisa memutuskan melanjutkan transaksi atau membatalkannya), lantas transaksi ini dibatalkan. Si penjual kedua mengiming-imingi, “Mending kamu batalkan saja transaksimu dengan penjual pertama tadi. Saya jual barang ini padamu (sama dengan barang penjual pertama tadi), namun dengan harga lebih murah.” Si penjual intinya mengiming-imingi dengan harga lebih menggiurkan atau semisal itu sehingga pembeli pertama membatalkan transaksi. Jual beli semacam ini jelas haramnya berdasarkan dalil-dalil di atas karena di dalamnya ada tindakan memudhorotkan saudara muslim lainnya.

Begitu pula diharamkan membeli di atas belian saudaranya. Contohnya si pembeli kedua berkata pada si penjual yang masih berada dalam tenggang khiyar dengan pembeli pertama, “Mending kamu batalkan saja transaksimu dengan pembeli pertama tadi. Saya bisa beli dengan harga lebih tinggi dari yang ia beli.” Si pembeli dalam kondisi ini berani membayar dengan harga lebih tinggi sehingga penjual berani membatalkan transaksi dengan pembeli pertama.

Dua macam transaksi di atas adalah transaksi yang haram karena menimbulkan mudhorot dan kerusakan bagi kaum muslimin lainnya. Ibnu Hajar katakan bahwa dua macam transaksi di atas haram berdasarkan ijma’ (kesepakatan para ulama). Ibnu Hajar rahimahullah berkata, ”Menjual di atas jualan orang lain, begitu pula membeli di atas belian orang lain, hukumnya haram. Bentuknya adalah seperti seseorang membeli suatu barang dari pembeli pertema dan masih pada masa khiyar, lalu penjual kedua mengatakan, “Batalkan saja transaksimu tadi, ini saya jual dengan harga lebih murah.” Atau bentuknya adalah seorang pembeli mengatakan pada penjual, “Batalkan saja transaksimu dengan pembeli pertama tadi, saya bisa beli lebih dari yang ia tawarkan. Jual beli semacam ini haram dan disepakati oleh para ulama”.

Ada juga bentuk serupa yang terlarang yang diistilahkan dengan “saum”. Bentuknya adalah ada dua orang yang tawar menawar, penjual menawarkan barangnya dengan harga tertentu dan pembeli pertama sudah ridho dengan harga tersebut kemudian datanglah pembeli kedua, ia pun melakukan tawaran. Akhirnya, pembeli kedua yang diberi barang dengan harga lebih atau dengan harga yang sama seperti pembeli pertama. Lantas kenapa pembeli kedua yang diberi? Karena pembeli kedua adalah orang terpandang. Sehingga ini yang membuat si penjual menjualkan barangnya pada pembeli kedua karena ia lebih terpandang.

Dalam keterangan lain dari Imam Nawawi rahimahullah, “Melakukan saum di atas saum saudaranya, bentuknya adalah penjual dan pembeli telah sepakat dan sudah penjual sudah mau menjual barangnya, namun belum terjadi akad, kemudian datanglah pembeli lainnya dengan berkata, “Saya beli barang itu yah.” An Nawawi mengatakan bahwa tindakan seperti ini haram karena sudah ditetapkan harga saat itu. Adapun penawaran terhadap barang yang telah dijual dengan sistem lelang, maka itu tidaklah haram”. Dalam keterangan An Nawawi ini menunjukkan bahwa si penjual fix melakukan akad dengan pembeli yang tidak mesti orang terpandang, artinya di sini lebih umum pada siapa saja.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ يَسُمِ الْمُسْلِمُ عَلَى سَوْمِ أَخِيهِ وَلاَ يَخْطُبْ عَلَى خِطْبَتِهِ

Janganlah melakukan saum (penawaran) di atas saum (penawaran) saudaranya. Jangan pula melakukan khitbah di atas khitbah saudaranya” (HR. Muslim no. 1413).

2. Jual beli najesy

Yang dimaksud adalah seseorang sengaja membuat harga barang naik padahal ia tidak bermaksud membeli dan dia mendorong yang lain untuk membelinya, akhirnya pun membeli atau ia memuji barang yang dijual sehingga orang lain membeli padahal tidak sesuai kenyataan.

Dalil terlarangnya jual beli semacam ini disebutkan dalam hadits Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ يَبْتَاعُ الْمَرْءُ عَلَى بَيْعِ أَخِيهِ ، وَلاَ تَنَاجَشُوا ، وَلاَ يَبِعْ حَاضِرٌ لِبَادٍ

Janganlah seseorang menjual di atas jualan saudaranya, janganlah melakukan najesy dan janganlah orang kota menjadi calo untuk menjualkan barang orang desa” (HR. Bukhari no. 2160 dan Muslim no. 1515).

Najesy berdasarkan hadits di atas dihukumi haram, demikian pendapat jumhur. Ulama Hambali berpendapat bahwa jika dalam jual beli najesy terdapat ghoban (beda harga yang amat jauh dengan harga normal), maka pembeli punya hak khiyar (pilihan) untuk membatalkan jual beli.

Sedangkan jual beli pada sistem lelang (dikenal dengan istilah “muzayadah”), itu dibolehkan. Jual beli lelang setiap yang menawar ingin membeli, beda halnya dengan najesy yang cenderung merugikan pihak lain karena tidak punya niatan untuk membeli.

3. Talaqqil jalab atau talaqqi rukban

Yang dimaksud dengan jalab adalah barang yang diimpor dari tempat lain. Sedangkan rukban yang dimaksud adalah pedagang dengan menaiki tunggangan. Adapun yang dimaksud talaqqil jalab atau talaqqi rukban adalah sebagian pedagang menyongsong kedatangan barang dari tempat lain dari orang yang ingin berjualan di negerinya, lalu ia menawarkan harga yang lebih rendah atau jauh dari harga di pasar sehingga barang para pedagang luar itu dibeli sebelum masuk ke pasar dan sebelum mereka mengetahui harga sebenarnya.

Jual beli seperti ini diharamkan menurut jumhur (mayoritas ulama) karena adanya pengelabuan.

Dari Abu Hurairah, ia berkata,

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ يُتَلَقَّى الْجَلَبُ.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari talaqqil jalab” (HR. Muslim no. 1519).

Dari ‘Abdullah bin ‘Umar, ia berkata,

كُنَّا نَتَلَقَّى الرُّكْبَانَ فَنَشْتَرِى مِنْهُمُ الطَّعَامَ ، فَنَهَانَا النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – أَنْ نَبِيعَهُ حَتَّى يُبْلَغَ بِهِ سُوقُ الطَّعَامِ

Dulu kami pernah menyambut para pedagang dari luar, lalu kami membeli makanan milik mereka. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas melarang kami untuk melakukan jual beli semacam itu dan membiarkan mereka sampai di pasar makanan dan berjualan di sana” (HR. Bukhari no. 2166).

Jika orang luar yang diberi barangnya sebelum masuk pasar dan ia ketahui bahwasanya ia menderita kerugian besar karena harga yang ditawarkan jauh dengan harga normal jika ia berjualan di pasar itu sendiri, maka ia punya hak khiyar untuk membatalkan jual beli. Dalam hadits Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ تَلَقَّوُا الْجَلَبَ.فَمَنْ تَلَقَّاهُ فَاشْتَرَى مِنْهُ فَإِذَا أَتَى سَيِّدُهُ السُّوقَ فَهُوَ بِالْخِيَارِ

Janganlah menyambut para pedagang luar. Barangsiapa yang menyambutnya lalu membeli barang darinya lantas pedagang luar tersebut masuk pasar (dan tahu ia tertipu dengan penawaran harga yang terlalu rendah), maka ia punya hak khiyar (pilihan untuk membatalkan jual beli)” (HR. Muslim no. 1519).

Jika jual beli semacam ini tidak mengandung dhoror (bahaya) atau tidak ada tindak penipuan atau pengelabuan, maka jual beli tersebut sah-sah saja. Karena hukum itu berkisar antara ada atau tidak adanya ‘illah (sebab pelarangan).

4. Jual beli hadir lil baad, menjadi calo untuk orang desa (pedalaman)

Yang dimaksud bai’ hadir lil baad adalah orang kota yang menjadi calo untuk orang pedalaman atau bisa jadi bagi sesama orang kota. Calo ini mengatakan, “Engkau tidak perlu menjual barang-barangmu sendiri. Biarkan saya saja yang jualkan barang-barangmu, nanti engkau akan mendapatkan harga yang lebih tinggi”.

Dari Ibnu ‘Abbas, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

« لاَ تَلَقَّوُا الرُّكْبَانَ وَلاَ يَبِيعُ حَاضِرٌ لِبَادٍ » . قَالَ فَقُلْتُ لاِبْنِ عَبَّاسٍ مَا قَوْلُهُ لاَ يَبِيعُ حَاضِرٌ لِبَادٍ قَالَ لاَ يَكُونُ لَهُ سِمْسَارًا

Janganlah menyambut para pedagang dari luar (talaqqi rukban) dan jangan pula menjadi calo untuk menjualkan barang orang desa”. Ayah Thowus lantas berkata pada Ibnu ‘Abbas, “Apa maksudnya dengan larangan jual beli hadir li baad?” Ia berkata, “Yaitu ia tidak boleh menjadi calo”. (HR. Bukhari nol. 2158).

Menurut jumhur, jual beli ini haram, namun tetap sah. Namun ada beberapa syarat yang ditetapkan oleh para ulama yang menyebabkan jual beli ini menjadi terlarang, yaitu:

a.       Barang yang ia tawarkan untuk dijual adalah barang yang umumnya dibutuhkan oleh orang banyak, baik berupa makanan atau yang lainnya. Jika barang yang dijual jarang dibutuhkan, maka tidak termasuk dalam larangan.

b.      Jual beli yang dimaksud adalah untuk harga saat itu. Sedangkan jika harganya dibayar secara diangsur, maka tidaklah masalah.

c.       Orang desa tidak mengetahui harga barang yang dijual ketika sampai di kota. Jika ia tahu, maka tidaklah masalah.

5. Menimbun Barang

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ يَحْتَكِرُ إِلاَّ خَاطِئٌ

Tidak boleh menimbun barang, jika tidak, maka ia termasuk orang yang berdosa” (HR. Muslim no. 1605).

Imam Nawawi berkata, “Hikmah terlarangnya menimbun barang karena dapat menimbulkan mudhorot bagi khalayak ramai.” (Syarh Shahih Muslim, 11: 43).

Jadi, larangan memonopoli atau yang disebut ihtikar, maksudnya ialah membeli barang dengan tujuan untuk mempengaruhi pergerakan pasar. Dengan demikian ia membeli barang dalam jumlah besar, sehingga mengakibatkan stok barang di pasaran menipis atau langka. Akibatnya masyarakat terpaksa memperebutkan barang tersebut dengan cara menaikkan penawaran atau terpaksa membeli dengan harga tersebut karena butuh.

Al Qodhi Iyadh rahimahullah berkata, “Alasan larangan penimbunan adalah untuk menghindarkan segala hal yang menyusahkan umat Islam secara luas. Segala hal yang menyusahkan mereka wajib dicegah. Dengan demikian, bila pembelian suatu barang di suatu negeri menyebabkan harga barang menjadi mahal dan menyusahkan masyarakat luas, maka itu wajib dicegah, demi menjaga kepentingan umat Islam. Pendek kata, kaedah ‘menghindarkan segala hal yang menyusahkan’ adalah pedoman dalam masalah penimbunan barang.”

Adapun jika menimbun barang sebagai stok untuk beberapa bulan ke depan seperti yang dilakukan oleh beberapa pihak grosir, maka itu dibolehkan jika tidak memudhorotkan orang banyak.

6. Jual beli dengan penipuan atau pengelabuan

Dari Abu Hurairah, ia berkata,

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- مَرَّ عَلَى صُبْرَةِ طَعَامٍ فَأَدْخَلَ يَدَهُ فِيهَا فَنَالَتْ أَصَابِعُهُ بَلَلاً فَقَالَ « مَا هَذَا يَا صَاحِبَ الطَّعَامِ ». قَالَ أَصَابَتْهُ السَّمَاءُ يَا رَسُولَ اللَّهِ. قَالَ « أَفَلاَ جَعَلْتَهُ فَوْقَ الطَّعَامِ كَىْ يَرَاهُ النَّاسُ مَنْ غَشَّ فَلَيْسَ مِنِّى »

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melewati setumpuk makanan, lalu beliau memasukkan tangannya ke dalamnya, kemudian tangan beliau menyentuh sesuatu yang basah, maka pun beliau bertanya, “Apa ini wahai pemilik makanan?” Sang pemiliknya menjawab, “Makanan tersebut terkena air hujan wahai Rasulullah.” Beliau bersabda, “Mengapa kamu tidak meletakkannya di bagian makanan agar manusia dapat melihatnya? Ketahuilah, barangsiapa menipu maka dia bukan dari golongan kami.” (HR. Muslim no. 102). Jika dikatakan tidak termasuk golongan kami, maka itu menunjukkan perbuatan tersebut termasuk dosa besar.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ غَشَّنَا فَلَيْسَ مِنَّا، وَالْمَكْرُ وَالْخِدَاعُ فِي النَّارِ.

Barangsiapa yang menipu, maka ia tidak termasuk golongan kami. Orang yang berbuat makar dan pengelabuan, tempatnya di neraka” (HR. Ibnu Hibban 2: 326. Hadits ini shahih sebagaimana kata Syaikh Al Albani dalam Ash Shahihah no. 1058).

Jual beli yang mengandung penipuan ini di antaranya adalah jual beli najesy yang sudah dibahas di atas. Contoh bentuk jual beli ini adalah jual beli yang dilakukan dengan mendiskripsikan barang melalui gambar, audio atau tulisan dan digambarkan seolah-olah barang tersebut memiliki harga yang tinggi dan menarik, padahal ini hanyalah trik untuk mengelabui pembeli. Termasuk pula adalah jual beli dengan menyembunyikan ‘aib barang dan mengatakan barang tersebut bagus dan masih baru, padahal sudah rusak dan sudah sering jatuh berulang kali. Intinya, setiap tindak penipuan dalam jual beli menjadi terlarang.




 

 

 


Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url

Advertisement

Advertisement